Makasar,Malutline – Sejumlah pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan studi banding ke Pesantren Mahasiswa Padanglampe Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas lembaga pendidikan tinggi yang mereka kelola, serta mengadopsi program unggulan yang dapat diterapkan di STAIA Labuha.

Dalam kunjungan ini, delegasi STAIA Labuha menyerahkan dokumen kegiatan sebagai bagian dari studi tiru terhadap sistem pembinaan mahasiswa yang diterapkan UMI Makassar. Ketua STAIA Labuha, Dr. Mahfuz Kasuba, menyatakan bahwa hasil dari studi banding ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam bentuk program unggulan bagi mahasiswa baru. Salah satu program yang akan dikembangkan adalah Orientasi Ta’aruf Kampus (OTAK) STAIA Labuha yang akan diintegrasikan dengan kegiatan Pencerahan Qalbu, sebagaimana yang telah dilakukan UMI Makassar setiap tahunnya.

“Kami berharap, sekembali dari sini, kami dapat menerapkan program unggulan yang bermanfaat bagi mahasiswa baru. Program ini tidak hanya sebagai orientasi akademik, tetapi juga sebagai pembentukan karakter mahasiswa dalam aspek keislaman,” ujar Dr. Mahfuz Kasuba.

Kegiatan ini juga melibatkan langsung pengelola dari UMI Makassar, yang memberikan wawasan terkait metode pembinaan mahasiswa berbasis keislaman. Sasaran utama dari program ini adalah mahasiswa baru, dengan harapan bahwa mereka dapat mengalami perubahan karakter yang lebih baik, terutama dalam aspek membaca dan menulis Al-Qur’an, shalat, zikir, fiqh, akhlak, dan ilmu keislaman lainnya sebagai bekal dalam perkuliahan.

Dengan adanya studi banding ini, STAIA Labuha berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pembinaan mahasiswanya, agar mampu mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter islami yang kuat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan tinggi Islam di Halmahera Selatan.

(Red)

Halsel – Meski dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Herson nampaknya mendapat perlakuan istimewa oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait perlakuan khusus tersebut, karena dari sejumlah kasus Kades di Halsel yang diproses, kasus Kades Sayoang yang dinilai lebih berat dan mencederai marwah pemerintah daerah.

Herson diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Orang nomor satu di Pemdes Sayoang itu bahkan telah dilaporkan ke Polres Halsel pada November 2024 lalu, selain kasus pelecehan seksual yang bersangkutan sering minum mabuk hingga tak sadarkan diri dan tidur di kamar Room sejumlah kafe di Halsel dan kejadian sudah berulang kali.

Menariknya, dari sejumlah kasus Kades yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda), terdapat 4 Kades) yang dicopot diantaranya Adri Musa yang diberhentikan dari jabatan Kades Prapakanda, Salmin Ismail Saleh dari Kepala Desa Tabamasa, Fasri Hi Muhammad dari Kades Tawa dan Abubakar Malayu dati Kades Kaireu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Dr Iksan Mursid menegaskan, pemberhentian tersebut murni didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan Desa.

“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan, Selasa (11/3/2025).

Mirisnya, dari sejumlah Kades yang dicopot tersebut, nama Kades Sayoang luput dari bidikan Bupati Bassam Kasuba. (Red)

JAKARTA – Dunia politik dan institusi kepolisian di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng oleh skandal yang menghebohkan. Dugaan percakapan tidak etis antara Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut, Agriati Yulin Mus, yang merupakan kader Partai Golkar, dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, terbongkar ke publik, setelah anak dari Wakapolres, Diny Apriliani, membocorkan rekaman percakapan di Media Sosial (Medsos).

Dalam rekaman yang beredar, terdengar percakapan yang mengarah pada pembicaraan tidak pantas. Salah satu kutipan yang menjadi perhatian adalah pernyataan “Mau mandi lagi nggak pakai baju?” yang diduga dilontarkan dalam konteks yang tidak wajar.

Publik Murka, aktivis di Jakarta Ikut Bersikap.

Rekaman ini langsung menyebar luas dan memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Publik Malut merasa tercoreng dengan skandal yang melibatkan pejabat daerah. Apalagi seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan.

Sehingga itu, sejumlah aktivis Malut di Jakarta turut mengecam peristiwa tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik DPRD dan kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini sudah masuk ke ranah amoral! Bagaimana mungkin seorang pejabat daerah dan aparat kepolisian terlibat dalam percakapan seperti ini? Partai Golkar harus segera mengambil sikap!” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kapolda Maluku Utara Bertindak Cepat: Wakapolres Dicopot!

Hebatnya, Kapolda Malut tidak tinggal diam. Dalam waktu singkat, ia langsung mencopot Kompol Sirajuddin dari jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu. Langkah tegas itu mendapat apresiasi luas, menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak mentoleransi perilaku yang mencoreng nama baik institusi.

Namun, publik kini menantikan langkah dari Partai Golkar. Apakah Partai akan menindak tegas Agriati Yulin Mus atau justru melindungi kadernya dari sanksi?

