LABUHA, Malutline–Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, Kepala Desa Indomut, Azis Rabbul, disebut-sebut menggelapkan ratusan juta rupiah anggaran tahun 2024.

Berdasarkan data realisasi Dana Desa Indomut tahun 2024, pagu anggaran sebesar Rp 746.869.000 telah dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 346.742.200 (46,43 persen) dan Rp 400.126.800 (53,57 persen). Namun, sejumlah kegiatan yang dilaporkan diduga fiktif dan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan.

Kegiatan Diduga Fiktif

Dari dokumen penyaluran anggaran, terdapat sejumlah pos kegiatan yang dipertanyakan, antara lain:

Pembinaan LKMD/LPMD Rp 12.000.000

Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 23.917.120

Pembinaan PKK Rp 22.000.000

Festival Kesenian, Adat dan Keagamaan tingkat Desa Rp 10.000.000

Group Kesenian Desa Rp 20.100.000

Pemakaman/Situs Bersejarah Desa Rp 55.000.000

Ketahanan Pangan Desa (Lumbung Desa) Rp 149.373.800

Keadaan Mendesak Rp 75.600.000

Sejumlah sumber internal desa mengaku, sebagian kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana, namun tetap dicantumkan dalam LPJ.

“Banyak program yang hanya ada di atas kertas. Faktanya di lapangan tidak berjalan, tapi anggarannya tetap dicairkan,” ungkap salah satu warga Indomut, Senin (30/9/2025).

Laporan ke Inspektorat dan Kejaksaan

Kasus ini disebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Bahkan, data dugaan penyelewengan anggaran juga telah diinput ke Kejaksaan Negeri Halsel untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi dan memproses hukum jika terbukti ada penggelapan dana desa.

“Dana Desa ini untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dipakai kepentingan pribadi. Kami minta Kejari Halsel serius menangani laporan ini,” tegas warga lainnya.

Publik Menanti Langkah Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Indomut, Azis Rabbul, belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkab Halsel, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan demi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)

HALTIM, Malutline–Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Timur untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pendataan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling).

Surat dengan nomor 300.1.4/0.2/BAK tertanggal 23 September 2025 itu ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan Poskamling yang tersebar di desa maupun kelurahan dan melaporkannya melalui tautan resmi paling lambat 1 Oktober 2025.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI kepada Mendagri, Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian, dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggiatkan kembali peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Pos Ronda di tingkat RT/RW.

Kunjungan Satpol PP Provinsi

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Jhoanda Laos menugaskan jajaran Satpol PP Provinsi untuk melakukan koordinasi di Halmahera Timur. Kunjungan dipimpin Sekretaris Satpol PP Provinsi, Djabal Badar, bersama Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP, Yasim Mener.

Keduanya diterima langsung oleh Kasatpol PP Halmahera Timur, Abadi Dauda, SE, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Satpol PP Haltim.

“Kami menyampaikan edaran Mendagri untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya pendataan Poskamling yang ada di desa dan kelurahan,” ujar Djabal Badar.

Haltim Siap Menindaklanjuti

Kasatpol PP Haltim, Abadi Dauda, menyatakan pihaknya siap melaksanakan instruksi tersebut dan segera melakukan pendataan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

“Kami menyambut baik arahan ini dan siap menindaklanjutinya. Pendataan Poskamling akan segera dilakukan berkoordinasi dengan kecamatan hingga desa,” katanya.

Tenggat Waktu 1 Oktober 2025

Sesuai surat edaran Kemendagri, seluruh hasil pendataan Poskamling wajib dilaporkan melalui tautan https://bit.ly/UpdatePoskamling2025 paling lambat 1 Oktober 2025.

