Malut Line

HALSEL,Malutline – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) pada Selasa (30/12/2024) di Hotel Buana Lipu. Dalam agenda penting tersebut, Hanny Idham Pora resmi terpilih sebagai Ketua Umum KONI Halsel untuk masa bakti 2024-2028.

Musorkab KONI Halsel bertujuan untuk memilih kepengurusan baru dan menyusun strategi olahraga di wilayah tersebut. Hanny Idham Pora, yang terpilih melalui musyawarah, menyampaikan tekadnya untuk membawa perubahan signifikan dalam tubuh KONI Halsel.

“Saya siap memimpin KONI Halsel dengan profesionalisme dan komitmen tinggi. Kami ingin menciptakan sistem pengelolaan olahraga yang lebih baik, berjenjang, dan berkualitas untuk mendukung prestasi para atlet,” ujar Hanny dengan penuh keyakinan.

Hanny Idham Pora merumuskan sejumlah misi utama yang akan diterapkan selama masa kepemimpinannya, antara lain:

  1. Meningkatkan Manajemen KONI: Menjadikan KONI Halsel sebagai organisasi olahraga yang unggul di Provinsi Maluku Utara.
  2. Pengembangan Pelatih dan Atlet: Fokus pada pelatihan pelatih (coach) dan pengiriman atlet ke luar daerah untuk mengasah kemampuan.
  3. Peningkatan Pembinaan Atlet Usia Dini: Mencetak generasi atlet berbakat untuk mencapai prestasi di berbagai kejuaraan.
  4. Pengiriman Atlet Berprestasi: Mengirimkan atlet-atlet terbaik ke ajang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
  5. Beasiswa untuk Atlet: Memberikan dukungan berupa beasiswa bagi atlet berprestasi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

“Kami juga akan melaksanakan tryout ke luar provinsi, termasuk ke negara tetangga, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan daya saing atlet,” tambah Hanny.

Sebagai salah satu wanita pertama yang menjabat manajer atlet wanita di Provinsi Maluku Utara, Hanny juga berkomitmen untuk menggelar kejuaraan rutin di setiap cabang olahraga (cabor). Kejuaraan ini bertujuan menjaring bibit-bibit potensial dari Halmahera Selatan.

“KONI akan memfasilitasi alat latihan dan asupan gizi para atlet. Kami juga berencana melibatkan tim dokter spesialis atlet untuk memastikan kesehatan mereka tetap terjaga,” ungkapnya.

Selain itu, Hanny menegaskan pentingnya dukungan finansial, seperti uang saku bagi atlet dan pelatih. “Kami akan memastikan anggaran langsung disalurkan ke rekening masing-masing cabor untuk efisiensi,” jelasnya.

Dengan berbagai program tersebut, Hanny Idham Pora berharap KONI Halsel dapat menjadi pilar utama dalam mendorong kemajuan olahraga di Halmahera Selatan. Semangat perubahan ini diharapkan mampu mencetak prestasi gemilang di masa depan. (Sam)

Jakarta,Malutline – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Desember 2024. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya, dengan tuntutan utama mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana tunai ratusan juta rupiah.

Dalam aksi tersebut, Koordinator SKAK MALUT-JKT menyoroti peran Shanty Alda Nathalia, yang disebutkan dalam dakwaan terhadap tersangka sebelumnya, AGK. Berdasarkan dakwaan itu, disebutkan adanya setoran dana tunai ratusan juta rupiah pada Desember 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Saat itu, Shanty menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo.

Shanty Alda Nathalia, yang telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurut SKAK MALUT, penanganan kasusnya oleh KPK dinilai tidak transparan dan lambat. Aktivis antikorupsi ini menduga adanya indikasi tebang pilih atau kongkalikong dalam proses hukum.

Kasus ini mencuat sejak Desember 2023, saat dugaan suap terjadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Hingga akhir 2024, SKAK MALUT merasa KPK belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

SKAK MALUT menilai bahwa Shanty Alda Nathalia memiliki peran signifikan dalam kasus suap ini. “Peran Shanty sebagai pihak pemberi suap harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti tersangka lainnya dari kalangan swasta,” tegas Koordinator aksi. Mereka mendesak agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

SKAK MALUT mendesak Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Mereka meminta KPK memberikan kepastian hukum dengan menetapkan Shanty Alda Nathalia sebagai tersangka. Aksi protes akan terus berlanjut jika KPK tidak merespons tuntutan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, KPK menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan dan meminta publik untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam menangani kasus ini secara profesional. Namun, SKAK MALUT menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Red)

 

Jakarta,Malutline -28 Desember 2024 – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mengumumkan rencana aksi jilid II yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 12:00 WIB. Aksi ini bertujuan untuk mendesak lembaga antikorupsi tersebut agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan Eliya Bachmid dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Eks Gubernur Maluku Utara, AGK.

Dalam seruan aksi tersebut, SKAK menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPK RI. Pertama, SKAK mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid sebagai saksi yang dalam persidangan menyatakan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya dari terpidana AGK. Aliran dana ini terungkap dalam keterangannya selama persidangan dan menjadi salah satu bukti penting yang harus diperiksa lebih lanjut.

