HALSEL, CN – Peristiwa kebakaran menimpa salah satu anggota TNI-AD berinisial S, di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tepatnya di pesisir pantai RT. 01. Kebakaran terjadi pada dini hari sekitar Pukul 08.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, gudang BBM dan Pangkalan Ikan yang terbakar itu, milik S, yang saat itu ia bersama dengan saudara iparnya bernama Agus, yang tengah melakukan pengisian BBM jenis Bensin di gudang penyimpanan BBM sebanyak 200 liter untuk nantinya digunakan mengantar Ikan di Kapal Reguler menuju Kota Ternate.

Setelah mempersiapkan BBM, S dan Agus kembali ke gudang pangkalan ikan yang hanya bersebelahan dengan gudang BBM dengan tujuan untuk mempersiapkan ikan yang nantinya diantar juga ke Kapal reguler tujuan Kota Ternate.

Sekitar pukul 08.00 WIT, S dan Agus melihat ada asap dan api yang berasal dari gudang penyimpanan BBM, melihat munculnya api tersebut, S bergegas berlari menuju gudang BBM untuk mencoba memadamkan Api dengan menggunakan Kain basah. Namun karena gudang tersebut terdapat minyak Bensin yang baru disiapkan sebelumnya dan sebagian minyak tersebut sudah tertumpah di ke Lantai dan menyebar dibawa gudang, kemudian ditambah lagi bangunan gudang yang terbuat dari bahan Kayu, akhirnya Api cepat membesar dan merembet ke 2 gudang lainnya dan 3 Perahu Lombod, 1 Speedboat serta 1 Perahu TS yang saling berdekatan di lokasi kejadian.

Saat terjadi kebakaran, warga berbondong-bondong mendatangi tempat kejadian tersebut. Kemudian sebagian membantu memadamkan Api dengan alat seadanya. Dan Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.50 WIT. Setelah api dipadamkan, kondisi bangunan dan 4 perahu Lombod serta 1 Kapal TS hangus terbakar.

Dalam kejadian kebakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,4 Miliar.

Untuk dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran yaitu terjadi korsleting listrik yang berada di gudang penyimpanan BBM. Untuk situasi diseputaran tempat kejadian kebakaran saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

Diketahui juga, bangunan yang terbakar merupakan gudang barang milik perusahaan sekaligus pangkalan Ikan yang terletak tepat diatas air.

Hingga berita ditayangkan, wartawan malutline.com masih dalam upaya konfirmasi pihak kepolisian di Kecamatan Obi. (Red)

LABUHA, Malutline – Merasa sangat dekat dengan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Basam Kasuba, membuat pejabat Kepala Desa (Kades) Waya, Kecamatan Mandioli Utara, La Inyo menunjukan sikap tak terpujinya dengan cara yang bersangkutan sunat Gaji para Kaur dan Perangkat Desa per orang Rp 200 ribu setiap proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk gaji para perangkat Desa.

Gaji para Perangkat Desa yang disunat Kades Waya, La Inyo diketahui sejak dirinya ditunjuk sebagai karateker Kades sejak 2023 lalu. Selain itu, Karateker Kades Waya juga tidak transparan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa (DDS). Sehingga para Perangkat dan Kaur Desa dan masyarakat Desa Waya tidak tahu berapa besar anggaran Desa yang dicairkan Kades pada setiap pencairan DD dan peruntukan pembangunan desanya tidak jelas yang menjadi tanda tanya.

Salah seorang Kaur Desa Waya, kepada Malutline, Senin (17/03/2025), mengatakan bahwa dirinya menyesalkan sikap Kades Waya La Inyo yang melakukan pemotongan gaji kaur Desa setiap bulan. Selain melakukan pemotongan gaji yang mencapai puluhan juta rupiah itu, Kades juga tidak transparan dalam penggunaan anggaran Desa. Olehnya itu, dirinya mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba agar dapat memberhentikan Kades Waya dari jabatannya.

Dikatakannya, pemberhentian terhadap Kades Desa Waya, La Inyo dengan dasar karena hak-hak para kaur Desa disunat dengan alasan yang tidak jelas.