Desakan PAW dan Sanksi Politik.

Seiring dengan pencopotan Wakapolres, desakan agar Agriati Yulin Mus dikenakan sanksi PAW semakin menguat. Jika partai tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin citra Golkar di Maluku Utara akan semakin terpuruk.

Sejumlah pihak mendesak agar Badan Kehormatan DPRD segera mengusut skandal ini. Jika terbukti melanggar kode etik dan norma moral, maka PAW adalah sanksi yang paling layak diberikan.

“Jika Partai Golkar diam saja, maka publik akan menilai partai ini melindungi kader yang jelas-jelas telah mencoreng marwah lembaga,” ujar seorang aktivis hukum di Jakarta.

Kesimpulan: Akankah Ada Sanksi Nyata?

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi politik dan hukum di Maluku Utara. Langkah Kapolda sudah jelas—pencopotan jabatan sebagai bentuk ketegasan.

Kini, sorotan tertuju pada Partai Golkar dan DPRD Malut. Akankah mereka menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi PAW terhadap Agriati Yulin Mus?

Ataukah, seperti banyak skandal politik lainnya, kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa konsekuensi berarti?

Publik menunggu kejelasan!

LABUHA – Dalam upaya mempererat sinergi dengan masyarakat, Polsek Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), turut serta dalam kegiatan tadarus Al-Qur’an bersama remaja di Mushallah ANNISA, Minggu (9/3/2025) malam.

Kegiatan Tadarusan Al-Qur’an keliling ini dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Fahrul, SH berlangsung seusai sholat Tarawih.

“Giat Tarawih dan Tarusan  Al-Qur’an ini menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam membangun kedekatan dengan warga, sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolsek Bacan Barat, IPTU, Fahrul.SH.

Fahrul menuturkan, kegiatan ini rutin dilaksanakan selama bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Ini bertujuan menjalin silaturahmi antara Personil Polsek Bacan Barat dengan masyarakat setempat.

“Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota kepolisian dan warga sekitar. Selain itu, keikutsertaan anggota Polsek dalam tadarus juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman agama. Baik bagi anggota kepolisian maupun masyarakat,” harap Kapolsek.

Olehnya itu, melalui tadarus bersama ini adalah sebagai bentuk menunjukkan bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya dalam hal keamanan, tetapi juga dalam membangun nilai-nilai keagamaan yang kuat. (Red)

HALSEL,Malutline.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin marak dan menimbulkan berbagai masalah. Masyarakat dan pemangku kepentingan mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menertibkan tambang ilegal yang tersebar di beberapa titik hotspot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, penambangan ilegal terdeteksi di Desa Alam Kananga, Soasangaji, dan Manatahang. Kehadiran PETI tidak hanya mengancam investasi pertambangan yang sah, seperti PT. Harita Group dan PT. Wanatiara Persada (WP), tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di Pulau Obi.

Aktivitas PETI dilakukan tanpa standar operasional kerja yang jelas dalam mengelola dampak lingkungan. Para penambang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) dan merkuri, yang berisiko mencemari perairan di sekitar wilayah tambang nikel. Hal ini berpotensi menyeret perusahaan tambang legal ke dalam permasalahan lingkungan yang lebih luas.

Saat ini, ribuan orang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan ratusan tromol (gurandil), bak rendaman, dan tong yang memakai zat beracun. Padahal, pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan merkuri melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata. Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi:

• Pengurangan emisi dan lepasan merkuri ke lingkungan.

• Pembatasan produksi, impor, dan ekspor produk yang mengandung merkuri.

• Pengurangan dampak pencemaran merkuri di lahan, air, dan udara.

Namun, meski sudah dilarang, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas PETI di Obi Barat tetap berlangsung. Jika dibiarkan, pencemaran limbah B3 akibat curah hujan tinggi dapat mencemari perairan sekitar dan mengancam ekosistem laut.

Kepala Desa Manatahang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali melarang aktivitas PETI di wilayahnya, namun para penambang tetap beroperasi secara ilegal.

“Kami sudah menghentikan aktivitas tambang ilegal di desa kami dan tidak pernah mengizinkan mereka beroperasi, tapi mereka tetap melakukannya,” ujar Kepala Desa Manatahang.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan kekhawatiran terkait pembangunan dua unit tong besar yang berisiko mencemari lingkungan.

“Kami menolak keberadaan tong besar ini karena jika tanggul penahan limbah patah, maka dampaknya bisa fatal bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Situasi yang semakin tidak terkendali ini membuat masyarakat meminta Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa menyerupai tragedi Teluk Buyat di Sulawesi Utara, di mana pencemaran limbah tambang menyebabkan krisis kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat setempat.

Masyarakat berharap Bupati segera membentuk Satgas Penertiban Tambang Ilegal agar aktivitas PETI di Obi Barat dapat dihentikan sebelum merusak ekosistem dan kehidupan sosial di Pulau Obi.

(Red)