Kedua, SKAK juga meminta agar KPK memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari fraksi Partai Gerindra. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Bachmid, yang diduga berasal dari praktek korupsi terkait kasus AGK.

Ketiga, SKAK mendesak KPK untuk segera menetapkan Eliya Bachmid sebagai tersangka, mengingat dugaan keterlibatannya dalam persekongkolan dalam kasus TPPU yang melibatkan AGK. Menurut SKAK, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Bachmid ikut berperan dalam tindak pidana tersebut.

Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik terhadap KPK untuk tidak ragu dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, khususnya yang terkait dengan persekongkolan dan pencucian uang. SKAK menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum, agar kasus-kasus besar seperti ini tidak terabaikan.

Diharapkan, melalui aksi ini, masyarakat dapat melihat komitmen KPK dalam memberantas korupsi, serta mendorong lembaga tersebut untuk mengambil tindakan yang lebih cepat dan tegas terhadap individu yang terlibat dalam praktek-praktek korupsi dan pencucian uang. (Red)

Halsel,Malutline– Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H., Memimpin langsung proses penangkapan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Tawabi, Kec. Bacan Barat Kab. Halmahera Selatan. Sabtu (28/12/2024)

Kejadian Pengeroyokan yang terjadi di Dermaga Desa Tawabi pada Hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 itu bermula ketika korban atas nama Hendri (23) yang berada diatas kapal penumpang yang sementara berlabuh di Dermaga Desa Tawabi menjawab pertanyaan dari sekelompok pemuda Desa Tawabi yang mencari penumpang masyarakat Desa Jeret yang berada dalam kapal.

Proses Penangkapan Pengeroyokan

Jawaban dari korban yang memperjelas bahwa tidak ada penumpang dari Desa Jeret sontak direspon dengan pemukulan oleh 2 Pemuda Desa Tawabi yang mengakibatkan korban mengalami luka dan bengkak di bagian belakang kepala serta luka lecet di pipi kiri.

Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, Pihak Polsek Bacan Barat membentuk Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Bacan Barat untuk melakukan penyelidikan awal yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.

Setelah mengumpulkan Informasi, dan didukung pemerintah Desa setempat, kedua Pelaku dengan inisial YA (24) dan GJ (22) berhasil dibekuk di kediaman masing-masing yang sementara dalam keadaan Tidur. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mako Polsek Bacan Barat untuk diperiksa Lebih Lanjut.

Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H, Menjelaskan, jika kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melakukan Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Kedua Pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” Ucap IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H. (Red)

LABUHA, Malutline – Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah Sejahtera Tahun 2020 yang menyeret banyak pihak terungkap fakta baru yakni dugaan keterlibatan 2 orang pihak eksternal Bank BPRS memiliki motif dan kepentingan apa sehingga keduanya yakni kontraktor FA dan BI turut serta mengembalikan uang puluhan miliar pada kasus kredit macet bank BPRS yang di duga kuat demi  mendapatkan proyek.

Data yang diperoleh Media Malutline, proses pengembalian kerugian keuangan BPRS oleh FA yang di saksikan oleh BI dilakukan di Jakarta, Bahkan pengembalian kerugian Negara yang dilakukan FA bukan Rp 10 Miliar melainkan Rp10,6 miliar tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.

Kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA mentransfer dari bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny Lutfi, Kasus yang diduga menyeret mantan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat, anggota direksi Rustam Mohdar dan komisaris Muchlis Sangaji serta Leny Lutfi selaku Debitur.

Tidak hanya itu, dua pejabat Pemkab Halsel juga diduga ikut terlibat dalam skandal kasus Bank BPRS yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahtera kala itu, Bahkan sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.

Sementara untuk status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk Perusahan yang diduga dijaminkan ke Bank BPRS Sarumah Sejahtera pada tahun 2021 kurang lebih  8  yaitu PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan Saudari WS saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Sarumah sejahterah Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlah  Rp. 15.341.487.102,86

Adapun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Saudari LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan  PT. BIP Terkait hal itu, FA saat di dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan menyampaikan pihaknya mengembalikan bukan Rp 10 Miliar melainkan 10,6 Miliar “Sebenarnya sih saya bantu, Rp 10,6 Miliar bukan Rp 10 Miliar,”Singkat FA, akui FA saat di konfirmasi wartawan.

Bukti pengembalian kerugian negara atas kredit macet yang di lakukan oleh pihak eksternal masing-masing FA dan BI atas dasar apa pihak eksternal antara FA, dan BI dapat mengembalikan kerugian negara atas kredit macet tersebut sehingga keduanya juga putut di tetapkan sebagai tersangka, bahkan keduanya masing F.A dan B.Isudah beberapa kali di panggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuha untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Sementara Mantan Sekda Saiful Turuy ketika dikonfirmasi melalui Via Telpon Seluler, Rabu (18/12) belum lama ini tidak merespon “No coment, saya tidak bisa bicara melalui Telpon, nanti baku dapat ya,” Singkat Saiful sembari menutup Telpon.

Sedangkan Debitur Leny Lutfi dan Aswin Adam Mantan BPKAD Halsel yang Bakal di tetapkan tersangka oleh Kejari Halsel tersebut masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Red)