HALSEL,malutline – Disela-sela kesibukannya sebagai Pemangku Jabatan Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawa., S.H., S.I.K., M.M., menyempatkan diri berbuka puasa Bersama dengan para Narapidana Rutan Polres Halsel. Sabtu (08/03/2025).

Turut hadir dalam giat tersebut Wakapolres Halsel, KOMPOL Azis Ibrahim Muamar, S.H., M.Si. dan sejumlah Pejabat Utama Polres Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian moral kepada sesama terutama untuk mereka yang ikut melaksanakan Ibadah Puasa meski berstatus sebagai tahanan Rutan Polres Halsel.

Melalui penyampaiannya, Kapolres Halsel memberikan nasihat motifasi untuk menjadi manusia dengan pribadi yang lebih baik terutama dalam menjalankan ibadah selama momentum bulan suci Ramadhan.

“Kami berharap para bapak-bapak tahanan semua semoga muncul perubahan agar kedepan tidak melakukan kesalahan yang sama maupun kesalahan yang lainnya, dan semoga kita semua di berikan rahmat di Bulan yang suci ini Bulan Ramadhan.” Ungkapnya.

(Red)

HALSEL,malutline – Sejumlah kreditur motor di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengaku mengalami masalah terkait pembayaran angsuran kredit mereka di Diler Adira Finance. Pasalnya, meskipun mereka telah melunasi angsuran di Kantor Pos, pembayaran tersebut tidak tercatat di sistem, sehingga pihak diler tetap menagih bahkan mengancam akan menarik kendaraan mereka.

bukti setoran di Kantor Pos

Kasus ini melibatkan pihak kreditur, Diler Adira Finance, serta Kantor Pos Halmahera Selatan. Sejumlah kreditur yang sudah melakukan pembayaran angsuran mengaku dirugikan karena setoran mereka tidak diinput ke dalam sistem.

Kreditur yang telah melunasi sisa angsuran pada November 2024 seharusnya terbebas dari kewajiban pembayaran. Namun, pada akhir Februari 2025, mereka mendapat panggilan dari pihak Diler Adira yang menyatakan bahwa pembayaran belum diterima, dan motor mereka terancam ditarik.

Pembayatan di Bulan Desember tidak diinput Kantor Pos Halsel.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tepatnya di Kantor Pos Halsel, tempat kreditur melakukan pembayaran angsuran kredit motor.

Masalah ini bermula pada November 2024, ketika beberapa kreditur melakukan pelunasan sisa angsuran dua bulan lebih awal sebelum jatuh tempo pada 18 Januari 2025. Namun, baru pada akhir Februari 2025, mereka mendapat pemberitahuan dari pihak diler terkait pembayaran yang dianggap belum masuk ke sistem.

Diduga terdapat kelalaian atau bahkan unsur penggelapan dana oleh petugas Kantor Pos yang bertugas menerima setoran. Kreditur yang sudah membayar mendapati bahwa pembayaran mereka tidak tercatat di sistem Diler Adira Finance, sementara pihak Kantor Pos dan kepala kantor setempat enggan bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Kreditur yang merasa dirugikan mendesak pihak Kantor Pos untuk memberikan klarifikasi dan tanggung jawab atas dana yang telah mereka setorkan. Sementara itu, pihak Diler Adira tetap berpegang pada data sistem yang mereka miliki dan mengancam akan menarik kendaraan kreditur yang dianggap masih memiliki tunggakan.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat setempat, dan para korban berharap adanya penyelesaian dari pihak berwenang agar tidak semakin merugikan kreditur yang telah memenuhi kewajibannya.

(Red)

JAKARTA – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT) akan menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Koordinator SKAK-MALUT, M. Reza A. S, mengatakan bahwa akan mendesak KPK untuk melakukan investigasi khusus terhadap 57 paket proyek pendidikan yang didanai DAK senilai Rp 19,2 miliar. Dari total proyek tersebut, hanya 2 yang telah selesai sepenuhnya yaitu pembangunan Rumah Dinas Guru dan Ruang Laboratorium Komputer di SD Negeri Juanga. Sementara mayoritas proyek lainnya mengalami keterlambatan, tetapi anggarannya tetap dicairkan 100%.

“Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan KPK harus segera turun langsung untuk memeriksa seluruh proyek tersebut,” tegas M. Reza A. S.

SKAK-MALUT menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan ini, termasuk Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Syafrudin Manyila serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ode Ari Junaidi Wali.

