HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya praktik pungutan terhadap aktivitas pengolahan material tambang di kawasan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut diberlakukan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan menggunakan tong maupun tromol.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat rincian pungutan yang disebut berlaku dalam aktivitas pengolahan material tambang di wilayah tersebut. Untuk pengolahan menggunakan tong, pungutan disebut mencapai Rp2 juta untuk satu paket, sedangkan penggunaan tromol disebut dikenakan sekitar Rp1 juta untuk satu kali proses pengolahan.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa uang pungutan tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Uang tersebut dikabarkan dikumpulkan dan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Bos Iwan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Bos Iwan disebut-sebut yang akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak tertentu, termasuk yang disebut berkaitan dengan Polres maupun Krimsus.

Namun, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar sampai kepada aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima media.

Nilainya Disebut Bisa Mencapai Puluhan Paket Setiap Bulan

Besarnya dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan tambang disebut berlangsung dengan volume yang cukup besar.

Bayangkan apabila seorang pengusaha dalam satu bulan menjalankan puluhan paket pengolahan menggunakan tong maupun tromol. Dengan tarif yang disebut mencapai Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali pengolahan tromol, maka total uang yang terkumpul dapat mencapai angka yang cukup besar.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 20 paket tong dalam sebulan dengan pungutan Rp2 juta per paket, maka nilai pungutannya mencapai Rp40 juta dari satu pengusaha.

Belum lagi jika aktivitas tersebut ditambah dengan pengolahan menggunakan tromol. Apabila dilakukan sebanyak 20 kali dalam sebulan dengan pungutan Rp1 juta setiap kali olahan, maka nilainya mencapai Rp20 juta.

Artinya, apabila jumlah pengusaha dan frekuensi pengolahan cukup banyak, perputaran uang dari dugaan pungutan tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan.

Karena itu, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar terjadi, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan apa pungutan diberlakukan.

Publik Minta Aliran Dana Dibuka Secara Terang

Dugaan adanya pungutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Apalagi jika dalam praktiknya pungutan tersebut dikaitkan dengan nama institusi penegak hukum.

Jika benar terdapat pihak yang meminta atau mengumpulkan sejumlah uang dengan alasan akan disetorkan kepada aparat, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.

Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena adanya pembayaran tertentu kepada pihak-pihak tertentu.

Terlebih lagi, jika benar terdapat setoran yang mengatasnamakan institusi kepolisian, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, penting bagi pihak terkait untuk tidak hanya membantah atau membenarkan informasi secara sepihak, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti.

Kapolda Maluku Utara Didorong Turun Tangan

Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga menjadi alasan agar pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat oknum anggota yang menerima uang dari aktivitas tambang, apakah terdapat pihak luar yang mengatasnamakan aparat untuk melakukan pungutan, atau justru informasi tersebut merupakan isu yang tidak memiliki dasar.

Jika ternyata terdapat oknum yang terbukti menerima uang secara ilegal, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Sebaliknya, apabila nama institusi kepolisian dicatut oleh pihak tertentu untuk menarik uang dari pengusaha tambang, maka pelakunya juga harus ditindak agar tidak terus merusak citra institusi.

Pengusaha Tambang Juga Perlu Memberikan Keterangan

Dalam persoalan ini, pengusaha yang disebut pernah menyerahkan uang juga diharapkan berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila memang memiliki bukti transaksi, catatan pembayaran, komunikasi, maupun saksi terkait dugaan pungutan tersebut.

Keterangan dari para pengusaha menjadi penting untuk mengungkap secara terang pola pungutan, besaran uang, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Jika memang terdapat bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, atau bukti lainnya, maka seluruh bukti tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Bos Iwan, Polres maupun Krimsus dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan yang diterima dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Media ini juga terbuka memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, pengusaha tambang maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Pertanyaan utamanya kini adalah: benarkah terdapat pungutan Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali olahan tromol di Kusubibi, serta ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara?

