LABUHA, Malutline–Para pria di Kabupaten Halmahera Selatan khususnya para pria yang sudah beristri harus lebih berhati-hati atas modus yang kerap di gunakan oleh para Pelakor atau perebut laki orang lain tak kerap menjadi trending topik di dunia maya, Fenomena pelakor yang muncul di media sosial memancing beragam reaksi dari netizen, terutama kaum hawa.

Apalagi sebagian besar kisah-kisah pelakor yang menjadi viral merupakan kisah nyata seperti yang dialami oleh seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, di jebak oleh seorang perempuan cantik yang merupakan istri orang tersebut telah mengincar dan menginginkan menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel tersebut dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari oknom anggota DPRD Halsel tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oknum anggota DPRD Halsel diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang dan di iming-imingi akan di belikan mobil dan rumah tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang wanita cantik dengan inisial O, kepada wartawan belum lama ini mengaku dirinya benar telah menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel dan dijanji bakal di Belikan rumah dan mobil namun janji tersebut hanya janji dan harapan palsu. Cetusnya.

pelakor yang identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya, dan apa yang di lakukan oleh wanita cantik untuk menjalin hubungan asmara dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut merupakan langkah jebakan yang di lakukan wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut untuk mendapat mobil dan rumah yang di idamkannya sehingga dirinya memiliki niat untuk mnjebak oknom anggota DPRD Halsel untuk mendapatkan mobil dan rumah tersebut karena rumah dan mobil itu tidak di janjikan oknom anggota DPRD Halsel tersebut kepada wanita cantik tersebut.

Oknom Anggota DPRD Halsel yang di tuding dan di beritakan oleh media ini sebelumnya, anggota DPRD Halsel di duga menjalin hubungan asmara terlarang, kepada temannya yang juga anggota DPRD Halsel kepada wartawan membantah tudingan tersebut dan kalaupun itu benar itu bukan saya mungkin ada perempuan yang memiliki tujuan untuk menjebak suami orang untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan termasuk rumah dan mobil.

Dikatakannya Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh, Namun perlu dipahami bahwa menjadi pelakor memiliki konsekuensi hukum, Memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor Tetapi perlu diketahui bahwa ada sanksi bagi pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, jadi tidak mungkin di lakukanya sebagai anggota DPRD Halsel. Ujarnya mengutip pernyataan oknom anggota DPRD Halsel tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline–Kades Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Arifin Saroa Jarang Berada di Desa yang di pimpinnya Desa Kawasi Kawasi kecamatan Obi dan yang bersangkutan juga Diduga melakukan tindak pinda Korupsi (Tipikor) Dana DBH Desa Sebesar Rp. 5,8 Milyar

Dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Kawasi Kecamatan Obi, kabupaten Halsel, Arifin Saroa melakukan penyelewengan Dana bagi hasil (DBH) desa sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2024, korupsinya kades kawasi ini menguat lantaran sampai sekarang, tidak ada proses pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Desa Kawasi.

Bahkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kawasi Arifin saroa, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Arifin Saroa alias AS diduga tak pernah masuk kantor karena lebih banyak ke Manado, Sulawesi Utara, bahkan dia dikabarkan lebih banyak beraktivitas di Jakarta.

Menurut salah satu warganya menuturkan bahwa “pak Kades Arifin Saroa (AS) sama sekali tidak masuk kantor atau dinas, karena lebih banyak urusan atau beraktivitas di luar daerah tanpa alasan yang jelas,” ungkap sumber yang juga warga desa setempat kepada wartawan belum lama ini menyebutkan, meski Kades Arifin Saroa beraktivitas di luar daerah, namun proses pencairan dana desa, anggaran dana desa (DD-ADD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun tetap dicairkan tanpa pertanggung jawaban program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur fisik di Desa Kawasi.

“Hal ini patut diduga ada dugaan penyelewengan penggunaan DD, ADD dan DBH miliar rupiah ini tak diketahui peruntukannya seperti apa, karena hingga sekarang tidak ada program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur fisik di desa ini,” Mirisnya lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diduga ikut main mata dan terlibat menikmati anggaran dana desa Kawasi. Buktinya, lembaga yang diharapkan menjadi pengontrol pemerintah desa itu mengabaikan fungsinya di tengah-tengah carut-marut persoalan ini. Ujarnya.

Berdasarkan tuntutan warga Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan, terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kepala Desa Kawasi Arifin saroa di tindak lanjuti oleh Dinas DPMD Halsel, dengan melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi Arifin saroa untuk di mintai klarifikasi atas tuntutan warga desa kawasi kecamatan kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan oleh PLT kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, kepada Malutline kamis (31/07/2025) mengatakan Dinas DPMD sudah menindak lanjuti tuntutan warga dengan membuat surat panggilan terhadap kades kawasi kecamatan Obi Arifin saroa namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dinas DPMD untuk mengklarifikasi tuntutan masyarkat Desa kawasi terkait penggunaan dana Hibah dan yang bersaksi di adukan karena jarang menjalankan tugas sebagai kepala desa kawasi kecamatan Obi.

Dikatakannya surat panggilan yang di layangkan oleh dinas DPMD terhadap kepala desa kawasi Arifin saroa belum di respon oleh yang bersangkutan sehingga pihak dinas DPMD kembali melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi untuk mengklarifikasi terkait dengan tuntutan warga atas dugaan penggelapan Dana bagi hasil (DBH) dan yang bersangkutan jarang bekantor sehingga pihak dinas DPMD bisa mengambil kesimpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline- Puluhan pemuda dan warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM) belum lama ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Halsel kantor Kejaksaan Negeri Halsel, kantor Polres Halsel, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta kantor Inspektorat Halsel.

Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh warga desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan ini dipicu atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), penyalahgunaan wewenang, dan minimnya transparansi anggaran yang dilakukan Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad, Massa aksi menuntut pihak APH mengusut tuntas hingga pencopotan Hasbul dari jabatannya sebagai kepala Desa Kubung

Dalam orasinya Ketua AGKM, Rindo Larengsi, secara tegas menyampaikan beberapa tuntutan mendesak pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Inspektorat Halsel, untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kubung, meminta Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama DPMD M Zaki Abdul wahab untuk segera mengevaluasi kinerja Kades Kubung dan seluruh perangkatnya.

Menurut Rindo, kepemimpinan Masbul Hi. Muhammad dinilai gagal mengelola potensi besar Desa Kubung dan malah terjebak dalam praktik yang merugikan masyarakat, para proses pekerjaan, Proyek pagar Desa tak Tuntas, Pembangunan pagar desa tahun 2023 senilai Rp 560 juta yang seharusnya mencapai 500 meter, namun hanya terealisasi 425 meter. Sisa 80 meter belum dilengkapi struktur penting seperti ring balok dan plesteran.

Selain itu Terdapat tunggakan upah tukang dan utang material senilai lebih dari Rp 31 juta, Selain itu, program pemuda dan ketahanan pangan tahun 2023-2024 juga gagal. Dari anggaran pemuda Rp 65 juta, tidak ada yang terealisasi, sementara dari anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 175 juta, hanya Rp 60 juta yang digunakan.

Bahkan Beberapa aset desa seperti depot air minum yang dibongkar dan mobil desa yang dibiarkan rusak, serta pengangkatan Sekretaris Desa yang dianggap tidak prosedural, serta Minimnya Transparansi Anggaran APBDes desa Kubung tahun 2024 tidak dipublikasikan melalui baliho sebagaimana mestinya, menambah keraguan warga terhadap pengelolaan keuangan desa.

Sehingga Dana yang tidak memiliki laporan jelas meliputi dana perikanan Rp 170 juta, pemukiman Rp 70 juta, pendidikan Rp 20 juta, kesehatan Rp 21 juta, bencana Rp 108 juta, dan Dana Desa tertinggal Rp 130 juta, dengan total mencapai Rp 1,39 miliar.

Menanggapi tuntutan warga Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan PLT kepala dinas DPMD Halsel Kabupaten Halmahera Selatan, Pj Kadis PMD Halsel M Zaki Abdul Wahab, kepada Malutline di ruang kerjanya kamis (31/07/2025) mengatakan menindaklanjuti tuntutan masa aksi dari masyarakat desa Kubung pihaknya Bersama kepala inspektorat Halsel Ilham Abubakar. SH, belum lama ini turun ke Desa Kubung maninjau secara langsung melihat realisasi progres kegiatan pekerjaan Di desa Kubung yang di laksanakan oleh Masbul Hi Muhamad yang menjadi temuan inspektorat Halsel.

ternyata progres kegiatan yang belum tuntas dikerjakan oleh kades kubung Bacan Selatan Masbul Hi Muhamad yang sebelumnya menjadi temuan inspektorat yang sempat menjadi tuntutan masyarakat desa Kubung tersebut sudah di tindak lanjuti dan di selesaikan berdasarkan temuan inspektorat yakni penyelesaian pembangunan gedung PAUD dan penuntasan pagar desa Kubung kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halsel, jadi semuanya sudah tuntas di tindak lanjuti, tinggal menunggu kesimpulan akhir inspektorat secara resmi. Ujarnya. (red)

LABUHA, Malutline– Sikap tak terpuji yang di tunjukkan salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, dengan cara mengganggu hingga memiliki hubungan asmara dengan istri orang Bakal di adukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengaduan terkait dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Halsel ini di sampaikan oleh seorang warga Halsel yang mengaku sebagai keluarga dari wanita yang diduga terlibat dalam hubungan asmara dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut yang enggan di publish namanya kepada Malutline Rabu (30/07/2025) mengaku dirinya bakal melaporkan oknum anggota DPRD Halsel yang sering menggangu kelurganya yang merupakan istri orang hingga menjalin hubungan asmara ke badan kehormatan DPRD Halsel.

