MalutLine.Com.Halmahera Selatan

Kasus Penganiayaan ringan resmi berdamai yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan penganiyaan yang terjadi 11/1/2025, sekitar pukul 08.00 WIT di rumah korban ilfa taha Desa mMandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut

Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum DiapresiasiMina, selaku tersangka dalam kasus ini, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Halmahera Selatan terkait dengan intimidasi 50 juta yang di tuding oleh anggota penyidik polres Halsel ini miskomunikasi saja

“Dengan adanya kasus ini, selaku pihak kelurga, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Mina. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berakhir damai oleh korban dan pelaku. Dalam tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.

Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.

Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(RF)

Malutline Com- Halmahera Selatan 

Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan pengancaman pembunuhan pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIT di sebuah bengkel di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebt

Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum Diapresiasi

Taufik Iladawing, korban dalam kasus ini, menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas penyelesaian kasus ini hingga mencapai perdamaian. “Dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.”

“Dengan adanya kasus ini, selaku korban, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Taufik. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

La Jamra Hi. Zakaria, S.H., kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP-/14/III/2025 ini telah diselesaikan melalui perdamaian.

Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berjalan sesuai prosedur,” kata La Jamra.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Halmahera Selatan telah bertindak profesional dan tidak mengecewakan masyarakat, terutama pihak korban yang menuntut keadilan.

La Jamra juga mengklarifikasi bahwa beberapa media yang memberitakan kasus ini pada awalnya belum mengetahui perkembangan terbaru, yaitu adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban.

“Perkara ini adalah delik aduan, dimana siapa yang mengadu, dan kemudian mencabut laporan, maka laporan tersebut gugur. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelas La Jamra.

Kamis, 27 Maret 2025, kepada Malutline com, La Jamra menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.

Disclaimer: Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.

Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Red)

Malutline.Com , Labuha-Halsel

Sebuah insiden dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Pantai Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (23/3/25) sekitar pukul 11.00 WIT. Kejadian ini melibatkan sekelompok perempuan yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Irfa.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban, peristiwa ini terjadi tak lama setelah ia tiba di pelabuhan usai menumpangi bodi Jonson atau fiber dari Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat.

Tanpa adanya tanda-tanda peringatan sebelumnya, korban tiba-tiba diserang oleh empat orang perempuan. Salah satu di antaranya, yang dikenali sebagai Alwia Bisa langsung memukul bagian pelipis mata korban, menyebabkan luka memar dan bengkak.

Setelah serangan pertama, korban terjatuh dan terus menjadi sasaran kekerasan. Ia mengaku dipukuli serta diinjak-injak oleh para pelaku, menyebabkan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Merasa dirugikan dan mengalami penderitaan fisik serta psikis akibat insiden tersebut, Irfa segera mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan kejadian ini. Ia didampingi oleh pengacaranya, Mudafar Hi. Din, S.H., saat membuat laporan resmi dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STPLP/45/III/2025/SPKT/POLRES HALSEL.

Dalam pernyataannya, Mudafar Hi. Din, S.H. menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk pengeroyokan terang-terangan yang melibatkan kekuatan bersama. Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan ini melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Atas alasan apapun, perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara yang arogan dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Mudafar, Minggu, (22/03/25.

Korban kini berharap agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius dan tanpa pengecualian. Ia juga meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan tersebut telah menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam baginya.

Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Publik pun menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi insiden yang mencoreng rasa aman masyarakat ini (RF)

 

MalutLine.Com,Obi -Halsel

Masyarakat Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Warga menilai kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Sudin Jumati telah menciptakan dinasti politik dalam tubuh pemerintahan desa, yang berdampak pada buruknya tata kelola pemerintahan serta minimnya pembangunan desa. Oleh karena itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit khusus terhadap Kades Sudin Jumati.(23/03/2025)

Tuntutan audit ini didasari oleh berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, salah satunya terkait aset desa yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh kades. Selain itu, sejumlah jabatan strategis dalam pemerintahan desa diduga dikuasai oleh kerabat dekat kades, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang dinilai tidak lagi transparan.

