LABUHA, Malutline – Penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Dengan status desa “berkembang”, Desa Kupal menerima pagu anggaran sebesar Rp 1.124.797.000. Namun, pertanggungjawaban penggunaannya oleh Kepala Desa Sanusi Lariaga dinilai tidak transparan, bahkan banyak kegiatan fisik diduga tidak jelas peruntukannya.

Berdasarkan data terakhir pembaruan 12 Juli 2025, penyaluran DD terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp 483.740.200 (43,01%) dan tahap II Rp 641.056.800 (56,99%). Namun, sejumlah alokasi dana menimbulkan pertanyaan besar, antara lain:

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 258,3 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 100 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 86 juta

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Drainase, dll): Rp 70 juta

Pemeliharaan Sarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Desa: Rp 178 juta

Keadaan Mendesak: Rp 241,2 juta

Penyelenggaraan PAUD/TPQ Non-Formal: Rp 33,6 juta

Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, dll): Rp 35,1 juta

Bantuan Perikanan: Rp 15 juta

Produksi Tanaman Pangan (alat & pengolahan): Rp 35 juta

Operasional Pemerintah Desa: Rp 57,5 juta

Pengiriman Kontingen Kepemudaan/Olah Raga: Rp 15 juta

Warga menilai, alokasi besar terutama untuk jalan desa, jalan usaha tani, dan pemeliharaan sarana kebudayaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Anggaran ratusan juta masuk tiap tahun, tapi jalan desa masih banyak rusak. Bangunan kebudayaan juga tidak terlihat jelas hasilnya,” ujar salah satu warga Kupal.

Selain itu, pos keadaan mendesak yang mencapai Rp 241,2 juta juga dipertanyakan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui keadaan darurat apa yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara menilai, Dani Haris Purnawan kepada wartawan mengatakan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Desa di Kupal membuka ruang penyimpangan. “Kades Sanusi Larianga harus menjelaskan secara terbuka. Kalau ada indikasi penyelewengan, maka Polres Halsel dan Kejaksaan harus turun tangan,” tegas Ketua FAKI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kupal, Sanusi Larianga, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa 2024.(Red)

LABUHA, Malutline–Penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai tanda tanya besar. Dengan status desa “maju”, Labuha mendapatkan pagu DD sebesar Rp 1.147.502.000 yang sudah terserap hingga tahap II, namun pertanggungjawaban penggunaannya dinilai tidak jelas dan tanpa transparansi dari Kepala Desa, Badi Ismail.

Berdasarkan data resmi pembaruan terakhir 12 Juli 2025, pencairan Dana Desa terbagi pada tahap I Rp 531.140.800 (46,29%) dan tahap II Rp 616.361.200 (53,71%). Namun, berbagai item penggunaan anggaran yang cukup besar dipertanyakan oleh warga, di antaranya:

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 210,6 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa: Rp 312 juta

Penyelenggaraan Posyandu: Rp 109 juta

Keadaan Mendesak: Rp 115,2 juta

Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll): Rp 229,5 juta

Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan: Rp 50 juta

Pembinaan PKK: Rp 30 juta

PAUD/TPQ Non-Formal & Dukungan Sarana PAUD: Rp 31,5 juta

Selain itu, anggaran operasional pemerintah desa tercatat berulang kali dengan jumlah berbeda (Rp 10 juta, Rp 14,25 juta, dan Rp 10 juta), yang menimbulkan dugaan adanya penggelembungan.

Warga menyebut, sejumlah kegiatan tidak terlihat jelas hasilnya di lapangan. Misalnya, proyek jalan lingkungan dan sarana perpustakaan yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah, tetapi realisasinya minim.

“Kalau memang sudah dibangun, tunjukkan transparansi ke masyarakat. Jangan hanya ada di laporan, tapi di lapangan kosong,” ujar salah satu tokoh pemuda Labuha.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara Dani Haris Purnawan menilai lemahnya transparansi ini bisa membuka peluang penyalahgunaan Dana Desa. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit mendalam.

“Dana Desa Labuha 2024 sangat besar, lebih dari Rp 1,1 miliar. Kalau tidak transparan, maka patut dicurigai ada penyimpangan. Polres Halsel maupun Kejaksaan jangan tutup mata,” tegas Ketua FAKI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak transparannya penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.(Red)

LABUHA, Malutline–Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Elang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski pagu anggaran sebesar Rp 720.921.000 telah terserap melalui penyaluran tahap I Rp 305.110.000 (42,32%) dan tahap II Rp 415.811.000 (57,68%), sejumlah kegiatan yang tercatat dalam laporan diduga tidak sebanding dengan progres di lapangan.

Berdasarkan data, penggunaan Dana Desa 2024 di antaranya meliputi:

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp 3 juta

Pembinaan Lembaga Adat: Rp 4 juta

Pos Keamanan Desa: Rp 2 juta

Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan: Rp 9 juta

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll): Rp 57 juta

Keadaan Mendesak: Rp 72 juta

Posyandu (Makanan Tambahan, Insentif Kader, dll): Rp 17,9 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 182,6 juta

Sejumlah warga menilai, realisasi kegiatan tersebut belum sepenuhnya tampak di lapangan. Terutama pada program pembangunan fisik jalan lingkungan, yang menyedot anggaran cukup besar.

“Anggarannya besar, tapi kondisi jalan masih banyak yang rusak. Kami ingin transparansi penggunaan dana ini,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Belang-Belang.

