LABUHA, Malutline.com Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Irwan Hi. Rauf, semakin menguat. Setelah sebelumnya dikabarkan menggadaikan APBDes kepada seorang pengusaha, kini terungkap bahwa pinjaman dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.
Menurut keterangan sumber terpercaya, dana yang dipinjam menggunakan jaminan APBDes itu telah jatuh tempo, namun Kades Karamat tak kunjung melunasinya. Bahkan, setiap kali Dana Desa dicairkan, Irwan Hi. Rauf diduga selalu menghindar ketika ditagih oleh pengusaha yang memberikan pinjaman tersebut.
“Setiap pencairan DD, pengusaha itu mencoba menagih, tapi kades selalu mengelak dan susah ditemui. Sampai sekarang utangnya belum dibayar,” ujar salah satu warga yang mengetahui persoalan ini.
Situasi tersebut memicu keresahan masyarakat karena diduga kuat anggaran desa yang seharusnya untuk pembangunan justru dijadikan jaminan pribadi. Sejumlah program desa disebut tidak berjalan optimal, sementara laporan pertanggungjawaban tidak transparan.
Tokoh masyarakat Kayoa mendesak pemerintah kabupaten, khususnya DPMD dan Inspektorat Halsel, untuk segera melakukan audit dan mengambil langkah penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Karamat Irwan Hi. Rauf belum berhasil dimintai keterangan atas dugaan penggadaian APBDes dan tunggakan pinjaman tersebut. Pemerintah kecamatan dan instansi teknis terkait juga belum memberikan pernyataan resmi.
Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara terbuka agar pengelolaan Dana Desa di Karamat kembali berjalan sesuai aturan, tanpa praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. (Red)





