HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya praktik pungutan terhadap aktivitas pengolahan material tambang di kawasan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut diberlakukan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan menggunakan tong maupun tromol.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat rincian pungutan yang disebut berlaku dalam aktivitas pengolahan material tambang di wilayah tersebut. Untuk pengolahan menggunakan tong, pungutan disebut mencapai Rp2 juta untuk satu paket, sedangkan penggunaan tromol disebut dikenakan sekitar Rp1 juta untuk satu kali proses pengolahan.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa uang pungutan tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Uang tersebut dikabarkan dikumpulkan dan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Bos Iwan.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Bos Iwan disebut-sebut yang akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak tertentu, termasuk yang disebut berkaitan dengan Polres maupun Krimsus.
Namun, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar sampai kepada aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima media.
Nilainya Disebut Bisa Mencapai Puluhan Paket Setiap Bulan
Besarnya dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan tambang disebut berlangsung dengan volume yang cukup besar.
Bayangkan apabila seorang pengusaha dalam satu bulan menjalankan puluhan paket pengolahan menggunakan tong maupun tromol. Dengan tarif yang disebut mencapai Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali pengolahan tromol, maka total uang yang terkumpul dapat mencapai angka yang cukup besar.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 20 paket tong dalam sebulan dengan pungutan Rp2 juta per paket, maka nilai pungutannya mencapai Rp40 juta dari satu pengusaha.
Belum lagi jika aktivitas tersebut ditambah dengan pengolahan menggunakan tromol. Apabila dilakukan sebanyak 20 kali dalam sebulan dengan pungutan Rp1 juta setiap kali olahan, maka nilainya mencapai Rp20 juta.
Artinya, apabila jumlah pengusaha dan frekuensi pengolahan cukup banyak, perputaran uang dari dugaan pungutan tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan.
Karena itu, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar terjadi, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan apa pungutan diberlakukan.
Publik Minta Aliran Dana Dibuka Secara Terang
Dugaan adanya pungutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Apalagi jika dalam praktiknya pungutan tersebut dikaitkan dengan nama institusi penegak hukum.
Jika benar terdapat pihak yang meminta atau mengumpulkan sejumlah uang dengan alasan akan disetorkan kepada aparat, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.
Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena adanya pembayaran tertentu kepada pihak-pihak tertentu.
Terlebih lagi, jika benar terdapat setoran yang mengatasnamakan institusi kepolisian, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, penting bagi pihak terkait untuk tidak hanya membantah atau membenarkan informasi secara sepihak, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti.
Kapolda Maluku Utara Didorong Turun Tangan
Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga menjadi alasan agar pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat oknum anggota yang menerima uang dari aktivitas tambang, apakah terdapat pihak luar yang mengatasnamakan aparat untuk melakukan pungutan, atau justru informasi tersebut merupakan isu yang tidak memiliki dasar.
Jika ternyata terdapat oknum yang terbukti menerima uang secara ilegal, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.
Sebaliknya, apabila nama institusi kepolisian dicatut oleh pihak tertentu untuk menarik uang dari pengusaha tambang, maka pelakunya juga harus ditindak agar tidak terus merusak citra institusi.
Pengusaha Tambang Juga Perlu Memberikan Keterangan
Dalam persoalan ini, pengusaha yang disebut pernah menyerahkan uang juga diharapkan berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila memang memiliki bukti transaksi, catatan pembayaran, komunikasi, maupun saksi terkait dugaan pungutan tersebut.
Keterangan dari para pengusaha menjadi penting untuk mengungkap secara terang pola pungutan, besaran uang, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Jika memang terdapat bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, atau bukti lainnya, maka seluruh bukti tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Bos Iwan, Polres maupun Krimsus dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan yang diterima dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Media ini juga terbuka memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, pengusaha tambang maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
Pertanyaan utamanya kini adalah: benarkah terdapat pungutan Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali olahan tromol di Kusubibi, serta ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara?
Jika dugaan ini benar, maka diperlukan pengusutan menyeluruh. Jika tidak benar, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan bukti.
Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (Red)












Komentar