LABUHA, Malutline – Nama institusi kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng Ulah sikap penyidik Reserse krimibal (Reskrim) polres  bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang dinilai tidak profesional dalam menangani Perkara kasus penganyayan Ringan yang di lakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) Berinsial A,L warga Amasing kecamatan Bacan terhadap korban Ilfa warga Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat utara kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara

Berdasarkan keterangan A,L kepada wartawan menjelaskan   Kronologis penganyayan itu terjadi pada malam 10 Januari 2025 pelaku bernAma Ilfa melakukan Siaran langsung di media sosial tiktok dengan nama akun SHIELL dengan kebutulan anak pelaku ( odi ) sedang nonton live  pas korban ilfa Lia anak saya sedang menonton dia lngsung mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di sampaikan ke publik melalui siaran Live tiktok yang di nonton puluhan orang dengan kata yang di sampaikan korban terhadap anak pelaku dengan kata, ” odi bilang ngana pe mai kalo mau baku nae sadap cerai, ngana pe Mai tu tua Bangka kong ambe kita pe laki.

Bahkan korban juga mengeluarkan  kata-kata yang tak pantas ini di alamatkan Kepada dirinya pelaku melalui anaknya di live tiktok tersebut  dan anaknnya (pelaku) langsung merekam video dan video tersebut di kirim ke pelaku penganiyayan besok harinya tanggal 11 Januari sekitar pukul 8 pagi saya  bersama suami saya (R.I.S) ke rumah ibu ilfa dengan Tujuan melakukan klarifikasi kenapa kata-kata yang tidak pantas di sampaikan tidak  langsung ke saya kenapa harus di siaran live tiktok di situ pelaku dan korban adu mulut lngsung ilfa korban tarik rambut pelaku akhirnya pelaku juga marah dan menarik rambut pelaku dengan tangan akhirnya suami pelaku melerai perkelahian keduanya dan pelaku minta bicara” baik-baik” namun karena korban terus menjambak rambut pelaku sehingga pelaku juga tidak lepas rambut korban yang di tarik sehingga pelaku mengamuk dalam keadaan tanggan di kepal sehingga mengenai pelipis kiri korban hingga berdarah akhirnya korban lepas rambut pelaku yang di Jambak korban tersebut. ujanya.

Dikatakannya sebenarnya kalau bilang korban dan pelaku itu saya juga korban dari tindakan kekerasan ibu ifa terhadap saya yang di sebut korban karena saya Dengan ibu ifa  sama-sama korban dan pelaku  karena dirinya  juga mengalami sakit di bagian kepala karena rambut juga di Jambak dan di tarik oleh korban hingga pelaku A.i yang seharusnya juga harus berstatus korban juga sekarang masih mengalami sakit pada bagian kepala namun karena pelaku saat itu menggap keduanya sama-sama pelaku dan korban dalam perkelahian tersebut sehingga pelaku tidak Mau melaporkan ke polres halsel hanya korban yang membuat laporan terhadap A,L  di polres Halsel  sehingga A,L di anggap pelaku  penganiyayaan terhadap Ifa sehingga yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satreskrim polres Halsel dan pelaku A,l melaporkan balik terjadi Ifa ke polres Halsel namun kasusnya tidak bisa di terima karena di anggap kadaluarsa karena suda melewati beberapa Minggu sehingga pelaku hanya melaporkan kasus sebab akibat pencemaran baik terhadap dirinya.

Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik satreskrim polres Halsel sebelum, pihak polres memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk di selesaikan secara kelurga namun ada oknom Penyidik  di duga berpihak kepada korban karena saat di lakukan mediasi penyelesaian secara keluara antara keduanya korban langsung minta Denda pembayaran Ganti rugi sebesar 50 juta padahal korban tidak menjalani perawat di rumah sakit hanya di lakukan fishum karena hanya mengalami penganiyayan Ringan, dari hasil negosiasi permintaan ganti rugi menjadi 30 juta rupiah namun kemampuan pelaku dan suaminya hanya 5 juta namun di tolak oleh korban dan salah satu oknom Penyidik meminta kalau bisa bayar 30 juta sekarang karena kalau mau minta uang ganti rugi turun lagi itu  datangkan malaikat juga nilai ganti rugi sudah tidak bisa turun lagi ujar penyidik di hadapan  tersangka dan suaminya, tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perkelahiann antara Ifa dan AL yang di tangani satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Halsel dinilai ada usnur kepentingan oleh oknom Penyidik bernama  Bripka Muhamad Asril Mubarun yang Menangani perkara tersebut karena penyidik tersebut sudah tidak profesional karena sudah memiliki dendam pribadi dengan pelaku karena memggap pelaku mencurigai dirinya memiliki hubungan dengan ifa yang juga korban memang benar pelaku menyampaikan dan mencurigai oknom Penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun, di duga memiliki hubungan dengan pelapor yang juga korban namun apakah hubungan kelurga, hubungan teman atau hubungan apa pelaku tidak tau sehingga penanganan kasus penganyayan Ringan saja penyidik tersebut sangat ngotot untuk menahan pelaku padahal saaat menjalani pemeriksaan pelaku A.L sangat kooperatif berkelakuan baik dengan penyidik satreksrim polres Halsel.

Hubungan antara korban dengan oknom penyidik ini di perkuat atas pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya selalu di fasilitasi minuman kopi dan lain-lain yang antar oleh korban ke ruang penyidik satreskrim polres Halsel tapi itu bukan ada hubungan lain melainkan kopi tersebut di pesan langsung oleh oknom penyidik Bripka Muhammad Asril Mubarun  dengan alasan karena korban yang juga berstatus janda pisah ranjang dengan suami bertahun-tahun karena kabur dari ruamah suami dengan meninggalkan anak mereka masih bayi itu Adalah seorang penjual minuman kopi di swering pantai mandawong, sehingga sebelum berkas BAP di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha, oknom Penyidik  Muhamad Asril Mubarun, sangat ngotot untuk melakukan penahan terhadap pelaku, A.L akhirnya pelaku di tahan di polres Halsel namun sel tahanan polres Halsel penuh, akhirnya pelaku  ditahan pada titipan tahanan lapas Labuha Halsel, Dengan kondisi iBu rumah tangga tersebut menjalani ibadah puasa di sel tahanan lapas dan meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa di urusi seorang ibu dalam menghadapi sahur dan buka puasa.

Atas pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan sucih ramadhan yang hanya satu bulan setiap tahun suami pelaku mengajukan permohonan pemgguhan ke Kapolres Halmahera selatan dan berkas permohonan penanggauahan penahanan itu di serahkan ke kasat Reskrim namun kasar Reskrim memberikan ke anggotanya untuk di tindak lanjuti namun berkas tersebut tidak di bawah ke ruang Kapolres untuk di proses penagguhan penahannya hingga Kapolres keluar daerah  akhirnya berkas tersebut di ambil oleh suaminya R.i.s di masukkan ke ruang Kapolres Halsel namun Kapolres mengikuti kegiatan luar daerah di Polda Maluku Utara sehingga permohonan penangguhan penahanannya belum di akomodir oleh polres Halsel.

Setelah pelaku penganiayan Ringan menjalani penahan di sel tahana Lapas Labuha sejak (18/03/2025) hingga sekarang permohonan penggauahan penahanananya belum mendapat persetujuan dari polres Halsel.(Red)

LABUHA, Malutline – Kinerja penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmajera selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara  dipertanyakan dalam penanganan kasus pengancaman pembunuhan, pasalnya kasus pengancaman pembunuhan yang  terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 wit bertempat di bengkel singanau desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan tersebut prosesnya sangat lamban di tangani oleh penyidik yang menangani laporan tersebut

Keluarga ini di sampaikan oleh Taufik lLadawing selaku korban pengancaman pembunuhan mengatakan dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian polres Halsel  memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. namun, ketika proses hukum berjalan lambat atau tidak sesuai prosedur “Kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat tergerus, dengan penanganan kasian ancaman pembunuhan yang sangat lamban di tangani penyidik polres Halsel di mana penyidik dinilai tidak becus dalam menangani kasus pengancaman pembunuhan,”ungkapnya.

Di katakanaya kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan dana memenuhi unsur Pidana pengancaman pembunuhan sehingga penyidik Satreskrim polres Halsel telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap pelaku namun hingga kini, Proses lanjutan perkara pengancaman pembunuhan ini masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum yang jelas, Lambannya tindakan penyidik dalam menangani kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi pihak korban yang menuntut keadilan,”akuinya.

Di tambahakn, proses penyidikan dalam perkara pidana seharusnya berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kasus pengancaman pembunuhan, jika telah ada alat bukti yang cukup, penyidik seharusnya segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka jika memenuhi syarat subjektif dan objektif, karena ini merupakan kasus pengancaman pembunuhan makanya penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahan terhadap tersangka karena tindakan pelaku bisa mengancam nyawa dan keselamatan orang lain selain mengancam nyawa dan keselamatan orang lain tersangka harus di tahan di kuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun surat penetapan tersangka sudah diterbitkan, tindakan lanjutan dari pihak kepolisian masih belum maksimal sehingga Tersangka masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarganya, Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan intervensi pihak tertentu dalam proses penyidikan,” terang dia

Tambahnya, kurangnya profesionalisme penyidik yang menangani kasus ini diduga tidak bekerja secara profesional dan tidak memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari atasan atau minimnya kompetensi dalam menangani kasus serupa.

“Melihat lambannya penanganan kasus ini, ada beberapa tuntutan yang seharusnya segera dilakukan oleh pihak terkait, di antaranya Kapolres Halsel Harus Bertindak Tegas Kapolres sebagai pimpinan di wilayah hukumnya harus segera turun tangan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Jika ada penyidik yang terbukti lalai atau bermain dalam kasus ini, mereka harus diberikan sanksi yang tegas, Keadilan harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tebang pilih,” tutupnya.(Red)

HALSEL, Malutline – SIkap tak terpuji dan arogan kekuasaan yang di tunjukan oleh kepala Desa (Kades) ngoko malako kecamatan kayoa Utara kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, Muhlas, yakni kades dinilai bersikap sangat arogan dalam menggunakan dan memanfaatkan kekuasaannya jabatan yang di pimpinnha untuk memberhentikan sejumlah kaur dan Perangkat Desa

Hal ini di sampaikan oleh salah seorang kaur Desa, Ngokomal Akonuang, yang di berhentikan secara sepihak oleh Kades. Kepada wartawan Malutline, jumat (27/03/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan dirinya bersama Dengan sejumlah kaur dan perangkat Desa di berhentikan tidak terhormat dengan alasan tidak mengikuti arahan politik 2024, yaitu tidak memilih Paslon Rusihan Jafar-Mohtar Sumaila, sehingga sejumlah Kaur dan Perangkat Desa, terpaksa di berhentikan oleh Kades miris.

“Kami diduga tidak ikut arahan Kades, saat pemilihan Bupati kemarin, kami disuru pilih Paslon nomor urut 2 Rusihan-Mohtar, jadi arahan itu kami tidak indahkan dan kami lebih memilih Paslon Nomor 3 Bassam-Helmi Bupati Sekarang, maka kami di berhentikan” Kata salah satu Kaur Desa yang di berhentikan Kades, dan Enggan mau Mempulish namanya.

Lanjut dia, Selain itu, Kades juga dinilai telah menggelapkan Dana Desa (DD), karena  membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif, terkait penggunaan DD, yang terdiri dari Dana PKK 1 tahun pertama dan tahun kedua, sejak di Lantik sebagai kades, dirinya hanya membuat kebun Percontohan PKK.

“Kebun percontohan bukan di buat oleh PKK dan masyarakat, melainkan kebun tersebut, di buat oleh Kepala Desa bersama Kelurga, tanpa melibatkan PKK dan masyarakat” ucapnya

Atas realisasi penggunaan DD dan ADD, Kades diduga merekayasa LPJ, karena Dana PKK selama 2 tahun tidak pernah di realisasi oleh Kades, begitupun pembangunan infrastruktur di Desa nihil, yang ada hanya hasil jeri paya mantan Kades Suleman, yang telah menata infrastruktur pembangunan  Desa yang kita lihat sekarang ini.

