SOFIFI, Malutline – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmen untuk memperluas program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setelah sukses merehabilitasi 700 unit rumah pada tahun ini, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan pada tahun 2026 dengan capaian 1.500 rumah.

Program ini disebut bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan pemulihan martabat masyarakat. Nilai tersebut turut ditegaskan melalui pernyataan reflektif dalam sebuah unggahan yang menggambarkan pengalaman langsung di lapangan.

“Ternyata membangun rumah orang lain diam-diam membangun sesuatu dalam diri kita sendiri.”

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa pembangunan rumah bukan hanya tentang dinding dan atap yang berdiri, tetapi juga tentang tumbuhnya rasa percaya diri, harapan, dan keberanian masyarakat untuk bermimpi lebih besar.

Warisan Nilai Sang AyahUngkapan emosional itu juga merujuk pada pesan almarhum Papi Benny Laos yang dinilai menjadi sumber inspirasi dalam program kemanusiaan ini.

“Bangun rumah untuk warga itu bukan proyek itu memulihkan martabat,” demikian pesan yang kembali diingat dalam refleksi tersebut.

Kini makna kalimat itu baru benar-benar dipahami — bukan hanya dilihat dari jauh, melainkan dirasakan melalui proses, kerja, dan hasil nyata di lapangan.

Rumah Adalah Harga Diri, Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tetapi pondasi psikologis dan sosial bagi keluarga penerima manfaat. Hunian yang kokoh dinilai mampu meningkatkan kemandirian, mengurangi kerentanan, dan membangun optimisme baru dalam kehidupan warga.

“Rumah nyaman bukan cuma soal dinding dan atap. Ia menaikkan kepercayaan diri, membuat seseorang lebih bermartabat, dan lebih berani bermimpi,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Terima Kasih untuk Banyak Pihak, Keberhasilan program RTLH tidak terlepas dari kolaborasi banyak elemen. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Dinas Perkim, Dinas Sosial, Balai Kemensos, TNI, dan seluruh pihak yang bekerja tanpa banyak suara, namun nyata dalam tindakan.

“Karena pada akhirnya, memimpin itu tentang seberapa banyak janji yang benar-benar kita tepati.”

Satu Rumah — Satu Janji yang Ditepati
Setiap rumah yang berdiri menjadi bukti komitmen yang bukan hanya tertulis, tetapi diwujudkan. Sebuah langkah yang masih panjang, tetapi telah dimulai dengan fondasi yang benar: keberpihakan pada rakyat dan kerja dengan hati. (Red)

Halsel, Malutline- Kepolisian Sektor kecamatan Kayoa kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara melakukan tindakan tegas dengan menutup kegiatan tambang emas ilegal (ilegal mining) di Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kayoa, IPDA Sukardi Sain, S.IP, bersama personel Polsek Kayoa.

Operasi penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin yang dianggap meresahkan serta berpotensi merusak lingkungan. Tambang tersebut diketahui telah beroperasi tanpa legalitas resmi dan menyalahi peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Polisi Turun ke Lokasi, Alat dan Area Operasi Disterilkan IPDA Sukardi beserta anggota Polsek Kayoa langsung mendatangi lokasi tambang dan melakukan penghentian operasional. Sejumlah alat dan fasilitas penambangan ilegal diamankan serta area lokasi ditutup untuk mencegah aktivitas kembali berlanjut.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar undang-undang. Tidak boleh ada aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi,” tegas Kapolsek.

Tambang Ilegal Berisiko Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap ekosistem, di antaranya:

Kerusakan lahan dan hutan, Potensi longsor dan banjir, Risiko keselamatan terhadap para penambang Karena itu polisi menegaskan bahwa penambangan tanpa izin tidak akan ditoleransi.

Polsek Siapkan Langkah Lanjutan, Pasca penutupan, Polsek Kayoa akan terus melakukan pemantauan agar aktivitas tidak kembali berjalan. Pihak kepolisian juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan keamanan area dan menindak lanjuti proses hukum apabila ditemukan pelaku dan pemodal.

“Kami mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena konsekuensi hukumnya jelas. Jika ditemukan kembali, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah IPDA Sukardi.

Warga Apresiasi Penegakan Hukum, Sejumlah warga mengapresiasi langkah aparat kepolisian karena aktivitas tambang ilegal selama ini dinilai menimbulkan keresahan serta risiko kerusakan lingkungan jangka panjang.

Mereka berharap penindakan serupa dilakukan secara konsisten agar tidak ada pihak yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin dan merusak wilayah Ake Jailolo. (Red)

LABUHA, Malutline – Kepanikan melanda warga Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, setelah terjadi kosleting listrik yang hampir memicu kebakaran pada dua rumah warga di Kompleks Jembatan Batu dekat Sekolah Dasar, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kabel jaringan PLN yang berada tepat di atas permukiman tiba-tiba memercikkan api dan menyala cukup besar hingga mengancam bangunan milik seorang warga bernama Andi serta satu rumah di sebelahnya. Warga setempat langsung bergerak cepat memadamkan percikan api dengan peralatan seadanya sebelum api menjalar lebih luas.

Pemilik rumah, Andi, mengaku sudah berkali-kali menghubungi pihak PLN Bajo untuk meminta penanganan segera. Namun, hingga kondisi dinilai sangat berisiko, laporan warga disebutnya tidak memperoleh respons memadai.

“Kami hubungi PLN karena kabel menyala dan hampir mengenai rumah. Tapi tidak ditanggapi. Padahal ini bahaya sekali, bisa bakar satu kampung,” ujar Andi dengan nada kesal.

Warga lainnya juga menilai PLN seharusnya lebih siaga terhadap laporan kedaruratan, terlebih lokasi jaringan listrik yang terbakar berada di area pemukiman padat penduduk.

Andi mendesak PLN Ranting Bacan agar segera berkoordinasi dengan petugas PLN Bajo untuk memperbaiki kabel dan memastikan kondisi jaringan aman kembali.

“Jangan tunggu sampai ada korban jiwa. Kami butuh penanganan secepatnya,” tegasnya.

Meski tidak sampai menimbulkan korban dan kebakaran besar, warga berharap insiden tersebut menjadi perhatian serius PLN sehingga kejadian serupa tidak terulang. (Red)

Ternate, Malutline – Aliansi Peduli Masyarakat Obi menggelar kampanye isu di depan Kantor RRI Ternate, Senin (tanggal tidak disebutkan), menyuarakan keresahan masyarakat Pulau Obi, Halmahera Selatan, terkait aktivitas pertambangan dan kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

Aksi itu menyoroti persoalan yang menurut mereka dialami masyarakat Desa Kawasi, mulai dari layanan listrik dan air bersih yang mandek hingga semakin meluasnya dampak industri pertambangan di sekitar pemukiman.

Koordinator Lapangan, Risal Tuahuns, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat Kawasi merasa berada dalam tekanan akibat kondisi layanan publik yang semakin buruk setelah adanya rencana relokasi permukiman.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Kami menilai krisis air dan listrik adalah upaya menekan warga agar pindah ke perumahan yang disiapkan perusahaan,” tegas Risal.

Ia juga menambahkan bahwa massa aksi menilai pembangunan perumahan relokasi berada di atas lahan perusahaan sehingga warga dikhawatirkan tidak memiliki kepastian hak tempat tinggal.

Selain itu, aksi tersebut juga menyoroti dugaan pencemaran laut, sungai, dan Danau Karo yang menurut mereka berdampak pada sumber penghidupan nelayan.

Massa menilai kebijakan perusahaan tambang dan smelter di Obi tidak dibarengi perlindungan lingkungan yang memadai, serta mengkritik pemerintah daerah dan provinsi karena dianggap belum hadir menyelesaikan persoalan yang dirasakan masyarakat.

Dalam aksinya, Aliansi Peduli Masyarakat Obi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, 1. Menghentikan pencemaran lingkungan dan melindungi ruang hidup masyarakat Obi, 2. Mendesak Pemda dan perusahaan menuntaskan persoalan air bersih dan listrik di Desa Kawasi, 3. Melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan pertambangan, 4. Menolak program bank tanah di Halmahera Selatan

Pemda Halsel diminta harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Pulau Obi, 6. Menegaskan status lahan di atas mercusuar Desa Soligi sebagai bandara, bukan area industri, 7. Tidak mengalihfungsikan jalan Soligi–Kawasi menjadi jalur tambang, 8. Mempercepat pembangunan jalan di Pulau Kasiruta, 9. Menanggapi pembangunan Masjid di Desa Jikohai

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Para demonstran menyatakan akan terus melanjutkan gerakan sampai pemerintah dan perusahaan menanggapi tuntutan mereka secara konkret. (Jul)

Weda, Malutline – Personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Halmahera Tengah melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan layanan kepolisian dengan menggelar sosialisasi QR Code Yanduan (Pengaduan Masyarakat), pada Selasa (25/11/2025).

Sosialisasi ini menyasar masyarakat serta personel Polres Halteng, sebagai upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus memberikan akses pelaporan yang lebih cepat, mudah, dan berbasis digital kepada publik.

Melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri, masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri secara langsung melalui ponsel. Warga cukup memindai kode yang telah disediakan kemudian mengisi formulir pengaduan secara online.

“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh ruang yang aman, cepat, dan transparan untuk menyampaikan aduan, sehingga kinerja anggota Polri dapat terus diawasi dan dipercaya publik,” ujar salah satu personel Si Propam dalam kegiatan tersebut.

Dengan hadirnya sistem ini, Propam Polres Halteng berharap terjalin interaksi yang lebih terbuka antara masyarakat dan institusi kepolisian, sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Propam menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, demi menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat. (Red)