Malut Line

Halsel,Malutline – Selasa, 7 Januari 2025  Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan (Halsel), AKP Adil S.Sos., S.Ap., M.Si, memimpin apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halsel. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjalankan tugas serta mengevaluasi kelengkapan individu dan teknis pelaksanaan tugas di lapangan.

Dalam arahannya, AKP Adil menekankan pentingnya menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas. Ia mengingatkan personel untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng citra Kepolisian di mata masyarakat. “Kita adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Tunjukkan sikap yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halsel.

Selain itu, apel ini juga digunakan untuk menyampaikan pedoman teknis terkait kegiatan operasional yang akan dilakukan pada hari ini, termasuk pelaksanaan patroli dan pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Halsel. AKP Adil juga melakukan pengecekan langsung terhadap kelengkapan atribut dan kesiapan masing-masing personel.

Kasat Lantas Polres Halsel menutup arahannya dengan memberikan motivasi kepada personel agar senantiasa menjaga sinergi dalam tim dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halsel dalam menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah Halmahera Selatan. (Red)

ÌHalsel, Malutline– Polemik rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Sekretariat DPRD Halmahera Selatan (Halsel) kembali mencuat. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Alwi Alhadad, yang diduga lulus sebagai PTT meski tidak bekerja tetap di instansi tersebut. Dugaan ini memunculkan berbagai pertanyaan dan kritik dari sejumlah pihak, termasuk para pegawai yang telah lama mengabdi.

Alwi Alhadad adalah salah satu peserta rekrutmen PTT yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi di Sekretariat DPRD Halsel. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan status dan keberadaannya karena ia disebut tidak pernah terlihat aktif bekerja sebagai pegawai sebelumnya.

Menurut informasi yang dihimpun, nama Alwi Alhadad berhasil masuk daftar pegawai tetap, mengalahkan beberapa pegawai yang telah lama bekerja secara konsisten di Sekretariat DPRD Halsel. Kondisi ini memicu kekecewaan, terutama di kalangan pegawai yang bekerja paruh waktu dan tidak diangkat menjadi pegawai tetap.

Isu ini mencuat setelah pengumuman hasil seleksi PTT dikeluarkan pada awal Januari 2025. Sejak itu, berbagai keluhan mulai muncul dari pegawai yang merasa proses seleksi tidak berjalan transparan dan adil.

Masalah ini berpusat pada dugaan adanya kejanggalan dalam proses seleksi PTT di Sekretariat DPRD Halsel. Pegawai yang selama ini bekerja secara penuh waktu dan memberikan kontribusi nyata justru tidak diangkat, sementara nama-nama baru seperti Alwi Alhadad justru muncul sebagai yang lulus.

Kejadian ini menimbulkan sorotan karena dianggap menciderai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam sistem rekrutmen. Beberapa pegawai mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh panitia seleksi dan menuding adanya praktik nepotisme atau kepentingan tertentu dalam proses tersebut.

Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD Halsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Beberapa pegawai mengaku telah mengajukan keberatan dan meminta penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.

Pegawai yang merasa dirugikan berencana melaporkan dugaan ini kepada instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Ombudsman. Mereka berharap ada evaluasi ulang terhadap proses seleksi PTT dan transparansi dalam rekrutmen di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen pegawai di instansi pemerintahan. Masyarakat Halsel menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini secara adil.(Red)

malutline.com – Sejak awal, hukum seharusnya menjadi fondasi bagi masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun, dalam praktiknya, esensi hukum sering kali terabaikan, terutama ketika hukum menjadi alat kepentingan kekuasaan. Ketidakseimbangan antara pihak yang kuat dan lemah menjadi tantangan serius dalam menegakkan asas keadilan yang murni.

Jika hukum dipandang sebagai peraturan yang berlandaskan keadilan, maka asas keadilan itu sendiri harus ditegakkan tanpa memihak. Namun, dalam kenyataannya, kekuasaan sering kali memiliki kemampuan untuk membelokkan jalannya hukum. Dalam sistem hukum modern, mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi sering diberi tatanan yuridis yang memungkinkan mereka menciptakan pengecualian atau bahkan membatalkan validitas hukum yang berlaku.

Hal ini menciptakan paradoks. Orang yang kuat, karena memiliki pengaruh dan sumber daya, mampu mengubah hukum menjadi alat yang melindungi kepentingan mereka. Sementara itu, pihak yang lemah tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Ketimpangan ini mencerminkan pergeseran hukum dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

Kasus-kasus nyata yang mencerminkan ketimpangan hukum dapat ditemukan dalam perbandingan kasus korupsi yang melibatkan Hervey Moesis dan kasus nenek Asyani. Hervey Moesis, yang terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun, hanya divonis 6,5 tahun penjara. Sebaliknya, nenek Asyani yang mencuri tujuh batang kayu jati karena kebutuhan mendesak harus menjalani hukuman lima tahun penjara.

Jika ditinjau secara objektif, kerugian negara yang ditimbulkan oleh Hervey Moesis jauh lebih besar dibandingkan dengan perbuatan nenek Asyani. Namun, perbedaan perlakuan hukum ini mencerminkan bias sistem hukum terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau sumber daya.

Ketimpangan hukum semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Menurut hemat saya, hukum semestinya tidak memandang siapa yang memiliki kekuasaan atau harta. Asas keadilan harus menjadi landasan utama yang dipegang teguh dalam setiap keputusan hukum.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan beberapa langkah konkret: Pertama, Sistem hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada celah bagi kekuasaan untuk mempengaruhi putusan hukum. Kedua Penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi dan bebas dari tekanan pihak manapun. Ketiga Masyarakat harus diberdayakan dengan pemahaman tentang keadilan dan hak asasi manusia agar dapat mengawasi jalannya hukum.

Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk melayani kepentingan kekuasaan. Ketimpangan antara pihak yang kuat dan lemah di mata hukum mencerminkan perlunya reformasi yang mendalam. Hanya dengan menegakkan asas keadilan secara murni, kita dapat menciptakan masyarakat yang benar-benar adil dan sejahtera. (Ismit)

HALSEL,Malutline – Dialog antara pengurus Ikatan Pemuda Mahasiswa Bajo Sangkuang (IPMABS) dengan tokoh masyarakat dan panitia pemekaran desa kembali mengemuka, mengangkat harapan akan percepatan pemekaran Desa Bajo menjadi dua desa. Diskusi tersebut menyoroti kebutuhan strategis untuk membagi Desa Bajo yang saat ini dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan desa-desa lain di sekitarnya.

Pemekaran ini didorong oleh beberapa alasan utama, salah satunya adalah ketimpangan alokasi anggaran. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar, Desa Bajo dinilai membutuhkan dana lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Namun, anggaran yang diterima sama dengan desa-desa kecil di wilayah tersebut, sehingga pemekaran menjadi solusi yang dianggap relevan.

“Desa kita ini besar, jauh dibandingkan desa-desa kecil di sekitar, tetapi anggarannya sama. Dengan adanya pemekaran, kita bisa mengelola sumber daya dan anggaran dengan lebih efektif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam diskusi.

Jika pemekaran ini disahkan oleh pemerintah kabupaten, Desa Bajo akan terbagi menjadi dua, yakni Desa Bajo 1 dan Desa Bajo 2. Pembagian ini juga diharapkan menciptakan struktur pemerintahan desa yang lebih efisien. “Kita akan memulai lembaran baru, dengan pemerintahan yang lebih dekat dan fokus pada kebutuhan masing-masing desa,” tambahnya.

Panitia pemekaran yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan pihak terkait, terus berupaya menyelesaikan berbagai tahapan administrasi yang diperlukan. IPMABS turut mendukung langkah ini, berharap agar pemekaran segera terealisasi.

Warga Desa Bajo secara umum memberikan respons positif terhadap rencana ini. Mereka berharap pemekaran dapat meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.

Hingga saat ini, proses pemekaran masih berada pada tahap pembahasan dengan pemerintah kabupaten. “Kami berharap pemekaran ini dapat segera disahkan sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” ujar Ketua IPMABS.

Dengan pemekaran Desa Bajo menjadi dua desa, harapannya akan tercipta pemerintahan yang lebih terorganisir, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan pemerataan pembangunan. Semua pihak terus berdoa dan mendukung upaya panitia agar proses ini berjalan lancar.

Pemekaran desa ini bukan hanya menjadi solusi praktis untuk masalah yang ada, tetapi juga langkah strategis untuk masa depan Desa Bajo dan masyarakatnya.(Red)

HALSEL,Malutline – Malam pergantian tahun baru dari 2024 ke 2025 diwarnai insiden pembakaran meja dan kursi milik Madrasah Tsanawiyah (MTS) Desa Pasimbaos, Kecamatan Batanglomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi tersebut dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di ruang kelas belajar (RKB) yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

proses pemadaman api

Kebakaran tersebut menghanguskan sejumlah fasilitas sekolah berupa meja dan kursi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/12/2024) malam. Beruntung, api dapat dipadamkan berkat upaya cepat sejumlah warga Desa Pasimbaos yang belum tidur saat kejadian. Mereka bahu-membahu memadamkan api menggunakan alat seadanya, seperti ember dan bokor berisi air.

Insiden ini terjadi di ruang kelas belajar Madrasah Tsanawiyah Desa Pasimbaos, pada malam pergantian tahun. Lokasi ini merupakan bagian penting bagi kegiatan belajar-mengajar siswa-siswi madrasah setempat.

Sebelum kejadian, sejumlah remaja perempuan yang tercatat sebagai siswi Madrasah Aliyah Pasimbaos dilaporkan melakukan pesta minuman keras di desa tersebut. Namun, hingga saat ini, belum diketahui hubungan langsung antara aktivitas mereka dengan pembakaran yang terjadi.

Api sempat sulit dipadamkan meski warga telah berusaha menggunakan alat seadanya. Namun, dengan bantuan lebih banyak warga, akhirnya kobaran api berhasil dikendalikan. Kerusakan akibat kebakaran terbatas pada fasilitas sekolah berupa meja dan kursi.

Sekretaris LSM Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir (SPMDP), Muksin M. Hi. Jauhar, mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera menyelidiki kasus ini. Menurutnya, tindakan pembakaran ini tidak hanya merugikan dunia pendidikan tetapi juga berpotensi memicu konflik di kemudian hari jika pelaku tidak segera diidentifikasi dan ditangkap.

“Kami meminta Polres Halsel agar serius menangani kasus ini. Jika pelaku ditemukan, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muksin pada Minggu (5/01/2025).

Pembakaran fasilitas sekolah merupakan tindakan kriminal yang berdampak langsung pada proses pendidikan siswa. Selain itu, insiden ini mencerminkan potensi masalah keamanan di desa Pasimbaos yang perlu segera ditangani.

Polres Halmahera Selatan diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap motif dan pelaku pembakaran, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini mengingatkan pentingnya menjaga keamanan fasilitas pendidikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab bersama terhadap aset-aset publik. (Red)