LABUHA, Malutline–Pembagian insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas, yang bertujuan meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan, dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang mempertimbangkan beberapa faktor, Faktor-faktor tersebut antara lain kinerja petugas, tingkat pendidikan, beban kerja, dan pencapaian program UKM.
Insentif ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap periode tertentu, dan prinsipnya adalah berkeadilan serta berbasis kinerja, Berikut adalah rincian teknis pembagian insentif BOK di puskesmas, Dasar Hukum dan Petunjuk Teknis: Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK, termasuk pembagian insentif.
Puskesmas perlu mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat atau kementerian terkait 2. Komponen Penentu Besaran Insentif, Kinerja Petugas, Penilaian kinerja individu dalam melaksanakan program UKM menjadi faktor utama. Ini mencakup target dan realisasi pelayanan, serta keterlibatan dalam kegiatan manajemen dan UKM/lapangan.
Tingkat pendidikan petugas juga menjadi pertimbangan dalam menentukan bobot insentif, misalnya, petugas dengan pendidikan S1 bisa memiliki bobot yang berbeda dengan D3, Beban kerja puskesmas, yang mungkin terkait dengan jumlah penduduk di wilayah kerja, juga menjadi faktor yang diperhitungkan.
Jabatan dan Tugas Tambahan Petugas dengan jabatan utama atau tugas tambahan yang lebih kompleks juga dapat mendapatkan bobot insentif yang lebih tinggi, Realisasi Anggaran BOK Puskesmas dengan penyerapan anggaran BOK yang baik juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif, Proses Perhitungan Insentif Biasanya terdapat dua tahap perhitungan untuk menentukan besaran insentif, Perhitungan dilakukan berdasarkan bobot yang telah ditetapkan untuk masing-masing komponen (pendidikan, jabatan, kinerja, dan lain-lain.
Total bobot dikalikan dengan nilai indeks yang ditetapkan oleh dinas kesehatan, yang kemudian menghasilkan besaran insentif untuk masing-masing petugas, Mekanisme Penyaluran Insentif biasanya disalurkan dalam bentuk uang, yang mungkin dilakukan setiap periode tertentu (misalnya, setiap bulan atau setiap semester) Puskesmas perlu melakukan pelaporan kinerja dan penyerapan dana BOK untuk periode yang bersangkutan sebelum insentif dapat dicairkan.
Tujuan Pemberian Insentif Meningkatkan motivasi dan kinerja petugas dalam melaksanakan program UKM, Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, Meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan Contoh Seorang petugas dengan pendidikan S1 yang menjabat sebagai koordinator UKM dan memiliki beban kerja tinggi serta capaian kinerja yang baik, akan mendapatkan insentif yang lebih besar dibandingkan dengan petugas dengan pendidikan D3 yang hanya memiliki tugas administrasi sederhana.
Penting untuk dicatat bahwa detail teknis pembagian insentif BOK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan petunjuk teknis yang berlaku, Insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di luar gedung merujuk pada pemberian dana tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada petugas kesehatan yang bekerja di luar gedung Puskesmas, seperti di Posyandu.
Dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama dalam upaya penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan penanggulangan masalah gizi, menurut JDIH Kementerian Keuangan.
Penjelasan Lebih Lanjut, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dana BOK adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, terutama Puskesmas, dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Insentif BOK di Luar Gedung, Dalam konteks ini, insentif BOK diberikan kepada petugas kesehatan yang melaksanakan kegiatan di luar gedung Puskesmas, seperti di Posyandu, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan.
Tujuan Pemberian Insentif diharapkan dapat memotivasi petugas kesehatan untuk lebih aktif dalam memberikan pelayanan, melakukan kunjungan rumah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesehatan, Penerima insentif ini biasanya adalah petugas kesehatan seperti bidan desa, kader Posyandu, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas, Insentif BOK di luar gedung bisa berupa uang tunai atau bentuk lain seperti barang atau fasilitas yang mendukung kegiatan mereka.
Contoh Kasus, Seorang bidan desa yang melakukan kunjungan ke rumah-rumah untuk memberikan pelayanan imunisasi, memberikan edukasi tentang kesehatan ibu dan anak, serta memantau tumbuh kembang balita, berhak mendapatkan insentif BOK atas kinerjanya tersebut.
Pentingnya Insentif, BOK di luar gedung memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Dengan adanya insentif, petugas kesehatan akan lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik mereka, sehingga tujuan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan status gizi masyarakat dapat tercapai.
Sementara Insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di dalam gedung telah merujuk pada penggunaan dana BOK untuk kegiatan di dalam fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit, Dana BOK, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk yang dilakukan di dalam gedung.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, terutama puskesmas Penggunaan di Dalam Gedung, Dana BOK dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang dilakukan di dalam gedung fasilitas kesehatan, seperti, Pelayanan Kesehatan, Biaya operasional untuk pelayanan kesehatan rutin, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya.
Kegiatan Administrasi, Biaya operasional untuk kegiatan administrasi, seperti pencatatan data pasien, pelaporan, dan manajemen keuangan.
Peningkatan Kualitas Pelayanan: Biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan, seperti pelatihan tenaga kesehatan, pengadaan alat kesehatan, atau perbaikan fasilitas, Contoh Penggunaan, Dana BOK bisa digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, membeli obat-obatan, atau membayar honor petugas yang bekerja di dalam gedung, Peraturan, Penggunaan dana BOK harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan peraturan terkait lainnya, menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Insentif bersumber dari Biaya operasional kesehatan (BOK) itu di berikan kepada staf puskesmas (PKM) yang melaksanakan tugas (melaksanakan pelayan) di luar PKM 85% dan dalam gedung 15 persen itu sesuai petunjuk teknis Penyaluran Dana BOK. (Red)