Kampanye di Hidayat jasri sebut pilkada ajang adu program bukan saling Fitnah

Halsel,Malutline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 merupakan ajang pemilihan kepala daerah bukan pemilihan kepala suku.
Ini disampaikan calon Bupati Halsel nomor urut 4, Jasri Usman saat kampanye terbuka terbatas zona satu di desa hidayat, Kamis (4/9) malam sekitar pukul 20:00 WIT.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Maluku Utara ini menuturkan, momentum ini adalah kesempatan masyarakat untuk menentukan pilihan lima tahun sekali.

“Anak kampung penting,tetapi kepedulian dan keberpihakan masyarakat seperti apa, jadi tinggal pilihan masyarakat negeri atau daerah ini dibawa kemana, pengalaman lima belas tahun kemarin pengalaman pilihan berlandaskan maka yang dibangun hanya suku,”ucapnya.

Ditegaskan Jasri, momentum Pilkada tidak bole dijadikan ajang menebar fitnah, adudomba dan jangan pula dijadikan ajang kompetisi antara suku. karena itu, paslon nomor urut 4 Jasri-Muhlis tetap berdiri disemua golongan, tidak membedakan suku dan agama.

“Buktinya saya pe anggota DPRD banyak orang makian, buton dan suku-suku lain.Itu artinya, tidak pro terhadap satu suku melainkan pro kebenaran, salah tetap salah dan bila berhasil saya apresiasi, “Ungkap Jasri disambut tepuk tangan warga yang hadir dalam kampanye tersebut.

Dalam kesempatan itu Jasri juga memaparkan sejumlah program prioritas yang berpihak kepada masyarakat, seperti membangun manusia yang martabat dan Sejahtera.

Program tersebut lanjut Jasri, akan direalisasi kedepan sehingga Halsel bisa setara dengan kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara.

Pria yang akrab disapa ko jas ini juga berjanji akan meningkatkan kesejahteraan ASN, dan honorer dilingkup Pemkab Halsel.

Tidak hanya ASN dan honorer, tetapi para imam dan pandeta serta kematian warga juga diberikan insentif agar program membangun manusia yang martabat dan sejahtera bisa terwujud.

“Jadi bila diberikan amanah pada tanggal 27 November, paslon Jasri-Muhlis akan wujudkan program tersebut,”Tandasnya.(Sam)

HALSEL, Malutline – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Ilwan A. Bangsa ke kepolisian resor (Polres).

Langkah hukum ini diambil setelah muncul pernyataan Ilwan mengatasnamakan Wakil Ketua DPC PKB Halsel dalam pemberitaan media online yang terbit, Selasa 01 Oktober 2024.

Atas pernyataan sikap terhadap dukungan salah satu paslon itu, Ilwan secara resmi dilaporkan dengan LP : B/77/X/2024/SPKT Polres Halsel dengan dugaan pencemaran nama baik lembaga.

“Melalui kantor hukum Safri Nyong dan Associate, hari ini kami resmi melaporkan saudara Ilwan A. Bangsa ke polisi, karena ucapan dan keterangannya di media sudah meresahkan. Ini terkesan menyerang nama baik lembaga (PKB) secara kelembagaan. Nama baik PKB dan penyebaran berita yang dapat merugikan Partai,” kata Safri Nyong, kuasa hukum PKB Halsel melalui rilis resmi yang diterima awak media, Jum’at (4/10).

Menurutnya, pernyataan Ilwan Bangsa yang tersebar dibeberapa media sangat bermuatan mencemarkan nama baik lembaga berbadan hukum atau partai politik yang dapat merugikan partai secara kelembagaan.

“Sehingga tindakan Ilwan tersebut dapat dikualifisir suatu tindakan melanggar hukum dan itu pidana. Hal mana tindakan tersebut dapat kita rumuskan dalam suatu tindakan pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUH-Pidana,” ungkapnya.

Safri menjelaskan, jika dilakukan di media sosial yaitu dengan cara mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik maka tindakan atau peristiwa hukum tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau lembaga dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dimana ucapan itu dianggap telah menyerang partai PKB serta seluruh pengurus PKB secara kelembagaan,” jelas kuasa hukum PKB Halsel.

“Bagi saya apapun bentuk pernyataan dalam sikap politiknya secara pribadi tidak masalah itu hal biasa-biasa saja. Akan tetapi mengatasnamakan partai politik secara tidak langsung tindakan tersebut suda menyandera partai politik secara kelembagaan apalagi hal yang disampaikan melalui media sosial yang ada unsur kesengajaan untuk diketahui publik,” tegas Safri mengakhiri. (Sam)

Oleh : Ismit G.Abdullah

Dalam setiap wacana politik yang dibahas tentang perubahan masyarakat adil dan sejahtera, tapi pada realitasnya tidak ada perubahan yang ada hanyalah memperpanjang garis pembodohan dan ketidakadilan, mengapa demikian?. Karena secara teoritis politik merupakan suatu pemikiran yang mempertahankan kekuasaan, sehingga kepentingan rakyat sering diabaikan lalu komunitas elit politik diutamakan.

Menurut Niccolo Machiavelli dalam bukunya tentang “Sang Pangeran” bahwa sumber kekuasaan adalah negara, oleh karena itu negara memiliki kedaulatanfoto dan kedudukan tertinggi dengan kekuasaanya yang bersandar pada pengalaman manusia.

Dalam pemikiranya, sifat alamiah manusia sangat kontradiktif dengan prinsip humanis, sehingga Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Olehnya itu kekuasaan tidak membutuhkan moralitas, maka kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan dan kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada kepentingan Negara.

