LABUHA, Malutline– Malang nasib yang di alami seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kompleks waringi, Desa Galala, Kecamatan Mandioli selatan Kabupaten Halmahera Selatan, bernama iya harus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang lelaki bernama Nongko Hi Amin warga Desa Jiko kecamatan mandioli selatan provinsi Maluku Utara.

Mirisnya lagi kejadian tersebut disebabkan hanya karena perkara kecil yakni masalah kayu Bakar, Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (26/07/2025)
sekitar pukul 2.00 WIT, saat korban keluar dari rumahnya di Kompleks waringi Desa Galala bersama tiga orang anak kecil dengan tujuan mencari kayu Bakar dari dusun kebun warga yang biasa di ambil oleh sebagian warga desa jiko maupun galala kayu bakar tersebut di peruntukkan sebagai kebutuhan memasak Karena kayu yang di ambil oleh korban merupakan kayu kering bukan kayu olahan milik pelaku.

namun pada saat korban mengambil kayu kering di kebun warga, tiba-tiba datang pelaku Nongko Hi Amin marah-marah dan bilang bikiapa ngoni ambil orang kayu Tara bilang-bilang pelaku langsung mengambil sepotong kayu dan langsung memukul dan menganiaya korban hingga korban mengalami memar dan bengkak di bagian pinggang, kepala bahu dan anggota tubuh lainnya bahkan korban mengalami patah serius di bagian tangan hingga korban tidak bisa menggerakkan anggota tubuh lainnya.

Hal ini di sampaikan langsung oleh korban penganiayaan, kepada Malutline melalui saluran teleponnya, Minggu (27/07/2025) mengatakan, dirinya tidak terima baik atas perlakuan, Nongko Hi Amin warga Desa Jiko pelaku penganiayaan terhadap dirinya sehingga dirinya mengalami memar bengkak di bagian kepala pinggang, bahu dan anggota tubuh lainnya bahkan dirinya mengalami patah serius di bagian tangan hingga korban tidak bisa menggerakkan seluruh anggota tubuh saya yang lain karena sakit. Ujarnya.

dikatakannya ini persoalan hanya ambil kayu bakar saja saya di aniaya hingga babak belur mengakibatkan tangan dan anggota tubuh saya yang lain juga tidak bisa saya gerakkan atas kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku Nongko Hi Amin warga Desa Jiko kecamatan mandioli selatan dirinya, Tidak terima dengan kejadian tersebut sebagai korban merasa keberatan dan selanjutnya bakal melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Halmahera Selatan guna pengusutan lebih lanjut dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pintahnya.(Red)

HALSEL, Malutline- Namanya, Nurdiana Baadia, anak perempuan berumur 13 tahun saat ini mengidap penyakit hidrosefalus mulai berusia dua bulan sangat membutuhkan bantuan.
Anak dari pasangan suami-istri yakni Alwia Arajang dan Lajuma Baadia asal Desa Babang Kecamatan Bacan Timur
kini hanya bisa terbaring lemah di kasurnya, karena mengidap penyakit Hidrosefalus atau penumpukan cairan di rongga otak itu berumur kurang lebih 2 bln hingga kini umurnya sudah 13 tahun.

Sejak mengidap penyakit pembesaran di kepala, sudah berbagai cara dilakukan orang tua Nurdiana Baadia demi kesembuhan si buah hatinya. Sudah bolak-balik di bawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Namun, kepala yang kian hari kian membesar itu membuat anak perempuan ini kondisinya sudah semakin memperihatinkan.

Menurut Alwia Arajang orang tua pengidap Penyakit hidrosefalus ini mengatakan,
awalnya Nurdiana panas tinggi di usia satu bulan terus kejang-kejang (step) dan di larikan ke rumah sakit umum Labuha untuk di tangani.

“Setelah kondisinya membaik torang pulang ke rumah, tapi kepala Nurdiana mulai kelihatan besar dan kelihatan aneh di bagian jidat (testa). Setelah berapa bulan kemudian ada keanehan terlihat jelas akhirnya di bawah lgi ke RSUD Labuha dan di rujuk ke RSUD Chasan Basori Ternate untuk di lakukan operasi,”ujarnya dengan nada sedih

Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Nursina Syamsuddin kepada wartawan mengatakan, kami turun melakukan pendataan dan ditemukan ada anak perempuan yang mengidap penyakit hidrosefalus dan kami langsung wawancara orang tuanya.

