Halsel, Malutline— Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara mengevaluasi jabatan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan serta mengambil Alih Proses Hukum Program beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di kabupaten Halmahera Selatan tengah disorot hingga kasus ini di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara namun tidak ada titik terang penanganan kasus tersebut.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut, Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang di pimpin oleh Kabag kesrah Pemda Halsel Yudhi Eka Prasetia SSi, M.Si

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa, Sayangnya, hasil penelusuran media ini menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran Beasiswa yang kebanyakan fiktif antara data penerima dan kenyataan di lapangan mahasiswa penerima beasiswa.

Karena Sejumlah nama yang tertera pada data sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus, Bahkan ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali alias Fiktif “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus, Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan ini di Sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya belum lama ini mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halsel dan mengambil alih proses hukum Beasiswa fiktif baik STP Labuha Mupun STAIA Labuha dan menetapkan ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia S.si, M.Si dan pihak yang terlibat dalam program Beasiswa fiktif sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan yang juga sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima beasiswa oleh kepala dinas pendidikan Halsel Safiun rajulan sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu ?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, kepada wartawan belum lama ini mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Pihak yang sudah di panggil dimintai keterangan di antaranya “ketua Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha Bacan Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si. bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali, Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa, Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan meski ada mahasiswa yang sudah mengakui jika banyak data mahasiswa fiktif yang menerima Beasiswa yang di salurkan oleh ketua STP Labuha dengan menggunakan Data fiktif mahasiswi.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif sebagai penerima beasiswa sejak tahun 2022, dan tahun 2023 tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa fiktif di tahun 2024, Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data mahasiswa fiktif pada kampus STP yang sekarang menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha secara berulang.

Olehnya ketua LSM Front anti korupsi Indonesia mendesak Kejati ambil alih kasus tersebut secara serius jika tidak di ambil alih proses hukum kasus Beasiswa fiktif tersebut jika tetap di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Labuha kasus tersebut berpeluang mandeg seperti penanganan kasus Bank (BPRS) sarumah Halsel yang dapat meloloskan pelaku kejahatan korupsi di kabupaten Halmahera Selatan. Cetusnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Red)

LABUHA, Malutline- Cuaca buruk dan hujan Deras mengguyur Kabupaten Halmahera Selatan mengakibatkan rumah warga di sejumlah Desa di kota Bacan terendam Banjir sehingga aliran air bersih di sejumlah rumah penduduk terganggu sehingga para pegawai PDAM harus ekstra melakukan pelayanan perbaikan aliran air siang dan malam.

Hal ini di sampaikan oleh direktur Direktur PDAM Kabupaten Halmahera Selatan Soleman Bobote kepada wartawan Rabu (25/05/2025)

Soleman, mengatakan bahwa Untuk pelayanan kami di PDAM sering beraktifitas di malam hari apalagi pasca bencana banjir bandang kemarin jadi kami harus lebih ekstra untuk mempercepat pelayanan lebih, untuk kegiatan backwase pipa.

kami harus melakukan pelayanan di malam hari tujuannya agar pelayanan kepada masarakat tidak terganggu, untuk mendukung aktifitas ini, sarana mobil operasional harus bergerak bersama2 dengan petugas, yah namanya juga mobil operasional lapangan harus terus beroperasi sebagimana fungsinya apalagi pelayanan sudah 24 jam

jadi ini kegiatan yang normal, saja tidak ada yang di langgar dalam penggunaan mobil operasional karena dalam saat ini pelayanan PDAM sudah 24 jam dengan memastikan air bersih yang bersumber dari PDAM tetap mengalir, demi melayani kebutuhan masyarakat pelanggan PDAM di kabupaten Halmahera Selatan.ungkapnya(Red)

Malut Line.Com-Ternate

Untuk mempererat tali silaturrahmi dan menambah wawasan di lingkup remaja Minang, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Ternate sebagai pemersatu warga Minang perantauan melaksanakan kegiatan silaturahmi dan memperkenalkan organisasi IKM kepada remaja dari tingkat Mahasiswa,SMU sederajat dan SMP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat DPD IKM Kota Ternate yang berada di Benteng Orange pada hari Minggu, 22 Juni 2025.

Ketua DPD IKM Kota Ternate, Erison mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah satu program DPD untuk  mempersiapkan generasi -generasi muda agar dapat menjadi penerus dalam organisasi IKM.

” Kami memperkenalkan organisasi IKM ini bagi anak -anak keturunan Minang yang ada di kota Ternate agar dapat mengetahui serta meneruskan estafet kepemimpinan di kemudian hari,” ungkapnya.

Hal senada juga di katakan oleh Zulkifli selaku ketua bidang kepemudaan DPD IKM Ternate, bahwa perlunya satu wadah untuk mempersatukan pemuda -pemudi dalam organisasi di bawah naungan DPD IKM Kota Ternate.

