LABUHA, Malutline–Warga Desa Arumamang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai mempertanyakan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Pasalnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan Kepala Desa dinilai tidak sesuai dengan realisasi program di lapangan.
Berdasarkan data, Desa Arumamang menerima pagu dana desa sebesar Rp818.194.000, dengan realisasi penyaluran tahap I Rp378.277.600 (46,23%), tahap II Rp439.916.400 (53,77%), dan tahap III belum tersalurkan. Namun, sejumlah kegiatan yang tercatat dalam rincian penggunaan anggaran belum terlihat nyata di desa.
Beberapa program yang tercatat dalam LPJ antara lain:
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp15.000.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp250.821.750
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ Rp21.000.000
Penyelenggaraan Posyandu Rp28.400.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp77.226.400
Bantuan Perikanan Rp67.500.000
Penguatan Ketahanan Pangan Rp96.200.000
Keadaan Mendesak Rp82.800.000
serta sejumlah kegiatan pembinaan dan festival desa lainnya.
Namun, menurut warga, sebagian besar kegiatan tersebut belum terlaksana sebagaimana mestinya. “Di LPJ tertulis ada pembangunan jalan usaha tani dengan nilai ratusan juta, tapi faktanya jalan yang ada tidak tersentuh pembangunan. Begitu juga dengan program ketahanan pangan dan bantuan perikanan, belum jelas realisasinya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat, Sabtu (28/9/2025).
Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan. Mereka mendesak agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit atas penggunaan dana desa Arumamang.
“Jangan sampai dana miliaran yang harusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru tidak tepat sasaran. Kami minta pemerintah daerah turun tangan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Arumamang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga tersebut. (Red)










Komentar