Halsel Malutline com-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara Melalukan Gebrakan Baru dengan adanya BPK merekomendasikan Temuan Yang sangat Fantastis ke Pemda Halsel untuk menyempurnakan temuan administrasi dan pengembalian kerugian negara ke Kas Negara.
Atas rekomendasi temuan BPK Perwakilan Maluku Utara atas temuan pada dinas kesehatan kabupaten Halmahera Selatan tersebut, lembaga pengawasan Independen (LPI) Maluku utara, Melalui koordinator LPI Rajak idrus Angkat Bicara Memang temuan BPK perwakilan maluku utara bukan Soal tentang Uang kes tapi ini terkait penataan aset dan hal itu berhubungan dengan keuangan negara.
“LPI melihat dinas Kesehatan halsel di bawah kepemimpinan asia Hasjim ini suda terlalu banyak masalah hampir setiap saat kita melihat dan membaca Media cetak dan online dinkes halsel tidak henti hentinya di hebohkan dengan masalah yang berhubugan dengan penyalahgunaan keungan daerah Termasuk beberapa kepala Puskesmas (kapus) yang menjadi trending topik, Ini suda harusnya Bupati menjadikan sebgaia atensi internal untuk mengevaluasi kadis kesehatan asia Hasjim,” ucapnya (13/6/2025).
Apalagi kabupaten Halmahera Selatan sudah menjadi bidikan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik itu pengelolaan anggaran proyek fisik maupun non fisik Serta penatausahaan aset olehnya itu LPI menegaskan bahwa hasil temuan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan Tahun 2023 dan menemukan penataan aset Dinas Kesehatan senilai Rp9.828.831.200,00 tidak sesuai aturan. Ini harus pemerintah halsel lebih fokus pada perbaikan penataan aset.
Walaupun Aset tersebut dicatat secara gabungan mulai dari tahun 2023 sampai dengan 2024 di hitung bukan per unit itu pun suda masuk kategori ada perbuatan melawan hukum di situ. sebagaimana dalam hasil temuan audit BPK Maluku Utara 2024.
Sebab jika LPI menilai bahwa ada Tiga jenis aset bermasalah itu meliputi mesin cuci sterilisasi RS Pratama Makian senilai Rp393.000.000,00, genset RS Pratama Makian sebesar Rp964.000.000,00. Dan pengadaan speed boat/motor tempel untuk puskesmas keliling (Pusling) senilai Rp8.071.831.200,00,
“Pemda halsel harus lebih Selektif Untuk mendata aset secara detil dan data per unit sehingga bisa mengetahui aset apa saja yang masuk aset pemerintah sehingga tidak menyulitkan pelacakan secara fisik dan perhitungan penyusutan aset. Jika tidak Praktik ini bisa melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah dan berisiko menyebabkan aset hilang jejak dan mengakibatkannya secara hukum,” bebernya
“Lanjut. Jika penataan aset ini terbengkalai LPI menaruh curiga. Bukan kah hasil dalam laporan MCP yang di gagas KPK itu halsel suda masuk di angka 98 persen sekian, Dengan predikat MCP paling baik, Kok masi terbengkalai sebeb 7 Area MCP itu salah satunya termasuk penataan aset, Maka dengan itu LPI minta KPK agar mengkoorcek kembali terkait laporan MCP pemda halsel terkait pendataan aset jangan sampai masi ada aset daerah lain yang belum terlaporkan. Ini bahaya, meski Halsel memiliki laporan MCP terbaik namun Halsel tetap menjadi bidikan KPK, LPI berharap semoga pemda halsel laporan MCP tidak rekayasa data dan asal main laporkan saja Karena ketakutan,” tegasnya. (Red)