HALSEL, MALUTLINE.COM — Sebuah dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menunjukkan adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dokumen tersebut berupa Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam dokumen yang ditandatangani atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan itu, dijelaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat memiliki dasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dalam mengusahakan bahan galian sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

WPR Disebut untuk Kepentingan Masyarakat

Pada bagian konsideran, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pertambangan rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk mengusahakan bahan galian guna turut serta membangun daerah dan negara.

Kegiatan tersebut juga diarahkan agar dapat menunjang pemerataan berusaha serta meningkatkan pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dokumen itu juga menyebut adanya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, keputusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 4 Tahun 2009 serta Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam dokumen disebutkan pula bahwa penetapan WPR tersebut merupakan penyesuaian terhadap keputusan sebelumnya terkait penetapan kawasan pertambangan rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Penting Dibedakan antara WPR dan Izin Pertambangan

Keberadaan dokumen penetapan WPR ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh. Penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak serta-merta berarti setiap orang bebas melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap harus mengikuti mekanisme perizinan, persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, dokumen Keputusan Bupati Halsel Nomor 22 Tahun 2012 perlu dilihat sebagai bagian dari riwayat dan dasar penetapan wilayah pertambangan rakyat di Anggai, bukan sebagai dasar otomatis bagi seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut saat ini.

Menjadi Dokumen Penting untuk Menelusuri Aktivitas Tambang Anggai

Dokumen lama tersebut juga dapat menjadi salah satu bahan penting bagi publik maupun aparat penegak hukum dalam menelusuri sejarah pengelolaan pertambangan di Desa Anggai.

Terlebih, kawasan Obi selama ini dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang besar. Dengan adanya dokumen penetapan WPR tersebut, diperlukan kejelasan mengenai batas wilayah WPR, status perizinan para penambang, legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Hal ini penting agar keberadaan WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan awal penetapannya.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga dinilai perlu memastikan apakah ketentuan dalam keputusan tahun 2012 tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tata kelola pertambangan saat ini, mengingat regulasi sektor pertambangan telah mengalami sejumlah perubahan.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Dengan munculnya kembali dokumen Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2012, masyarakat tentu membutuhkan informasi yang lebih lengkap mengenai status WPR Anggai saat ini.

Apakah wilayah tersebut masih berstatus WPR, berapa luas dan batas koordinatnya, siapa saja yang memiliki izin untuk melakukan pertambangan rakyat, serta bagaimana pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh instansi berwenang.

Malutline memandang dokumen tersebut sebagai bagian penting dalam membuka kembali informasi mengenai sejarah pertambangan rakyat di Anggai. Namun, untuk menilai legal atau tidaknya aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan regulasi terbaru.

Dokumen berbicara tentang penetapan wilayah. Sementara legalitas aktivitas pertambangan harus dibuktikan dengan izin dan dokumen hukum yang berlaku. (Red)

JAKARTA, Malutline. Com  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerukan pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah dinamika politik Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan AHY dalam puncak peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat di GBK Arena, Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam, di hadapan belasan ribu kader Demokrat dan para tokoh lintas partai politik.

AHY menilai perbedaan warna politik merupakan bagian dari demokrasi Indonesia. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan semangat kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa.

“Kita boleh berbeda warna. Kita boleh berkompetisi. Tetapi ketika menyangkut kepentingan bangsa, yang harus kita lihat adalah satu warna yang sama: Merah Putih,” kata AHY.

Ia menilai kehadiran para ketua umum dan pimpinan partai politik dalam peringatan HUT Demokrat menjadi gambaran perbedaan pilihan politik tidak harus menghilangkan persahabatan.

Menurut AHY, politik memang dapat berlangsung kompetitif dan demokrasi akan terus dinamis. Namun, keduanya harus tetap dibangun dengan sikap saling menghormati.

“Politik boleh kompetitif. Tetapi jangan kehilangan persahabatan. Demokrasi boleh dinamis. Tetapi jangan kehilangan rasa saling menghormati,” ujarnya.

AHY juga menegaskan pemerintahan akan semakin kuat apabila memperoleh dukungan rakyat, menjaga dialog, dan terus mendengarkan aspirasi masyarakat.

Semangat persatuan tersebut menjadi bagian dari perjuangan Demokrat pada usia ke-25, sebagaimana tema yang diusung, “Demokrat Bersama Rakyat: Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadilan, Menjaga Demokrasi.”

SP-169/DPP/DEMOKRAT/IX/2026*Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat*

HALSEL, MALUTLINE.COM — Kobaran api menghanguskan sebuah bangunan di Desa Kampung Makeang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Jumat (12/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIT.

Peristiwa tersebut sontak membuat masyarakat setempat panik. Warga yang mengetahui adanya kebakaran langsung menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk meminta bantuan.

Laporan masyarakat langsung mendapat respons cepat dari petugas Damkar. Tak menunggu lama, personel bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 11.35 WIT, atau hanya berselang kurang lebih lima menit setelah laporan diterima.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemadaman terhadap kobaran si jago merah yang mulai mengancam area sekitar.

Di bawah komando Danru Damkar Jusman Labua, bersama sejumlah anggota lainnya, proses pemadaman dilakukan secara cepat dan terukur. Para petugas berjibaku melawan kobaran api hingga akhirnya api berhasil dikendalikan.

Kesigapan petugas Damkar dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting sehingga kebakaran dapat segera ditangani dan tidak semakin meluas.

Proses pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 12.20 WIT. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas memastikan kondisi di lokasi aman dan tidak terdapat lagi kobaran api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada petugas. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula proses penanganan dapat dilakukan.

Sementara itu, penyebab kebakaran dan jumlah kerugian material belum diketahui secara pasti. Pihak terkait masih melakukan penanganan dan pendataan di lokasi. (Jais/Red)

HALSEL, Malutline — Pemerintah Desa Marabose bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Imam Desa, Badan Syarah, TP. PKK, serta masyarakat Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memperingati Hari Jadi Desa Marabose ke-20 tahun 2026 dengan penuh khidmat dan kebersamaan.

Peringatan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat Marabose untuk mengenang perjalanan desa sejak dimekarkan pada 9 September 2006 hingga memasuki usia ke-20 tahun pada 2026.

Rangkaian kegiatan diawali dengan ziarah ke makam para pejuang dan tokoh yang telah berjasa bagi Desa Marabose, sebagai bentuk penghormatan sekaligus ungkapan rasa terima kasih atas perjuangan para pendahulu dalam meletakkan dasar bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan desa.

Selain ziarah, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa selamat yang dipimpin oleh unsur keagamaan desa. Doa tersebut menjadi ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas perjalanan panjang Desa Marabose selama dua dekade sekaligus memohon keberkahan, keselamatan, kesehatan, serta kemudahan bagi seluruh masyarakat.

Suasana kebersamaan kemudian semakin terasa melalui kegiatan makan siang bersama yang diikuti pemerintah desa, BPD, tokoh agama, TP. PKK, serta masyarakat. Kegiatan sederhana tersebut menjadi simbol kuatnya persaudaraan dan semangat kekeluargaan yang terus dijaga di tengah masyarakat Marabose.

Kepala Desa Marabose dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi Desa Marabose ke-20 bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkokoh hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebersamaan merupakan salah satu kekuatan utama dalam membangun desa. Dengan hubungan yang harmonis, masyarakat diharapkan mampu bersama-sama menghadapi berbagai tantangan dan menciptakan suasana kehidupan desa yang aman, damai dan penuh keberkahan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT agar Desa Marabose senantiasa dijauhkan dari berbagai persoalan, diberikan keselamatan, serta dilimpahkan rezeki dan keberkahan kepada seluruh masyarakat.

Lebih jauh, Kepala Desa menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan desa. Pembangunan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Desa Marabose adalah titipan bagi anak cucu kita. Apa yang kita kerjakan dan bangun hari ini, suatu saat nanti akan mereka rasakan. Karena itu, mari kita menjaga kebersamaan, persaudaraan dan rasa cinta terhadap desa yang kita cintai dan kita banggakan ini,” pesannya.