Pemprov Malut menegaskan akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan arahan tersebut berjalan sesuai target. (Red)

LABUHA, Malutline–Aroma tak sedap kembali menyeruak dari internal UPTD Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sejumlah staf menuding adanya praktik monopoli kewenangan dan anggaran oleh salah seorang staf, Marini Mansur, SKM.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Marini Mansur diduga menguasai penuh seluruh kegiatan, mulai dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK), program BPJS, hingga agenda pelayanan lainnya. Kondisi tersebut membuat Kepala Puskesmas Babang, Noce Dumede, tak berdaya menjalankan tugas pokoknya.

“Semua kegiatan dan anggaran dia yang atur. Bahkan perannya sudah melebihi kepala puskesmas,” ungkap salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/9/2025).

Diduga Dilindungi “Orang Dalam”

Marini Mansur, yang diketahui merupakan istri Kepala Puskesmas Kayoa sekaligus kakak kandung anggota DPRD Halsel, Masdar Mansur, disebut semakin leluasa bertindak. Kepada koleganya, ia bahkan kerap menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat dimutasi atau dijatuhi sanksi karena memiliki “orang dalam” yang kuat.

Situasi ini menimbulkan keresahan dan kecemburuan internal. Beberapa staf menilai, persoalan serupa sudah terjadi sejak lama, bahkan setiap kali terjadi pergantian kepala puskesmas.

“Setiap kepala puskesmas baru, masalah ini tetap muncul. Hubungan staf dengan atasan jadi tidak harmonis,” beber sumber lain.

Dorongan Audit dan Proses Hukum

Melihat kondisi tersebut, para staf mendesak Inspektorat Halsel dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana BOK di Puskesmas Babang.

Selain itu, DPRD Halsel juga diminta turun tangan untuk mempertanyakan dugaan monopoli anggaran dan kegiatan ini. Desakan itu muncul agar ada rekomendasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Halsel di bawah pimpinan Kajari Ahmad Pathoni untuk memproses hukum kasus ini.

“Ini sudah melanggar etika birokrasi. Seorang staf tidak bisa mengambil alih tugas kepala puskesmas. Harus ada penindakan tegas agar pelayanan kesehatan tidak terganggu,” tegas salah seorang staf.

Publik Menanti Sikap Pemkab dan Aparat Hukum

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya menghubungi Marini Mansur maupun Kepala Puskesmas Babang, Noce Dumede, guna mendapatkan klarifikasi langsung.

Kasus dugaan monopoli anggaran ini kini menjadi sorotan publik, terlebih karena menyangkut pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Publik menanti langkah tegas dari Pemkab Halsel, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan serta etika birokrasi di lingkungan puskesmas. (Red)

LABUHA, Malutline–Masyarakat Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan sudah sangat muak terkait dengan kebijakan dan pelayanan yang selama ini diberikan, sebab banyak simpang siur dan tidak ada ketepatan sasaran pembangunan dan banyak manipulasi yang terjadi sehingga bermuara penuh kecurigaan kami pada potensi korupsi kolusi dan nepotisme yang selalu menjadi bayang-bayang besar.

Kami perlu sampaikan bahwa adanya tindakan kong kali kong yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini Pjs Nery Marlin Kerubun pada tahun 2024 lalu, karena banyaknya tindakan yang dilakukan sangat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. Ungkap salah Satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Rabu(1/10/2025)

Kami masyarakat desa Galala sangat tidak puas karena setiap kali dilakukan musyawarah desa Galala dan poin-poin kesepakatan yg ada tidak diindahkan ketika pada tahapan eksekusi lapangan. Artinya tidak sesuai apa yang menjadi hasil musyawarah dan apa yang dilakukan atau dibelanjakan. Contohnya pembelian yang diluar kesepakatan dalam musyawarah yakni pembelian mesin pemotong rumput 12 buah namun di lapangan hanya 10 buah dan dari 10 buah itu 5 buahnya telah hilang, kemudian pengadaan pembelian viar desa yang telah dibeli lalu itu menjadi kebutuhan semua warga desa tanpa terkecuali semua bisa memakai viar desa tersebut. Namun di lapangan mereka hanya memilih orang-orang terdekat saja yang bisa memakai viar tersebut. Sementara masyarakat yang dianggap tidak sepaham dengan pejabat dia tidak memberikan hak pakai.
Pembagian bibit hama pun tidak merata dan penuh dengan protes yang dilakukan warga.

Dari semua tindakan-tindakan yang tidak pro terhadap rakyat yang dilakukan oleh mantan pejabat Nery Marlin Kerubun itu tertuang jelas dalam aplikasi resmi jaga desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung. Dan ketika kami bandingkan pertanggujawaban yang telah ada dalam aplikasi tersebut dengan realitas kondisi lapangan itu ternyata banyak yang tidak sesuai dengan apa yg ditulis dan apa yang nampak sangat bertolak belakang. Maka kami bisa mencurigai bahwa mantan pejabat desa Galala Nery Marlin Kerubun telah menyimpan banyak dan desa Galala yang ada karena kami berpatokan lewat data yang terinput.

Sebagai acuan kami dari data terinput yang kami lihat dari aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai sumber informasi resmi dari kejaksaan Labuha.
1. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pembangunan pos, Pengawasan Pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp. 37.200.000
2. Pemeliharan keramba/kolam perikanan darat desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan Rp. 50.000.000
3. Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengelolaan pertanian, penggilingan padi Padi/Jagung, dll) Rp. 114.711.400.

Dari item pekerjaan yang tercatat ini kami sebagai masyarakat merasa dibohongi karena sangat jelas bahwa poin pekerjaan yang termuat itu tidak ada dilapangan atau realisasi nihil dan tidak ada dilapangan atau tidak pernah dilakukan pekerjaan itu di Desa Galala ini.

Untuk itu kami meminta kepada pihak BPD sebagai lembaga resmi di desa yang notabenenya mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Galala kami meminta agar punya upaya yang konsisten dalam melihat persoalan yang nampak ini.
Kami juga meminta dengan penuh hormat kepada Bpk Bupati Halmahera Selatan pak Ali Bassam Kasuba, serta kami memohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Selatan agak segara memanggil pjs Nery Marlin Kerubun untuk dimontai pertanggungjawaban, dan juga Inspektorat agar segera turun memeriksa di lapangan apa yang dilakukan oleh pejabat desa tahun 2024 lalu. Dan tentunya kami memohon pula kepada DPRD HalSel dalam hal ini Komisi I yang membidangi hal ini perlu ada keseriusaan dan secara tegas melihat masalah yang terjadi, bahkan seluruh stakeholder yang terkait perlu terjalin koordinasi yang secara menyeluruh dan cepat untuk usut tuntas masalah yang ada di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline–Praktik rentenir dengan bunga tinggi yang marak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuai sorotan. Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan mendesak Polres Halsel segera turun tangan memproses para rentenir yang diduga menggerogoti anggaran Dana Desa (DD).

Menurut FAKI, sejumlah rentenir bahkan bekerja sama dengan salah satu bank daerah (BPD Maluku) untuk menyalurkan pinjaman kepada para kepala desa. Namun, pinjaman tersebut dibebani bunga harian maupun bulanan yang sangat besar. Akibatnya, saat pencairan Dana Desa, sebagian besar anggaran langsung dipotong dan ditahan pihak rentenir sebagai pembayaran utang.

“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat desa, karena anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan fisik dan program pemberdayaan justru habis dipakai membayar bunga rentenir,” tegas Ketua FAKI.

Lebih jauh, FAKI menyayangkan adanya oknum aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, yang disebut-sebut turut membantu rentenir dalam menagih utang. Hal itu dinilai menambah tekanan bagi para kepala desa yang sudah terjerat.

FAKI menegaskan, praktik tersebut tidak hanya menciderai semangat pembangunan desa, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halsel, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para rentenir yang diduga memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan bisnis haram mereka.

“Polres Halsel jangan tinggal diam. Ini harus segera diproses, karena dampaknya langsung merugikan masyarakat desa,” tutup Ketua FAKI Dani Haris Purnawan. (Red)