oleh

Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Laluin Pertanyakan Penjualan Pasir Bantuan Masjid Al Muhajir Tanpa Musyawarah

HALSEL, MALUTLINE — Polemik terkait pengelolaan pasir yang diangkut dari Pulau Makian untuk kepentingan pembangunan Masjid Al Muhajir di Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menjadi sorotan kalangan pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

Pasalnya, pasir yang sebelumnya diangkut dengan melibatkan masyarakat dan diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan masjid tersebut, diduga telah dijual oleh panitia masjid tanpa melalui musyawarah atau persetujuan bersama masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasir tersebut telah memasuki minggu kedua sejak proses pengangkutannya dari Pulau Makian. Masyarakat awalnya berharap material tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal, yakni menunjang kebutuhan pembangunan Masjid Al Muhajir.

Namun, masyarakat justru mengaku terkejut setelah memperoleh informasi bahwa pasir tersebut diduga telah diangkut dan dijual oleh pihak panitia pada malam hari, tanpa adanya pemberitahuan maupun pembahasan terbuka bersama masyarakat.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama dari kalangan pemuda dan tokoh masyarakat yang turut memberikan perhatian terhadap proses pengadaan serta pemanfaatan material tersebut.

Sejumlah pemuda dan tokoh masyarakat Desa Laluin meminta agar panitia Masjid Al Muhajir segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pasir yang diangkut dari Pulau Makian, termasuk alasan material tersebut diduga diperjualbelikan.

Mereka menilai, apabila pasir tersebut dikumpulkan dan diangkut atas dasar kepentingan pembangunan rumah ibadah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, maka setiap keputusan terkait pemanfaatannya semestinya dikomunikasikan secara transparan.

“Kami dari kalangan pemuda bersama tokoh masyarakat meminta penjelasan dari ketua dan seluruh panitia Masjid Al Muhajir. Pasir yang diangkut dari Pulau Makian itu sebenarnya diperuntukkan untuk apa? Mengapa kemudian diduga dijual tanpa terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama masyarakat?” demikian aspirasi yang disampaikan kalangan pemuda dan tokoh masyarakat.

Mereka menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pasir atau nilai jualnya, melainkan menyangkut keterbukaan, tanggung jawab, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kebutuhan pembangunan masjid.

Menurut mereka, masjid merupakan rumah ibadah milik bersama yang pembangunannya membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, pengelolaan material maupun bantuan yang berkaitan dengan pembangunan masjid harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalangan pemuda juga berharap tidak ada keputusan sepihak dalam pengelolaan material yang melibatkan kontribusi masyarakat. Apabila memang terdapat alasan tertentu sehingga pasir tersebut harus dijual atau dialihkan pemanfaatannya, panitia seharusnya menyampaikan alasan tersebut melalui forum musyawarah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Mereka meminta Ketua Panitia Masjid Al Muhajir segera mengundang masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta kalangan pemuda untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.

Selain itu, masyarakat berharap panitia dapat menjelaskan secara rinci jumlah pasir yang diangkut, siapa yang mengambil keputusan penjualan, kepada siapa pasir tersebut dijual, berapa nilai hasil penjualannya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut akan digunakan.

Masyarakat Minta Transparansi

Kalangan pemuda dan tokoh masyarakat Desa Laluin menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat pembangunan masjid. Sebaliknya, mereka menginginkan agar seluruh proses pembangunan berjalan dengan baik, transparan, dan mendapat kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, mereka meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi dari pihak panitia.

Masyarakat juga berharap Ketua Panitia Masjid Al Muhajir tidak menganggap permintaan klarifikasi tersebut sebagai bentuk pertentangan, melainkan sebagai kepedulian warga terhadap kepentingan bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ketua Panitia Masjid Al Muhajir terkait dugaan penjualan pasir tersebut. Pihak panitia tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan alasan maupun penggunaan hasil penjualan apabila benar transaksi tersebut terjadi.

MALUTLINE menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi dan pertanyaan masyarakat yang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed