HALSEL, Malutline— Desakan keras terhadap Kapolres Halmahera Selatan kembali menguat menyusul maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, yang disinyalir telah menerobos garis polisi (police line) dan bahkan menyebabkan korban jiwa

Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berubah menjadi kejahatan terorganisir yang secara terang-terangan menantang kewibawaan negara dan aparat penegak hukum. Warga menilai, pembiaran yang terjadi selama ini menjadi penyebab utama semakin brutalnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tambang emas ilegal di Desa Manatahan sempat dipasangi police line, namun ironisnya garis pembatas hukum tersebut diduga sengaja diterobos, seolah-olah tidak ada lagi rasa takut terhadap hukum.

“Police line itu bukan pajangan. Kalau bisa diterobos seenaknya, artinya ada yang merasa kebal hukum,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.

Kades Manatahan Mardan La Munja Disorot, Diduga Aktor Utama Sorotan tajam juga mengarah kepada Kepala Desa Manatahan, yang diduga kuat menjadi aktor utama dan pengendali aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa sebagian besar anggaran Dana Desa diduga dialihkan atau dikucurkan untuk menunjang aktivitas tambang ilegal, bukan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

“Dana desa seharusnya untuk rakyat, bukan untuk tambang ilegal. Kalau ini dibiarkan, negara kalah di desa,” tegas warga lainnya.

Korban Berjatuhan, Hukum Dipertanyakan Yang paling memprihatinkan, aktivitas tambang ilegal ini disebut telah memakan korban, baik akibat kecelakaan kerja maupun dampak langsung dari eksploitasi tanpa standar keselamatan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, Apakah hukum masih berdiri tegak di Halmahera Selatan, atau justru tunduk pada kepentingan tambang ilegal?

Masyarakat mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk tidak lagi berdiam diri dan segera Menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku tambang emas ilegal di Desa Manatahan

Menyelidiki dan memeriksa Kepala Desa Manatahan Mardan, atas dugaan keterlibatan langsung Mengusut aliran Dana Desa yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal Menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau kekuasaan

Warga menegaskan, ketegasan aparat menjadi penentu apakah Halmahera Selatan masih menjunjung supremasi hukum atau justru membiarkan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan terus berlangsung.

“Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, jangan salahkan rakyat kalau kehilangan kepercayaan,” tutup salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan maupun Pemerintah Desa Manatahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline — Menyongsong pergantian tahun 2026, Keluarga Besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan dan Maluku Utara pada umumnya. Momentum tahun baru ini diharapkan menjadi titik awal untuk membangun kesadaran kolektif, khususnya dalam hal ketaatan terhadap aturan berlalu lintas.

Dalam ucapan resmi yang disampaikan Satlantas Polres Halmahera Selatan, masyarakat diajak untuk menjadikan tahun 2026 sebagai tahun perubahan menuju budaya berkendara yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. Pesan tersebut tidak hanya menjadi formalitas seremonial, namun juga sarat dengan nilai edukasi dan kepedulian terhadap keselamatan bersama di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu permasalahan serius yang kerap terjadi akibat rendahnya kesadaran pengendara terhadap aturan berkendara. Padahal, sebagian besar kecelakaan dapat dicegah apabila setiap pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengedepankan etika berlalu lintas.

“Tahun baru adalah momentum refleksi dan perbaikan diri. Mari kita awali tahun 2026 dengan membangun kesadaran diri tentang pentingnya taat aturan berkendara, demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya,” demikian pesan yang disampaikan Satlantas Polres Halmahera Selatan.

Lebih lanjut, Satlantas menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan semata-mata tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Disiplin dalam berkendara merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap nyawa manusia, sekaligus wujud kontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Halmahera Selatan.

Dengan semangat tahun baru 2026, Satlantas Polres Halmahera Selatan berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Harapan besar disematkan agar jalan raya menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi semua.

Menutup pesannya, Keluarga Besar Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan kembali mengucapkan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026, seraya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan disiplin berlalu lintas sebagai budaya hidup sehari-hari. (Red)

HALSEL, Malutline — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menetapkan hari libur nasional dan masuk kerja awal tahun 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halsel.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 049/4552/2025 tentang Pemberitahuan Hari Libur, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Safiun Radjulan, S.Pd., M.Si, tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan libur nasional dan cuti bersama merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan itu, Pemkab Halmahera Selatan menetapkan, Libur Nasional pada Kamis, 1 Januari 2026 Masuk kerja kembali pada Jumat, 2 Januari 2026

Sekda Halsel menegaskan, seluruh ASN wajib kembali melaksanakan tugas dan pelayanan publik seperti biasa setelah libur nasional berakhir. ASN yang dengan sengaja tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh Asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, dan Bagian, serta para Camat dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sejak awal tahun 2026, serta meningkatkan disiplin ASN di lingkup Pemkab Halmahera Selatan.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Halmahera Selatan, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sebagai laporan.
Malutline mengimbau seluruh ASN dan unit kerja di Halmahera Selatan agar mematuhi ketentuan ini demi menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan kejahatan seksual terhadap perempuan kembali mengguncang dunia industri di Maluku Utara. Seorang oknum admin Human Resource Development (HRD) di lingkungan subkontraktor PT Parama SAIT Fluk, yang beroperasi di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial R, diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan.

Korban berinisial T, diketahui merupakan anak dari seorang anggota intelijen. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada malam Natal, 25 Desember, sekitar pukul 02.30 WIT, dan kini menyita perhatian luas publik.

Kronologi: Modus Panggilan Makan Berujung Dugaan Pemerkosaan
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun Malutline, kejadian bermula saat korban menerima panggilan telepon dari terduga pelaku, yang meminta makanan dengan alasan lapar. Korban menyampaikan bahwa makanan tersedia dan mempersilakan pelaku datang mengambilnya sendiri.

Namun, pelaku tak kunjung datang, Tak lama kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta agar makanan tersebut diantarkan ke kamar pelaku, dengan alasan akan dimakan di dalam kamar.

Korban yang saat itu tidak mendapat pengawalan sekuriti, karena kondisi sudah dini hari, akhirnya mengantarkan makanan seorang diri. Setibanya di depan kamar, korban menolak masuk dan berniat meletakkan makanan di depan pintu.

Menurut pengakuan korban, pelaku justru menahan korban dengan alasan membantu meletakkan makanan ke atas meja di dalam kamar. Korban menduga tindakan tersebut merupakan jebakan yang sudah direncanakan, terlebih pelaku disebut berada dalam kondisi mabuk. Di dalam kamar itulah, korban mengaku mengalami pemerkosaan.

Pelaku Diamankan, Status Hukum Dipertanyakan Informasi yang diperoleh Malutline menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada kepastian resmi apakah R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, atau masih sebatas pemeriksaan.

Kasus ini menuai sorotan tajam karena melibatkan perempuan sebagai korban, dengan relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku yang memiliki posisi sebagai oknum admin HRD di lingkungan perusahaan subkontraktor tambang.
Perusahaan Bungkam, Publik Desak Transparansi

Hingga kini, subkontraktor PT Parama SAIT Fluk belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum karyawannya. Sikap bungkam perusahaan dinilai publik sebagai tamparan terhadap etika korporasi dan komitmen, perlindungan perempuan, Masyarakat pun mulai mempertanyakan, Apakah proses hukum akan berjalan tanpa intervensi? Ataukah kasus ini akan meredup karena relasi jabatan dan kepentingan perusahaan?

Polisi Janji Proses Sesuai SOP Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizal Pasaribu, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (1/1/2026) melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Meski demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum, baik Polsek Obi maupun Polres Halmahera Selatan, belum membeberkan secara terbuka pasal yang disangkakan maupun tahapan hukum yang telah ditempuh.

Keluarga Korban Tegas Jangan Ada Kompromi, Pihak keluarga korban menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas tanpa kompromi. Mereka menilai perempuan adalah korban yang wajib dilindungi, dan hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, seragam, maupun kekuatan modal.

Keluarga korban juga memastikan akan terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, subkontraktor PT Parama SAIT Fluk masih dalam upaya konfirmasi oleh Malutline.

Malutline menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, serta membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen perusahaan.
(Red)

HALSEL, Malutline — Pemerintah Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta tidak bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara tegas larangan penggunaan Dana Desa.

Aturan tersebut berlaku bagi 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kebijakan ini bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan warga desa secara langsung.

Dalam regulasi itu ditegaskan, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium tetap perangkat desa, maupun honorarium kegiatan yang bersifat rutin pemerintahan yang seharusnya dibiayai melalui APBD. Selain itu, perjalanan dinas perangkat desa ke luar wilayah kabupaten/kota juga tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus.

Larangan berikutnya mencakup pembangunan dan renovasi kantor desa, balai desa, serta sarana prasarana operasional pemerintahan desa. Pemerintah pusat menilai pembangunan fisik yang bersifat administratif bukan prioritas Dana Desa tahun 2026.

Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga secara tegas melarang pengadaan tanah menggunakan Dana Desa, karena tanah dianggap sebagai aset hibah atau telah tersedia sebelum adanya Dana Desa. Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar prioritas, seperti pembangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Larangan lainnya meliputi pembelian aset tetap yang tidak produktif, kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, serta pembangunan infrastruktur yang tidak berada di wilayah desa atau tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Sebaliknya, Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), penguatan ketahanan pangan desa, pelayanan posyandu, pendidikan anak usia dini (PAUD/TK), peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta operasional pemerintahan desa secara terbatas dan sesuai ketentuan.

Pemerintah mengingatkan seluruh kepala desa dan pengelola keuangan desa agar mematuhi ketentuan ini secara penuh. Setiap pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penegasan ini, seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan fokus pada kepentingan masyarakat, sehingga Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan warga desa. (Red)