LABUHA, Malutline–Proyek pekerjaan Pembangunan Pembukaan Badan jalan lingkar di kecamatan Botang Lomang kabupaten Halmahera Selatan yang di kerjakan oleh PT. Kurnia Permai Sentosa, yang sedang berlangsung dan menjadi proyek prioritas di Kabupaten Halmahera Selatan untuk tahun 2025.

Pembangunan Jalan yang menghubungkan Desa parapakanda, Desa tanjung Obit dan Desa Bajo kecamatan botang lomang ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi belum lama ini Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara langsung meninjau progres pembangunan jalan ini dengan Tujuan Pembangunan Peningkatan akses transportasi, konektivitas antarwilayah, dan mendukung pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Sumber Dana pembangunan jalan yang menghubungkan Desa parapakanda Desa Tanjung obit dan Desa Bajo kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2025 dengan Total anggaran proyek mencapai Rp 2,5 miliar, dengan Target Penyelesaian pekerjaan proyek tersebut Tahun 2025.

Pembangunan jalan lingkar pulau Botang lomang ini membuat Antusiasme Masyarakat menyambut baik pembangunan jalan ini dan berharap dapat meningkatkan perekonomian serta memudahkan akses, Bupati Bassam Kasuba saat meninjau langsung progres pembangunan tersebut untuk memastikan kualitas pekerjaan dan penyelesaian tepat waktu dengan Pembangunan jalan lingkar ini diharapkan dapat membuka akses ke berbagai fasilitas umum dan meningkatkan perekonomian daerah.

Namun dalam proses pekerjaan Untuk pembukaan badan jalan, yang di lakukan oleh PT.Kurnia Permai sentosa, kualitasnya di ragukan karena alat berat yang di gunakan oleh pihak kontraktor dinilai menggunakan alat berat abal-abal untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam pekerjaan proyek tersebut sehingga pihak kontraktor dinilai mengabaikan kualitas yang baik dalam proses pekerjaan pembukaan jalan lingkar kecamatan Botang lomang kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKi) provinsi Maluku Utara, Dani Haris purnawan kepada Malutline kamis (14/08/2025) mengatakan dalam pekerjaan pembukaan jalan pihak kontraktor harus memiliki beberapa fasilitas alat berat yang dibutuhkan antara lain bulldozer, excavator, motor grader, dump truck, dan vibratory roller dengan memiliki fungsi masing dalam pekerjaan pembukaan Badan jalan yakni Bulldozer Alat ini digunakan untuk membersihkan lahan, meratakan tanah, dan mendorong material, Bulldozer sangat berguna untuk membuka akses jalan baru dan mengupas lapisan tanah.

Selain itu pihak kontraktor juga harus memiliki alat berat brupa Excavator yang memiliki Fungsi utamanya adalah penggalian, seperti pelebaran jalan atau pembuatan saluran, Excavator juga bisa digunakan untuk memuat material ke dump truck, Motor Grader Alat ini digunakan untuk meratakan dan menghaluskan permukaan tanah, membentuk lapisan dasar jalan, serta mengupas tanah.

Dan alat berat Dump Truck Berfungsi untuk mengangkut material seperti tanah, pasir, atau kerikil dari lokasi proyek ke tempat lain, atau sebaliknya, Vibratory Roller (Compactor/Tandem Roller) Alat ini digunakan untuk memadatkan tanah atau lapisan jalan, memastikan permukaan jalan menjadi padat dan stabil, Selain alat-alat berat di atas, alat berat lain seperti wheel loader (untuk memuat material) dan crane (untuk mengangkat material berat) juga bisa terlibat dalam proyek pembukaan badan jalan.

namun alat berat yang di gunakan dalam pekerjaan pembukaan jalan tersebut oleh pihak kontraktor dinilai menggunakan alat berat abal-abal karena pihak kontraktor, PT. Kurnia permai Sentosa hanya menggunakan satu unit alat berat berupa satu unit alat berat eskavator sehingga kualitas pembukaan jalan lingkar Botang lomang dinilai asal jadi. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Warga Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Rabu (13/08/2025) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan Halmahera Selatan, Kantor Bupati, Sekretariat DPRD Halsel dan Kantor Dinas DPMD Halsel, Korlap Arjun Hasan dalam orasinya mendesak Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera menindak tegas dan memberhentikan Badar Abbas dari jabatannya sebagai kades bahu karena yang bersangkutan di tuding sulap Desa bahu jadi Desa malapetaka.