Ia berharap momentum Hari Jadi Marabose ke-20 dapat menjadi refleksi bersama bagi masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai positif yang telah diwariskan para pendahulu.

Menurutnya, generasi muda merupakan penerus estafet pembangunan desa. Karena itu, masyarakat saat ini harus mampu meninggalkan warisan berupa nilai-nilai kebaikan, persatuan, gotong royong, kepedulian dan semangat membangun.

“Sebagai kepala desa, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewariskan hal-hal positif kepada generasi muda. Kelak merekalah yang akan melanjutkan perjuangan kita dalam membangun Desa Marabose. Apa yang kita tanam hari ini, itulah yang akan dipetik oleh anak cucu kita di masa yang akan datang,” ujarnya.

Peringatan Hari Jadi Desa Marabose ke-20 tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi momentum mengenang perjalanan dua dekade, tetapi juga menjadi titik awal untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang semakin maju, mandiri, harmonis dan sejahtera.

Semangat para pendahulu yang telah memperjuangkan terbentuknya Desa Marabose diharapkan terus menjadi inspirasi bagi generasi sekarang dan generasi mendatang.

Dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan kecintaan terhadap desa, masyarakat Marabose diharapkan mampu menjaga apa yang telah dibangun selama 20 tahun sekaligus melanjutkan pembangunan demi masa depan anak cucu.

Adapun seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Desa Marabose ke-20 tahun 2026 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Marabose Tahun Anggaran 2026. (Red)

HALSEL, Malutline  Pengangkatan perangkat Desa Tabalema, Kecamatan [nama kecamatan], Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, terdapat 14 orang yang menjalankan tugas sebagai kepala urusan (Kaur) desa, namun diduga memiliki dasar pengangkatan yang berbeda.

Dari 14 orang tersebut, sebanyak 7 Kaur disebut memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Desa definitif. Sementara itu, 7 orang lainnya disebut diangkat oleh Penjabat (Pj.)/karter Desa Tabalema, Rahmat Samat, namun hingga kini diduga tidak memiliki SK pengangkatan sebagai perangkat desa.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena ketujuh orang yang disebut diangkat oleh Pj. Desa Tabalema itu diduga telah menerima gaji selama kurang lebih 10 bulan, meskipun masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan administrasi pengangkatan mereka.

Masyarakat juga menyoroti mekanisme pembayaran penghasilan perangkat desa. Setiap bulan, penerimaan gaji Kaur Desa Tabalema disebut harus dibagi kepada 14 orang, terdiri atas tujuh Kaur yang memiliki SK dari kepala desa definitif dan tujuh orang lainnya yang disebut diangkat oleh Pj. Desa Tabalema.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas pengangkatan, dasar pembayaran penghasilan, serta sumber anggaran yang digunakan untuk membayarkan gaji kepada tujuh orang yang disebut belum memiliki SK pengangkatan.

Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tingkat desa.

Minta BPMD Turun Langsung

Atas persoalan tersebut, masyarakat Desa Tabalema meminta BPMD/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan 14 Kaur tersebut, khususnya terhadap tujuh orang yang disebut diangkat oleh Rahmat Samat selaku Pj./karter Desa Tabalema.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, masyarakat meminta agar pemerintah daerah memeriksa dokumen administrasi, SK pengangkatan, daftar penerima penghasilan, serta mekanisme pembayaran gaji selama kurang lebih 10 bulan terakhir.

Menurut masyarakat, pemeriksaan secara terbuka dan objektif diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status ketujuh perangkat desa tersebut sekaligus memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi dapat melakukan verifikasi langsung ke Desa Tabalema dengan memeriksa seluruh dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pengangkatan tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah, masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak lagi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi dari pihak Pj./karter Desa Tabalema, kepala desa definitif, serta BPMD/DPMD Kabupaten Halmahera Selatan terkait dasar pengangkatan tujuh Kaur tersebut dan pembayaran penghasilan selama kurang lebih 10 bulan. (Jais)