HALSEL, MALUTLINE – Pengelolaan program kegiatan di sejumlah Puskesmas Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, diduga masih terdapat sejumlah program pelayanan kesehatan yang dikendalikan atau dipegang oleh tenaga honorer (honor lepas), termasuk bidan desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian dan mekanisme pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Persoalannya bukan sekadar siapa yang menjalankan kegiatan di lapangan, tetapi juga siapa yang diberikan kewenangan menyusun perencanaan, mengendalikan pelaksanaan program, mengelola administrasi, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Dalam pengelolaan Dana BOK, setiap program harus memiliki penanggung jawab yang jelas, didukung surat penugasan, perencanaan kegiatan, bukti pelaksanaan, laporan realisasi, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab memastikan seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Pelaksanaan teknis dapat melibatkan petugas sesuai kompetensi dan dasar penugasan yang sah.
Namun, apabila tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan justru diberikan kewenangan mengendalikan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, hal tersebut perlu dievaluasi secara serius.
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan diminta memeriksa daftar pemegang program di setiap Puskesmas, surat keputusan penugasan, status kepegawaian, serta kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan Dana BOK.
Dinas Kesehatan Halsel juga diminta memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan penunjukan tenaga honorer sebagai pemegang program.
Jika ditemukan kegiatan fiktif, bukti pertanggungjawaban tidak sah, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi temuan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kepala Dinas Kesehatan dan seluruh kepala Puskesmas di Halsel diharapkan tidak mengabaikan persoalan ini. Sebab, pengelolaan anggaran kesehatan harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Malutline mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menyeret pengelola program maupun pejabat terkait ke dalam persoalan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun kepala Puskesmas terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.(Red)








Komentar