Kritik juga mengemuka terhadap pos anggaran “keadaan mendesak” yang mencapai Rp 72 juta. Warga menilai penggunaan dana ini tidak jelas, karena tidak ada laporan rinci terkait keadaan darurat yang dimaksud.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara meminta agar pengelolaan Dana Desa Elang-Belang diaudit secara terbuka. “Kepala Desa Suaib Yunus harus mempertanggungjawabkan penggunaan DD 2024. Kalau tidak jelas, aparat hukum jangan tinggal diam,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Elang-Belang, Suaib Yunus, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban Dana Desa 2024. (Red)

LABUHA, Malutline – Aroma tidak sedap kembali mencuat dari internal UPTD Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah staf mengungkap dugaan adanya praktik monopoli anggaran dan kewenangan yang dilakukan oleh salah seorang staf, Marini Mansur, SKM.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, Marini Mansur diduga menguasai penuh seluruh kegiatan, termasuk Biaya Operasional Kesehatan (BOK), program BPJS, serta agenda pelayanan lain, hingga membuat Kepala Puskesmas Babang, Noce Dumede, tak berdaya menjalankan tugas pokoknya.

“Semua kegiatan dan anggaran dia yang atur. Bahkan perannya sudah melebihi kepala puskesmas,” ujar salah seorang staf Puskesmas Babang yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/9/2025).

Marini Mansur, yang diketahui merupakan istri Kepala Puskesmas Kayoa sekaligus kakak kandung anggota DPRD Halsel, Masdar Mansur, dinilai semakin leluasa bertindak. Ia bahkan disebut kerap menyampaikan kepada koleganya bahwa dirinya tidak bisa dimutasi atau diberikan sanksi apapun, karena memiliki “orang dalam” yang kuat.

Hal ini menimbulkan kecemasan sekaligus kecemburuan di internal Puskesmas Babang. Beberapa staf menyebut, kondisi serupa bukan pertama kali terjadi. “Setiap pergantian kepala puskesmas, persoalan ini selalu muncul. Situasi internal jadi tidak akur antara staf dengan atasan,” beber sumber lain.

Melihat kondisi tersebut, para staf mendesak Inspektorat Halsel maupun BPK untuk segera melakukan audit penggunaan dana BOK di Puskesmas Babang. Jika ditemukan penyimpangan, mereka meminta agar kasus ini diproses secara hukum demi menimbulkan efek jera.

“Ini sudah melanggar etika birokrasi. Seorang staf tidak bisa mengambil alih tugas kepala puskesmas. Harus ada penindakan agar situasi pelayanan kesehatan tidak terganggu,” tegas staf lainnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik Marini Mansur maupun Kepala Puskesmas Babang, Noce Dumede, belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari kedua belah pihak.

Kasus dugaan monopoli anggaran ini kini menjadi sorotan, terlebih karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan. Publik menanti langkah tegas dari Pemkab Halsel untuk menegakkan aturan dan etika birokrasi di lingkungan puskesmas. (Red)

LABUHA, Malutline– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan imbauan kewaspadaan dini terkait temuan satu kasus suspek difteri pada anak berusia 11 tahun di Desa Wayamiga, wilayah kerja Puskesmas Babang, pada 26 September 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 44333/3580/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Halsel,  Asia Hasyim, per 30 September 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Difteri adalah penyakit menular berbahaya yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphtheriae, menghasilkan racun yang dapat merusak jaringan di tenggorokan, hidung, bahkan menyebar ke jantung, ginjal, dan saraf. Penularan terjadi melalui percikan air liur saat batuk/bersin atau kontak dengan benda pribadi yang sudah terkontaminasi.

Instruksi ke Seluruh Puskesmas

Untuk mencegah peningkatan kasus, Dinas Kesehatan Halsel menginstruksikan setiap puskesmas untuk:
1. Melakukan surveilans aktif (deteksi dini kasus difteri).
2. Memperkuat koordinasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain.
3. Mengaktifkan Tim Gerak Cepat (TGC) serta bekerja sama dengan camat, desa, dan tokoh masyarakat.
4. Melakukan pemetaan wilayah risiko sebagai dasar intervensi cepat.
5. Melaksanakan investigasi epidemiologi terhadap kasus yang ditemukan.
6. Meningkatkan edukasi masyarakat tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
7. Menyiapkan logistik obat-obatan serta layanan kesehatan terkait penanggulangan difteri.
8. Melaporkan secara cepat jika ditemukan kasus baru atau peningkatan kasus. Upaya Preventif dan Edukasi Masyarakat

Kadis Kesehatan Halsel,  Asia Hasyim, menekankan pentingnya peran puskesmas dalam melakukan deteksi dini sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya imunisasi lengkap sebagai langkah pencegahan.

“Difteri adalah penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi. Karena itu, kami meminta seluruh puskesmas meningkatkan kewaspadaan, aktif melakukan pemantauan, dan segera melaporkan jika ada kasus serupa,” tegasnya.

Harapan Pemda: Putus Rantai Penularan Dengan adanya langkah cepat dan koordinasi lintas sektor, Pemkab Halsel berharap potensi kejadian luar biasa (KLB) difteri dapat dicegah sejak dini, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular berbahaya.

“Kerja sama seluruh tenaga kesehatan, pemerintah desa, serta masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak berkembang lebih luas,” tutup Kadis Kesehatan. (Red)