Musa, salah satu warga Desa Sosepe, mengungkapkan bahwa selama kepemimpinan Sudin Jumati, masyarakat melihat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, pembangunan di desa sangat minim, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kades sudah tidak sehat lagi dalam mengelola anggaran desa. Bagaimana tidak? Selama masa kepemimpinannya, pembangunan sangat minim. Bahkan, setiap ada desakan dari masyarakat untuk mengadakan musyawarah pertanggungjawaban pengelolaan anggaran, kades selalu menolak,” bebernya.

Musa juga menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik demi kesejahteraan bersama.

“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga menyoroti praktik nepotisme yang terjadi dalam pemerintahan desa. Berdasarkan data yang dihimpun warga, banyak jabatan strategis di Pemerintahan Desa Sosepe yang diisi oleh kerabat dekat Kades Sudin Jumati,” akunya.

Ia menjelaskan daftar dugaan dinasti politik yang ada di tubuh pemerintahan desa yaitu Sarif Nasir (Ketua BPD) adalah  anak mantu kandung kades yang tinggal satu atap dengan kades. Siti Hajar Jumati (Anggota BPD) adalah saudari kandung kades, La Mini Ode Mimu (Kaur Pembangunan) merupakan audara kandung laki-laki dari mertua perempuan kades,Muslimin (Kaur Administrasi) itu Ipar kandung kades, Nasrun Hamnan (Bendahara Desa) adalah Ipar sepupu sekali kades, Hasinu (Kaur Kemasyarakatan) adalah suami dari saudara kandung mertua perempuan kades dan yang terakhir  Sudiamin (Kaur Pemerintahan) merupakan Suami dari saudara sepupu sekali istri kades.

“Masyarakat menilai bahwa dominasi keluarga dalam pemerintahan desa ini telah menghambat sistem pemerintahan yang sehat dan transparan. Hal ini juga menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan yang objektif, mengingat para pejabat desa memiliki hubungan keluarga yang erat dengan kades,”ungkap Musa.

Selain minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, masyarakat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset desa. Menurut Suleman, salah satu warga, aset desa berupa bodi fiber berkapasitas 2,5 ton dengan mesin gantung Yamaha 40 PK yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, justru digunakan oleh kades untuk kepentingan pribadi.

“Bukan hanya anggaran yang tidak transparan, tetapi juga aset desa. Bodi fiber yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kades. Bahkan, kini aset tersebut sudah hangus terbakar dalam insiden kebakaran di Jikotamo yang menghanguskan tiga rumah warga,” jelas Suleman.

Suleman menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih berawal dari transparansi. Jika transparansi tidak dapat ditegakkan, maka wajar jika masyarakat mencurigai adanya penyelewengan dan memutuskan untuk bergerak menuntut keadilan.

“Saya  juga berharap Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya dinas terkait dan Inspektorat, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini,” pintanya.

Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades, masyarakat Desa Sosepe mengambil langkah konkret dengan membuat petisi penangguhan pencairan anggaran desa tahun 2025. Petisi ini telah ditandatangani oleh banyak warga sebagai bentuk protes terhadap tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Masyarakat menegaskan bahwa anggaran desa tidak boleh dicairkan sebelum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya. Mereka juga meminta audit khusus terhadap seluruh pengelolaan dana desa dan aset desa yang telah digunakan selama kepemimpinan Sudin Jumati.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya kades bersedia membuka laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kami tidak akan tinggal diam jika ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu warga yang ikut menandatangani petisi.

Masyarakat Desa Sosepe berharap agar Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Inspektorat segera bertindak untuk menyelidiki berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di desa mereka. Mereka menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran dan aset desa guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta agar jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan desa tidak dikuasai oleh keluarga kades, sehingga tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Kasus yang terjadi di Desa Sosepe menjadi cerminan dari permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa yang tidak transparan. Dugaan dinasti politik, penyalahgunaan anggaran, serta pemanfaatan aset desa untuk kepentingan pribadi menjadi alasan utama masyarakat mendesak Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap Kades Sudin Jumati.

Petisi penangguhan pencairan anggaran desa tahun 2025 yang dibuat oleh warga menunjukkan betapa besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kades saat ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai dengan kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.

Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan aksi lebih lanjut demi menegakkan keadilan dan transparansi di Desa Sosepe. (RF)