HALSEL,Malutline – Dua siswa SMA Negeri 10 Halmahera Selatan (Halsel) di Desa Laluin, Maluku Utara, dikeluarkan dari sekolah dan tidak diizinkan mengikuti ujian semester akibat belum melunasi tunggakan biaya sekolah. Peristiwa ini menuai sorotan publik, mengingat pasangan Gubernur Maluku Utara , Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, telah mengusung program sekolah gratis bagi siswa SMA dan SMK di wilayah tersebut.

Dua siswa tersebut dikeluarkan dari daftar peserta ujian dan dilarang mengikuti ujian semester. Salah seorang staf guru menyatakan bahwa setidaknya orang tua siswa memberikan uang Rp100 ribu “sebagai penghargaan” agar siswa tersebut tidak merasa terganggu secara psikologis akibat tidak mengikuti Ulangan.

Peristiwa ini melibatkan pihak sekolah, khususnya SMA Negeri 10 Halsel, siswa dan orang tua yang terdampak, serta Pemerintah Kabupaten Halsel dan Provinsi yang sebelumnya telah mencanangkan program pendidikan gratis.

Insiden ini terjadi menjelang pelaksanaan ujian semester pada Mei 2025 di SMA Negeri 10 Halsel, Desa Laluin, Kabupaten Halmahera Selatan.

Tindakan sekolah yang mengeluarkan siswa karena masalah biaya bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah daerah dan Provinsi tentang program pendidikan gratis. Bukannya menyelesaikan permasalahan, pihak sekolah justru diduga memperkeruh suasana dengan memberikan pernyataan yang kontroversial dan tidak mendidik, termasuk kepada wartawan yang mencoba mengonfirmasi.

Salah satu staf guru meminta wartawan untuk mengklarifikasi informasi sebelum siswa diperbolehkan kembali mengikuti ujian. Bahkan, guru tersebut mempertanyakan kompetensi wartawan dan menyarankan agar mereka belajar kembali prinsip 5W+1H dalam peliputan berita. Padahal, berita sebelumnya telah ditulis berdasarkan informasi yang valid dari narasumber yang jelas.

Kasus ini memicu kritik terhadap efektivitas implementasi program sekolah gratis yang digagas Sherly-Sarbin. Pemerhati pendidikan dan masyarakat meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMA Negeri 10 Halsel, Budi Kamarullah, dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminatif terhadap siswa yang kurang mampu.

Publik berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap sekolah-sekolah negeri di Halsel agar program pendidikan gratis benar-benar berjalan sesuai komitmen. Perlakuan tidak adil terhadap siswa yang kurang mampu berpotensi merusak masa depan generasi muda di daerah tersebut. (Red)

Halut Malutline com-Kepolisian Resor Halmahera Utara bersama Polsek Maba berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Siska Noberta Gogugu, mahasiswi berusia 19 tahun yang ditemukan tewas di kamar kos, pada awal Mei lalu.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol.Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Terduga pelaku berinisial AS (19), warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur.

“Pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi antara Polsek Maba dan Polres Halmahera Utara,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Senin, (26/5/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Resmob Canga dari Polsek Maba di Desa Buli, Kecamatan Maba, ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut

Diketahui, Siska Noberta Gogugu ditemukan meninggal dunia pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, di sebuah kamar kos milik Ordemas Gogugu. Korban diketahui berdomisili di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, dan tercatat sebagai seorang mahasiswi.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Muksin)

Ternate Malutline com-Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari jajaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku Utara, Pada Senin (26/5/2025) kemarin di ruang kerjanya.

Pertemuan ini digelar dalam semangat memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hadir dalam rombongan PTA Malut, Wakil Ketua Drs. Mazharudin, M.H, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh makna, mencerminkan tekad bersama dalam mendorong reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menyambut baik komitmen Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang sejalan dengan semangat membangun institusi yang bersih dan melayani sepenuh hati,” ujar Kapolda.

Menurutnya, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan moral dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kemitraan berkelanjutan antara Polda dan PTA Malut, sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan pelayanan publik yang prima dan bebas korupsi.

(Muksin)

Halut Malutline com-Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menangkap seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AJ alias Boboho pada Minggu (25/5/2025) pekan kemarin di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, serta Polsek Galela, dengan bantuan warga setempat.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan Boboho di salah satu rumah keluarga di Desa Soasio.

“mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dari Kota Tobelo menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Boboho. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan menyadari kehadiran petugas dan langsung berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, Boboho tetap berusaha kabur, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan mengenai bagian kaki pelaku, sehingga ia berhasil dilumpuhkan.

Setelah diamankan, petugas membawa Boboho ke RSUD Tobelo untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Halmahera Utara dan ditahan di ruang tahanan.

AJ alias Boboho diketahui merupakan residivis yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Muksin)

HALSEL,Malutline – Dua siswa SMA Negeri 10 Halmahera Selatan di Desa Laluin, Maluku Utara, terpaksa dikeluarkan dari sekolah dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester lantaran belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

Peristiwa ini terjadi pada awal pelaksanaan ujian semester genap tahun ajaran 2024/2025. Menurut keterangan warga dan orang tua siswa, pihak sekolah bersikeras bahwa tunggakan biaya harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum siswa diizinkan mengikuti ujian.

“Kami sudah memohon kepada pihak sekolah agar anak kami diizinkan ikut ujian dulu. Tapi mereka tetap menolak,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa, (27/05/25).

Padahal, orang tua sudah menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan secara bertahap. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak sekolah, yang akhirnya mengeluarkan kedua siswa tersebut dari daftar peserta ujian.

Perlakuan ini memicu reaksi dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan kepala sekolah tidak berperikemanusiaan dan mencederai semangat pendidikan yang seharusnya inklusif dan mendukung siswa dari berbagai latar belakang ekonomi.

Masyarakat mendesak Gubernur Maluku Utara untuk turun tangan dan mengevaluasi, bahkan mencopot Kepala SMA Negeri 10 Halsel yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut. (Red)