Ternate Malutline.com-Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Maluku Utara melalui Bid Dokkes Polda Malut menggelar kegiatan pelayanan kesehatan gratis bagi para pengemudi ojek dan pekerja informal di sejumlah lokasi di Kota Ternate, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Bakti Kesehatan Polri sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kelompok pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek.

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, para pengemudi ojek mendapatkan layanan yang diberikan antara lain pemeriksaan tekanan darah serta konsultasi kesehatan umum.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu para mitra pengemudi dalam menjaga kondisi kesehatannya, mengingat profesi mereka yang menuntut mobilitas tinggi dan rentan terhadap gangguan kesehatan.

“Ada sejumlah lokasi yang kita sambangi, diantaranya Pangkalan ojek samping Telkom Kelurahan Kalumpang dan Taman Fitness Sunyie Parada Kelurahan Santiong,” ujar Kabid.

Selain pemeriksaan kesehatan, Polda Malut juga memberikan vitamin dan suplemen gratis kepada peserta sebagai upaya menjaga daya tahan tubuh para pengemudi.

Dengan mengusung semangat Polri untuk Masyarakat Polda Malut berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dalam menjaga keamanan, ketertiban, maupun kesehatan masyarakat, sebagai bagian dari pengabdian menuju Polri yang semakin Presisi dan dicintai rakyat.

(Muksin)

Ternate, Malutline— Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (11/06), menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan talut pantai di Desa Gumira dan Desa Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam pengelolaan proyek yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Ketua BMS Maluku Utara, Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataan sikapnya, BMS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel. Kedua, menuntut agar pihak penegak hukum segera menggelar perkara dan menetapkan CV MHK serta pemiliknya, Farid Abae, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap pengelolaan anggaran bencana yang justru menimbulkan kerugian negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum,” ujar Koordinator Aksi, Sardi Alham, dalam orasinya.

BMS juga menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah awal dan akan berlanjut dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara. (Red)

Ternate Malutline.com – Dalam pencegahan atau penanggulangan Terorisme/ Radikalisme dan Intoleransi tidak dapat dilakukan dengan maksimal jika hanya berharap kepada instansi/kelompok tertentu saja.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (10/6/3025), menurutnya perlu adanya koordinasi dan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut.

Polda Maluku Utara sendiri telah melakukan banyak upaya, baik melalui Operasi dan Kegiatan Rutin yang dilaksanakan oleh Direktorat Binmas, kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas, serta Bidhumas Polda Maluku Utara juga telah melaksanakan Temu Netizen di sekolah-sekolah, komunitas-komunitas untuk memberikan sosialisasi terkait Bahaya Radikalisme, Bijak Menggunakan media sosial, hingga ajakan untuk bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Lanjut Kabidhumas menjelaskan bahwa upaya tersebut tidak akan maksimal apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam pencegahan atau penanggulangan Terorisme/ Radikalisme dan Intoleransi di Maluku Utara.

“Jika mendapati/ mengetahui adanya paham/ ajaran yang menyimpang agar segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk dapat ditindaklanjuti”. Ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan, bersama-sama dalam mencegah dan menangkal Radikalisme di Maluku Utara. “Mari Torang bersama-sama berbuat untuk mencegah paham radikal di Maluku Utara”.

(Muksin)

Halsel Malutline com-Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan kualitas kinerja ASN dan Mutu pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H. Amar Manaf sebagai Keynote speaker bertempat di Aula FKUB Halmahera Selatan pada Selasa, 10/06/2025

Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait kedisiplinan dan pelayanan kepada Masyarakat.

Menurutnya di dalam penegakan disiplin akan dimulai dari hal-hal kecil dan tidak pandang bulu, apalagi regulasi dan aturan sudah jelas mengatur terkait disiplin ASN. “Saya akan memulai dengan hal-hal kecil, yang kecil saja saya tegakan apalagi yang besar, untuk itu bekerjalah dengan baik sesuai dengan ketentuan dan taati semua aturan yang ada,” tegasnya

“Sementara itu, Kakanwil H. Amar Manaf saat memberikan pembinaan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan untuk bekerja dengan sunguh-sungguh penuh rasa tanggung jawab dan amanah serta menghindari penyalahgunaan anggaran. Mari berpikir ke depan demi kemajuan Institusi,” Ujarnya

Dalam pembinaan kali ini, Ka.Kanwil H. Amar Manaf menyampaikan berbagai hal penting terkait dengan program dan kegiatan di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan, dan salah satu yang sangat penting dan menjadi fokus bersama adalah Gerakan Literasi Madrasah (Galatama).

