LABUHA, Malutline–Pembagian insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas, yang bertujuan meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan, dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang mempertimbangkan beberapa faktor, Faktor-faktor tersebut antara lain kinerja petugas, tingkat pendidikan, beban kerja, dan pencapaian program UKM.

Insentif ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap periode tertentu, dan prinsipnya adalah berkeadilan serta berbasis kinerja, Berikut adalah rincian teknis pembagian insentif BOK di puskesmas, Dasar Hukum dan Petunjuk Teknis: Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK, termasuk pembagian insentif.

Puskesmas perlu mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat atau kementerian terkait 2. Komponen Penentu Besaran Insentif, Kinerja Petugas, Penilaian kinerja individu dalam melaksanakan program UKM menjadi faktor utama. Ini mencakup target dan realisasi pelayanan, serta keterlibatan dalam kegiatan manajemen dan UKM/lapangan.

Tingkat pendidikan petugas juga menjadi pertimbangan dalam menentukan bobot insentif, misalnya, petugas dengan pendidikan S1 bisa memiliki bobot yang berbeda dengan D3, Beban kerja puskesmas, yang mungkin terkait dengan jumlah penduduk di wilayah kerja, juga menjadi faktor yang diperhitungkan.

Jabatan dan Tugas Tambahan Petugas dengan jabatan utama atau tugas tambahan yang lebih kompleks juga dapat mendapatkan bobot insentif yang lebih tinggi, Realisasi Anggaran BOK Puskesmas dengan penyerapan anggaran BOK yang baik juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif, Proses Perhitungan Insentif Biasanya terdapat dua tahap perhitungan untuk menentukan besaran insentif, Perhitungan dilakukan berdasarkan bobot yang telah ditetapkan untuk masing-masing komponen (pendidikan, jabatan, kinerja, dan lain-lain.

Total bobot dikalikan dengan nilai indeks yang ditetapkan oleh dinas kesehatan, yang kemudian menghasilkan besaran insentif untuk masing-masing petugas, Mekanisme Penyaluran Insentif biasanya disalurkan dalam bentuk uang, yang mungkin dilakukan setiap periode tertentu (misalnya, setiap bulan atau setiap semester) Puskesmas perlu melakukan pelaporan kinerja dan penyerapan dana BOK untuk periode yang bersangkutan sebelum insentif dapat dicairkan.

Tujuan Pemberian Insentif Meningkatkan motivasi dan kinerja petugas dalam melaksanakan program UKM, Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, Meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan Contoh Seorang petugas dengan pendidikan S1 yang menjabat sebagai koordinator UKM dan memiliki beban kerja tinggi serta capaian kinerja yang baik, akan mendapatkan insentif yang lebih besar dibandingkan dengan petugas dengan pendidikan D3 yang hanya memiliki tugas administrasi sederhana.

Penting untuk dicatat bahwa detail teknis pembagian insentif BOK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan petunjuk teknis yang berlaku, Insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di luar gedung merujuk pada pemberian dana tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada petugas kesehatan yang bekerja di luar gedung Puskesmas, seperti di Posyandu.

Dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama dalam upaya penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan penanggulangan masalah gizi, menurut JDIH Kementerian Keuangan.

Penjelasan Lebih Lanjut, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dana BOK adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, terutama Puskesmas, dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Insentif BOK di Luar Gedung, Dalam konteks ini, insentif BOK diberikan kepada petugas kesehatan yang melaksanakan kegiatan di luar gedung Puskesmas, seperti di Posyandu, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan.

Tujuan Pemberian Insentif diharapkan dapat memotivasi petugas kesehatan untuk lebih aktif dalam memberikan pelayanan, melakukan kunjungan rumah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesehatan, Penerima insentif ini biasanya adalah petugas kesehatan seperti bidan desa, kader Posyandu, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas, Insentif BOK di luar gedung bisa berupa uang tunai atau bentuk lain seperti barang atau fasilitas yang mendukung kegiatan mereka.

Contoh Kasus, Seorang bidan desa yang melakukan kunjungan ke rumah-rumah untuk memberikan pelayanan imunisasi, memberikan edukasi tentang kesehatan ibu dan anak, serta memantau tumbuh kembang balita, berhak mendapatkan insentif BOK atas kinerjanya tersebut.

Pentingnya Insentif, BOK di luar gedung memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Dengan adanya insentif, petugas kesehatan akan lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik mereka, sehingga tujuan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan status gizi masyarakat dapat tercapai.

Sementara Insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di dalam gedung telah merujuk pada penggunaan dana BOK untuk kegiatan di dalam fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit, Dana BOK, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk yang dilakukan di dalam gedung.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, terutama puskesmas Penggunaan di Dalam Gedung, Dana BOK dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang dilakukan di dalam gedung fasilitas kesehatan, seperti, Pelayanan Kesehatan, Biaya operasional untuk pelayanan kesehatan rutin, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya.
Kegiatan Administrasi, Biaya operasional untuk kegiatan administrasi, seperti pencatatan data pasien, pelaporan, dan manajemen keuangan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan: Biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan, seperti pelatihan tenaga kesehatan, pengadaan alat kesehatan, atau perbaikan fasilitas, Contoh Penggunaan, Dana BOK bisa digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, membeli obat-obatan, atau membayar honor petugas yang bekerja di dalam gedung, Peraturan, Penggunaan dana BOK harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan peraturan terkait lainnya, menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Insentif bersumber dari Biaya operasional kesehatan (BOK) itu di berikan kepada staf puskesmas (PKM) yang melaksanakan tugas (melaksanakan pelayan) di luar PKM 85% dan dalam gedung 15 persen itu sesuai petunjuk teknis Penyaluran Dana BOK. (Red)

LABUHA, Malutline- Warga Kecamatan kayoa harusnya warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluhkan sulitnya warga mendapatkan jatah BBM pada Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Kayoa.

Warga kecamatan kayoa sulitnya mendapatkan BBM dan kelangkaan BBM yang mereka alami ini hampir setiap sata karena pengelola APMS di duga melakukan praktik curang dengan menjual BBM ke luar desa untuk keuntungan pribadi, Hal itu yang menyebabkan masyarakat kayoa, terutama para nelayan dan petani sulit mendapatkan BBM pada APMS Kayoa “Mereka mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak pengelola APMS Kayoa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline Minggu (5/05/025) mengatakan sulitnya masyarakat kayoa mendapatkan jatah BBM APMS Kayoa sehingga pihaknya mendesak kepada Pemda Halsel menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat kayoa dan mencabut izin APMS Kayoa, jika Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba tidak mencabut izin APMS Kayoa maka bupati di tantang warga kayoa.

Dikatakannya jika keresahan warga atas distribusi BBM subsidi yang tidak adil dan merata ini tidak di respon oleh Pemda Halmahera Selatan maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, khususnya Pasal 17 mengatur tentang pencabutan izin usaha penyimpanan dan niaga, termasuk APMS Kewenangan Dirjen Migas.

Karena Jika Badan Usaha pemegang izin APMS melakukan kegiatan sebagai penyalur, maka Dirjen Migas berwenang mencabut izin usaha penyimpanan atau niaga yang bersangkutan atas nama Menteri dan juga di kenakan Sanksi Administratif Selain pencabutan izin, pelanggaran yang dilakukan oleh APMS juga dapat dikenakan sanksi administratif, pengurangan kuota, atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena masyarakat di desa yang ada di kayoa tidak pernah dapat pelayanan yang layak. APMS ini hanya ada namanya saja, namun masyarakat tidak pernah dapat BBM, malah lebih banyak dijual ke orang luar,” ujar Dani

Dia menjelaskan, kelangkaan BBM menyebabkan aktivitas melaut dan bertani terhambat karena ketiadaan solar dan premium, Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak Pertamina harus turun tangan dan mencabut izin pengelola APMS jika terbukti melakukan pelanggaran.

Padahal jata BBM pada APMS sekitar 40 ton itu jika APMS fokus melayani kebutuhan masyarakat kayoa husunya pengguna BBM pada APMS itu lebih daripada cukup namun karena APMS Kayoa di duga nakal dan mengabaikan aturan pelayanan dan penjualan atas kebutuhan masyarakat kayoa mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dan kelangkaan dalam mendapatkan BBM pada APMS Kayoa. Cetusnya.

Hingga berita ini dipublis, media ini berupaya mengonfirmasi pihak pengelola APMS kayoa, namun belum mendapat di konfirmasih. (Bur/red)

LABUHA, Malutline – Muncul dugaan pelanggaran administratif dalam pemerintahan desa di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, Nasarudin Hasan, yang menjabat sebagai Camat Bacan Selatan, diketahui juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Gandasuli sejak awal tahun 2024.

Penunjukan ini berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 399/2024 tertanggal 3 Juli 2024, yang menetapkan 11 pejabat sementara kepala desa di wilayah tersebut, termasuk Nasarudin Hasan. Masa jabatan ditentukan selama enam bulan dan secara administratif berakhir pada 3 Desember 2024.

Namun hingga memasuki tahun 2025, belum ada SK perpanjangan atau pengangkatan pejabat kepala desa definitif untuk desa Gandasuli. Sementara itu, Nasarudin Hasan masih tercatat aktif menjalankan dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Camat Bacan Selatan dan Pj Kepala Desa Gandasuli, yang memicu sorotan publik dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum, terkait Larangan Rangkap Jabatan, Tindakan merangkap jabatan antara Camat (jabatan struktural PNS) dan Pj Kepala Desa berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya (1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil.

Serta Pasal 51 huruf e memperkuat bahwa perangkat desa dilarang memiliki jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (2). Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2019 Menyatakan bahwa PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa/Pj Kepala Desa wajib dibebaskan sementara dari jabatan strukturalnya untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Desakan ini di sampaikan Beberapa tokoh masyarakat desa Gandasuli dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa kepada wartawan Minggu (6/06/2026) mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera, Melakukan evaluasi terhadap jabatan PJ kepala desa Gandasuli yang dijalankan oleh Camat Bacan Selatan, Nasarudin Hasan dan Menunjuk Pj Kepala Desa yang baru atau menetapkan kepala desa definitif agar tata kelola pemerintahan desa tidak tumpang tindih, Memastikan setiap proses pengangkatan dan pemberhentian mengikuti prinsip transparansi dan hukum.

Jika benar terbukti terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan camat sebagai Pj kepala desa tanpa pembebasan jabatan struktural, maka hal ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, atau bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Halmahera Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait persoalan ini. (Red)

Ternate | MalutLine.Com

Guna meningkatkan pendapatan dalam bidang usaha atau dagang bagi warga Minang yang ada di kota Ternate, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) kota Ternate pada bidang ekonomi dan kewirausahaan mengadakan kegiatan sosialisasi Usaha, Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) yang di laksanakan pada hari Sabtu, 05-07-2025 bertempat di Benteng Orange Ternate.

Kegiatan tersebut diadakan untuk meningkatkan penjualan dan memperluas target pasar dengan cara moderenisasi pada  saat ini yaitu dengan menggunakan digital marketing dan kemasan perusahaan.

Muhammad Arief Saifullah,S.H mewakili ketua DPD IKM Kota mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi kita semua, dimana warga Minang dikenal  dengan Wira usaha atau berdagang.

” Kami memberikan pencerahan bagaimana melakukan kegiatan usaha atau berdagang yang dapat meningkatkan penjualan dan memperluas target pasar dengan moderenisasi saat ini yaitu dengan menggunakan digital marketing dan kemasan perusahaan,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa DPD IKM Kota Ternate memberikan sosialisasi UMKM ini dengan para narasumber yang handal dalam bidang ini yakni Friyanti, SST, MT dan Evi Susanti, A.Md

” Evi Susanti adalah fasilitator Nasional Keamanan Pangan yang memberikan

materi berupa : Tata cara pendaftaran Pangan Olahan dan Kemasan Produk pangan, sedangkan Friyanti memberikan materi berupa Strategi Kemasan Produk dan Digital Marketing untuk meningkatkan penjualan,” jelas Saiful sapaan akrabnya.

Ketua Bidang Ekonomi dan kewirausahaan, Hj.Enizarti menerangkan bahwa program ini akan menambah wawasan serta ilmu bagi warga Minang dalam meningkatkan usahanya di era digitalisasi ini

” Saya berharap warga Minang dapat mengambil pelajaran dari para narasumber agar dapat menambah pengetahuan dalam sosialisasi UMKM ini,” ujarnya.

Sementara itu, Evi Susanti dalam penjelasan materinya mengatakan pentingnya untuk mengetahui tentang PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)serta alur pembuatan makanan yang dapat di jual ke supermarket ,swalayan ,Mall dengan cara menggunakan kemasan agar dapat go publik yakni di kenal oleh nasional dan internasional.

” Warga Minang yang ingin meningkatkan pendapatan dalam penjualan dalam bentuk kemasan akan kita bantu untuk mendapatkan ijin atau mekanisme agar produk makanan tersebut dapat dijual pada supermarket, swalayan dan Mall,” akunya.

Narasumber Friyanti menerangkan strategi Kemasan Produk dan Digital Marketing untuk meningkatkan penjualan yang mana produk makanan yang di buat atau di olah oleh warga Minang agar dikenal baik di kota Ternate hingga nusantara bahkan sampai mancanegara dengan menggunakan peran media sosial seperti Tiktok, Facebook, Twitter dan lainnya.

” Warga Minang dapat membuat label sendiri pada makanan yang di buat atau olah pada kemasannya sehingga menarik bagi pembeli atau konsumen,”ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut warga Minang yang terdiri ibu-ibu sangat antusias mendengarkan penjelasan tentang UMKM dari para narasumber. (Arief Muluk)

Halsel,Malutline – Tepat 3 Juli 2025 Dalam rangka memperingati Hari Bebas Kantong Plastik Internasional, Burung Indonesia (BI) bersama Komunitas Pelestarian Satwa (KOMPAS) Sibela Halmahera Selatan  (Halsel) menggelar aksi pembersihan sampah dan sosialisasi lingkungan di lokasi habitat burung migran, Desa Labuha. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BKSDH Maluku, Kepolisian, RT 3 Labuha, hingga organisasi pemuda seperti PMII dan Sylva.

Aksi ini mencakup birdwatching (pengamatan burung) dan pembersihan ekosistem habitat burung air, baik migran maupun lokal, di kawasan basah Desa Labuha. Papan infografis tentang jenis-jenis burung yang bermigrasi ke wilayah tersebut juga dipasang, sebagai bentuk edukasi visual kepada masyarakat agar menyadari pentingnya menjaga ekosistem satwa liar di daerah itu.

Lokasi yang dipilih merupakan salah satu spot utama migrasi burung air yang telah diamati selama tiga tahun terakhir. Ironisnya, lokasi ini kian tercemar oleh penumpukan sampah, khususnya sampah plastik yang dibuang secara sembarangan oleh warga. Kondisi ini mengancam fungsi ekologis daerah resapan air yang bukan hanya penting bagi satwa, tetapi juga berperan sebagai penyangga banjir di pusat kota Labuha.

Ketua  KOMPAS Halsel yang kerap disapa Dela, menekankan bahwa pemerintah dan dinas terkait perlu lebih aktif memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pengelolaan sampah plastik dan organik kepada masyarakat. Ia menyoroti bahwa penumpukan plastik tidak hanya mempercepat degradasi lingkungan, tetapi juga mengganggu daya serap tanah, meningkatkan risiko banjir, dan menjadi sumber penyakit akibat bakteri yang berkembang dari limbah yang dibiarkan menumpuk.

“Daerah ini bukan hanya tempat tinggal manusia, tapi juga rumah bagi makhluk hidup lain, terutama burung-burung migran. Kalau tidak dijaga, kita akan kehilangan keanekaragaman hayati yang telah menjadi kekayaan ekologis Halmahera Selatan,” ujarnya dengan tegas.

Ketua pelaksana kegiatan, Ikram Senen, berharap agar aksi bersih lingkungan ini tidak menjadi kegiatan simbolik semata, melainkan berdampak jangka panjang. Ia meminta masyarakat untuk tidak kembali membuang sampah di lokasi yang sudah dibersihkan. Ikram juga menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan dari semua pihak, baik pemerintah, komunitas, maupun warga dalam menjaga kelestarian lingkungan dan habitat satwa.

Aksi ini menjadi tamparan bagi kesadaran kolektif. Dalam kondisi krisis iklim dan darurat sampah plastik, aksi simbolik harus diiringi kebijakan nyata. Bila pemerintah daerah tak segera mengambil langkah strategis, bukan hanya burung migran yang kehilangan rumah—kita pun akan kehilangan ekosistem penopang hidup itu sendiri. (Ismit)

Muat Lagi Berita