Halsel, Malutline – Warga Desa Bori, Kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan, dibuat geram dengan ulah oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten yang diduga meminta masyarakat penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan lainnya untuk terlibat dalam kegiatan pembersihan lahan pangan di desa.

Padahal, menurut warga, kegiatan ketahanan pangan sudah memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBDes sehingga permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan fungsi pendamping sosial.

Sejumlah warga menilai gaya komunikasi yang digunakan seolah-olah memanfaatkan posisi penerima bantuan. “Masa minta bantuan masyarakat yang terima PKH dan BPNT untuk kerja bersih-bersih lahan? Itu kan ada anggaran. Jadi jangan bikin kami merasa terpaksa,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Mereka mempertanyakan apakah hal itu merupakan instruksi dari dinas terkait atau inisiatif oknum pendamping PKH bersama Bendahara Desa yang diduga sengaja mengarahkan masyarakat tanpa aturan yang jelas.

Pihak warga mendesak agar Dinas Sosial dan Pemerintah Kabupaten segera turun tangan mengevaluasi kinerja pendamping PKH yang dianggap melampaui wewenang serta memeriksa peran Bendahara Desa dalam kebijakan tersebut.

“Pendamping itu tugasnya membantu verifikasi, pemutakhiran data dan pendampingan sosial, bukan mengatur kegiatan desa apalagi sampai memanfaatkan status masyarakat penerima bantuan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping PKH maupun Bendahara Desa Bori belum memberikan klarifikasi, begitu pula dinas terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai polemik ini.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberi penjelasan dan memastikan tidak ada praktik yang dapat merugikan penerima bantuan sosial di Desa Bori. (Red)

LABUHA, Malutline — Tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan semakin menguat. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memberhentikan 57 kepala desa yang hingga saat ini dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran sebelumnya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua FAKI Malut, Dani Haris Purnawan secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan regulasi dan tidak boleh membiarkan dana negara dikelola tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau ada kepala desa tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran ratusan juta rupiah, Bupati wajib ambil langkah tegas. Jangan biarkan oknum yang tidak berintegritas terus mengelola anggaran negara. 57 kepala desa itu harus segera dinonaktifkan dan diproses hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan,” tegas Dani Haris, Selasa (25/11/2025).

FAKI menilai persoalan ini bukan hanya soal kelalaian administratif, namun bisa mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Mereka meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Halsel tidak tinggal diam.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembiaran! Masyarakat desa adalah pihak yang paling dirugikan jika dana pembangunan dikorupsi,” tambahnya.

FAKI juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan penyampaian laporan penggunaan anggaran sudah cukup menjadi dasar pemberhentian sementara kepala desa sesuai peraturan perundangan. Jika kemudian hari ditemukan kerugian negara, maka harus dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi langkah apa yang akan diambil terhadap puluhan kepala desa yang bermasalah tersebut. Publik kini menunggu ketegasan Bupati Bassam Kasuba untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di wilayahnya. (Red)

LABUHA, Malutline — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi mengundang 22 Kepala Desa untuk menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi BPN dengan Nomor HP.02.02/311-82.04/XI/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Ajudikasi, Ardi Hanum Bratakusuma, S.H., pada 19 November 2025.

Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 26 November 2025
Waktu: 14.00 WIT – selesai, Tempat: Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Pakaian: Batik

Acara tersebut merupakan tahapan penting dalam program prioritas nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

Adapun desa yang diundang dalam pembentukan Panitia Ajudikasi PTSL 2025 berjumlah 22 desa, antara lain, Anggai, Bajo kayoa, Bombawa, Buton, Gitang, Gorup, Guruaping, Jikotamo, Laiwui, Lelei, Madopolo, Madopolo Barat, Mateketen, Mateng Tengin, Orimakurunga, Rabutdaiyo, Sabalei, Suma, Talapaon, Tangono, Waigitang, dan Yaba.

Program PTSL selama ini dinilai sangat membantu masyarakat terutama di wilayah pesisir dan pedesaan dalam mendapatkan sertifikat tanah secara mudah, cepat, dan biaya terjangkau.

Dengan dilantiknya panitia ajudikasi tingkat desa, diharapkan pelaksanaan PTSL 2025 di Halmahera Selatan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mengedepankan asas transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Halsel terus melakukan persiapan teknis agar target penyelesaian pendaftaran tanah dapat tercapai maksimal sesuai instruksi pemerintah pusat. (Red)

LABUHA, Malutline — Pengelolaan Dana Desa Gurua, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk segera mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gurua Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen realisasi anggaran, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai cukup besar yang diduga tidak terealisasi atau fiktif. Total anggaran yang dipertanyakan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan ini turut menyoroti peran Kepala Desa Gurua serta Bendahara Desa, Ariyanto Somadayo, yang dinilai bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pencairan anggaran Dana Desa.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, hingga akhir 2024 masyarakat tidak melihat hasil dari beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan anggaran.

“Beberapa program seperti pembangunan prasarana jalan desa, monumen batas desa, hingga penyelenggaraan kegiatan kebudayaan itu tidak jelas wujudnya. Tapi anggarannya sudah cair,” tegasnya.

Warga pun meminta pihak Kejari Halsel tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.

“Kami minta Kejari turun. Usut penggunaan dana desa ini. Kalau ada penyelewengan, proses hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gurua dan Bendahara Desa belum berhasil dimintai konfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Masyarakat berharap, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa dapat berjalan transparan, tanpa kompromi, dan mengutamakan kepentingan publik. (Red)

LABUHA, Malutline — Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Gurua, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah kegiatan tahun anggaran 2024 yang bernilai ratusan juta rupiah dikabarkan tidak terealisasi, bahkan disinyalir fiktif alias hanya tertulis dalam dokumen.

Terbaru, warga mulai menyoroti dugaan keterlibatan Bendahara Desa Gurua, Ariyanto Somadayo, yang disebut-sebut ikut bertanggung jawab dalam penyelewengan anggaran tersebut.

“Dana besar-besar ada di anggaran, tapi kegiatan sebagian besar tidak jalan. Masyarakat curiga uang itu digelapkan oleh bendahara desa,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Gurua yang enggan disebut namanya demi keamanan.

Beberapa kegiatan yang disorot karena tidak terlihat hasilnya antara lain pembangunan gapura/batas desa senilai Rp 330 juta lebih, penyelenggaraan pos keamanan Rp 9 juta, hingga festival kesenian Rp 77 juta.

Pagar Desa Tak Kunjung Selesai, Selain kegiatan fiktif, warga juga menyoroti pembangunan pagar desa yang mandek meski dananya dikabarkan sudah cair. Proyek panjang sekitar 35 meter itu tidak rampung sesuai pernyataan yang dibuat oleh pemerintah desa.

Hal ini makin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana oleh pengelola anggaran, LSM, Indikasi Korupsi Sangat Kuat Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Halmahera Selatan, Dani Haris Purnawan, menegaskan kasus ini harus segera ditangani aparat penegak hukum.

“Jika bendahara ikut bermain dalam penggelapan anggaran desa, maka ini tindak pidana korupsi yang sangat serius. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk Bendahara Desa,” tegas Dani.

Ia mengatakan FAKI akan turun langsung melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Ratusan juta uang rakyat diduga digelapkan. Warga tidak boleh dirugikan, dan negara tidak boleh diam,” tambahnya.

Warga Menunggu Tindakan Cepat Pemda Sampai berita ini diterbitkan, Bendahara Desa Gurua Ariyanto Somadayo belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Sementara Kepala Desa Basri Muhamad juga masih bungkam terkait pertanggungjawaban anggaran.

Warga berharap Pemda Halsel melalui Inspektorat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Gurua.

“Kalau benar uang itu hilang, hukum harus jalan. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” tegas warga.

Kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik hingga mendapatkan penanganan hukum yang jelas dan transparan. (Red)