” Dengan adanya kegiatan ini, pemuda -pemudi keturunan Minang saling mengenal satu sama lain sehingga dapat mempererat tali silaturrahmi diantara mereka yang tadinya belum mengenal menjadi satu dalam wadah kepemudaan di DPD IKM Kota Ternate,”bebernya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan DPD IKM Kota Ternate, Neni Azmar menjelaskan bahwa pertemuan atau pengenalan para remaja di sekretariat Ini selain mempererat tali silaturahmi juga menambah wawasan bagi remaja tentang Organisasi IKM Kota Ternate serta dapat mengeksplorasi atau menjadikan ajang bakat atau kemampuan dalam bidang yang di minatinya.

” Selain mempererat sesama remaja dan dapat menambah wawasan serta bakat yang dimiliki juga dapat mempererat tali silaturrahmi antara orang tua mereka sekaligus dalam wadah pemersatu warga Minang perantauan yaitu DPD IKM Kota Ternate yang kita cintai  ini,” serunya.

Adip,salahsatu remaja yang ikut dalam kegiatan tersebut menerangkan bahwa kegiatan ini sangat bagus,karena dengan adanya pertemuan dengan sesama anak Minang yang tadinya tidak mengenal menjadi kenal dan bisa memberikan gagasan dan ide untuk menambah wawasan serta pengetahuan dalam berorganisasi.

“Saya senang dan bangga sebagai keturunan atau anak Minang yang ada di kota Ternate ini dapat mengenal satu sama lain dan ikut bergabung dalam wadah pemuda Minang.

Adip  berharap kegiatan seperti ini akan berlanjut, sehingga kami (anak-anak ) paham dalam berorganisasi yang baik guna agar dapat membesarkan dan memperkenalkan wadah pemersatu Minang ini ke dalam kegiatan besar pada acara atau event nantinya.(Arief Muluk )

HALSEL Malutline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit khusus terhadap Dana Desa (DDS) di Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur. Desakan ini didasari oleh dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran secara sistematis sejak tahun 2019 hingga 2024.

Direktur LBH Societas, Ismid Usman, menyebutkan bahwa laporan masyarakat terkait berbagai program fiktif dan ketidaksesuaian realisasi anggaran tak kunjung ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Ia menilai temuan audit tahun 2021 senilai Rp640 juta untuk periode 2019–2020 hanyalah puncak gunung es, karena dugaan penyalahgunaan terus terjadi hingga tahun anggaran 2024.

“Sejumlah program seperti pembangunan masjid, bantuan rumah tidak layak huni, insentif kader posyandu, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga tidak pernah direalisasikan, bahkan cenderung fiktif,” ujar Ismid.

Ismid juga menyoroti pengadaan penerangan tenaga surya tahun 2023 senilai Rp390 juta, yang ternyata menggunakan panel bantuan dari pemerintah pusat, bukan dari belanja desa.

“Sementara tahun 2024, Dana Desa kembali meningkat jadi lebih dari Rp981 juta, tapi pola penyimpangan seperti tahun-tahun sebelumnya tetap terjadi,” ujarnya.

Terkait dengan proyek pembangunan masjid yang diklaim telah dialokasikan melalui APBDes 2020 senilai Rp79 juta lebih, LBH turut mengangkat bantahan tegas dari mantan Anggota DPRD Halsel, Abdurrahman Hamzah, yang menyebut pernyataan Kades Irfan Yusnan sebagai pembohongan publik.

“Pernyataan Kades Jeret terbantahkan. Berdasarkan klarifikasi Pak Abdurrahman Hamzah, pembangunan Masjid Jeret justru selesai berkat dana pokok pikiran (pokir) DPRD sebesar Rp200 juta pada 2018, serta kerja gotong royong masyarakat,” jelas Ismid.

Ia menambahkan, klaim Kades soal penganggaran masjid dalam APBDes 2020 patut dicurigai sebagai upaya pengaburan fakta dan kemungkinan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Kalau memang benar masjid dibangun dengan dana desa, sebutkan saja rinciannya secara terbuka. Jangan buat LPJ abal-abal. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi menyangkut integritas pejabat desa dan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran,” tegasnya.

LBH Societas juga menilai bahwa pengawasan oleh Pemda Halsel sangat lemah dan tidak responsif terhadap berbagai pengaduan warga. Oleh karena itu, selain mendesak audit investigatif oleh Inspektorat, kepala desa kini telah resmi dilaporkan ke Polres Halsel.

“Kami menyerukan kepada masyarakat Jeret dan seluruh elemen sipil di Halmahera Selatan untuk ikut mendukung, dan memperjuangkan keadilan, karena ini soal menyelamatkan uang rakyat dan menjaga martabat negara,” pungkas Ismid. (Red)

LABUHA, Malutline – Bencana alam atas curah hujan membuat rumah warga Desa soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara pada Jumat siang (13/06/2025) Sekitar pukul 12 siang Desa Soligi mengalami bencana alam yang sangat memperihatinkan.