“Bukan hanya Dana PKK dan Pembangunan infrastruktur saja yang diduga di Tilep Kades Ngokomalako Muhlas Yahya, namun Dana Majelis Ta’alim juga ikut di Tilep Kades, padahal Dana tersebut di ploting setiap tahun, tetapi realisasi ke Majelis Ta’alim tidak ada sama sekali” Ungkapnya

Anggaran yang diduga di Tilep Kades Tersebut, jika di rinci secara detail adalah sebagai berikut Anggaran PKK 2 tahun, Anggaran Rehabilitas  Atap PAUD dan Honor Guru PAUD, Anggaran Pangan Rp. 19.000,000,-, Anggaran Rehab Rabat Beton jalam perkuburan dengan volume panjang 4,4 mx10 m. Begitupun seluruh material pasir, batu dan kerikil, semua di swadayakan ke masyarakat dan Pembangunan Jalan setapak anggaran tidak transparan.

“Kades juga diduga tilep Gaji  Badan Sarah sebanyak 8 orang yang sudah di anggarakan, pekerja 5 orang dan honor 3 orang, begitupun anggaran oprasional BPD selama 2 tahun tidak di berikan” tutur dia

Olehnya itu pihak mendesak kepala inspktur inspektorat Halsel Ilham Abubakar sgera membentuk tim investigasi khusus untuk mengaudit penggunaan dana desa (DDs) dan alokasi Dana Desa (DDS) yang di duga di slewengkan oleh kades Ngokol malako Muhlas yahya.

“Kami meminta kepada Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba mengevaluasi Kades dari Jabatannya sebagai Kades Ngokomalako Kecamatan Kayoa Utara” Pintah Kaur non Aktif sembari mengakhiri

Hingga berita ini di publish Kades ngoko malako Muhlas Yahya masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

HALSEL, malutline.com – Maluku Utara, Halmahera Selatan – Aktifitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Semakin marak dan Merajalela serta terjadi banyak masalah.(20/3/2025)

Kehadiran Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Soasangaji dan Manatahang Kecamatan Obi Barat, Menjadi ancaman kehadiran Investasi Pertambangan Nikel, yang masuk Objek Vital Negara, dalam arti kata Proyek Strategi Nasional (PSN). Adanya PETI Desa Soasangaji dan Manatahang hal tersebut akan berdampak lingkungan serta mempengaruhi, aktifitas PSN Objek Vital Negara pada Perusahan Nikel PT. Harita Group.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di lokasi tambang, bahwa adanya aktifitas Emas ilegal, yang lebih di kenal dengan PETI di dua Desa tersebut.

Aktifitas tersebut, merupakan sebuah boom waktu, yang akan memberikan ancaman bagi  Objek Vital Negara. Kenapa tidak, dampak lingkungan yang timbul akibat aktifitas PETI Desa Manatahang ini, akan mempengaruhi lingkungan aktifitas Pertambangan Nikel PT. Harita Group yang merupakan PSN di Pulau Obi.

Hal ini karena aktifitas PETI tidak ada Standar Operasional (SOP) kerja, untuk mengatasi dampak lingkungan, di area lokasi produksi biji emas pada tambang ilegal. Sehingga dapatlah mempengaruhi pencemaran lingkungan pada perairan, di sekitar Pertambangan Nikel yang sangat amat parah.

Pasalnya sudah ada ribuan Orang telah melakukan aktifitas Pertambangan ilegal, yang memakai Ratusan lebih Gurandil atau Tromol. menggunakan bahan kimia berbahaya Mercury dari tahun 2019 sampai 2024.

Yang pengelolaannya berlokasi tak jauh dari bibir pantai, berkisar 10 sampai 50 meter, sehingga hal tersebut akan beramat vatal terhadap pencemaran lingkungan perairan di teluk Obi Latu dan Kawasi.

Apalagi bahan kimia berjenis Merkuri ini telah di lakukan pelarangan oleh Pemerintah Indonesia dan bahkan tingkat International, sesuai Undang-Undang (UU) Minamata, Nomor 11 tanggal 20 November Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata, Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Dalam UU tersebut mengatur berbagai hal terkait dengan pelarangannya di antaranya :

1. Kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri ke lingkungan

2. Dukungan untuk negara pihak dalam hal pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, dan alih teknologi

3. Informasi dan peningkatan kesadaran, termasuk aksi mengurangi dampak merkuri dan Pengaturan administrasi lainnya.

4. Pembatasan produksi, impor, dan ekspor produk mengandung merkuri dan Identifikasi lokasi pencemaran merkuri

5. Pengurangan dampak pencemaran merkuri di lahan, air, dan udara

Konvensi Minamata merupakan pengaturan global penggunaan merkuri. Konvensi ini bertujuan untuk mengurangi risiko terkontaminasinya tanah, air, dan udara dari merkuri.

