TERNATE, Malutline.com – Kinerja Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Matheos Matulessy, mendapat sorotan dari massa aksi yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Maluku Utara.

Massa aksi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, untuk mengevaluasi kinerja Kasipenkum, bahkan meminta yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Sorotan tersebut berkaitan dengan fungsi penerangan hukum yang salah satunya berhubungan dengan pengelolaan komunikasi dengan media massa serta penyampaian informasi resmi mengenai kinerja dan penanganan perkara di lingkungan Kejati Maluku Utara.

Selain itu, fungsi penerangan hukum juga berkaitan dengan pembangunan sinergi bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga nonpemerintah, pengelolaan pelayanan hukum, serta penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat.

Koordinator aksi, Juslan Latif, dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku Utara, menilai seorang pejabat yang menangani penerangan hukum harus memiliki kemampuan komunikasi internal maupun eksternal yang baik.

Menurutnya, komunikasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam membangun keterbukaan informasi antara institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat.

“Yang kami lihat dan kami saksikan, kinerja Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, harus dievaluasi dan bila perlu dicopot. Kalau Pak Kajati Malut tidak mengindahkan tuntutan ini, maka kami meminta Kepala Kejaksaan Agung yang mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejati Malut,” tegas Juslan.

Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting, terutama ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik.

Sementara itu, salah satu pimpinan media di Maluku Utara, Samaun Alkatiiri, turut menyoroti pola komunikasi Kasipenkum Kejati Maluku Utara dengan kalangan media.

Samaun mengaku beberapa kali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon terkait persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kejati Maluku Utara, namun menurutnya upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Padahal, kata dia, konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah informasi diberitakan kepada masyarakat.

“Pak Kasipenkum perlu diketahui bahwa media di Maluku Utara sangat banyak. Berbagai informasi yang diterima media juga berasal dari berbagai elemen masyarakat dan berkaitan dengan kinerja Kejaksaan. Ketika dikonfirmasi, seharusnya direspons dan disampaikan sejauh mana penanganan perkara,” ujar Samaun.

Ia meminta agar tidak ada kesan perlakuan berbeda terhadap media dalam memperoleh informasi dari institusi Kejaksaan.

“Jangan terkesan pilih kasih, karena tidak semua media itu liputan di Kejaksaan Tinggi saja. Media juga memiliki tugas memberikan informasi kepada publik berdasarkan data dan konfirmasi dari pihak terkait,” tegasnya.

Samaun membandingkan pola komunikasi Kasipenkum saat ini dengan pejabat sebelumnya yang menurut dia lebih intens dalam berkomunikasi dengan awak media ketika terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan dari pihak Kejaksaan.

“Kasipenkum sebelumnya sangat intens berkomunikasi ketika ada media yang melakukan konfirmasi. Kenapa yang sekarang bisa begitu?” katanya.

Menurut Samaun, apabila tuntutan massa aksi untuk mengevaluasi hingga mencopot Kasipenkum tersebut didasarkan pada persoalan komunikasi dengan media, dirinya sependapat agar Kajati Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait.

“Kalau tuntutan dicopot itu, saya juga sependapat, karena Kasipenkum Kejati terkesan pilih kasih dalam memberikan informasi kepada media,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, maupun Kajati Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, terkait tuntutan massa aksi dan kritik dari pimpinan media tersebut.(Red)

Halbar, Malutline. Pemuda Desa Payo bersama Ibu-Ibu WIA dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Ternate menggelar pembukaan rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Payo, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peran Generasi Muda Islam dalam Meneladani Semangat Hijrah dan Kejujuran Rasulullah.” Peringatan Maulid Nabi ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai keislaman sekaligus mengajak generasi muda menerapkan keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Panitia, Isman Rustam, mengatakan peringatan Maulid Nabi tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang bagi generasi muda untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang telah dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW.

“Semangat hijrah dan kejujuran Rasulullah harus menjadi inspirasi bagi generasi muda dalam membangun kehidupan yang lebih baik, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa,” ujar Isman.

Sementara itu, KORDES Mahasiswa KKN IAIN Ternate, Ikhlas Munawar, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa KKN dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi serta membangun kebersamaan dengan masyarakat Desa Payo.

Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti peringatan Maulid Nabi dapat menjadi wadah bagi mahasiswa dan masyarakat untuk saling berkolaborasi serta memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut akan terus berlangsung hingga malam puncak yang dijadwalkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Malam puncak diharapkan menjadi momentum kebersamaan bagi seluruh masyarakat Desa Payo sekaligus ruang refleksi untuk memperkuat nilai keislaman, persaudaraan, kejujuran dan semangat hijrah sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.

Panitia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Payo untuk bersama-sama menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan hingga malam puncak Maulid Nabi.

