oleh

Pelapor Cabut Laporan Dugaan Pemerkosaan di Polres Halsel, Sebut Perkara Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

HALSEL, MALUTLINE – Pelapor berinisial TG secara resmi menyatakan mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel).

Pernyataan pencabutan laporan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat di Labuha, Jumat (6/11/2026). Dalam dokumen tersebut, TG menyatakan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan perkara diambil atas kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun ancaman dari pihak mana pun.

Laporan polisi tersebut sebelumnya tercatat dengan Nomor: LP.B/359/X/2026/SPKT/POLRESHALSEL/POLDAMALUT, tertanggal 14 Oktober 2026.

Dalam surat pernyataannya, TG menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan karena persoalan yang dilaporkan telah diselesaikan melalui kesepakatan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

TG juga menyampaikan keinginannya untuk tidak lagi melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum. Ia mengaku telah mencapai kesepakatan damai bersama pihak terkait dan berencana kembali ke kampung halaman.

“Saya bilang tidak mau lanjut lagi perkara ini, karena kami kedua belah pihak sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Lagipula, saya juga ingin pulang kampung. Sekali lagi saya sampaikan, masalah ini tidak mau saya lanjutkan karena sudah damai secara keluarga,” jelas TG.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh ibu pelapor. Ia mengatakan bahwa keluarga telah mengambil keputusan bersama untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa anaknya melalui jalur kekeluargaan dengan pihak terlapor.

Menurutnya, kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan dalam surat perdamaian yang disampaikan kepada pihak Polres Halmahera Selatan pada Kamis (5/11/2026).

“Masalah yang menimpa anak saya terkait dugaan pemerkosaan yang kami laporkan pada 14 Oktober 2026 lalu, saat ini telah kami sepakati bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. Kesepakatan tersebut juga sudah dituangkan dalam surat perdamaian yang diajukan ke Polres pada 5 November 2026 kemarin,” ungkapnya.

Meski demikian, pencabutan laporan dan adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Terlebih, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang penanganannya harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban.

Karena itu, keputusan mengenai kelanjutan atau penghentian penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai tindak lanjut atas pencabutan laporan dan surat perdamaian yang telah diajukan oleh pihak pelapor. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed