Halteng, Malutline- Pihak keamanan dan tim Safety Lapangan Divisi Electric Engineering kawasan industri IWIP melaksanakan simulasi pemadaman kebakaran di area kerja, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan standar keselamatan untuk memastikan seluruh pekerja mampu bersikap sigap dalam menghadapi keadaan darurat.

Simulasi tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Manager Electric Engineering bersama Supervisor Divisi Electric, serta didukung para foreman dan wakil foreman dari Indonesia maupun Tiongkok.

Menurut Rusdianto Abd. Rahman, Safety Lapangan Divisi Electric Engineering IWIP, latihan ini wajib dilakukan secara berkala agar seluruh pekerja memahami langkah penyelamatan awal sebelum tim pemadam tiba.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa karyawan tidak hanya paham teori, tetapi juga mampu mengambil tindakan cepat dan benar ketika api muncul di lokasi kerja,” ujar Rusdianto.

Dalam simulasi, peserta dilatih menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), prosedur pengendalian api awal, hingga tata cara evakuasi menuju titik aman. Semua dilakukan dengan tetap mengikuti SOP keselamatan perusahaan.

Usai kegiatan, manajemen memberikan penghargaan kepada para pekerja yang berpartisipasi aktif. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan kekompakan karyawan lokal dan asing di Divisi Electric Engineering.

“Kami akan terus meningkatkan kapasitas safety di lapangan. Lingkungan kerja yang aman akan meningkatkan produktivitas dan melindungi semua orang yang bekerja di sini,” tambah Rusdianto.

Kegiatan seperti ini akan terus digalakkan guna meminimalisir risiko kecelakaan serta memperkuat budaya keselamatan di kawasan industri IWIP, Halmahera Tengah. (Red)

LABUHA, Malutline- Menjelang akhir tahun anggaran 2025, penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih tersendat. Dari 249 desa yang ada, sekitar 50–60 desa dilaporkan belum mengajukan pencairan hingga memasuki minggu-minggu terakhir penutupan anggaran.

Kondisi ini menjadi kekhawatiran serius bagi desa yang gagal mencairkan dana tepat waktu, karena pembangunan infrastruktur, pembayaran tenaga kerja desa, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan berpotensi mandek tanpa dukungan anggaran.

Sejumlah perangkat desa mengeluhkan proses administrasi yang dinilai lambat dan berbelit, termasuk verifikasi laporan tahap pertama dan pengajuan melalui aplikasi keuangan daerah. Situasi ini disebut dapat membuat anggaran tidak terserap dan pada akhirnya merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak resmi dari Dinas BPKAD Halsel maupun DPMD Halsel yang berhasil memberikan konfirmasi mengenai penyebab keterlambatan serta langkah antisipasi menjelang akhir tahun anggaran. Tim redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait.

Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemerintah kabupaten harus turun tangan segera sebelum batas waktu akhir pencairan.

“Kalau tidak cepat diproses, kami di desa yang jadi korban. Program sudah direncanakan tapi anggarannya tidak masuk sampai tahun ditutup,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dengan waktu yang semakin sempit, publik berharap pemerintah daerah bertindak cepat memastikan pencairan Dana Desa dapat dilakukan tanpa hambatan teknis maupun administrasi. Jika tidak, puluhan desa di Halsel akan kehilangan hak pembangunan tahun 2025. (Red)

LABUHA, Malutline.com Kecewa dan sedih menyelimuti ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dari total 180 jamaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari manasik hingga pemeriksaan kesehatan, pemerintah pusat justru hanya menetapkan 7 orang untuk berangkat haji pada tahun 2026.

Lebih mengejutkan lagi, dari 7 kuota tersebut, 6 jamaah berhalangan berangkat sehingga pada akhirnya hanya 1 orang yang dipastikan akan menunaikan ibadah haji pada musim haji 2026 mendatang.

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari keluarga jamaah, termasuk Sarafu Sangaji, kerabat salah satu CJH yang tertunda keberangkatannya. Ia menilai pemerintah kurang memberikan perhatian kepada masyarakat di wilayah kepulauan seperti Halsel.

“Kami semua sudah siap, sudah manasik dan pemeriksaan kesehatan. Tapi kuota tiba-tiba sangat kecil, hanya satu yang berangkat. Ini benar-benar mengecewakan. Kami minta pemerintah pusat melihat kondisi kami di daerah,” tegas Sarafu Sangaji kepada media, jumat (21/11/2025).

Sarafu menilai Pemkab Halsel dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus lebih aktif memperjuangkan penambahan kuota haji agar antrean tidak semakin panjang.

“Banyak dari mereka sudah lansia. Mereka takut tidak kebagian umur kalau terus menunggu, Tolong perjuangkan hak masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima,” tambahnya.

Ketidakpastian kuota haji ini menjadi ironi di tengah meningkatnya jumlah warga yang siap berangkat setiap tahunnya. Masyarakat berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan agar ke depan lebih banyak jamaah Halsel yang dapat diberangkatkan sesuai kesiapan mereka. (Red)

LABUHA,Malutline- Regulasi baru pelaksanaan Ibadah Haji 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat menuai reaksi dari calon jamaah dan tokoh agama di daerah. Salah satunya datang dari Hajrin Radja, tokoh agama Halmahera Selatan yang juga terdaftar sebagai calon jamaah haji 2026.

Menurutnya, aturan baru yang mengatur masa tunggu rata-rata 26 tahun dan pembagian kuota per provinsi dianggap tidak lagi berpihak pada daerah yang memiliki jumlah pendaftar lebih sedikit dibanding daerah lain, Awalnya Tampak Tanpa Masalah, Kini Timbulkan Kebingungan

Hajrin menjelaskan, saat pengumuman aturan ini disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah di hadapan DPR RI, penjelasannya terasa sederhanadan seolah tidak ada persoalan. Aturan pun disetujui.

Namun setelah kegiatan manasik haji dilaksanakan di berbagai daerah, justru muncul polemik yang membingungkan dan mengecewakan para calon jamaah, Kesempatan Berangkat Tergerus Daerah Lain.

“Pemerataan masa tunggu dianggap adil oleh pusat. Tapi kenyataannya, aturan ini telah merampas kesempatan jamaah haji di daerah seperti Halmahera Selatan, yang jumlah pendaftarnya tidak sebanyak daerah besar,” ujar Hajrin.

Menurutnya, jamaah yang seharusnya sudah memenuhi masa tunggu dan berhak berangkat kini terpangkas kuotanya karena dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota di daerah lain yang masa tunggunya jauh lebih panjang. “Ini Tidak Mencerminkan Keadilan”

Hajrin menilai, keadilan dalam aturan baru ini hanya dilihat dari skala nasional, tanpa memperhatikan pemerataan hak di tingkat kabupaten.

“Mestinya kuota dihitung berdasarkan wilayah tempat jamaah mendaftar, bukan dicampur dengan daerah lain, Karena hak mereka berangkat sudah ditetapkan berdasarkan masa tunggu di kabupaten masing-masing,” tegasnya.

Desakan Kepada Pemda dan DPRD, Ia meminta pemerintah daerah — baik Bupati, DPRD Halsel, maupun DPR RI dapil Maluku Utara — untuk segera bersikap dan menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah pusat.

Menurut Hajirin, masalah ini harus dibawa langsung kepada Presiden agar keputusan tersebut ditinjau ulang “Jangan sampai jamaah kita yang sudah menunggu bertahun-tahun malah tidak lagi memiliki kepastian karena aturan baru ini,” ujarnya.

Usulkan Kuota Lama Diberlakukan Kembali, Hajrin menegaskan, solusi paling ideal saat ini adalah mengembalikan kuota haji per kabupaten seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga jamaah yang telah memenuhi masa tunggu di daerah asalnya tetap diberangkatkan tepat waktu. (Red)

LABUHA, Malutline – Penurunan drastis kuota haji Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk musim haji 2026 menjadi sorotan publik. Dari kuota sebelumnya sekitar 190 jamaah per tahun, kini daerah tersebut hanya mendapatkan 7 kuota. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi Kemenag Halsel, 6 calon jamaah berhalangan berangkat, sehingga hanya 1 jamaah yang dipastikan berangkat tahun ini.

Salah satu pemerhati kebijakan publik di Halsel, Santi Yalo, M.Si, ikut memberikan tanggapan menyejukkan di tengah polemik yang berkembang. Melalui unggahan komentar yang beredar luas di media sosial, ia menyebut bahwa ibadah haji bukan hanya urusan angka, tetapi juga soal panggilan Ilahi.

“Ibadah haji itu antara harapan dan panggilan” Dalam komentarnya, Santi Yalo menyampaikan pandangan yang langsung menyita perhatian warganet.

“Ibadah haji itu antara harapan dan panggilan. Dengan adanya regulasi baru—UU 14/2025 dan Permenhaj 6/2025—kita di Halmahera Selatan tahun ini harus menerima kenyataan bahwa kuota turun drastis dari 190 menjadi hanya 7 jamaah. Dari jumlah itu, 6 orang berhalangan, tersisa 1 yang siap berangkat. Berat, tapi ini keputusan yang harus kita terima,” ujarnya.

Regulasi Baru Jadi Faktor Utama Penyesuaian Kuota, Penurunan kuota haji disebut berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat yang mengatur pemerataan dan keadilan distribusi jamaah haji di seluruh Indonesia. Penataan ulang ini berdampak besar bagi sejumlah daerah, termasuk Halsel.

Meski demikian, Santi menekankan bahwa keputusan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari ketetapan yang membawa pelajaran penting bagi daerah.

Harapan Kuota Tahun Depan Dapat Dipertimbangkan Kembali, Walau menerima keputusan tersebut sebagai hikmah, Santi berharap Pemerintah Daerah dan Kemenag Halsel aktif memperjuangkan kuota tahun berikutnya.

“Semoga ini menjadi hikmah bagi para pengambil kebijakan. Ke depan, kuota Halsel perlu dipertimbangkan lagi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sangat besar untuk menunaikan ibadah haji,” tegasnya.

Warganet Ramai Memberi Dukungan
Unggahan komentar tersebut mendapat respon luas di Facebook. Banyak warga yang mengaku kecewa dengan penurunan kuota, namun mengapresiasi sikap Santi yang menenangkan dan mengajak masyarakat melihat persoalan ini secara bijak. (Red)