LABUHA, Malutline – Penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Dengan status desa “berkembang”, Desa Kupal menerima pagu anggaran sebesar Rp 1.124.797.000
Namun, pertanggungjawaban penggunaannya oleh Kepala Desa Sanusi Larianga dinilai tidak transparan, bahkan banyak kegiatan fisik yang diduga tidak jelas realisasinya.
Berdasarkan data terakhir pembaruan 12 Juli 2025, penyaluran Dana Desa terbagi dalam dua tahap, yakni Rp 483.740.200 (43,01%) dan Rp 641.056.800 (56,99%). Namun, sejumlah alokasi menimbulkan tanda tanya besar, antara lain
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 258,3 juta pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 100 juta
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 86 juta pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Drainase, dll): Rp 70 juta
Pemeliharaan Sarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Desa: Rp 178 juta Keadaan Mendesak: Rp 241,2 juta
Penyelenggaraan PAUD/TPQ Non-Formal: Rp 33,6 juta posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, dll): Rp 35,1 juta
Bantuan Perikanan: Rp 15 juta Produksi Tanaman Pangan (alat & pengolahan): Rp 35 juta Operasional Pemerintah Desa: Rp 57,5 jutaPengiriman Kontingen Kepemudaan/Olah Raga: Rp 15 juta
Sejumlah warga menilai anggaran jumbo yang digelontorkan tidak tampak hasilnya di lapangan.
“Setiap tahun dana ratusan juta masuk, tapi jalan desa masih rusak parah. Begitu juga jalan usaha tani, belum terlihat jelas manfaatnya. Bangunan sarana kebudayaan yang disebut dalam laporan pun tidak jelas wujudnya,” ujar salah satu warga Kupal, Rabu (1/10/2025).
Warga juga menyoroti pos anggaran keadaan mendesak yang mencapai Rp 241,2 juta. “Kami tidak tahu keadaan darurat apa yang dimaksud. Tidak pernah ada penjelasan terbuka soal penggunaan dana itu,” tambah warga lainnya.
Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Desa di Kupal membuka peluang besar penyimpangan.
“Kades Sanusi Larianga harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ada indikasi penyelewengan, maka Polres Halsel dan Kejaksaan Negeri wajib turun tangan melakukan penyelidikan,” tegas Dani.
Selain dugaan penyimpangan pada laporan kegiatan fisik, beberapa warga mengungkapkan informasi mencengangkan. Sang kades diduga membeli sebidang tanah di Desa Sawadai senilai Rp 150 juta serta empat kapling tanah di Desa Tembal dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Warga menduga pembelian itu menggunakan uang desa. Sebab dari laporan dan kondisi di lapangan, banyak pekerjaan yang tidak jelas, tapi aset pribadi justru bertambah,” ujar sumber warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kupal, Sanusi Lariaga, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa 2024. Wartawan masih berupaya menghubungi yang bersangkutan. (Red








Komentar