Jika dugaan ini benar, maka diperlukan pengusutan menyeluruh. Jika tidak benar, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya praktik pungutan terhadap aktivitas pengolahan material tambang di kawasan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut diberlakukan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan menggunakan tong maupun tromol.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat rincian pungutan yang disebut berlaku dalam aktivitas pengolahan material tambang di wilayah tersebut. Untuk pengolahan menggunakan tong, pungutan disebut mencapai Rp2 juta untuk satu paket, sedangkan penggunaan tromol disebut dikenakan sekitar Rp1 juta untuk satu kali proses pengolahan.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa uang pungutan tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Uang tersebut dikabarkan dikumpulkan dan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Bos Iwan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Bos Iwan disebut-sebut yang akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak tertentu, termasuk yang disebut berkaitan dengan Polres maupun Krimsus.

Namun, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar sampai kepada aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima media.

Nilainya Disebut Bisa Mencapai Puluhan Paket Setiap Bulan

Besarnya dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan tambang disebut berlangsung dengan volume yang cukup besar.

Bayangkan apabila seorang pengusaha dalam satu bulan menjalankan puluhan paket pengolahan menggunakan tong maupun tromol. Dengan tarif yang disebut mencapai Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali pengolahan tromol, maka total uang yang terkumpul dapat mencapai angka yang cukup besar.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 20 paket tong dalam sebulan dengan pungutan Rp2 juta per paket, maka nilai pungutannya mencapai Rp40 juta dari satu pengusaha.

Belum lagi jika aktivitas tersebut ditambah dengan pengolahan menggunakan tromol. Apabila dilakukan sebanyak 20 kali dalam sebulan dengan pungutan Rp1 juta setiap kali olahan, maka nilainya mencapai Rp20 juta.

Artinya, apabila jumlah pengusaha dan frekuensi pengolahan cukup banyak, perputaran uang dari dugaan pungutan tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan.

Karena itu, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar terjadi, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan apa pungutan diberlakukan.

Publik Minta Aliran Dana Dibuka Secara Terang

Dugaan adanya pungutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Apalagi jika dalam praktiknya pungutan tersebut dikaitkan dengan nama institusi penegak hukum.

Jika benar terdapat pihak yang meminta atau mengumpulkan sejumlah uang dengan alasan akan disetorkan kepada aparat, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.

Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena adanya pembayaran tertentu kepada pihak-pihak tertentu.

Terlebih lagi, jika benar terdapat setoran yang mengatasnamakan institusi kepolisian, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, penting bagi pihak terkait untuk tidak hanya membantah atau membenarkan informasi secara sepihak, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti.

Kapolda Maluku Utara Didorong Turun Tangan

Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga menjadi alasan agar pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat oknum anggota yang menerima uang dari aktivitas tambang, apakah terdapat pihak luar yang mengatasnamakan aparat untuk melakukan pungutan, atau justru informasi tersebut merupakan isu yang tidak memiliki dasar.

Jika ternyata terdapat oknum yang terbukti menerima uang secara ilegal, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Sebaliknya, apabila nama institusi kepolisian dicatut oleh pihak tertentu untuk menarik uang dari pengusaha tambang, maka pelakunya juga harus ditindak agar tidak terus merusak citra institusi.

Pengusaha Tambang Juga Perlu Memberikan Keterangan

Dalam persoalan ini, pengusaha yang disebut pernah menyerahkan uang juga diharapkan berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila memang memiliki bukti transaksi, catatan pembayaran, komunikasi, maupun saksi terkait dugaan pungutan tersebut.

Keterangan dari para pengusaha menjadi penting untuk mengungkap secara terang pola pungutan, besaran uang, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Jika memang terdapat bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, atau bukti lainnya, maka seluruh bukti tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Bos Iwan, Polres maupun Krimsus dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan yang diterima dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Media ini juga terbuka memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, pengusaha tambang maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Pertanyaan utamanya kini adalah: benarkah terdapat pungutan Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali olahan tromol di Kusubibi, serta ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara?

Jika dugaan ini benar, maka diperlukan pengusutan menyeluruh. Jika tidak benar, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya sejumlah setoran dari pengusaha tambang kepada oknum petinggi Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai menjadi sorotan masyarakat. Dugaan tersebut dinilai serius karena jika benar terjadi, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencoreng proses penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Menyikapi isu tersebut, sejumlah warga mendesak Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M.

