TERNATE, Malutline— Warga Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, diguncang penemuan tragis sesosok bayi yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku tak bertanggung jawab. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam selokan lingkungan RT 08, Selasa (29/12/2025) pagi.

Penemuan mengerikan itu terjadi sekitar pukul 06.40 WIT, saat warga mulai beraktivitas. Bayi tersebut ditemukan terbungkus plastik hitam dan diletakkan di dalam selokan, sehingga mengundang kepanikan dan keprihatinan masyarakat sekitar.

“Saat ditemukan sudah terbungkus plastik dan tidak bernyawa,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.

Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, aparat Polres Ternate mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi guna mengamankan area penemuan.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, membenarkan adanya penemuan mayat bayi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik kepolisian.

“Benar, telah ditemukan mayat bayi di Kelurahan Sasa. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap identitas bayi dan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi belum mengungkap identitas bayi maupun dugaan pelaku pembuangan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan.(Red)

HALSEL, Malutline — Pernyataan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terkait program sembako murah Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 menuai polemik di tengah masyarakat. Klarifikasi dinilai penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi bola liar dan menimbulkan kesalahpahaman, khususnya terkait mekanisme pembagian dan pungutan biaya dalam program tersebut.

Diketahui, program sembako murah Nataru 2025 dilaksanakan di dua titik utama, yakni Desa Labuha dan Desa Tomori. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat dua kegiatan berbeda yang dijalankan oleh pihak yang berbeda pula.
Kegiatan pertama merupakan program yang difasilitasi oleh Gubernur Maluku Utara, dengan pusat kegiatan di Jhony. Dalam kegiatan ini, paket sembako dibagikan secara gratis kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, kegiatan kedua dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, yang dipusatkan di Kantor Desa Tomori serta beberapa titik lainnya di Desa Tomori, Desa Labuha, dan Desa Mandaong. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, dengan ketentuan setiap paket sembako dilabeli harga partisipasi sebesar Rp50.000.

Persoalan muncul setelah adanya pernyataan Bupati Halmahera Selatan yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan sembako murah Nataru ditangani oleh Pemerintah Daerah Halsel, serta masyarakat tidak lagi dikenakan biaya, cukup mengambil paket sembako dengan membawa KTP atau KK.

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan, sebab pada faktanya, kegiatan dengan skema partisipasi Rp50.000 per paket sudah berjalan sejak hari Kamis, dan sebagian masyarakat telah berpartisipasi dengan membayar sesuai ketentuan tersebut. Sementara pernyataan Bupati disampaikan pada hari Minggu, sehingga terjadi perbedaan waktu dan konteks pelaksanaan kegiatan.

Akibatnya, muncul multi tafsir di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan kejelasan status pungutan Rp50.000 yang telah mereka bayarkan, sementara pihak pengelola di lapangan juga berada dalam posisi dilematis karena menjalankan kegiatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak provinsi.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada persepsi negatif terhadap panitia, aparat desa, maupun pihak yang menerima partisipasi dari masyarakat, padahal kegiatan tersebut berjalan berdasarkan skema resmi yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Daerah Halmahera Selatan memberikan penjelasan secara terbuka, rinci, dan komprehensif terkait perbedaan dua kegiatan sembako murah Nataru 2025 tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan mana program yang bersifat gratis dan mana yang menggunakan skema subsidi dengan partisipasi masyarakat.

Penjelasan resmi ini dinilai penting agar tidak terjadi simpang siur informasi, serta untuk melindungi pihak-pihak di lapangan yang telah menjalankan kegiatan sesuai prosedur. Masyarakat berharap Pemda Halsel dapat segera meluruskan informasi agar program sembako murah benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Jul)

HALSEL, Malutline — Aktivitas pengangkutan material timbunan kembali menuai sorotan masyarakat. Sisa timbunan berupa kerikil dan tanah dilaporkan jatuh dan berhamburan di badan jalan, tepatnya di dekat Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan material kerikil dan tanah terhambur di sebagian permukaan jalan yang kerap dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih lokasi itu merupakan jalur utama padat lalu lintas dan berada di area pengamanan Nataru yang seharusnya steril dan aman bagi masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material timbunan tersebut diangkut menggunakan kendaraan pengangkut untuk keperluan penimbunan sebuah ruko bersebelahan dengan toko jualan buah-buahan yang berada tidak jauh dari Kantor Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Diduga kuat, muatan material tidak ditutup dengan baik sehingga sebagian kerikil dan tanah jatuh saat kendaraan melintas di jalan umum.

Sejumlah pengendara mengaku resah dengan kondisi tersebut, Kerikil yang berserakan membuat jalan licin dan rawan menyebabkan pengendara sepeda motor tergelincir, apalagi saat hujan turun. Beberapa warga bahkan menyebut nyaris terjadi kecelakaan akibat roda kendaraan kehilangan keseimbangan saat melintas di atas kerikil.

“Ini sangat berbahaya, apalagi di depan pos pengamanan, Seharusnya area ini bersih dan aman karena banyak kendaraan melintas,” ujar salah satu pengendara yang ditemui di lokasi, Senin (29/0/12/2025)

Warga menilai kurangnya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan material menjadi penyebab utama kejadian tersebut, Mereka meminta pihak terkait, baik Dinas Perhubungan maupun aparat kepolisian, segera turun tangan untuk membersihkan sisa timbunan dan menertibkan kendaraan pengangkut material agar mematuhi aturan keselamatan lalu lintas.

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar pemilik proyek penimbunan ruko bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, Penutupan muatan dengan terpal serta pembersihan jalan pasca pengangkutan dinilai sebagai kewajiban yang tidak boleh diabaikan demi keselamatan publik.

