LABUHA, Malutline — Kisah humor masa lalu yang seharusnya menjadi bahan candaan justru berakhir tragis. Seorang warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Arifin Sangaji, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan dua warga desa setempat.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan pemukiman Desa Galala. Berdasarkan informasi yang dihimpun Malutline dari keluarga korban, insiden bermula ketika Arifin menceritakan sebuah kisah humor masa mudanya tentang pengalaman pribadi dengan beberapa perempuan di desanya yang pada masa itu dikenal cantik dan populer dengan sebutan “wanita bunga cinta.”
Namun, kisah ringan itu justru menimbulkan reaksi keras. Cerita tersebut menyebar di kalangan warga dan memicu kemarahan keluarga para perempuan yang disebut dalam kisah itu, karena dianggap menyinggung kehormatan mereka.
Sudah Dihukum Adat, Tapi Tetap Jadi Sasaran Penganiayaan, Akibat cerita tersebut, Arifin sempat dilaporkan ke pemerintah desa dan dijatuhi sanksi adat Tobelo-Galela (Bobango). Proses hukum adat difasilitasi oleh pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh adat setempat. Dalam kesepakatan itu, Arifin diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp12 juta serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Korban sudah menjalani sanksi adat, sudah bayar denda Rp12 juta, dan membuat surat pernyataan resmi di depan pemerintah desa,” ungkap salah satu keluarga korban kepada Malutline, Minggu (5/10/2025).
Namun, beberapa hari kemudian, cerita lama itu kembali diungkit oleh sejumlah warga. Hal itu memicu kemarahan dua warga berinisial R.N (Rustam Nengkwula) dan I.L (Ical Lamajidi). Kedua pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan kayu hingga korban tersungkur bersimbah darah.
“Padahal Arifin sudah selesai dihukum adat. Tapi pelaku malah main hakim sendiri, pukul korban pakai kayu sampai pingsan dan keluar darah dari hidung serta mulut,” lanjut keluarga korban.
Kondisi Korban Kritis, Nyawa Tak Tertolong, Menurut saksi mata, penganiayaan terjadi di jalan desa sekitar pukul 23.00 WIT. Korban dipukul berkali-kali di bagian kepala dan tubuh hingga tak sadarkan diri. Warga yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke UPTD Puskesmas Jiko, namun karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RSUD Labuha, Bacan Selatan.
Sayangnya, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Setelah sempat dirawat intensif, Arifin Sangaji menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu malam (5/10/2025) pukul 20.00 WIT Jenazah korban rencananya akan dimakamkan di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan.
Keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Halmahera Selatan, agar segera menangkap kedua pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin ada dendam, tapi pelaku harus ditangkap. Arifin sudah menjalani hukuman adat, tidak ada alasan siapa pun untuk menganiaya dia lagi. Ini sudah pembunuhan, bukan sekadar emosi sesaat,” tegas keluarga korban.
Keluarga menilai tindakan brutal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum adat dan hukum negara. Mereka meminta agar pihak kepolisian tidak menunggu lama untuk melakukan penangkapan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami percaya polisi akan bekerja profesional. Kami minta kasus ini dibawa sampai ke meja hijau agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Namun, informasi yang diperoleh Malutline dari sumber internal menyebutkan bahwa tim Unit Reskrim telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku yang disebut melarikan diri usai kejadian.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan karena berawal hanya dari sebuah cerita humor masa lalu yang kemudian berkembang menjadi tragedi berdarah dan menelan korban jiwa.(Red)