Hujan deras selama 3 jam yang terjadi di desa soligi mengakibatkan, Banjir yang berasal dari sungai akelamo cabang kanan hingga keluar sampai pada sungai pada desa soligi di karenakan pepohonan di kilo 3 sudah di babat habis oleh perusahan PT. Harita group sehingga (sungai yang berdampingan dengan desa Soligi) meluap, sekitar 50-80 cm tingginya air masuk ke dalam pemukiman rumah-rumah warga.

Hal ini di sampaikan Ardianto La Dimuru, saat menyampaikan orasi di kantor perwakilan PT. Harita Group di Ternate belum lama ini mengatakan di desa Soligi terdapat beberapa Rumah warga tergeser dan rusak, pagar sekolah SMP dan SMA roboh, dan beberapa perabotan kebutuhan rumah hilang, Menurut keterangan warga kejadian ini bukan pertama kali terjadi, Ini yang ketiga kali dan ini yang terparah kejadiannya, Warga menuding bahwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan desa, terkait solusi permanen antisipasi bencana banjir.

Dikatakannya Selain itu pengawasan terhadap pembalakan liar dan aktifitas pertambangan nikel yang di lakukan Kontraktor Pratama di bawah naungan PT Harita grup yang berdekatan dengan area desa soligi padahal Sebelumnya, sudah ada kesepakatan warga soligi bersama PT Harita grup, dimana, PT. Pratama kontraktor (anak cabang dari PT Harita grup) diijinkan beroperasi di atas kawasan desa soligi kilo 3, dengan kesepakatan penggalian di kilo 3 di gali untuk membantu pembuatan jalan penghubung warga, dari desa soligi ke desa kawasi.

Namun perjanjian pembukaan akses jalan untuk warga tersebut setelah jalan dibangun, jalan tersebut lebih banyak di gunakan oleh pihak PT Trimega Bangun Persada untuk kebutuhan akses pihak perusahaan di bandingkan kebutuhan warga, Selain itu juga kedepatan, beberapa alat berat PT. Trimega bangun persada di jam 12 malam, mengangkut timbunan dari PT Trimega Bangun Persada ke PT lainnya dari anak cabang PT Harita grup ke area kawasan industri di desa kawasi.

Hal ini ini membuat warga sudah pertanyakan me pihak perusahaan jika suatu saat terjadi banjir besar, siapa yang bertanggung jawab Pertanyaan ini seringkali di pertanyakan warga ke pihak perusahan PT. Harita Group mengingat dampak dari eksploitasi beroperasi sangat masif yang berdekatan dengan pemukiman warga didesa Soligi, Berkaitan dengan itu, sebagaimana amanat konstitusi UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan ini, kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Soligi. Sebagai mana yang di jewantakhan dalam pasal 65 ayat 1, UU no 32 tahun 2009. UU no 4 tahun 2009 pasal 97, dan peraturan pemerintah no 47 tahun 2012 melaksanakan ketentuan pasal 74 ayat 4. UU no 40 tahun 2007. Olehnya itu, kami Mendesak kepada pihak terkait bertanggung jawab, dengan 9 tuntutan

Tuntutan ke pihak terkait yang bertanggung jawab yakni 1. Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan secepatnya memberikan bantuan kepada masyarakat soligi yang terdampak banjir 2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Halmahera Selatan segera mengkaji kembali RT/RW Desa Solici 3. Mendesak PT Harita group agar secepatnya melakukan pembangunan tembok swering, sepanjang aliran Sungai kali desa 4. Pemerintah daerah harus mengevaluasi kinerja PT. Trimega bangun Persada anak cabang dari PT. Harita Grup terkait aktifitas pembangunan bandara yang berstatus sebagai proyek Strategis Nasional.

Dan 5. PT Harita Grup harus bertanggung jawab atas banjir yang terjadi di desa soligi 6. Mendesak PT harita grup untuk tidak mencemari sumber air bersih yang di konsumsi warga kawasi 7. PT Harita grup stop mencemari pemukiman warga kawasi dan area sekitarnya dengan tercemaranya kromium C6 8. Meridesak PT Harita grup agar tidak mengalih fungsikan jalan penghubung masyarakat soligi-kawasi dengan aktivitas pertambangan 9. Mendesak pihak PT. Harita grup agar statuskan bahwa yang di atas mercusuar/Tanah pasir putih area desa soligi adalah pembangunan bandara bukan area pertambangan.

Apabila kemudian suara kami masyarakat Obi selatan khususnya masyarakat desa soligi tidak di indahkan oleh pihak yang berkompeten, maka jangan salahkan kami jika kemudian hari kami datang dengan masa yang lebih besar, sampai darah ini tertumpah di tanah ibu pertiwi pun kami tidak akan mundur selangka pun untuk menutup aktifitas perusahan tambang PT. Harita group di desa Soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. (Red)

Muat Lagi Berita