“Mari jadikan Maulid Nabi bukan hanya sebagai peringatan, tetapi sebagai momentum untuk menghadirkan kembali akhlak Rasulullah dalam kehidupan kita sehari-hari.”

Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi di Desa Payo diharapkan tidak hanya mempererat tali silaturahmi antarwarga, tetapi juga mendorong generasi muda untuk menjadikan kejujuran, persaudaraan dan semangat hijrah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.(red)

HALSEL, Malutline.com – Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah, Paguyuban Desa Prapakanda menggelar kegiatan keagamaan yang berlangsung penuh khidmat dan diikuti masyarakat serta anggota paguyuban.

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi warga Desa Prapakanda untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW dengan meneladani akhlak dan perilaku Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam rangkaian kegiatan, masyarakat mengikuti pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lantunan shalawat Nabi, tausiah keagamaan hingga doa bersama.

Ketua Panitia, Sahrul Ajidan, mengatakan peringatan Maulid Nabi tidak semata-mata menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus mampu memberikan hikmah dan nilai positif bagi kehidupan masyarakat.

“Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini, kami berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dan meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kegiatan ini juga semakin memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat Desa Prapakanda,” ujar Sahrul.

Menurutnya, momentum Maulid Nabi juga menjadi ruang untuk memperkuat hubungan sosial antarwarga. Nilai persaudaraan, kepedulian dan semangat gotong royong dinilai penting untuk terus dipelihara dalam kehidupan bermasyarakat.

Paguyuban Desa Prapakanda berharap kegiatan keagamaan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin. Selain meningkatkan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap ajaran Islam, kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi wadah untuk menjaga kebersamaan serta mempererat hubungan antarwarga.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat diwujudkan melalui sikap dan perilaku masyarakat yang mencerminkan keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.(Red)

TERNATE, Malutline.com – Penanganan laporan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2019-2024 menjadi sorotan.

Laporan pengaduan (Lapdu) yang sebelumnya disampaikan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara itu diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Pelimpahan tersebut menimbulkan pertanyaan dari SEMMI Maluku Utara. Pasalnya, sebelumnya laporan tersebut telah diterima dan diproses di lingkungan Kejati Maluku Utara hingga mendapatkan disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh bidang Intelijen.

Hal itu bahkan dibenarkan Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Maluku Utara, Syafri Hi. Muin, saat dikonfirmasi redaksi media ini.

Menurut Syafri, laporan SEMMI sebelumnya telah masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian diteruskan ke Tata Usaha dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kejati Maluku Utara.

“PTSP ke saya, saya teruskan ke Pak Kajati, Pak Kajati ke Intel. Pak Kajati disposisi ke Intel,” ujar Syafri.

Penjelasan tersebut kembali ditegaskan Syafri saat menerima massa aksi yang melakukan hearing dengan jajaran Kejati Maluku Utara pada Rabu (26/8/2026).

Dalam hearing tersebut, massa aksi mempertanyakan sejumlah laporan yang mereka sampaikan kepada Kejati Malut, termasuk laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate.

Syafri menjelaskan bahwa laporan SEMMI memang benar telah diterima oleh Kejati Maluku Utara. Bahkan, menurutnya, laporan tersebut langsung mendapatkan disposisi dari mantan Kajati Malut, Sufari.

“Iya benar ada laporan SEMMI dan diterima hari itu, besoknya langsung didisposisi oleh Pak Sufari ke Intel untuk dibuat telaah dan diserahkan ke Kejari Ternate,” kata Syafri di hadapan massa aksi.

Ia menyarankan agar perkembangan penanganan laporan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejari Ternate.

“Saya lihat alur disposisi seperti begitu, tapi nanti ditanyakan ke Kasi III, Pak Salahudin. Jadi, kalau sudah nanti tolong cek ke Kejari Ternate,” ujarnya.

Kejati Sebut Pelimpahan Merupakan Pertimbangan Pimpinan

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejati terlebih dahulu melalui PTSP sebelum diteruskan sesuai disposisi pimpinan.

Menurut Jendra, sebuah laporan dapat diarahkan kepada bidang Intelijen maupun bidang lainnya sesuai dengan hasil disposisi pimpinan.

“Kalau semua dikerjakan kita (Kejaksaan Tinggi), takutnya Kejari-Kejari nanti tidak ada produk dan nanti mereka dievaluasi. Jangan semua pekerjaan kita dan mereka nganggur, nanti mereka dicopot gara-gara tidak menangani perkara korupsi. Itu pertimbangan pimpinan,” jelas Jendra.

Ia menambahkan, mekanisme disposisi merupakan bagian dari kewenangan pimpinan dalam menentukan unit kerja yang menangani sebuah laporan.

SEMMI Soroti Besaran Tunjangan DPRD

Kasus yang dilaporkan SEMMI Maluku Utara berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024.

SEMMI sebelumnya melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan tersebut.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Besaran tunjangan kemudian ditetapkan melalui sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Ternate saat itu, almarhum Burhan Abdurahman, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp26 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp12,5 juta untuk anggota DPRD.

Sedangkan tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan.

Besaran tersebut kemudian berubah melalui Perwali Nomor 34 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD menjadi Rp27,75 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26 juta dan anggota Rp16,75 juta. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp13,5 juta per bulan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Ternate menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 26 Oktober 2021.

Melalui aturan tersebut, tunjangan perumahan kembali mengalami kenaikan. Ketua DPRD mendapat Rp29,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp27,5 juta dan anggota Rp20 juta.

Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp18 juta per bulan.

SEMMI Pertanyakan Perwali Masih Digunakan

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Rivai, mengatakan persoalan utama yang mereka soroti adalah dasar hukum penetapan besaran tunjangan setelah adanya perubahan regulasi pemerintah.

Menurut Sarjan, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, Pemkot Ternate dan DPRD tidak menerbitkan atau melakukan perubahan Perwali yang menjadi dasar penetapan tunjangan.

“Yang menjadi masalah besar adalah ketika ada perubahan PP Nomor 18 ke Nomor 1 Tahun 2023, kenapa tidak ada perubahan Perwali juga. Ini perlu dipertanyakan. Dasar Pasal 17 di PP Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah cukup jelas,” kata Sarjan.

Ia menilai ketentuan mengenai penetapan tunjangan perumahan DPRD harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, termasuk standar harga setempat serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara.

“Rujukan Perwali ini kan pada peraturan pemerintah, dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4. Itu sudah jelas bahwa penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate harus memperhatikan asas-asas, apalagi menyebutkan detail asas standar harga setempat dan luasan bangunan. Nilai yang ditetapkan ini sudah tidak rasional,” tegasnya.

Minta Penyidik Telusuri Proses Penetapan

Sarjan menegaskan, kewenangan Wali Kota dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota bukanlah kewenangan yang tidak memiliki batas.

Menurut dia, setiap kebijakan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menduga perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui apakah penetapan nilai tunjangan tersebut telah didasarkan pada kajian harga pasar yang memadai.

“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sarjan juga mempertanyakan perubahan nilai tunjangan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum untuk mengetahui proses dan dasar pertimbangan perubahan nilai tunjangan.

“Apalagi Perwali tersebut masih digunakan sampai tahun anggaran 2026, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh sampai tahun anggaran 2026. Kenapa mereka mempertahankan Perwali yang lama,” tuturnya.

SEMMI Klaim Ada Potensi Selisih Nilai Tunjangan

SEMMI juga menyoroti besaran nilai tunjangan apabila dibandingkan dengan hasil penilaian harga sewa rumah yang dianggap wajar di Kota Ternate.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat hasil perhitungan ahli dari KJPP atau appraisal yang digunakan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dalam perhitungan tersebut, nilai tertinggi biaya sewa rumah yang dinilai layak di Kota Ternate pada periode 2019-2024 disebut berada di kisaran Rp9 juta per bulan, sedangkan biaya transportasi sebesar Rp6 juta per bulan.

Sarjan juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya pada 2026, penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan DPRD Provinsi Maluku Utara yang dilakukan BPKP Perwakilan Maluku Utara bersama KPNL Ternate menghasilkan nilai wajar tertinggi sekitar Rp10 juta per bulan.

“Sebelum kami laporkan masalah tunjangan DPRD Kota Ternate ini, kami sudah cek hasil yang dihitung BPKP dan KPNL. Untuk provinsi, nilai yang wajar untuk biaya rumah sesuai harga setempat hanya di angka Rp10 juta. Untuk transportasi kami belum cek. Berarti di tahun 2019-2024 sudah cocok di nilai Rp9 juta, sehingga ada selisih harga yang jauh yang bisa menjadi kerugian negara,” kata Sarjan.

Namun demikian, SEMMI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana dalam kebijakan tersebut.

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan besarnya kerugian negara tetap menjadi kewenangan penyidik dan lembaga yang berwenang melakukan audit,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait perkembangan laporan tersebut di Kejari Ternate, termasuk apakah telah dilakukan telaah, penyelidikan atau langkah hukum lainnya atas laporan SEMMI Maluku Utara. (Red)

HALSEL, Malutline–Harapan agar Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memimpin Desa Bahu mulai disuarakan sejumlah masyarakat. Sosok kepala desa saat ini dinilai telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan desa selama menjalankan masa kepemimpinannya.

Seorang warga Desa Bahu yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa dirinya masih berharap kepala desa saat ini dapat kembali dipercaya masyarakat untuk memimpin Desa Bahu pada periode berikutnya.

Menurutnya, penilaian tersebut didasarkan pada apa yang telah dilakukan pemerintah desa selama kepemimpinan kepala desa saat ini, khususnya dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami masih berharap beliau bisa kembali memimpin Desa Bahu karena selama menjabat, kami melihat ada pembangunan dan perubahan di desa. Kalau masyarakat masih memberikan kepercayaan, kami berharap kepemimpinan ini bisa dilanjutkan,” ujar warga tersebut.

Namun, warga itu menegaskan bahwa pernyataannya tersebut bukan berarti proses pemilihan kepala desa sudah dimulai. Sebab, hingga saat ini tahapan resmi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Selatan belum dijalankan oleh panitia pada seluruh tingkatan.

Ia memilih merahasiakan identitasnya karena tahapan Pilkades belum dimulai dan belum ada proses resmi terkait pencalonan maupun pemilihan kepala desa.

Menurutnya, aspirasi tersebut semata-mata merupakan pandangan pribadi sebagai warga Desa Bahu yang melihat perkembangan desa selama masa kepemimpinan kepala desa saat ini.

“Saya sampaikan ini sebagai warga saja. Nama saya jangan dipublikasikan karena tahapan Pilkades belum berjalan. Nanti ketika prosesnya sudah resmi, masyarakat tentu punya hak untuk menentukan pilihan masing-masing,” katanya.

Dinilai Layak Kembali Diberi Kepercayaan

Warga tersebut menilai keberlanjutan kepemimpinan menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan apabila masyarakat melihat pembangunan desa telah berjalan dengan baik.

Menurutnya, seorang kepala desa yang sudah memahami kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat akan lebih mudah melanjutkan program-program yang belum selesai dibandingkan harus memulai kembali dari awal.

Ia berharap apabila kepala desa saat ini kembali mendapatkan mandat masyarakat, pembangunan Desa Bahu dapat semakin ditingkatkan, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan pelayanan pemerintahan desa.

“Yang kami harapkan pembangunan terus berjalan dan masyarakat semakin diperhatikan. Kalau kepemimpinan sekarang dinilai baik oleh masyarakat, tentu tidak salah kalau ada warga yang menginginkan beliau kembali memimpin,” ujarnya.

Pilkades Tetap Menjadi Hak Masyarakat

Meski terdapat aspirasi agar kepala desa saat ini kembali memimpin, warga tersebut mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat melalui mekanisme pemilihan kepala desa.

Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, setiap warga yang memiliki hak pilih nantinya dapat menentukan pilihannya berdasarkan rekam jejak, kemampuan, integritas, visi dan misi serta komitmen masing-masing calon terhadap pembangunan desa.

Dengan demikian, dukungan terhadap kepala desa saat ini belum dapat disebut sebagai pencalonan resmi maupun keputusan politik masyarakat Desa Bahu.

Sebab, seluruh tahapan Pilkades di Kabupaten Halmahera Selatan belum berjalan secara resmi.

Menunggu Tahapan Resmi Pilkades

Pemilihan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan nantinya akan melalui sejumlah tahapan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Tahapan tersebut nantinya melibatkan panitia sesuai tingkatan, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan hingga panitia di tingkat desa.

Setelah tahapan resmi dibuka, masyarakat akan mengetahui secara jelas mekanisme, jadwal, persyaratan serta proses pencalonan kepala desa.

Karena itu, warga Desa Bahu yang saat ini menyuarakan dukungan terhadap kepala desa petahana masih sebatas menyampaikan aspirasi dan penilaian terhadap kepemimpinan yang sedang berjalan.

Warga tersebut berharap seluruh proses Pilkades nantinya dapat berlangsung secara terbuka, aman, tertib dan demokratis sehingga siapa pun yang mendapatkan kepercayaan masyarakat benar-benar merupakan pilihan warga Desa Bahu.

“Kalau sudah masuk tahapan Pilkades, silakan masyarakat menentukan pilihan. Kami hanya menyampaikan apa yang kami rasakan selama kepemimpinan sekarang. Kalau dinilai berhasil, tentu kami berharap bisa dilanjutkan,” tutupnya.

Dengan semakin dekatnya agenda Pilkades yang direncanakan berlangsung pada 2027 mendatang, dinamika politik desa di Desa Bahu diperkirakan mulai menarik perhatian masyarakat.

Namun, sebelum seluruh tahapan resmi dijalankan oleh panitia pada semua tingkatan, masyarakat diharapkan tidak mendahului proses yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada akhirnya, siapa yang akan memimpin Desa Bahu untuk periode berikutnya tetap akan ditentukan melalui mekanisme pemilihan dan suara masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)