Desakan itu muncul menyusul berkembangnya dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pemberian uang atau setoran dari sejumlah pengusaha tambang kepada oknum di lingkungan Polres Halsel. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya dugaan adanya setoran, tetapi juga munculnya tudingan bahwa proses penanganan perkara PETI diduga tidak berjalan secara objektif.

Bahkan, beredar tudingan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tambang ilegal diduga dipengaruhi oleh tingkat “loyalitas” pengusaha dalam memenuhi permintaan oknum tertentu. Tuduhan tersebut sangat serius karena apabila terbukti, dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi proses penyelidikan dan penyidikan perkara pertambangan ilegal di wilayah Halsel.

Masyarakat meminta Polda Maluku Utara tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi mengenai dugaan transaksi antara pengusaha tambang dan oknum anggota kepolisian.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aliran uang, komunikasi, pertemuan, atau bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara PETI.

Apalagi, Polres Halsel sebelumnya memang menangani perkara dugaan tambang ilegal. Pada Juni 2026, Polres Halsel menyatakan telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka dugaan penambangan ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, kepada Jaksa Penuntut Umum.

Karena itu, masyarakat menilai seluruh proses penanganan perkara PETI perlu diawasi secara ketat agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap pihak tertentu, sementara pihak lainnya mendapatkan

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan juga didesak memberikan penjelasan secara terbuka terkait isu tersebut.

Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah apakah benar terdapat komunikasi atau transaksi antara oknum petinggi Polres Halsel dengan pengusaha tambang, apakah pernah ada laporan internal mengenai dugaan tersebut, serta apakah seluruh perkara PETI yang ditangani Polres Halsel telah melalui prosedur penyidikan yang sama tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Jika tudingan tersebut tidak benar, masyarakat tentu berharap pihak Polres Halsel memberikan klarifikasi dan menjelaskan mekanisme penanganan perkara PETI yang selama ini dilakukan.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan penyetoran atau intervensi dalam penanganan perkara, masyarakat meminta agar Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan.

Jangan Sampai Hukum Dipersepsikan Bisa Dibeli Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, ataupun kemampuan seseorang memberikan uang kepada oknum tertentu.

Sebab, apabila benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas tambang ilegal, tetapi sudah menyentuh persoalan integritas aparat penegak hukum.

Publik juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada level anggota atau bawahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terdapat bukti yang mengarah kepada pejabat struktural, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan institusi kepolisian di wilayah Halsel tetap bersih, profesional, transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai adanya setoran dari sejumlah pengusaha tambang kepada oknum petinggi Polres Halsel belum terverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Halsel, jajaran Polres Halsel maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline — Penanganan laporan dugaan pencurian mobil yang terjadi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini pihak pelapor disebut masih menunggu kejelasan perkembangan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan pihak pelapor yang berharap laporan pencurian kendaraan dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Kasus tersebut menyangkut dugaan hilangnya satu unit mobil di wilayah Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Pihak yang merasa dirugikan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan harapan kendaraan dapat segera ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut hingga saat ini dinilai belum memberikan kepastian yang memadai kepada pelapor. Lambannya perkembangan kasus inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik Satreskrim Polres Halsel telah melakukan penyelidikan.

Pelapor berharap aparat kepolisian tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Apalagi, perkara pencurian kendaraan bermotor membutuhkan langkah cepat, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran keberadaan kendaraan, pemeriksaan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Sorotan terhadap kinerja Satreskrim Polres Halsel juga muncul karena masyarakat mengharapkan setiap laporan pidana yang masuk mendapatkan pelayanan dan penanganan secara profesional, transparan serta sesuai dengan prosedur hukum.

Sebelumnya, IPTU Wahyu Hermawan dalam sejumlah perkara yang ditangani Satreskrim Polres Halsel menyampaikan bahwa penyidik melakukan tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Karena itu, dalam kasus dugaan pencurian mobil di Desa Marabose, publik juga menunggu penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan, apakah saksi-saksi sudah diperiksa, apakah bukti-bukti telah dikumpulkan, serta langkah apa yang telah ditempuh untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Pihak pelapor juga meminta agar penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka sesuai batas kewenangan penyidik. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai nasib laporan yang telah disampaikan.