Galatama hadir sebagai respons terhadap rendahnya minat baca dan keterampilan literasi di kalangan siswa Madrasah dan merupakan sebuah gerakan jangka panjang yang bertujuan untuk menumbuhkan generasi madrasah yang unggul dalam literasi keagamaan dan global dengan membangun ekosistem literasi yang menyeluruh, mencakup pembiasaan literasi baca-tulis Al-Qur’an dan penguasaan bahasa asing (Arab dan Inggris) di seluruh Madrasah di Provinsi Maluku Utara.

H. Amar Manaf menegaskan bahwa Galatama harus jalan dan fokus pada tiga hal penting. Pertama, Siswa Madrasah harus dapat membaca Al- Qur’an dengan benar dan memiliki kemampuan dasar dalam hal menulis, kedua Siswa Madrasah harus mempunyai kemampuan speaking Arab, Inggris dan ketiga adalah Siswa Madrasah harus memiliki karakter cinta literasi atau cinta membaca, Fokus dan jalankan Galatama di Madrasah dengan melakukan pengawasan dan pengendalaian dalam pelaksanaannya .

“Saya meminta agar dilakukan pengawasan dan pengendalian program ini di lapangan, sehingga tujuan pendidikan Islam dapat tercapai dengan maksimal,” Pungkas Kakanwil

Turut hadir mendampingi Kakanwil pada pembinaan ASN, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Maluku Utara H. Muhamnad Zabir Wahid, Kasubbag Tata Usaha bersama para Kepala Seksi.

Kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ikuti oleh seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan dalam wilayah Bacan, terdiri dari Kepala KUA, Kepala Madrasah, para Pegawai, Guru serta penyulu Agama (Red)

Halsel Malutline com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Halmahera Selatan.Desak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Diminta Segera Menyelesaikan Ganti Rugi Lahan Maupun Tanaman Masyarakat Yang Terkena Dampak Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Silang Liaro pada tahun 2023

Penyelesaian ganti rugi lahan dan tanaman warga harus dipercepat karena dalam pelaksanaan jalan tersebut, Pemda dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Aset Daerah kuat dugaan tidak melakukan proses pembebasan lahan terlebih dahulu, sebagaimana yang diamantkan dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 3 menjelaskan bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi peIaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Merujuk pada UU dan Perpres tersebut maka, segala pembangunan untuk kepentingan umum, terlebih dahulu harus ada perencanaan proses pembebasan Iahan sehingga hak-hak masyarakat seperti tanah maupun tanaman berupa kelapa, pisang, dan lain-lain yang menjadi penghasiIan secara ekonomi tidak terabaikan.

Prinsipnya sebelum melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum, Pemda Halsel terlebih dahulu harus melakukan pembebasan lahan yang dalam hal ini ganti kerugian terhadap tanah dan tanaman warga.sementara anggran Pembebasan lahan suda harus di sediakan sebelum Lahan itu di lakukan pengusuran.

Tapi yang terjadi, sesuai pengakuan sejumlah warga khususnya desa Silang Pengusuran itu suda di lakukan pada tahun 2023 dan Pembayaran tidak dilakukan oleh Pemirintah daera padahal Data tanaman kelapa pala pisang semua kami suda serahkan ke Pemerintah Desa Silang,tapi sampai sejauh ini Pemda tidak melakukan Proses pembayaran sehingga kami harus melakukan pemalangan jalan Liaro Menuju Labuha.

Ketua GMNI halsel Sumitro H Komdan Ini merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda Halsel. Oleh sebab itu, tindakan ini merupakan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 dan Pasal 406 KUHP.

“Atas dasar itulah maka kami minta Pemda Halsel dalam hal ini Dinas PUPR dan Bidang Aset Daerah Kabupaten Halmahrra Selatan agar segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman warga yang terkena proyek jalan tersebut,” ucapnya (10/6/2025).

“Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka, DPC GMNI Halmahera Selatan akan Mengundang warga korban Pembebasan lahan melakukan Aksi Demonstrasi di Halsel dengan tuntutan Menyelesaikan pembayaran karena ini sangatlah emergency sebab, lahan dan tanaman milik warga adalah penunjang utama dalam kehidupan warga setempat,” tegas. Sumitro (Red)

Muat Lagi Berita