Hal ini di sampaikan salah seorang masa aksi dalam orasinya di Depan Kantor Dinas DPMD kabupaten Halsel, mengatakan Kepala Desa Bahu Badar Abbas sebagai jabatan pemerintahan bagian dari lembaga eksekutif untuk mengeksekusi kebijakan, namun Kepala desa bahu Badar Abbas diketahui menjabat selama satu periode di anggap gagal menjalankan pemerintahan Desa karena dalam praktek pelanggaran amat sangat mencederai etika dan hukum sebagai pemimpin Desa.

Tidak Becusnya kepala Desa Bahu dalam menjalan tugas sebagai pemerintahan Desa juga sepertinya di diamkan oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang dalam fungsi pengawasan berjalannya pemerintahan di desa seperti kedua lembaga ini dinilai kompromi dalam penyelewengan anggaran yang bersumber dari dana desa, pemerintah cenderung menyalagunakan sehingga anggaran Desa terjadi ketidapastian baik aspek pengelolan keuangan desa dan ketidak terbukaanya terhadap pemerintahan yang di pimpinnya.

Rombongan Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Di katakannya pemerintahan Desa bahu di bawah kepemimpinan Badar Abas dinilai begitu sangat amburadul karena kebijakan dan program pemerintahan tidak pro terhadap kepentingan masyarakat, ini yang mengakibatkan pemicu gerakan atas
kejahatan didalam pemerintahan Badar Abbas selaku kepala desa juga sebagai aktor rusaknya pemerintahan desa. Sebagaimana Hasil temuan investigasi pemuda desa bahu kecamatan mandioli selatan kabupaten Halsel.

Dalam hasil investigasi pemuda Desa Bahu kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan tersebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan sistem pemerintahan yakni Ketidak aktifan kepala desa Badar abbas di desa bahu karena yang bersangkutan meninggalkan tugas kepemimpinannya sehingaga pelayanan masyarakat terabaikan, bahkan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa kades bahu Badar Abbas juga dinilai Tidak transparansinya terhadap masyrakat terkait dengan pengelolaan anggaran Dana desa.

Bahkan Tidak stabilnya pemerintahan desa Bahu, BPD sangat lemah dalam fungsi pengawasan pemerintahaan desa
Karena Badar Abbas Diduga badar Abas melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif terkait dengan penyaluran BLT tahun 2024, dan dalam pemerintahannya Tidak ada MUSDES selama kurang lebih 3 tahun berjalan sampai saat ini olehnya itu masah aksi mendesak Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memberhentikan Kepala desa bahu Badar Abas, dari jabatan sebagai kepala desa bahu mandioli selatan. Pintah masa aksi. (Red)

TERNATE, Malutline–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak untuk menelusuri Proyek pembangunan ruas jalan lapen di desa Bahu dan Desa Lele, Kecamatan madioli Selatan tahun 2024.

Desakan ini disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek menyebutkan,

Kata Sartono, Proyek pembangunan ruas jalan lapen penghubung antara Desa Bahu dan Desa Lele, kini mengalami kerusakan yang cukup parah dan sangat dikeluhkan warga setempat.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Maluku Utara segera telusuri proyek tersebut, mengingat anggaran yang digelontorkan dinas PUPR Halsel di bawa pimpinan Idham Pora itu cukup fantastis yakni miliaran rupiah,” Kata Sartono Halek kepada media ini, Jumat (08/8/2025).

Sartono mengatakan, Proyek pemda Halsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2024, digelontorkan senilai Rp13 miliar.

“Lagi-lagi proyek yang dimenangkan CV. (Rifagas Chantik Group), yang merupakan rekanan berinisial Taib Dano diduga pekerjaan nya asal-asalan. Bahkan fakta di lapangan pekerjaan tersebut sangat tidak sesuai spesifikasi perencanaan, ini adalah bentuk kelalaian pengawasan Dinas terkait baik kontraktor, PPK hingga PPTAK”,

“Olehnya itu, kami mendesak memanggil dan memeriksa pihak rekanan, Kepala dinas PUPR dan jajaran nya, untuk dimintai pertanggung jawaban hukum atas pekerjaan ruas jalan lapen tersebut,” pinta Sartono.

Sebelumnya, Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Halmahera Selatan, Imran Alim juga merupakan warga setempat menyoroti proyek pembangunan ruas jalan lapen penghubung antara Desa Bahu dan Desa Lele tersebut.

Imran mengaku, Berdasarkan kontrak pekerjaan, jalan lapen desa Bahu-Lele itu di bangun pada bulan Juni 2024 lalu dan waktu pekerjaan jalan itu selama 178 hari kalender.

“Mirisnya, baru di kerjakan 6 bulan tapi kualitas jalan tersebut sudah mengalami kerusakan cukup parah. Padahal anggaran pembangunan jalan itu diketahui nilai nya mencapai Rp13 miliar , tapi kondisi jalan sangat tidak layak,”tegas Imran dalam pernyataan nya yang dilansir dari LiputanMalut,  Jumat (8/8/2025).

Lanjut Imran, sebagai anak negeri di Mandioli Selatan merasa sangat kecewa terhadap kontraktor TD yang mengerjakan proyek jalan tersebut. Sebab, kuat dugaan material yang digunakan untuk ruas jalan lapen itu tidak sesuai spek dan terkesan asal jadi.

“Kami sangat kecewa terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. Rifagas cantik group. Sebab, kualitas jalan ini sangat diragukan karena baru digunakan 3 bulan saja sudah mengalami kerusakan dan dipastikan dua atau tiga bulan kedepan jalan tersebut tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda dua,”tandanya Imran. (tim/red)

LABUHA, Malutline–Polemik dan saling lapor terkait Lahan yang di sengketakan Antara pihak PT Harita group dan pemilik lahan dari ahli waris La Awa di Desa kawasi kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berakhir Damai di Polres Halsel, dengan bersedianya pihak perusahan PT.Harita Group membayar ganti rugi lahan Milik keluarga La Awa dengan nilai sebesar 2 milyar rupiah.

Sengketa lahan yang melibatkan Arif La Awa di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, berpusat pada klaim lahan seluas 15 hektare yang diduga tidak berdasar oleh Arif La Awa, Klaim ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena luas lahan yang diklaim bertentangan dengan luas lahan yang umumnya dimiliki warga.

Sehingga PT Harita Nickel menguasai lahan tersebut di anggap ilegal karena lahan yang diklaim Arif La Awa telah digunakan untuk aktivitas perusahaan, seperti penimbunan dan pembangunan jembatan pada kronologi terjadi sengketa lahan karena Arif La Awa, Mengklaim kepemilikan lahan seluas 15 hektare di Desa Kawasi milik keluarga La Awa tersebut dinilai tidak berdasar sehingga Masyarakat Desa Kawasi Merasa resah karena mengganggu aktivitas mereka.

Lahan yang diklaim oleh pihak Arif La Awa sebelumnya di kuasai oleh pihak PT Harita group untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga Masyarakat menuntut kejelasan status kepemilikan lahan dan meminta aparat hukum turun tangan karena Warga khawatir akan terjadi konflik akibat klaim sepihak Arif La Awa dengan tuduhan bahwa Arif La Awa berusaha memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari PT Harita Nickel.

Dan Beberapa pihak menduga adanya praktek “mafia tanah” terkait klaim ini sehingga persoalan sengketa lahan antara PT.Harita Group dan Arif Laawa mendapat Tanggapan dari Beberapa LSM dan organisasi masyarakat (GPM HalSel, GMNI HalSel) ikut menanggapi dan meminta kejelasan status lahan serta mendesak aparat hukum untuk menyelidiki atas status kepemilikan lahan yang sah yang di kuasai oleh pihak perusahan PT Harita group sehingga Ada warga yang menduga Arif La Awa melakukan pemerasan terhadap PT Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten HalSel.

Sementara pihak PT Harita Nickel menyatakan bahwa mereka telah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan, Arif La Awa membantah klaim PT Harita Nickel dan menyatakan bahwa perusahaan seharusnya meneliti asal-usul lahan sebelum membayar, Sengketa lahan ini melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan keresahan di masyarakat, yang Tuntutan utama adalah kejelasan status kepemilikan lahan dan penyelesaian masalah secara adil dan transparan.

Dari Persoalan sengeketa lahan antara PT Harita group dan keluarga La Awa ini terjadi sudah cukup lama sehingga kedua bela pihak saling lapor di polres Halsel, karena pihak keluarga Arif La Awa di duga melakukan pengrusakan dan mengganggu aktivitas perusahaan sehingga pihak PT. Harita Group melaporkan keluarga Arif La Awa ke polres Halsel sehingga ada beberapa orang keluarga Arif La Awa di tetapkan sebagai tersangka.

Tidak puas dengan proses hukum pihak PT Harita group ke pemilik lahan Arif La Awa sehingga keluarga pemilik lahan Arif La Awa melaporkan balik PT.Harita group ke pihak polres Halsel dengan laporan penyerobotan lahan namun kasus tersebut tidak memenuhi unsur sehingga laporan tersebut di SP3 oleh polres Halsel, sehingga persoalan sengketa lahan tersebut di mediasi oleh pihak polres Halsel dan di selesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian Sengketa lahan antara PT Harita group dan keluarga Arif La Awa, dan perusahan, sehingga pihak PT.Harita group bersepakat dengan pihak keluarga Arif La Awa dan bersedia menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dengan cara melakukan proses pembayaran lahan yang di sengketakan tesebut dengan nilai sebesar 2 miliyar rupiah, dan anggaran sebesar 2 miliyar berdasarkan kesepakatan dua belah pihak suda di transfer ke rekening kelurga Arif La Awa jadi Masalah sengketa lahan tersebut di ketahui suda di selesaikan oleh PT.harita group karena kewajiban ganti rugi lahan sudah di selesaikan.

Perlu di ketahui Setelah Dana penyelesaian lahan di bayarkan oleh pihak PT. Harita Group ke rekening ahli waris Arif La, Awa keluarga ahli waris Arif La Awa bersama ahli waris lainnya kembali mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) Labuha dengan gugatan wanprestasi, Yakni Harita Group belum memenuhi beberapa poin kesepakatan penting, antara lain pemberian peluang kerja kepada keluarga penggugat dalam bentuk Penyediaan logistik makanan dan minuman (sembako), Jasa servis elektronik (AC), Penangana Jasa Transportasi laut di lingkup Perusahan Kegiatan kontraktor internal di lingkungan perusahaan, padahal materi gugatan wanprestasi bukan menjadi kewajiban perusahaan PT Harita Group untuk dipenuhi.

Sehingga pihak ahli waris Arif La Awa memfasilitasi sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga suwadaya masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pengadilan negeri (PN) untuk dapat menekan psikolog Hakim dalam memutus perkara dengan memenangkan tuntutan ahli waris Arif La Awa sementara dalam ketentuan Hakim tidak boleh diperintah atau diberi tekanan apapun dan oleh siapapun, dalam pengambil keputusan. (Red)

LABUHA, Malutline– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara menyayangkan sikap kepala sekolah SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel Desa Soligi, inisial JNT dan WR kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan di duga melakukan pungutan liar Berkedok uang komite terhadap siswa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis dan himbauan dari Diknas Halsel pada Beberapa poin penting terkait larangan pungli di sekolah Halsel dengan Tujuan Memastikan pendidikan di Halsel gratis dan terjangkau bagi semua siswa, karena Larangan Dinas Pendidikan Halsel melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah, termasuk yang berkedok sumbangan atau iuran.

Dikatakannya Kadiknas saat menyampaikan imbauan larangan pungutan liar terhadap siswa di sekolah jika para Orang tua/wali siswa yang merasa dirugikan atau menemukan praktik pungli di sekolah dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau lembaga terkait, meskipun suda ada imbauan dari Pemda Halsel melalui dinas pendidikan di SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel, Desa soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halsel, masih terjadi pungutan liar Berkedok uang bulanan komite persiswa membayar uang komite sekolah setiap bulan sebesar Rp 25.000.

Padahal Sanksi terhadap pihak yang melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami hak-hak mereka terkait pendidikan gratis dan melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah, atas pungutan liar tersebut Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk bertindak yakni memberikan sangsi tegas serta mengevaluasi kepsek SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel , JNT dan WR dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pintahnya.

Hingga berita ini di publish kepala sekolah SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

Muat Lagi Berita