Jika laporan memang telah diterima secara resmi, maka pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan. Setiap perkembangan, sekecil apa pun, dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pelapor: “Kami Hanya Minta Kepastian Hukum”

Pihak yang dirugikan berharap Kasat Reskrim Polres Halsel segera memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Mereka tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah, melainkan meminta agar seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut segera diperiksa.

Masyarakat juga berharap jajaran Polres Halmahera Selatan dapat menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari IPTU Wahyu Hermawan terkait tudingan bahwa penanganan perkara dugaan pencurian mobil di Desa Marabose tersebut berjalan lamban. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Polres Halmahera Selatan untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan dan langkah hukum yang telah dilakukan. (Red)

LABUHA, Malutline — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamundja, dalam aktivitas pertambangan ilegal serta adanya dugaan pungutan terhadap para pengusaha tambang menjadi perhatian serius masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mardan Lamundja diduga tidak hanya berperan sebagai kepala pemerintahan desa, tetapi juga disebut memiliki sejumlah unit tromol yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material emas. Jumlahnya bahkan disebut mencapai 27 tromol.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa kepemilikan tromol tersebut merupakan bukti keterlibatan pidana.

Selain dugaan kepemilikan tromol, Mardan juga disebut-sebut memiliki peran dalam pengaturan pungutan terhadap sejumlah pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Desa Manatahan.

Menurut informasi dari sumber yang mengetahui aktivitas tersebut, setiap pengusaha tambang disebut dikenakan pungutan yang nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung hasil maupun aktivitas pada masing-masing lokasi penggalian.

Dalam praktiknya, pungutan tersebut diduga dibagi ke dalam tiga bagian atau dikenal dengan istilah “jata tiga bagian”. Salah satu bagian disebut berkaitan dengan kepentingan koordinator, sementara sebagian lainnya diduga dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu.

Yang lebih serius, sumber tersebut mengklaim bahwa sebagian dana hasil pungutan diduga mengalir kepada sejumlah oknum yang disebut-sebut memiliki posisi di lingkungan Polres Halmahera Selatan.

Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut bahkan diklaim telah diketahui oleh sejumlah pihak dan nama-nama yang diduga menerima setoran disebut telah dikantongi oleh masyarakat.

Namun, seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Tidak tepat apabila tuduhan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan, alat bukti, maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Dipertanyakan Mengapa Belum Berstatus Tersangka

Sorotan masyarakat semakin menguat karena sebelumnya Mardan Lamundja disebut telah dimintai keterangan oleh aparat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan tersebut disebut hanya sebatas permintaan keterangan dan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa sejumlah pelaku tambang ilegal di wilayah Obi dapat diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut belum mendapatkan status hukum yang sama?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja atau pengusaha di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, koordinator, pemodal, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Isu Setoran ke Oknum Aparat Harus Diusut

Dugaan adanya setoran kepada oknum aparat menjadi bagian paling serius dalam informasi yang berkembang.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi berpotensi berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum lain yang harus ditelusuri secara profesional.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah benar terdapat aliran uang dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum tertentu. Penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, komunikasi, aliran rekening, maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Apabila tidak terbukti, maka pihak-pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang diduga memiliki posisi atau jabatan.

Publik Menunggu Sikap Tegas Aparat

Masyarakat Obi berharap penanganan persoalan PETI tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum dinilai harus mampu mengungkap keseluruhan mata rantai aktivitas pertambangan, mulai dari pemilik modal, pengusaha, pengelola, koordinator, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.

Apalagi, Desa Manatahan merupakan wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan emas cukup lama sehingga dugaan adanya sistem pungutan dan pengaturan aktivitas tambang perlu mendapat perhatian serius.

Publik juga menanti penjelasan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam penerimaan setoran sebagaimana informasi yang beredar.

Jika tudingan tersebut tidak benar, kepolisian tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

Di sisi lain, Kepala Desa Manatahan Mardan Lamundja juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut, termasuk mengenai dugaan kepemilikan 27 tromol, dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal, serta dugaan pungutan terhadap para pengusaha tambang.

Malutline.com menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima, bukan vonis terhadap pihak mana pun. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan membuka penyelidikan lebih mendalam untuk menguji seluruh informasi tersebut dan memastikan siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Obi Barat. (Red)