“Bahkan Kades mengaku dihadapan para Kaur Desa. Jika pemotongan gaji para Kaur dan Perangkat Desa, itu dilakukan sebagai pelicin proses percepatan pencairan ADD maupun DDS ujar kaur desa meniru penyataan Kades Waya La Inyo,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublish, Kades Waya, La Inyo hingga kini belum dapat dikonfirmasi. (Sadi)

TERNATE, Malutline – Mantan Gubernur Maluku Utara, kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Sebelum meninggal, Kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba (AGK) tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia di Ternate Eks Gubernur Maluku Utara dua periode ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menvonis Abdul Ghani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Di Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani Kasuba Minta Keringanan Hukuman Pihak Abdul Ghani Kasuba lantas melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau ditolak.

Dari hasil putusan Banding di pengadilan tinggi (PT) Maluku Utara Kemudian, Abdul Ghani Kasuba kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena putusan kasasi dari MA belum keluar. Sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Ghani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar.

“Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Kiyai Hi Abdul Ghani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi,” kata Hairun saat ditemui di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Jumat (14/3/2025) malam.

“Kami menegaskan bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sampai saat ini putusan kasasi belum turun (keluar) berdasarkan kekuatan hukum tetap,” tambah kuasa hukum kiyai Hi. Abdul Gani Kasuba dan jenazah kiyai Hi abdulah Gani Kasuba di bawa dari Ternate menuju ke kampung halamannya untuk di kebumikan berdasarkan wasiat almarhum sebelum almarhum menghembuskan nafas terakhir di RSUD Chasan bisori Ternate Maluku Utara. (Red)

Ternate,Malutline – Innalilahi wainna ilaihi rajiun. Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Almarhum menghembuskan napas terakhir di usia 73 tahun setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate.

Sebelumnya, kondisi Abdul Gani Kasuba dikabarkan kritis akibat penumpukan cairan di bagian kepala yang menekan saraf otak. Informasi ini diperoleh dari sumber medis yang menangani perawatannya.

Abdul Gani Kasuba merupakan alumni Universitas Islam Madinah dan pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode. Namun, pada akhir masa jabatannya, ia terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pengadilan memvonisnya delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider lima bulan kurungan.

Berdasarkan informasi resmi dari Ustaz Throiq dan keluarga, jenazah almarhum akan diberangkatkan dari Ternate ke Bibinoi pada Sabtu pagi, 15 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIT dengan menggunakan speedboat. Prosesi salat jenazah akan dilaksanakan setelah salat Zuhur, sebelum pemakaman dilakukan di kampung halamannya di Bibinoi.

Kepergian Abdul Gani Kasuba meninggalkan duka bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat Maluku Utara yang mengenalnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

(Red)

HALSEL, CN – Asbur Abu, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memberhentikan 2 Kepala Desa (Kades) sekaligus di Kayoa Selatan.

Dimana, 2 Kades yang dimaksud yakni, Kades Orimakurunga, Rusdi Sidik dan Kades Laluin Viky Slamat.

Rusdi dan Viky dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah pemukulan 4 Pemuda Desa Orimakurunga terhadap 1 pemuda Desa Laluin. Aksi pemukulan itu, terjadi di Desa Orimakurunga beberapa hari kemarin.

Akibatnya, akses jalan Desa Orimakurunga-Laluin pun ditutup Orang Tak di Kenal (OTK) yang dampaknya, warga kesulitan melintas antar dua Desa tersebut.

“Bupati harus panggil kedua Kades atau bila perlu berhentikan Kades Orimakurunga dan Kades Laluin karena tak mampu menyelesaikan masalah. Baik itu memfasilitasi untuk proses hukum atau selesaikan secara kekeluargaan,” pinta Asbur Abu sebagai putra Desa Orimakurunga yang ikut memprihatinkan atas masalah yang tak mampu diselesaikan Pemerintah Desa (Pemdes), Jumat (14/3/2023).

Meski begitu, Asbur juga menyoroti pihak keamanan yang ditugaskan di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan.

“Kamtibmas Orimakurunga juga harus diganti karena tidak berada di tempat tugas, hanya di Kecamatan,” tegas Asbur mengakhiri. (Red)