Di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan merkuri, di antaranya; melarang secara bertahap penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, termasuk di tambang rakyat.

Dengan adanya persoalan ini, maka timbul Kekwatiran ketika aktifitas PETI, semakin marak dan sporadis di Desa Manatahang akan Mencemarkan lingkungan Air Laut, karena meluap limbah B3 yang tidak terkontrol akibat curah hujan cukup tinggi dan terbawah arus. Apalgi Obi Barat sangat dekat dengan perusahan tambang nikel PT. Harita Group, yang masuk dalam PSN, sebagai Objek Vital Negara.

Hal yang sama juga terjadi seperti kasus di teluk Buyat Sulawesi Utara (Sulut), hingga menyebabkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR), di tuduh dugaan pencemaran laut dan di tutup. Karena banyak memakan korban akibat dari meluapnya kimia berbahaya B3 berjenis merkuri di perairan rato-rato teluk Buyat, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Kasus tersebut jangan terulang kembali di Pulau Obi, Halsel, Malut. Lantaran gara-gara tambang Rakyat Ilegal di Desa Manatahang, berakibat pada PSN Perusahan PT. Harita Group di tutup.

Perlu di ketahui bahwa analisa penyebaran merkuri yang telah terkontaminasi kedalam air  perairang air laut diduga telah mencapai angka yang tak wajar jika dihitung dari awal tahun 2019 sampai dengan 2024 tambang ilegal beroperasi. Ada sekitar kurang lebih 200 unit Gurandil atau Tromol yang melakukan pengelolaan Biji Emas di tambang Rakyat Ilegal Manatahang, Obi Latu jika di detailkan pemaikan Kimia B3 berjenis merkuri, adalah sebagai berikut.

200 Unit Gurandil Tromol di kalikan 5 Kg Merkuri di Masing-masing Pengusaha Per Perminggu, sama dengan 1000 Kg (1 Ton) Merkuri, Jika di Kalikan 4 Minggu (1 Bulan), Sama Dengan 4000 Kg (4 Ton) Pemakaian Merkuri dalam sebulan, Jika di Kalikan lagi Setahun (12 Bulan) sama dengan 48000 Kg (48 Ton) Merkuri di pakai pengusaha, maka di totalkan jumlah pemakaian dalam jangka waktu 4 Tahun terakhir ini, maka berjumlah 192000 Kg (192 Ton) Pemakaian Merkuri.

Dari detail jumlah merkuri yang di pakai oleh 200 pengusaha Gurandil atau Tromol selam 4 tahun mengelola Biji Emas di tambang Ilegal Manatahang yang menggunakan merkuri berarti sudah masuk angka yang tak wajar dan Perairan Laut Obi Masuk dalam darurat merkuri.

Kepada media ini, Ketua Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpati) Ambon, DR. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si, Saat di konfirmasi. Ia menyampaikan kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar lebih memperhatikan Tambang Rakyat Emas Ilegal PESEK, Karena diduga menggunakan merkuri dalam mengelola bahan galian yang menggunakan peralatan dengan ratusan unit Tromol atau Guandril.

“Kami sampaikan kepada Bupati Halsel, agar lebih memperhatikan Tambang Rakyat Emas Ilegal, Karena diduga menggunakan merkuri dalam mengelola bahan galian biji emas” Kata Abraham

Menurut Abraham, hal tersebut dapat menyebarkan merkuri pada lingkunagn perairan laut Obi Latu. Penyebarannya lewat pasang surut air laut, juga mingikuti derasnya arus air laut. Dan Penyebaran bisa melalui Fitoplankton dan zooplankton, kemudian di makan ikan-ikan permukaan, lalu menyebar luas ke peraira laut Obi Latu, namun bukan hanya di laut Obi Latu saja, akan tetapi penyebaran merkuri juga dapat tersebar ke perairan laut pulau mala-mala dan Laut Kawasi.

