Jakarta, Malutline— Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap fakta mencengangkan terkait integritas lembaga perwakilan daerah. Sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2024, tercatat sebanyak 545 anggota DPRD di seluruh Indonesia terjerat kasus korupsi. Angka ini mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah serta lemahnya integritas sebagian wakil rakyat.
Kasus-kasus korupsi tersebut meliputi berbagai modus, mulai dari suap pengesahan anggaran, jual beli proyek, gratifikasi, hingga penyalahgunaan dana publik. Fenomena ini menempatkan DPRD sebagai salah satu institusi dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi di daerah.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah kembali menggulirkan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku selama ini. Wacana tersebut langsung menuai kritik dan sorotan tajam dari publik serta pegiat antikorupsi.
Banyak pihak menilai, rekam jejak korupsi di tubuh DPRD menjadi alarm keras bahwa penyerahan kewenangan strategis seperti memilih kepala daerah kepada DPRD berpotensi membuka ruang transaksi politik dan praktik suap.
“Jika DPRD yang masih memiliki catatan korupsi tinggi diberi kewenangan memilih kepala daerah, maka risiko politik uang dan jual beli jabatan akan semakin besar,” ungkap salah satu peneliti antikorupsi.
ICW sendiri dalam berbagai laporannya kerap menegaskan bahwa korupsi politik di daerah sering kali berkaitan erat dengan relasi antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam pembahasan anggaran dan proyek pembangunan. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk apabila kepala daerah terpilih memiliki utang politik kepada anggota DPRD.
Di sisi lain, pendukung wacana pilkada lewat DPRD beralasan bahwa mekanisme tersebut dinilai lebih efisien dari sisi anggaran dan dapat mengurangi konflik horizontal di masyarakat. Namun argumen tersebut dinilai tidak cukup kuat jika tidak dibarengi dengan pembenahan serius terhadap integritas dan sistem pengawasan DPRD.
Pengamat politik menilai, esensi demokrasi bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga soal kedaulatan rakyat dan akuntabilitas pemimpin. Pemilihan langsung dinilai memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya sekaligus memberikan sanksi politik melalui kotak suara.
Dengan catatan 545 anggota DPRD terjerat korupsi dalam 14 tahun terakhir, publik kini menuntut pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan politik strategis. Tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum, wacana pilkada lewat DPRD dinilai berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan membuka babak baru korupsi politik di daerah (red)





