HALSEL – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis) kembali menggelar kampanye terbuka terbatas di Zona Dua Kecamatan Kayoa Barat, Minggu (13/10/2024).

Kampanye hari kedua Paslon tagline Halsel Juara di Kayoa Barat meliputi Desa Bokimieake, Desa Hatejawa, Desa Vofao dan Desa Busua.

Dalam orasi politiknya, Ketua Tim Hukum Halsel Juara, Safri Nyong menyampaikan pemimpin yang menyentuh langsung dengan rakyat ada di Paslon Jasri-Muhlis. Karena hanya Paslon nomor urut 4 yang menyediakan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat Halsel.

“Paslon yang menyediakan pendampingan hukum gratis hanya ada di Pasangan Nomor Urut 4 Jasri-Muhlis,” tukas Safri.

Sementara Calon Bupati Halsel, Jasri Usman berkomitmen bila terpilih, bakal membangun infrastruktur jalan penghubung dari Desa ke ibu Kota Kecamatan.

“Jika terpilih, saya dan pak Muhlis berkomitmen menjawab kebutuhan masyarakat Halmahera Selatan termasuk pembangunan Jalan di Kayoa Barat,” kata Jasri saat berkampanye di busua, Minggu (13/10).

Berbicara tentang pembangunan lanjut Jasri, tentunya pemimpin harus terkoneksi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut maupun Pemerintah Pusat. Hal ini agar mudah membuat terobosan pada 5 Tahun kedepan.

“Jadi Kabupaten Nomor 4 Jasri-Muhlis, Provinsi juga Nomor 4,” ucap Jasri.

Tidak hanya itu, mantan Wakil Walikota Ternate ini meminta masyarakat Kayoa Barat menjatuhkan pilihan pemimpin harus melihat rekam jejak. Pemimpin harus jujur, amanah serta berdiri di semua golongan.

“Tentu tiga hal itu ada di Pasangan Nomor Urut 4. Karena Jasri-Muhlis hadir untuk semua golongan tanpa membedakan suku,” tandas Jasri.

Ditempat yang sama, Calon Wakil Bupati
Muhlis Djafaar kembali menegaskan komitmen Jasri-Muhlis membangun infrastruktur jalan serta menata kawasan kawasan pemukiman yang ada Desa.

“Infrastruktur jalan selama ini belum tersentuh pemerintah daerah.untuk itu, Jasri-Muhlis berkomitmen akan menjawab pembangunan melalui program-program strategis kedepan,” ucap mantan Ketua DPRD Halsel ini dihadapan masyarakat Kayoa Barat.

Diketahui, kampanye Jasri-Muhlis Zona Dua didampingi Ketua Tim Pemenangan, M Yunus Nazar, Jurkam Jasri-Muhlis, Sekretaris DPC Demokrat, Fahri Husen, Tim Hukum Safri Nyong dan Anggota DPRD Terpilih PKB dan Demokrat. (Sam)

TERNATE – Musibah kebakaran speed boat milik calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Bobong kecamatan Taliabu Barta Kabupaten Taliabu yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia termasuk calon gubernur Maluku Utara Beny Laos setelah sempat menjalani perawatan di RSU Bobong.

Setelah meninggalnya calon Gubernur Maluku Utara Nomor urut 4 Beny Laos Tim koalisi menggelar.

“Rapat hari ini, kami dari delapan pimpinan partai koalisi menyepakati, mendorong ibu Sherly Tjoanda, istri Benny Laos. Itu sudah sepakat kita. Semua sepakat,” ungkap Rahmi Husen, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 4 usai rapat di Posko Utama Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate.

Dikatakannya, selanjutnya mereka akan berkordinasi dan mengkomunikasikan langsung dengan istri mendiang Beny Laos, Sherly Tjoanda yang saat ini berada di Jakarta terkait kesediaan beliau maju atau tidak untuk menggantikan posisi mendiang suaminya Beny Laos sebagai Calon Gubernur Maluku Utara.

“Apakah Ibu Sherly bersedia atau tidak dan Kita sudah utus orang khusus menemui beliau (Sherly). Besok (senin) juga ada sejumlah pimpinan partai koalisi berangkat langsung ke jakarta untuk menghadiri pemakaman dan akan bicara langsung,” dan istri mendiang Beny Laos “Ibu Sherly kuat, mulai dari kemarin kejadian sampai hari ini juga sempat telpon,” sambungnya.

Ia meminta kepada seluruh tim pemenangan relawan maupun tim koalisi untuk tetap menjaga stamina politik. Karena, kemenangan pasangan nomor 4 sudah di depan mata.

“Makanya, tetap setia, pada komitmen kompak dan terus berjuang di basis masing-masing untuk memperluas basis, supaya panji-panji kemenangan berkibar di tanggal 27 November 2024,” cetusnya

Untuk diketahui selain nama mendiang istri Beny Laos, Sherly Tjoanda, ada nama lain yang disiapkan, jika Sherly tidak bersedia menggantikan posisi mendiang suaminya, Hanya saja, partai koalisi belum membuka ke publik. (Red)

TALIABU – Insiden terbakarnya Speedboat yang mengakibatkan meninggalnya Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Nomor urut 4 Benny Laos dan 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut dari Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mubin A Wahid serta beberapa korban meninggal dan luka-luka yang masih dirawat secara insentif di rumah sakit Bobong. Para korban yang mengalami luka-luka ringan maupun berat sementara masih di rawat di Rumah Sakit Bobong dan Jenazah Calon Gubernur Malut Benny Laos akan dijemput dengan Helikopter.

Dimana, pagi ini, Jenazah Benny Laos akan terbangkan dengan Helikopter dari Bobong menuju ke Luwuk. Kemudian dengan Pesawat dari Luwuk diterbangkan ke Jakarta untuk di lakukan Pemakaman.

Sementara Jenazah anggota DPRD Malut dari PPP Mubin A Wahid dan Ode serta teman-teman mereka yang mengalami luka-luka yang ada di Bobong, akan diberangkatkan dengan Speedboat Bela 72 B dari Bobong ke Ternate. Sehingga, sore ini, baru tiba di Kota Ternate di Pelabuhan Residance Falajawa Satu Ternate.

Hal ini disampaikan langsung Rusmin Latara, Mabes Pemenangan Beny-Sarbin Tanah Tinggi melalui himbauan tertulisnya, Minggu (13/10/2024).

“Menghimbau agar seluruh Tim Relawan dan Simpatisan untuk mengirimkan Doa agar perjalanan jenazah berjalan mulus dan aman sampai ditujuan. Dan mepada seluruh Tim Relawan dan Simpatisan yang berada di Kota Ternate, agar bisa bersama-sama menjemput janazah pak Mubin dan Pa Ode saat tiba di Pelabuhan Residance Sore Nanti,” imbauannya.

Selain itu, Rusmin bilang, setelah ini, Tim Koalisi dan Relawan akan mengadakan rapat malam ini untuk membahas langkah selanjutnya mengenai lanjutan perjuangan Pilgub Malut. Termasuk proses pergantian Calon Gubernur. Mengingat waktu yang tersedia tinggal 45 Hari.

“Kepada seluruh Tim relawan dan simpatisan agar tetap tenang. Mengirimkan Doa kepada para pejuang perubahan yang telah meninggal dan tetap solid menunggu informasi selanjutnya,” tutup Rusmin Latara. (Red)

Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi kabar meninggalnya Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos.

Dia menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung bisa mengganti Calon Kepala Daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham di Jakarta, dilansir Suara.com, Sabtu (12/10/2024).

Pada ayat (2), Idham menyebut partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.

Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, lanjut Idham, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” tutur Idham.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekadar informasi, Calon Gubernur Malut Benny Laos dinyatakan meninggal dunia dalam insiden meledaknya Speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu. (Red)

TALIABU – Speedboat yang membawa rombongan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Benny Laos dan Sabrin Sehe meledak hingga terbakar habis di Pulau Taliabu.

Dalam insiden tersebut, mantan Bupati Morotai yang saat ini menjadi Calon Gubernur (Cagub), Benny Laos meninggal dunia.

“Iya (speedboat meledak dan Benny Laos meninggal),” ujar Kasi Ops Basarnas  Ternate Bram kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Peristiwa itu, terjadi di Pelabuhan regional Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, sekitar Pukul 14.05 WIT, siang tadi. Basarnas telah turun tangan ke lokasi.

“Sementara kita masih menunggu laporan,” katanya, seperti dilansir Detik Sulsel.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Bodong telah menyatakan bahwa Benny Laos telah meninggal dunia melalui Surat Keterangan Kematian Nomor: 380.5/1484/UPTD-RSUD/BBG/X/2024. (Red)

Muat Lagi Berita