“Penyebaran bisa melalui Fitoplankton dan zooplankton, kemudian di makan ikan-ikan permukaan, lalu menyebar luas ke peraira laut Obi Latu” Ucap Ketua Studi Lingkungan Unpati Ambon

Sambung Abraham, apalagi perairan laut Pulau Obi juga ada Proyek Strategis Nasional, yang masuk Objek Vital Negara, akan bisa mengancam perusahan yang beroperasi. Dan bahaya serta beresiko apabila merkuri dapat menyebar ke daerah perairan Obi  Desa Kawasi Tempat PSN berada, karena jaraknya kurang lebih 5 mil laut antara Obi Latu dan Kawasi.

“Ada Proyek Strategis Nasional, yang masuk Objek Vital Negara, akan bisa mengancam perusahan yang beroperasi. Dan bahaya serta beresiko apabila merkuri dapat menyebar ke daerah perairan Obi  Desa Kawasi” Centusnya

Lanjut dia, penyebaran merkuri ini, dapat juga mengancam kehidupan masyarakat, karena ikan-ikan hasil tangkapan masyarakat Pulau Obi telah terkontaminasi merkuri yang terbawah arus dan Fitoplankton serta zooplankton, sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat di perairan Pulau Obi.

“Penyebaran merkuri ini, dapat juga mengancam kehidupan masyarakat, karena ikan-ikan hasil tangkapan masyarakat Pulau Obi telah terkontaminasi merkuri” tegas Abraham

Abraham juga meminta dengan adanya persoalan ini, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, dapat mengatasinya karena penyebaran merkuri ini dapat merugikan masyarakat Pulau Obi, baik kepada Biota Laut, dan terutama kepada manusia.

“Dengan adanya Penyebaran merkuri ini, kami meminta kepada Pemda Halsel agar lebih memperhatikan, pengelolaan tambang ilegal, karena dapat merugikan masyarakat Pulau Obi, baik itu Biota Laut, dan yang paling utama kepada manusia” Pungkasnya

Ia juga berharap kepada Pemda Halsel, dapat melakukan tatakelola Tambang Rakyat Ilegal melalui pihak ketiga dengan cara memberikan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan membentuk koperasi-koperasi sehingga dapat mengusulkan IPR, sehingga masyarakat dapat mengelola Tambang Rakyat secara baik dan benar atau Bertambang dengan Ramah lingkungan.

“Kami juga berharap Pemda Halsel, melakukan tatakelola tambang rakyat melalui pihak ketiga, dengan cara memberikan WPR dan bentuk Koperasi-koperasi, agar bisa mungusulkan IPR, supaya masyarakat mengelola tambang dengan Ramah lingkungan” Pintah Pakar Lingkungan Unpati Ambon

Abraham mengingatkan juga Pemda Halsel dapat menetralisir sejauh mana penyebaran merkuri yang telah tersebar dari mulainya Tambang rakyat di buka hingga sampai sekarang.

“Kami juga mengingatkan ke Bupati Halsel, agar dapat menetralisir penyebaran merkuri, karena telah tersebar pada saat Tambang ilegal di buka hingga sekarang” Tutup Abraham. (Red)

Labuha, malutline – Pemerintah Desa (Pemdes) Marabose, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), serta Majelis Taklim Al Mubarak menggelar aksi sosial berbagi rezeki di RSUD Labuha. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu dan memberikan dukungan kepada pasien serta keluarga mereka yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Ketua TP-PKK Desa Marabose, Ny. Mahrani Wusta, menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para pasien dan keluarga mereka. “Kami ingin memberikan semangat kepada mereka yang sedang sakit, agar segera sembuh dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga di kampung,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 16 Maret 2025, ini merupakan bagian dari program sosial TP-PKK Desa Marabose yang bersinergi dengan Pemdes serta Majelis Taklim Al Mubarak. Ketua Majelis Taklim Al Mubarak, Ny. Hj. Sumarni Hi. Soleman, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut berkat dukungan dari berbagai pihak, terutama Pemdes Marabose.

Kepala Desa Marabose, Wusta Sy. Soleman, ST, turut mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menyukseskan kegiatan ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Direktur RSUD Labuha beserta staf yang telah mendukung pelaksanaan aksi berbagi di bulan suci ini. “Semoga kegiatan ini membawa berkah bagi kita semua dan Allah memberikan petunjuk dalam setiap langkah serta pelayanan yang kita lakukan,” ungkapnya.

Aksi sosial ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus berbagi dan menebarkan kebaikan, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah.

(Red)