HALSEL, Malutline – Imbas dari Politik pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) secara serentak di kabupaten Halmahera Selatan dimasa kepemimpinan mendiang Bupati Halmahera Selatan Hi Usman sidik pada tahun 2022 dengan keputusan beragam dari panitia Pilkades kabupaten yang di ketuai oleh kadis DPMD Halal Saat itu Faris Hi Madan (Hamlek) yakni ada calon kepala Desa yang hasil pelaksanaan Pilkades secara langsung menang di desa namun kalah di kabupaten dan ada calon kepala Desa yang kalah di desa namun menang di kabupaten berdasarkan hasil sidang sengketa Pilkades di tingkat kabupaten.

Keputusan panitia Pilkades kabupaten Halmahera Selatan yang di ketuai oleh mantan kadis DPMD Halsel Faris Hi Madan ini membuat polemik sosial masyarakat di desa yang bersengketa Pilkades saat itu hingga sekarang hubungan komunikasi dan persaudaraan masyarakat di setiap desa sudah tidak akur lagi seperti terjadi di Desa Loid kecamatan Bacan Barat utara kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

sehingga dari hasil Putusan sengketa Pilkades oleh panitia kabupaten Halsel tersebut di sengketakan lagi oleh pihak yang merasa di rugikan atas keputusan tersebut sehingga sejumlah kepala Desa yang di nyatakan kalah oleh panitia sengketa Pilkades kabupaten sehingga para calon kades yang tidak puas dengan putusan tersebut langsung mengajukan gugatan Banding di pengadilan tata usaha Negara (PTTUN) dan dari hasil putusan pengadilan PTTUN Ambon mengabulkan gugatan para penggugat sehingga tergugat yang juga kepala desa yang di Lantik oleh mendiang Bupati Halsel Usman sidik akhirnya di berhentikan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba.

Putusan PTUN ambon yang mengabulkan gugatan para pemohon tersebut termasuk Desa Loid kecamatan Bacan Barat Utara, sehingga Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba menunjuk Abdulah Hamid sebagai PJs kepala desa Loid menggantikan kades Defenitif Ali abuhaer, sehingga beredar perbincangan hangat di kalangan masyarakat desa Loid, Kecamatan Bacan Barat Utara dimana PJs kades Loid meras gengsi kepada mantan kepala desa defenitif sehingga tidak mau melanjutkan pembangunan kantor desa, di mana ketika momentum pilkada dan Pilkades, sesama kerabat saling bermusuhan bahkan setingkat adik dan Kakak juga sudah tak akur lagi.

Dari retaknya hubungan sosial masyarakat di desa loid yang begitu renggang karena dendam politik PJs kepala Desa Loid Abdullah Hamid dinilai tidak mampu menyatukan hubungan persaudaraan masyarakat di Desa loid bahkan kehadiran yang bersangkutan lebih memperkeruh suasana konflik antara masyarakat sehingga konflik antara Masyaarakat lebih berkepanjangan Pasalnya PJs kepala Desa Loid Abdullah Hamit, di duga menggelapkan anggaran kelanjutan pembangunan kantor Desa sebesar 100 juta rupiah karena pekerjaan lanjutan pembangunan kantor desa yang di anggarkan sebesar 100 juta tidak di gunakan oleh PJs kepala desa Loid Abdullah Hamid untuk kelanjutan pembangunan kantor desa tersebut.

Menurut sumber terpercaya wartawan yang tidak mau di sebut namanya, kepada Malutline kamis (3/04/2025) menjelaskan anggaran yang nilainya 100 juta tersebut tidak di ketahui warga dalam pengelolaan untuk desa.

“Anggaran tersebut di kemanakan, hal ini sangat di sesali oleh warga terhadap PJs desa Loid, yakni Abdulah Hamid yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan kantor desa yang sempat di bangun oleh mantan kepala desa Ali Abu Haer,” ungkapnya.

Lanjut dia, oleh karena itu Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta tegas terhadap pejabat desa Loid yang mana, masyaraka mengharapkan kantor desa di tahun 2024 seharusnya selesai namun anggaranya tidak tahu kemana.

“Kami meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar dapat memberhentikan PJs desa Loid Abdullah Hamit karena diduga tidak mampu memajukan infrastruktur di desa bahkan tidak layak menjadi seorang pemimpin dikarenakan menyimpan dendam, dan kami harap kepada bupati Halmahera Selatan, kalau perlu pejabat jangan dari guru, pejabat yang datang harus paham pemerintahan”, tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini di tayangkan pejabat Loid masih dalam upaya konfirmasi media.(red)

LABUHA, Malutline – Setelah Kepolisian Resor Halmahera Selatan menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan seorang Kepala Desa di Kecamatan Kepulauan Botang Lomang. Laporan tersebut disampaikan oleh Parto Naser, salah satu warga Desa Toin, pada Rabu, 2 April 2025, pukul 08.00 WIT.

laporan yang terdaftar dengan nomor STPL/196/IV/2025/SPKT, Parto Naser melaporkan bahwa ia telah diancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) Parang oleh Kepala Desa Toin, Fahmi Taher. Menurut keterangan pelapor, insiden tersebut terjadi ketika Kepala Desa Fahmi Taher diduga marah dan mengancam Parto Naser dengan mengatakan, “Siapa yang Kase rusak papan nama kantor Desa, mari kluar Torang baku bunuh,” sambil mengarahkan sajam ke arah Parto Naser.

Ia mengatakan bahwa saat itu, salah satu kaur Desa yang enggan disebutkan namanya, langsung mengamankan sajam tersebut dari tangan Kepala Desa Fahmi Taher, Kejadian tersebut berlangsung pada malam hari, ketika sebagian besar masyarakat sudah beristirahat, atas kejadian tersebut, pelapor merasa terancam dan meminta kepada pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

selain melaporkan kasus ancaman pembunuhan terhadap dirinya sebagai warga Desa toin kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan, pihaknya mendesak Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mengevaluasi bila perlu mencopot kades toin Fahmi Taher dari jabatannya karena yang bersangkutan bersikap Preman dan mengancam membunuh warganya sendiri dengan menggunakan parang. pungkasnya. (red)

Malut Line.Com,Halmahera Selatan

Kepala Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Andi Hairudin. kembali di demo oleh aliansi peduli pembangunan, ia diduga melakukan penyimpangan serius terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023-2024. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk Jalan tani sebesar 81 juta, BPJS ketenaga, pagar kantor desa 35 juta. Pakaian linmas, dan dana pemuda yang seharusnya terealisasi namun pada kenyataannya tidak sama sekali.

Salah satu orator yang melaksanakan aksi di depan kantor desa ini mengungkap bahwa program yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terwujud dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.(02/04/2025)

“Masyarakat menduga Kades Andi Hai Rudin tertutup sehingga ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Masyarakat Desa Busua kini menuntut Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa. Warga menduga adanya kejanggalan besar dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

“Jalan Tani, Pakaian Linmas,Dana pemuda Pagar Kantor Desa. serta masih banyak pos anggaran yang belum di sebutkan saat pengusulan lewat Musdes tidak terealisasi sampai sekarang. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti,” ujar salah satu Orator.

Masyarakat mendesak agar BPMD dan Inspektorat segera memanggil Andi Hairudin untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi perbuatannya .

“Pasalnya, tindakan kepala desa ini dinilai bertentangan dengan tujuan utama Dana Desa, yakni mengurangi kesenjangan sosial, memberantas kemiskinan, dan meningkatkan perekonomian desa,”akunya.

Jika dugaan ini terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum juga turun tangan agar kasus ini tidak hanya berakhir pada audit administratif, tetapi juga membawa konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan anggaran.

“Masyarakat meminta para penegak hukum agar dapat mengusut kasus ini dengan teran benderang agar pelaku dapat dihukum,” serunya. (Rifaldi)

MalutLine.Com.Halmahera Selatan

Kasus Penganiayaan ringan resmi berdamai yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan penganiyaan yang terjadi 11/1/2025, sekitar pukul 08.00 WIT di rumah korban ilfa taha Desa mMandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut

Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum DiapresiasiMina, selaku tersangka dalam kasus ini, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Halmahera Selatan terkait dengan intimidasi 50 juta yang di tuding oleh anggota penyidik polres Halsel ini miskomunikasi saja

“Dengan adanya kasus ini, selaku pihak kelurga, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Mina. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berakhir damai oleh korban dan pelaku. Dalam tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.

Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.

Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(RF)

Malutline Com- Halmahera Selatan 

Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan pengancaman pembunuhan pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIT di sebuah bengkel di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebt

Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum Diapresiasi

Taufik Iladawing, korban dalam kasus ini, menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas penyelesaian kasus ini hingga mencapai perdamaian. “Dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.”

“Dengan adanya kasus ini, selaku korban, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Taufik. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

La Jamra Hi. Zakaria, S.H., kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP-/14/III/2025 ini telah diselesaikan melalui perdamaian.

Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berjalan sesuai prosedur,” kata La Jamra.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Halmahera Selatan telah bertindak profesional dan tidak mengecewakan masyarakat, terutama pihak korban yang menuntut keadilan.

La Jamra juga mengklarifikasi bahwa beberapa media yang memberitakan kasus ini pada awalnya belum mengetahui perkembangan terbaru, yaitu adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban.

“Perkara ini adalah delik aduan, dimana siapa yang mengadu, dan kemudian mencabut laporan, maka laporan tersebut gugur. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelas La Jamra.

Kamis, 27 Maret 2025, kepada Malutline com, La Jamra menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.

Disclaimer: Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.

Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Red)

Muat Lagi Berita