“Mereka sudah berupaya berobat sampai ke RSUD Chasan Bosoeri tapi karena terkendala biaya kerena mereka mengaku tak punya uang jdi orang tuanya memilih pulang ke Bacan dan Nurdiana di biarkan begitu saja hingga sudah berumur 13 tahun. Sekarang mereka lagi butuh bantuan dan uluran tangan untuk kesembuhan anak itu”ujar sina. (Red)

LABUHA, Malutline- Aneh tapi nyata pada sistem pengelolaan Dana Biayaya operasional kesehatan (BOk) yang di lakukan oleh kepala Puskesmas Bajo kecamatan botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Malkam tendra, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Pada puskesmas Bajo dirinya dan bendahara Bok Deliana seharusnya mengetahui setiap anggaran yang di cairkan dan salurkan tersebut.

Namun anehnya kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra mengaku tidak tahu berapa besaran anggaran Biayaya operasional kesehatan (BOK) setiap tahun pada puskesmas Bajo sehingga penyaluran Dana Biayaya operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas Bajo mengabaikan Petunjuk teknis penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang suda diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024.

Petunjuk ini memberikan panduan mengenai pengelolaan dana BOK, termasuk penyaluran, penggunaan, dan pelaporan, Dana BOK, yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, bertujuan untuk mendukung operasional kegiatan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan program prioritas nasional dengan Dasar Hukum
Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 merupakan dasar hukum utama pengelolaan dana BOK.

Hal ini bertujuan Dana BOK ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas dalam rangka mencapai target kinerja bidang kesehatan sehingga Penyaluran dana BOK dilakukan secara bertahap, dengan mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis Penggunaan dana BOK harus sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun dan disetujui, serta berpedoman pada petunjuk teknis
Pelaporan Pengelola dana BOK wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan pengelolaan dana BOK dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Mekanisme Penyaluran (secara umum) 1. Perencanaan Puskesmas menyusun rencana kegiatan (POA) berdasarkan hasil Lokakarya Mini, 2. Pengajuan Kepala Puskesmas mengajukan permohonan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan TOR 3. Pencairan:
Dana dicairkan paling cepat dua hari sebelum kegiatan dimulai, 4. Pengelolaan:
Dana BOK dikelola secara tertib administrasi, dicatat dalam buku kas, dan dilaporkan dalam SPTB

Sehingga Pengelola dana BOK bertanggung jawab atas penggunaan dana dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan karena Dana BOK bukan satu-satunya sumber pembiayaan kegiatan kesehatan, Daerah harus berupaya memadukan berbagai potensi pembiayaan lainnya Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana BOK tidak boleh menduplikasi kegiatan yang dibiayai dari sumber lain.

sementara itu kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra, saat di konfirmasi Wartawan kamis (24/02025) di kafe wapres Tomori jalan baru desa Tomori kecamatan Bacan kabupaten Halsel, kepada wartawan mengaku sejak dirinya di angkat menjadi kepala Puskesmas Bajo kecamatan botang lomang oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sejak tahun 2024 lalu.

Namun dirinya mengaku tidak tahu berapa besaran anggaran BOK puskesmas Bajo kecamatan botangomang dalam satu tahun dirinya hanya tahu proses pencairan Bok dalam satu Tahun di lakukan sebanyak tiga kali dan besaran anggaran yang di cairkan saya tidak tau berapa besaran anggaran Bok yang di cairkan tersebut karena proses pencairannya di lakukan langsung oleh bendahara BOK PKM Bajo Deliana. Akuinya.

Berdasarkan sumber terpercaya sejumlah staf pada puskesmas Bajo, kepada wartawan Jumat (25/07/2025) menyebutkan setiap penyaluran Dana BOK di puskesmas Bajo kecamatan botang lomang itu penyalurannya hanya di lakukan oleh bendahara Bok Deliana dan kapus malkam tendra tidak pernah hadir dalam proses penyaluran Dana BOK tersebut sehingga penyaluran dana Bok kepada setiap sataf pengelola program kagitan diberikan besannya tidak sesuai dengan besaran dana Bok yang di salurkan sesuai petunjuk teknis penyaluran dana Bok pada setiap pengelola program. Cetusnya.