Keberadaan sisa timbunan di lokasi strategis seperti depan Kantor Dishub dan Pos Pengamanan Nataru dinilai ironis. Pasalnya, kawasan tersebut seharusnya menjadi contoh tertib lalu lintas dan keselamatan jalan, terlebih di momentum libur Natal dan Tahun Baru yang ditandai dengan meningkatnya volume kendaraan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Halmahera Selatan maupun pihak pelaksana proyek terkait langkah penanganan sisa timbunan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (Red)

HALSEL, Malutline — Aktivitas pengangkutan material timbunan kembali menuai sorotan masyarakat. Sisa timbunan berupa kerikil dan tanah dilaporkan jatuh dan berhamburan di badan jalan, tepatnya di dekat Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan material kerikil dan tanah terhambur di sebagian permukaan jalan yang kerap dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih lokasi itu merupakan jalur utama padat lalu lintas dan berada di area pengamanan Nataru yang seharusnya steril dan aman bagi masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material timbunan tersebut diangkut menggunakan kendaraan pengangkut untuk keperluan penimbunan sebuah ruko bersebelahan dengan toko jualan buah-buahan yang berada tidak jauh dari Kantor Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Diduga kuat, muatan material tidak ditutup dengan baik sehingga sebagian kerikil dan tanah jatuh saat kendaraan melintas di jalan umum.

Sejumlah pengendara mengaku resah dengan kondisi tersebut, Kerikil yang berserakan membuat jalan licin dan rawan menyebabkan pengendara sepeda motor tergelincir, apalagi saat hujan turun. Beberapa warga bahkan menyebut nyaris terjadi kecelakaan akibat roda kendaraan kehilangan keseimbangan saat melintas di atas kerikil.

“Ini sangat berbahaya, apalagi di depan pos pengamanan, Seharusnya area ini bersih dan aman karena banyak kendaraan melintas,” ujar salah satu pengendara yang ditemui di lokasi, Senin (29/0/12/2025)

Warga menilai kurangnya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan material menjadi penyebab utama kejadian tersebut, Mereka meminta pihak terkait, baik Dinas Perhubungan maupun aparat kepolisian, segera turun tangan untuk membersihkan sisa timbunan dan menertibkan kendaraan pengangkut material agar mematuhi aturan keselamatan lalu lintas.

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar pemilik proyek penimbunan ruko bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, Penutupan muatan dengan terpal serta pembersihan jalan pasca pengangkutan dinilai sebagai kewajiban yang tidak boleh diabaikan demi keselamatan publik.

Keberadaan sisa timbunan di lokasi strategis seperti depan Kantor Dishub dan Pos Pengamanan Nataru dinilai ironis. Pasalnya, kawasan tersebut seharusnya menjadi contoh tertib lalu lintas dan keselamatan jalan, terlebih di momentum libur Natal dan Tahun Baru yang ditandai dengan meningkatnya volume kendaraan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Halmahera Selatan maupun pihak pelaksana proyek terkait langkah penanganan sisa timbunan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (Red)

 

LABUHA, Malutline — Gara-gara salah seorang pemilih bermasalah karena bukan warga Desa pasir putih juga turut memilih para calon kepala desa pemilihan antar waktu sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Putih kecamatan kayoa selatan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Halmahera Selatan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang digelar pada 20 Desember 2025. Surat permohonan tertanggal 28 Desember 2025 itu menuding adanya dugaan manipulasi data pemilih yang bertentangan dengan aturan daerah terkait pilkades.

Surat bernomor 141.01/BPD-PP/12/2025 ini ditandatangani oleh Ketua, BPD Desa pasir putih Jainab Ali, Wakil Ketua BPD, Suhardi Ajam, sebagai Sekretaris, serta anggota BPD Desa Pasir Putih. Dalam isi permohonan, BPD menyebut dua poin utama Adanya dugaan manipulasi data keterwakilan pemilih dari unsur pendidikan, yang dianggap melanggar prinsip atau aturan penyelenggaraan.

Permintaan di bawa kepemimpinana Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin agar membatalkan hasil pilkades pemilihan antar waktu (PAW) dan memerintahkan panitia pemilihan Desa pasir putih kecamatan kayoa selatan untuk melaksanakan ulang atau menyelesaikan persoalan sesuai peraturan perundang-undangan.

BPD juga menyatakan telah melampirkan dokumen bukti dugaan pelanggaran sebagai bahan pertimbangan.
Mengacu aturan teknis pilkades
Surat tersebut menegaskan bahwa dugaan manipulasi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016, yang memuat petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di wilayah itu.

Perbup ini memuat berbagai ketentuan, termasuk mengenai pelaksanaan, pengawasan, pemilih, hingga penundaan atau pembatalan pilkades, Peraturan BPK Peraturan yang sama ditetapkan dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2016.
Peraturan BPK

Tuntutan BPD dan langkah berikut
Dengan dasar itu, BPD Pasir Putih meminta agar kepala daerah Bupati Halmahera Selatan menindaklanjuti dengan membatalkan hasil pilkades PAW, Permintaan pembatalan juga disertai opsi agar panitia pemilihan melakukan pemilihan ulang atau menyelesaikan masalah sesuai regulasi.

Langkah selanjutnya yang dinantikan publik adalah respons resmi dari pda Halsel Bupati Halmahera Selatan atau instansi terkait dalam hal ini FOMD Haajera Selatan mengenai apakah permohonan ini akan diterima, ditolak, atau disikapi dengan proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika diterima, hal ini berpotensi memicu pilkades ulang di desa tersebut, sementara jika ditolak, BPD atau pihak terkait mungkin akan mencari jalur lain untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran. (Red)