Jika laporan Sikap oknum anggota DPRD Halsel yang sering menggangu istri orang hingga keduanya menjalin hubungan asmara, Pihaknya meminta kepada Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel, Untuk membuka diri atas aduan keluarga pihak perempuan jika kasus Asmara ini secara resmi di laporkan oleh pihak kelurga terhadap kasus hubungan asmara oknum anggota DPRD Halsel, karena kasus hubungan asmara oleh oknum anggota DPRD Halsel, sangat menggangu hubungan keluarga rumah tangga orang Harus diproses sesuai ketentuan kode etik dan tata tertib (Tatib) DPRD Halsel.

Ia, mengatakan sebagai Pengadu pihaknya bersedia membuka kasus asmara yang di duga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Halsel dengan membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan, dan bukti hubungan asmara lain yang diduga terjadi antara kelurganya yang merupakan istri orang dengan anggota dewan tersebut nanti di sampaikan di hadapan badan kehormatan (BK) DPRD Halsel pihaknya juga siap menunjukkan tangkapan layar chatting dan bukti kuat lainnya yang melibatkan istri orang dengan oknum anggota DPRD Halsel itu,” katanya.

Menurutnya, laporan ini belum di laporkan ke pihak kepolisian polres Halmahera Selatan, sambil menunggu pihak keluarga mengadukan oknum Anggota DPRD Halsel ke BK DPRD Halsel, karena pihak keluarga perempuan menginginkan agar Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel melakukan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut terkait pengaduan ini secara internal agar yang bersangkutan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga dapat di berhentikan dari status sebagai anggota DPRD Halsel.

Selain itu Terkait langkah-langkah hukum yang bakal diambil oleh pihak keluarga, pihak keluarga jug bakal melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pihak kelurga juga akan mengadukan yang bersangkutan oknum anggota DPRD Halsel tersebut ke Partai politik (Parpol) saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Halsel agar yang bersangkutan di pecat dari ke anggota partai politik.

Terkait kemungkinan ada atau tidaknya teguran atau sanksi etik terhadap anggota dewan yang terlibat hubungan asmara dengan istri orang itu tergantung pada kesimpulan dan keputusan Badan kehormatan DPRD halsel dengan bukti yang akan di sampaikan kepada badan kehormatan DPRD Halsel untuk di Proses, proses kasus ini harus dilalui oleh BK DPRD Halsel dengan cermat agar hasilnya adil dan sesuai harapan masyarakat,” terangnya.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya DPRD kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara,dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Red)

LABUHA, Malutline- Berita media online akhir-akhir ini viral atas dugaan sikap salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara di duga berselingkuh dengan istri orang, tersebut wajib di respon dan di proses oleh Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel jangan menunggu pengaduan masyarakat secara resmi.

Desakan ini disampaikan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Jaidun, kepada Malutline, Rabu (30/07/2025) mendesak Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel segera memproses oknum anggota DPRD Halsel yang di duga menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang Agar tidak menjadi presiden buruk lembaga yang terhormat wakil rakyat Halsel.

Jika sikap tak terpuji oknum anggota DPRD Halsel yang menjalin hubungan asmara dengan istri orang ini di proses merupakan bentuk pencegahan tindakan tak terpuji oknum anggota DPRD Halsel dan jika alat kelengkapan Badan kehormatan (BK) tidak Merespon persoalan ini, berarti Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel menginginkan persoalan ini tumbuh subur di lembaga terhormat tersebut. Ujarnya.

Dikatakannya jika oknum anggota DPRD Halsel yang terbukti selingkuh bisa diproses dan bahkan diberhentikan dari jabatannya, Proses ini biasanya melibatkan kode etik DPRD dan juga bisa terkait dengan pelanggaran hukum pidana jika perbuatan selingkuh tersebut termasuk perzinaan, Setiap anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota memiliki kode etik sendiri, Perbuatan selingkuh bisa dianggap melanggar kode etik karena anggota DPRD diharapkan memberikan contoh teladan yang baik bagi masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, etika, dan moral.

Dan Jika seorang oknum anggota DPRD terbukti melanggar kode etik atau melakukan perbuatan yang merugikan martabat DPRD, partai politik pengusungnya bisa mengajukan pemberhentian antar waktu, Jika perbuatan selingkuh tersebut melibatkan hubungan badan (zina), pasangan sah dari anggota DPRD tersebut dapat mengajukan tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk hak untuk mengajukan rancangan Perda, hak memilih dan dipilih, serta hak membela diri Namun, hak-hak ini juga dibatasi oleh kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi legislasi (membentuk Perda), anggaran (membahas dan menyetujui APBD), dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Cetusnya. (Red)