Halsel,Malutline— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama seorang warga bernama Apeles Kemor, diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah secara tidak sah di atas lahan yang telah dimiliki oleh Charles Ong sejak tahun 2003.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Kabenti dan Labuha, kembali diperjualbelikan oleh Apeles Kemor kepada pihak lain. Padahal, tanah tersebut telah sah dibeli oleh Charles Ong dari ahli waris keluarga Kemor lebih dari dua dekade lalu.

Penjualan ulang tanah dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Charles Ong sebagai pemilik sah, berdasarkan akta jual beli resmi yang ditandatangani pada 2003.

Pihak yang diduga terlibat adalah Apeles Kemor, yang merupakan bagian dari ahli waris keluarga pemilik awal, dan BPN Labuha yang menerbitkan sertifikat atas nama pembeli baru.

Sengketa terjadi atas tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Penjualan pertama terjadi pada 2003, sementara dugaan penjualan ulang dan penerbitan sertifikat baru terungkap baru-baru ini.

Persoalan muncul karena Apeles Kemor diduga menjual kembali tanah yang sudah dijual sebelumnya tanpa hak, dan sertifikat atas lahan tersebut tetap diterbitkan oleh pihak BPN tanpa verifikasi menyeluruh mengenai kepemilikan sebelumnya.

Charles Ong menyatakan keberatan dan sedang menyiapkan langkah hukum terhadap Apeles Kemor dan pihak BPN atas dugaan penipuan dan penerbitan sertifikat ilegal.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bagi BPN dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan agar tidak merugikan pihak lain.

Silakan beri tahu jika Anda ingin menambahkan kutipan narasumber, referensi hukum, atau data pendukung lainnya. (Red)

 

Halsel Malutline com-ada-ada saja perilaku oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Selatan (Halsel) ini. Pasalnya, ia dikabarkan terciduk menjemput barang haram alias Narkoba di Pelabuhan Kupal pada Jumat, (23/5/2025) kemarin.

Bukannya hadir sebagai pemberantas Narkoba, oknum Anggota Polisi berinisial IL ini malah sebaliknya menjadi aktor bekingingan pemilik paket Narkoba yang coba diedarkan di wilayah Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, IL ditangkap saat hendak jemput Narkoba di Pelabuhan Kupal pada Jumat, (23/5/2025) kemarin. Parahnya, pemilik barang haram tersebut diduga milik salah seorang Narapidana (Napi) di Lapas Halmahera Selatan.

Oknum Anggota Polres Halsel, IL ini diketahui sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dirinya yang diciduk menjemput Narkoba milik seorang Nara Pidana (Napi).

Salah satu sumber terpercaya media ini juga turut membenarkan bahwa, insiden penangkapan oknum Anggota Polisi berinisial IL tersebut pada Jumat (23/25) kemarin.

“Iya benar, informasi tersebut juga sempat kami dengar juga, Jumat kemarin di Pelabuhan Kupal, ia ditangkap oleh Intel Polda Malut,” ucapnya.

Meski begitu, belum diketahui jenis Narkoba yang dijemput oknum Polisi tersebut dan berapa banyak paket barang haram yang diamankan itu.

Sementara itu, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Halsel belum merespon meski upaya konfirmasi media ini sudah dilakukan. Hingga berita ini dipublish, pesan WhatsApp yang dikirimkan dengan tujuan meminta keterangan lebih lanjut juga belum digubris sama sekali.

(ongen)

HALSEL,Malutline — Sebidang tanah di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Kabenti dan Labuha, menjadi sumber sengketa setelah diduga dijual kembali tanpa persetujuan pemilik sah yang telah membelinya sejak tahun 2003.

Tanah yang telah dijual oleh ahli waris keluarga Kemor kepada Charles Ong pada tahun 2003, kini kembali dijual oleh Apeles Kemor kepada pihak lain. Penjualan ulang ini dilakukan tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dari Charles Ong selaku pemilik sah berdasarkan dokumen jual beli sebelumnya.

Apeles Kemor, yang juga merupakan anggota keluarga Kemor dan mengklaim sebagai ahli waris, menjadi pihak yang menjual ulang tanah tersebut. Padahal, seluruh ahli waris keluarga Kemor sebelumnya telah menandatangani surat jual beli yang menyatakan tanah tersebut sah dimiliki oleh Charles Ong. Dalam proses jual beli di Bulan Juli tahun 2003, turut hadir sebagai saksi Badi Ismail, serta diketahui dan disahkan oleh Camat saat itu, Iswan Marjuki.

Transaksi awal antara ahli waris keluarga Kemor dan Charles Ong terjadi pada Bulan Juli tahun 2003. Namun, masalah muncul baru-baru ini ketika diketahui bahwa tanah tersebut kembali dijual tanpa melibatkan pemilik sah.

Tanah yang disengketakan terletak di wilayah Desa Tomori, Jalan Kabenti dan Labuha, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan setempat.

Sengketa muncul karena adanya klaim dari Apeles Kemor yang menjual tanah tanpa mempertimbangkan status kepemilikan yang telah sah secara hukum dan disetujui oleh seluruh ahli waris sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak Apeles Kemor dan Charles Ong.

Penjualan awal kepada Carles Ong didukung oleh surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua anggota keluarga Kemor serta saksi-saksi yang hadir. Dokumen tersebut juga telah diketahui secara resmi oleh camat. Namun, tidak diketahui apakah penjualan terbaru oleh Apeles Kemor didasari oleh dokumen hukum yang sah atau hanya klaim sepihak.

Hingga kini, pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum atau mediasi resmi untuk menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat. (Red)

HALSEL, Malutline – Meski menghadapi beban tunggakan tagihan mencapai Rp5 miliar dari masyarakat dan instansi pemerintah daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tetap berkomitmen menjaga kelancaran penyaluran air bersih kepada pelanggan.

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal agar distribusi air ke rumah warga tetap berjalan normal. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu melalui sambungan telepon.

Menurut Soleman, PDAM telah menerapkan berbagai langkah strategis untuk memudahkan pelanggan dalam membayar tagihan air, termasuk menyediakan opsi pembayaran secara daring maupun manual. Selain itu, petugas lapangan juga telah dikerahkan untuk melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah warga serta kantor-kantor instansi pemerintah.

“Upaya ini kami lakukan demi menjaga pelayanan air bersih tetap berjalan lancar. Tapi hingga saat ini, sebagian pelanggan dari masyarakat maupun instansi pemerintah daerah masih menunggak pembayaran, dengan total nilai tunggakan yang mencapai sekitar Rp5 miliar,” jelas Soleman.

Ia berharap adanya kesadaran dari seluruh pelanggan, baik individu maupun institusi, untuk segera melunasi tunggakan demi keberlangsungan operasional PDAM dan pelayanan yang lebih baik ke depan. (Red)

HALSEL,Malutline – Proses musyawarah pembentukan pengurus koperasi di Desa Pigaraja, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Arisno Dewa Putu, menuai sorotan. Musyawarah yang seharusnya menjadi forum demokratis bagi masyarakat desa tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengurus inti koperasi desa telah ditentukan sebelum musyawarah khusus digelar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan desa.

Adapun struktur pengurus koperasi yang telah terbentuk adalah Ketua Umaira, yang juga merupakan istri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Sekretaris Aswia Gafur; serta Bendahara yang diketahui saat ini juga menjabat sebagai bendahara aktif di pemerintahan desa.

Sejumlah warga mempertanyakan independensi serta potensi konflik kepentingan dalam susunan pengurus tersebut, mengingat keterkaitan langsung antara pejabat desa dengan struktur koperasi yang seharusnya berdiri sebagai badan usaha milik warga.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa mengenai dugaan pelanggaran prosedur ini. Warga berharap ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait agar musyawarah desa ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Red)