Hal ini mendapat tanggapan keras dari Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline Jumat (25/02025) mendesak kepada kepala kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Irjen Pol waris Agono. MSi, segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra karena yang bersangkutan mengelola anggaran BOK puskesmas Bajo tapi tidak mengetahui berapa besaran anggaran yang cairkan dan kelola tersebut ini sangat fatal sebagai seorang pimpinan di puskesmas.

Dikatakannya, yang bersangkutan kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra Selain di lakukan pemeriksaan oleh pihak Dskrimsus Polda Maluku Utara yang bersangkutan juga patut di evaluasi oleh Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin karena yang bersangkutan dalam pengelolaan anggaran sangat berpotensi untuk di korupsi.

Pasalnya besaran anggaran Dana Biaya operasional kesehatan (BOK) puskesmas Bajo yang di cairkan tersebut tidak ketahui besarannya apalagi pada teknis penyaluran Dana BOK di pastikan penyalurannya juga tidak mengikuti petunjuk teknis penyaluran dana Bok, jadi tidak ada alasan yang bersangkutan patut di evaluasi dari jabatannya sebagai kepala Puskesmas Bajo karena sangat berpotensi merugikan negara dalam pengelolaan anggaran puskesmas yang bersumber dari dana Bok tersebut. Pintasnya.

Di tempat terpisah kepala Dinas kesehatan kabupaten Halmahera Selatan Asia Hasyim saat di konfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya Jumat (25/07/2025) terkait besaran jumlah Dana BOK puskesmas Bajo kecamatan botang dalam satu tahun, kadis tidak menanggapi konfirmasi Wartawan. (Red)

LABUHA, Malutline – Kreatif Ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Desa parapakanda kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (malut), merencanakan Pembuatan kebun percontohan dengan memanfaatkan Lahan kosong Untuk membuat kebun percontohan TP- PKK.

Dengan adanya langkah perencanaan yang matang, di lakukan oleh ibu-ibu Desa parapakanda atas kreatif dalam memilih lokasi kebun percontohan, jenis tanaman, dan sumber daya yang dibutuhkan, dalam membuat Kebun percontohan ini bertujuan untuk memberikan contoh bagi masyarakat, khususnya kader PKK Desa parapakanda dalam memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam, sehingga mampu meningkatkan kemandirian pangan keluarga, dan mendukung pertanian berkelanjutan.

Sehingga langkah-langkah umum yang di lakukan oleh ibu-ibu TP- PKK desa parapakanda kecamatan Botang lomang Kabupaten Halsel dalam pembuatan kebun percontohan PKK, dengan Penentuan Lokasi yang dinilai sangat strategis, mudah dijangkau, dan memiliki potensi untuk ditanami berbagai jenis tanaman dengan Pertimbangkan ketersediaan air dan sinar matahari yang cukup.

Hal ini di sampaikan ketua TP-PKK Parapakanda kecamatan Botang lomang Yuni Arifin Adri saat di konfirmasi Malutline Jumat (25/07/2025) mengatakan Jika memungkinkan, manfaatkan lahan yang sudah ada atau tersedia dan tanaman yang pilih harus mudah ditanam dan memiliki nilai ekonomis, seperti cabai, tomat, terong, sayuran hijau, atau tanaman obat keluarga dan disesuaikan jenis tanaman dengan kondisi iklim dan lahan di desa parapakanda.

dikatakannya Pertimbangkan untuk menanam tanaman yang dapat memberikan hasil panen secara berkelanjutan Persiapan Lahan dan lahan yang di jadikan kebun percobaan suda dibersihkan dari rumput liar, sampah, dan tanaman pengganggu dan di Buat bedengan untuk memudahkan penanaman dan perawatan tanaman dengan di Siapkan pupuk organik atau kompos untuk menyuburkan tanah.

Agar Tanam bibit atau benih tanaman dengan jarak yang sesuai diLakukan penyulaman jika ada bibit yang mati atau tidak tumbuh dengan baik, dalam Perawatan harus di Lakukan penyiraman secara teratur, terutama pada saat musim kemarau dilakukan pemupukan susulan sesuai kebutuhan dan diLakukan langkah pengendalian hama dan penyakit secara alami atau menggunakan pestisida nabati.

Serta dilakukan pemangkasan tanaman untuk merangsang pertumbuhan dan produksi sehingga Panen tanaman sesuai dengan tingkat kematangan yang diinginkan dan Simpan hasil panen dengan baik agar kualitasnya tetap terjaga untuk Pendampingan dan Evaluasi nanti tetap melibatkan kader PKK dan masyarakat dalam kegiatan perawatan dan pemanenan.

Bahkan TP.PKK selalu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui kendala dan keberhasilan kebun percontohan yang di Lakukan perbaikan jika diperlukan, Penting Lakukan sinerji dengan pemerintah Desa parapakanda di bawah kepala desa Adri Musa agar para ibu-ibu TP.PKK mendapatkan dukungan dalam hal bibit, pupuk, peralatan, dan pengetahuan teknis Jadikan kebun percontohan PKK sebagai sarana edukasi dan inspirasi bagi masyarakat parapakanda untuk menerapkan pertanian berkelanjutan dan meningkatkan kemandirian pangan keluarga di desa parapakan. Ujarnya. (Sadi/Red)

LABUHA, Malutline– pelaku pembunuhan terhadap Seorang wanita berinisial IS ditemukan tewas secara tragis di dalam kamar Penginapan King, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, berhasil di tangkap oleh tim Gabungan satuan Resere kriminal Resmob Polres Kabupaten Halmahera Selatan, satreskrim kepulauan sula dan Anggota Reskrim Polda Provinsi Maluku Utara.

kasus pembunuhan dan pencurian terhadap seorang perempuan PSK di Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan ini berhasil di ungkap oleh polres Halsel terhadap siapa pelaku, maupun motif di balik kematian yang diduga kuat merupakan tindakan pencurian dan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Jenazah korban sendiri pertama kali ditemukan oleh pemilik penginapan, Klora Muhalim, pada pukul 06.00 WIT, Saat ditemukan, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, antara lain tiga unit telepon genggam, dua gelang emas, dan satu kalung emas.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak kriminal oleh pelaku sebelum pelaku melakukan pembunuhan, perkosaan, dan perampokan Korban diketahui menginap seorang diri di kamar tersebut sejak sehari sebelum peristiwa perkosaan dan pembunuhan terjadi, Misteri kematian IS yang berprofesi sebagai PSK ini mulai memicu keresahan warga Desa Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat konferensi pers di ruang pres relis polres Halsel, Jumat (25/02025) mengamankan satu orang tersangka berinisial SM yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan dan pencurian terhadap korban di kamar penginapan king nomor 3 setelah itu korban melarikan diri dari Kawasi ke laiwui kecamatan Obi menggunakan spied reguler.

Dikatakannya pelaku di amankan di wilayah hukum polres sanan kepulauan Sula beserta barang bukti berupa satu buah hendhphone redmi berwarna ping, sepasang anting-anting emas satu pasang gelang emas dan sebilah pisau dalam kondisi patah, penangkapan di lakukan oleh anggota satreskrim Resmob polres Halmahera Selatan dibantu oleh anggota satreskrim polres Kepulauan Sula, dan anggota Reskrim Polda Maluku Utara.

Sementara itu kasat Reskrim polres Halsel iptu Gian C jumario La Apen, dalam konferensi persnya mengatakan pada saat di lakukan pendalaman oleh satreskrim polres Halsel yang bersangkutan pelaku berinisial SM, diketahuai pelaku melarikan diri dari desa kawasi menuju kepulauan Sula dengan spied boad dan pelaku berada di Kepulauan Sula dengan motif aksi pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku yakni ketidak cocokan transaksi harga awal hubungan intim antara pelaku dan korban melalui michat.

Dikatakannya transaksi kesepakatan harga hubungan prostitusi antara korban dan pelaku disepakati senilai 350 ribu rupiah namun pada saat tersangka mendatangi korban dan usai melakukan hubungan intim korban minta harga diatas dari harga yang di sepakati awal pada saat percakapan michat dengan meminta pelaku harus membayar 850 ribu kepada korban.

Karena permintaan transaksi prostitusi di atas harga membuat korban betahan dengan harga 350 ribu yang di sepakati awal namun korban tetap bertahan dengan harga 850 ribu sehingga terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sehingga pelakupun marah dan mencekik leher korban, dan korbanpun sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka melakukan penganyayan penikaman dan pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatan tersangka sehingga pelaku di jerat dengan pasal 388 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Tegasnya. (Red)