Hemat penulis, Kepentingan Negara hanyalah bergulat pada ruang lingkup Istana the prince, tidak sampai pada totalitas kepentingan rakyat, karena dengan otoritas kekuasaanya dapat mengatur seluruh sistem pengaturan yang ada dalam Negara. Dengan demikian kepentingan kekuasaan itu telah dicapai, maka selanjutnya upaya untuk mempertahankan status quo sebagai penguasa/raja.

Menurut Nietzsche dalam bukunya Der Wille Zur Macht (The Will To Power), Hakekat kekuasaan yang dimengerti oleh Nietzsche adalah pedoman dan ukuran yang menentukan hidup manusia dalam segala bidang. Egalitarisme pun dilatarbelakangi oleh motif kekuasaan.

Kemudian Kekuasaan dalam pandangan Nietzsche merupakan dasar dan pendorong bagi seluruh tindakan manusia, termasuk tindakan baik yang dilakukan seseorang digerakkan oleh kehendak berkuasa. “Menurut Nietzsche kehendak adalah kekuatan yang memerintahkan tanpa mengandaikan suatu satbilitas/pasivitas.

Dalam pandangan Nietzche demikian, menurut anggapan penulis bahwa Decision Macking pada lingkaran kekuasaan dalam istana the prince itu, harusnya mampuh menjaga kesimbangan dalam tatanan sosial secara totalitas, karena hidup bukan personal yang menurut Aristoteles dalam The Politics Aristotle , bahwa manusia adalah Zoon Politicon. Pada pengertianya adalah manusia merupakan mahluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainya. Itu artinya bahwa manusia tidak  bisa hidup secara individu.

Lain lagi dengan kekuasaan irasionalitas karena kekuasaan lebih mempertahankan kepentingan personality dan kelompok elit yang tidak punya nilai (morality). Meskipun kita tidak bisa menolak atas kepentingan individu karena manusia tidak bisa dibelah menjadi dua, menurut penulis tentu ini rasional, tetapi rasionalitas secara universal itu amblas akibat arus frekuensi kepentingan untuk berkuasa terlalu kuat, sehingga kemudian rasionalitas itu pun beralih menjadi irasionalitas yang pada akhirnya orientasi politik kekuasaanya benar-benar memuncak dan menguasai manusia serta membawa manusia taat pada pembodohan, ketidakadilan, dan penindasan. Hal ini merupakan kejahatan asimetris dengan kohesinya yang abstraksi.

TERNATE, Malut Line – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI)  ke-79 yang jatuh pada 05 Oktober 2025 mendatang, Korem 152/Babullah bersama Lanal Ternate dan Lanud Leo Wattimena Morotai melaksanakan upacara dan ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banau Ternate, Maluku Utara. Kamis (03/10/2024).

Kegiatan ziarah tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Korem 152/Babullah, Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E., . serta dihadiri Danlanal Ternate Kolonel Laut (P) Supriadi, Danlanud Leo Wattimena Morotai Kolonel Pnb Sukarno, Kasrem 152/Babullah, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 152, Ketua Jalasenastri Lanal, Ketua PIA Ardhya Garini Lanud Leo Wattimena, PJU, Dansat/Kabalak dan Pasi jajaran Korem 152/Babullah, Para Perwira Lanal dan Lanud serta diikuti seluruh Prajurit TNI 3 Angkatan.

Setelah pelaksanaan upacara dilanjutkan dengan tabur bunga dan mendoakan kepada arwah para pahlawan Bangsa sebaga bentuk penghormatan kepada para pejuang, Selesai pelaksanaan Ziarah dan tabur bunga Danrem menyampaikan.

Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya semata mata untuk memberikan penghormatan dan menabur bunga saja, Akan tetapi sebagai wujud syukur dan penghormatan kepada jasa-jasa para Pahlawan yang telah mengorbankan jiwa raganya dan mengharumkan bumi pertiwi dengan berjuang merebut kemerdekaan demi Bangsa Indonesia ini.


“Seharusnya kita sebagai generasi penerus untuk meneruskan perjuangan para pahlawan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

“Untuk mengenang dan meresapi jasa para Pahlawan Kusuma bangsa dan semangat patriotisme yang telah ditunjukkan oleh para pendahulu, seyogyanya kita wajib mengenang dan melanjutkan perjuangan para pahlawan bangsa,” pungkasnya. Pen 152 (Red)

Halsel, Malutline- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menyelenggarakan rapat paripurna Pengusulan Pemberhentian Pimpinan DPRD pada Rabu, (2/10/2024).

Rapat paripurna internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muslim Hi.Rakib ini dihadiri oleh Anggota DPRD sebanyak 20 orang sehingga mencapai kourum dalam penetapan keputusan DPRD.

Muslim menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan  masa jabatan 2019-2024.

“Rapat paripurna DPRD pada Rabu 2 Oktober 2024, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan masa jabatan 2019-2024”,Jelas Muslim.

Muslim menambahkan ketentuan terkait pemberhentian Pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2022  tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan rapat paripurna ini seluruh Anggota DPRD menyetujui usulan pemberhentian ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten aHalmahera Selatan dengan ditandatangani secara bersama hasil keputusan dengan para ketua fraksi yang hadir. Hasil keputusan DPRD ini akan diserahkan kepada gubernur Maluku Utara untuk ditindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang Pemberhentian dan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. (Andhijo)

Muat Lagi Berita