HALSEL, Malutline – Warga Desa Sayoang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Bupati untuk segera mencopot Kepala Desa (Kades) Sayoang dari jabatannya. Tuntutan ini muncul setelah Kades diduga terlibat dalam sejumlah kasus yang mencoreng nama baik pemerintah daerah.

hanya Kepala Desa dn Kaur yang kerja bakti

Pada kegiatan kerja bakti Jumat Bersih yang diadakan di desa, hampir tidak ada partisipasi dari masyarakat. Hanya sekitar 10 orang, yang terdiri dari kepala urusan (kaur) dan perangkat desa, yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Minimnya keterlibatan warga dianggap sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Kades yang dinilai sudah tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, masyarakat sudah lama merasa kecewa dengan kinerja Kades Sayoang. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, tetapi belum ada tindakan tegas. Kami ingin Bupati segera mengambil langkah untuk mengganti Kades demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang turut hadir dalam kerja bakti mengungkapkan bahwa situasi ini sudah berlangsung cukup lama. “Kami tetap menjalankan tugas kami, tetapi memang sulit jika masyarakat tidak lagi mendukung kepemimpinan Kades,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halsel belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga. Masyarakat berharap Bupati segera turun tangan agar situasi di Desa Sayoang bisa kembali kondusif dan pembangunan desa tetap berjalan dengan baik.

(Red)

HALSEL, malutline.com – Kasus Pelecehan yang Diduga Melibatkan seorang Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) 6 Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Masyarakat Desa Baru, Kecamatan Obi, dan Pihak Keluarganya menganggap, itu Fitnah dan sengaja menjatuhkan martabat serta karir seorang Guru.

Dengan adanya kasus tersebut keluarga Afin sapaan akrab Guru SMA 6 Halsel dan warga Desa Baru, mengutuk keras tuduhan fitnah yang di alamatkan kepadanya.

Kepada media ini keluarga Afin, Rusniati Basri saat di wawancarai, ia menyampaikan bahwa terkait kasus pelecehan yang di tuduhkan ke Sudaranya, ia menilai itu adalah fitanah yang menjatuhkan reputasi  dan karir sudarhnya.

Rusni juga bilang Afin merupakan sosok guru yang baik, dan memiliki reputasi terbaik, serta di dengar pada kalangan keluarga dan warga Desa, serta Afin juga menentang keras kebijakan-kebijakan pemerintah Desa yang bertentangan dengan hajat hidup masyarakat banyak, hal tersebut membuat keluarga dan warga Desa Baru, menaru harapan di pundak afin untuk bagaimana bisa sebagai pedoman yang mengajarkan kebaikan terkhususnya norma agama di lingkup keluarga dan warga Desa Baru.

Jadi jika tuduhan yang di sasarkan ke Sudara kami, sperti yang di beritakan di beberapa media, itu kami menganggap tudahan fitnah dan tidak mungkin saudara kami melakukan perbuatan yang tercelah seperti yang di tuduhkan kepadanya.

Hal yang sama juga di katakan beberapa warga Desa Baru kepada media ini bahwa, dari mulai tuduhan fitanah bergulir ke medsos, kami menyangkan karena telah hilang reputasi dan martabat seorang Guru yang di kenal tegas terhadap murid di lingkungan warga.

Menurut warga Afin merupakan sosok guru pengontrol terhadap murid di lingkungan warga Desa Baru, karena memiliki ketegasan terhadap murid, sebab Beliau selalu mengajarkan nilai nilai agama dan mengamankan pendidikan ahlak dalam bermasyarakat, sehingga tanpa Beliau akhir akhir ini para remaja sulit terkendali, bahkan mushola tidak lagi penuh,

Dengan adanya hal ini, untuk itu kami akan menuntut keadilan dengan melaporkan pelaku-pelaku pencamaran nama baik ke polres halsel, dan kami juga meminta agar bapak kapolres maupun kapolsek obi segera panggil dan tindak para pelaku pencemaran nama baik yang di tuduhkan ke Pak Afin (13/3/2025). (Red)

Labuha – Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis (13/3/2025), mendapat protes keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Protes ini dilayangkan BPD karena dinilai Musdes yang digelar tersebut cacat prosedur karena diselenggarakan tanpa keterlibatan BPD.

Dimana, Musdes itu dianggap melanggar aturan lantaran kegiatan itu merupakan hajatan BPD.

Sementara Musdes digelar di Rumah Kepala Desa (Kades) Kusubibi, bukan di Balai Desa.

Sehingga Ketua BPD Kusubibi, Yusmin Usman, mengecam tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap menyalahi aturan dan mengabaikan peran BPD dalam proses pengambilan keputusan strategis Desa.

“Ini jelas pelanggaran, Musdes harus melibatkan BPD sebagai bagian dari penyelenggara. Tanpa BPD, keputusan yang dihasilkan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Ketua BPD Kusubibi.

Yusmin menjelaskan, Musdes memiliki kewenangan dalam menentukan arah pembangunan Desa, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mengevaluasi kebijakan Desa. Karena itu, Yusmin bilang, tanpa prosedur yang benar, hasil Musdes bisa dianggap ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua BPD itu pun mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Musdes harus dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dihadiri oleh unsur masyarakat. Keputusan yang dihasilkan juga wajib dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Musdes.

Dengan begitu, anggota BPD Kusubibi berencana membawa permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemdes Kusubibi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)

Halsel, Malutline – Sejumlah Keuangan Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades), Thaib Ahmad.

Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Pasimbaos ini, disampaikan oleh Wakil Ketua Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasiumbaos, Farhan Mustafa.

Dalam keterangannya, Farhan mengaku kecewa lantaran pengelolaan DD Pasimbaos Tahun 2023-2024 dianggap tidak jelas dan tidak ada realisasi pengunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Desa (Musdes) dengan program yang direalisasikan oleh Kades, Thaiba Ahmad dalam dokumen APBDes adalah bagian dari unsur korupsi yang tidak bisa didiamkan.

Ia menuturkan, tidak adannya pembangunan yang terlihat di Pasimbaos merupakan tindakan kelalaian Kades dalam merealisasikan aspirasi warga yang telah dirumuskan dalam Musdes setiap tahunnya.

“Setiap kali Musdes digelar dalam setiap Tahun, berbagai usulan yang disampaikan oleh masyakarat tidak pernah diwujudkan Kades Thaib Ahmad. Malahan yang diusulkan masyarkat berbalik jauh dari apa yang dilakukan Kades. Sehingga terkesan Kades seakan-akan tidak menghiraukan keinginan masyarakat. Akibatnya, hingga saat ini, tidak ada pembangunan atau program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” tukas Farhan yang merasa kecewa dengan kepemimpinan Thaib Ahmad. Rabu (12/3/2025).

Wakil Ketua BPD Farhan dikesempatan itu, meminta kepada Inspektorat Halsel agar mengaudit Kades Pasimbaos.

Sebab kata dia, transparansi dalam penggunaan anggaran Desa sangat penting agar masyarakat mengetahui secara pasti ke mana aliran dana tersebut digunakan.

“Jika tidak diaudit, kita tidak akan tau kemana aliran Dana yang dihabiskan kades Thaib. Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar kiranya melakukan audit terhadap Dana Desa Pasiumbaos. Ini bukan hanya demi kejelasan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Jika ada penyalahgunaan, harus ada tindak lanjut hukum yang tegas agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Lebih jauh dia menambahkan,
Alasan dirinya meminta Inspektorat mengaudit Kades Thaib Ahmad disebabkan terdapat banyak dugaan penyalahgunaan anggaran.

Diantaranya kata dia, pengadaan 50 meteran Listrik oleh Kades menggunakan DD yang tidak disepakati dalam Musdes. Sebab, masyarakat meminta seluruh rumah menerima meteran Listrik, tidak dibatasi hanya 50 penerima.

“Seluruh masyarkat sudah sepakat bahwa semua rumah mendapatkan meteran listrik. Tapi kenyataannya, hanya 50 rumah yang mendapatkannya, sementara yang lain tidak jelas nasibnya.” cetus Farhan.

Tak hanya itu, Farhan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penyusunan dokumen perencanaan desa. Sejak Tahun 2023 hingga 2024, BPD tidak pernah menerima dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pemdes) (RKPDesa) dan APDesa. Bahkan, perubahan anggaran pun tidak pernah dikomunikasikan dengan BPD, meskipun lembaga tersebut merupakan mitra strategis Pemdes.

Lebih parahnya lagi, gaji anggota BPD untuk dua bulan terakhir tahun 2024, yakni November dan Desember, hingga kini belum diberikan. Farhan menilai hal ini semakin memperjelas bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut.

“Anggaran Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah tidak terlihat dalam bentuk pembangunan infrastruktur apa pun di desa kami. Jalan desa masih berlubang, fasilitas umum minim dan warga masih kesulitan mendapatkan layanan dasar. Kami tidak tahu dana ini digunakan untuk apa dan ke mana perginya,” kata Farhan dengan penuh keprihatinan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Pasiumbaos, Thaiba Ahmad, belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan kesejahteraan warga Desa bisa terjamin. (Red)

HALSEL,Malutline – Warga Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk menunda pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mereka. Permintaan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang kepada rentenir dengan bunga tinggi, yang mencapai 30 persen.

Sejumlah warga Desa Sayoang meminta agar anggaran ADD ditunda pencairannya. Permintaan ini berasal dari masyarakat Desa Sayoang yang merasa khawatir atas penggunaan dana desa. mencuat dalam beberapa hari terakhir setelah munculnya dugaan penyalahgunaan dana oleh pemerintah desa. Warga menilai bahwa ADD berpotensi digunakan untuk melunasi pinjaman kepala desa kepada rentenir, bukan untuk pembangunan desa seperti yang seharusnya.

Meski ada laporan terkait penyalahgunaan dana desa dan kasus lain yang menjerat Kepala Desa Sayoang, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Bupati Halmahera Selatan. Hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap Kepala Desa Sayoang, mengingat beberapa kasus kepala desa lain di Halsel yang lebih cepat diproses hukum.

Selain persoalan dana desa, Kepala Desa Sayoang, Herson, juga tengah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Meski demikian, hingga kini, ia masih tetap menjabat sebagai kepala desa tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Warga menilai bahwa perlakuan istimewa yang didapatkan Herson mencederai marwah pemerintahan dan rasa keadilan di masyarakat.

Masyarakat Desa Sayoang berharap agar Bupati Halmahera Selatan segera mengambil tindakan tegas, baik terkait pencairan ADD maupun kasus hukum yang melibatkan kepala desa mereka. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa serta keadilan dalam penegakan hukum terhadap pejabat desa yang terlibat kasus pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan warga dan perkembangan kasus yang melibatkan Kepala Desa Sayoang.

 

(Red)