Oleh karena itu, SKAK-MALUT mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan penggunaan DAK pendidikan 2024.

Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan DAK ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

SKAK-MALUT juga menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini, hingga ada langkah tegas dari KPK untuk menegakkan hukum dan mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut. (Red)

TERNATE, malutline – Laporan salah seorang perempuan yang mengaku berbadan dua (Hamil) dengan anak mendiang Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik yang dilaporkan ke Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) belum lama ini, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, tidak terbukti ada unsur Pidana dalam perkara.

Sehingga, laporan kasus yang dialamatkan kepada anak mendiang Bupati Halsel ARPS oleh seorang perempuan tersebut tidak cukup bukti hingga Polda Malut, melalu Ditreskrimum menghentikan kasus yang melibatkan anak mantan Bupati Halsel, almarhum Usman Sidik, inisial ARPS alias Ananta Raya Perdana Sidik.

Diketahui, ARPS dilaporkan oleh pacarnya SB (24 tahun) atas kasus dugaan kekerasan seksual karena ARPS enggan menikahi SB yang kini tengah hamil 7 bulan, Kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Jumat (28/2/2025). Edy mengatakan, sedikitnya 2 saksi ahli telah diminta keterangan saat penyelidikan yaitu dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, telah disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini,” jelas Edy yang juga Mantan Direktur Narkoba Polda Malut ini menambahkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa kasus ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan Ahli. Dimana, perbuatan tersebut dianggap terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan. Sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor menyatakan hamil karena Ananta juga tidak pernah berjanji untuk menikahi perempuan tersebut sebelum ada hubungan keduanya berlangsung.

“Tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post faktum,” ujar Edy.

Meski begitu, Edy bilang, jika kedepan kasus ini akan menjadi terang jika sudah ada hasil DNA dari bayi yang dikandung oleh pelapor.

“Kalau memang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” katanya.

Dikatakannya, Penghentian kasus ini menurut Edy, sesuai dengan fakta yang diputuskan melalui gelar perkara oleh Penyidik dan dihadiri oleh pengawas internal dari Irwasda maupun Bidpropam Polda Malut.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap Penyelidikan,” jelasnya lagi.

Terpisah, Rasdiana selaku keluarga ARPS mengatakan, jika hasil tes DNA terbukti bahwa anak yang dikandung oleh SB merupakan buah dari hubungan bersama ARPS, maka keluarga ARPS bersedia menanggung biaya atas anak tersebut.

“Biaya apapun, (tidak) mungkin Dana (ARPS) lepas tangan Dana, orang tuanya mungkin keluarga berada. Tapi Dana sendiri belum ada apa-apa. Jadi menyesuaikan dengan Dana begitu,” tandas Rasdiana. (Red)

Halsel,malutline – Sala seorang warga yang melakukan pembayaran kredit kendaraan melalui Kantor Pos Halmahera Selatan (Halsel) mengaku dirugikan. Mereka menduga ada kesalahan pencatatan yang menyebabkan pembayaran mereka tidak sepenuhnya tercatat di sistem, sehingga pihak diler menolak memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kasus ini dialami oleh seorang kreditur yang telah melunasi cicilan motornya. Menurut pengakuannya, ia telah melakukan pembayaran dua bulan terakhir melalui Kantor Pos Halsel. Namun, setelah dicek di sistem, pembayaran yang tercatat hanya satu bulan, sementara satu bulan lainnya tidak terdata. Akibatnya, pihak diler Adira Finance menganggap masih ada tunggakan satu bulan dan menahan BPKB kendaraan.

“Saya sudah bayar lunas, termasuk dua bulan terakhir, tapi di sistem hanya masuk satu bulan. Karena itu, BPKB saya belum bisa diambil,” ujar salah satu kreditur yang merasa dirugikan.

Saat diminta mencetak ulang bukti setoran, pihak Kantor Pos Halsel menyatakan bahwa bukti tidak bisa dicetak ulang. Sementara itu, bukti pembayaran yang dipegang oleh kreditur sudah buram dan tidak terbaca, sehingga tidak bisa digunakan untuk klarifikasi.

Situasi ini membuat para kreditur kecewa dan mempertanyakan profesionalisme Kantor Pos Halsel dalam menangani transaksi keuangan. Mereka berharap ada penyelesaian dari pihak terkait agar tidak ada lagi warga yang mengalami kerugian serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pos Halsel belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kesalahan pencatatan tersebut.

(Red)