Halsel-Malutline-Com

Sikap tak terpuji kembali di tunjukan salah seorang warga Desa Dolik kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Halifat Hasan yang di duga membuat surat keterangan sakit sandiri tanpa melakukan pemeriksaan dokter terlebih dahulu pada puskesmas Labuha namun yang bersangkutan membuat surat keterangan dokter dengan diagnosa sendiri Demam thipoyd dan gaskritis akut yang dalam surat keterangan dokternya di tanda tangani oleh dr. Muhammad Rizky.

Namun surat keterangan sakit  tersebut di bantah keras oleh Kartini Dalle dalam surat terbukanya yang di tujukan ke salah satu perusahan nikel terbesar di Maluku Utara karena Halifat Hasan merupakan warga Desa Dolik kecamatan Gane Barat Utara kabupaten Halsel yang  tercatat sebagai karyawan pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park(IWP) yang beroperasi di kabupaten Halmahera Tengah(Halteng),provinsi Maluku Utara(Malut )karena yang bersangkutan di Duga kuat membuat surat keterangan sakit palsu dari dokter pada puskesmas Labuha dengan alasan atau peruntukan apa atas surat keterangan dokter palsu tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh Kartini Dalle dalam surat terbukanya yang di tujukan ke HRD PT. Indinesia Weda Bay industrial Park (PT-IWIP) dengan isi “Assalamualaikum Wr… Wb Sekedar informasi buat HRD PT. IWIP atau siapapun yang kenal dengan HRDnya PT. IWIP tolong sampaikan 🙏🙏 Saya atas nama Puskesmas Labuha menyampaikan bahwa surat sakit ini adalah surat sakit yang di PALSUKAN (Pemalsuan Dokumen). Di curigai surat sakit ini di buat sendiri oleh yang bersangkutan, entah karena alasan apa ? Bisa jadi karena alasan cuti sudah selesai tetapi yang bersangkutan belum balik ke tempat kerja, sehingga sengaja di buat surat sakit PALSU ini agar tidak kena teguran”

Perlu di ketahui bahwa pada tanggal 01 April Puskesmas Labuha tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit,  Dokter yang yang bertugas pada tanggal 01 April juga bukan dokter seperti yg bertanda tangan pada lembaran surat keterangan sakit ini, sejak akhir bulan februari 2025, dokter yang bersangkutan sudah pindah tugas ke RSUD Labuha, bahkan KOP surat  serta nomor dan  kode surat dalam surat sakit ini juga tidak sesuai dengan tata naskah penulisan yang ada di puskesmas Labuha.

“Mohon maaf sebenarnya sudah berulang kali karyawan karyawan pada PT. IWIP  (oknum) sengaja buat surat sakit palsu sehingga perlu kami klarifikasi 🙏🙏🙏, Buat yang bersangkutan yang ada dalam surat sakit ini, kalau ngana sakit, silahkan datang ke Puskesmas Labuha supaya dapat pengobatan dari dokter dan ngana sembuh, Tapi karena nga bafoya akhirnya ngana taru diagnosa itu istirahat 2 hari Kalau memang betul ngana sakit seperti yang ada dalam surat yang ngana bikin tara betul itu, maka saya pastikan ngana tara akan batahang lama kerja, apa lagi perusahaan begitu.

Perlu ngana tau e,  setiap surat yang di tanda tangan itu ada pertanggungjawaban oleh dokter yang bertanda tangan itu dong sekolah bukan gampang, kong ngana asal main bikin (PALSU) Karena setiap ucapan adalah doa, semoga betul nga sakit seperti yang aga tulis dalam surat itu 🤲 ucap kartini Dalle dalam surat terbuka yang di posting info Halsel Selasa (07/04/2024. tersebut (Red)

Halsel, Malutline-Com

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) bakal melaporkan kepala Desa (Kades) Marikapal, kecamatan kasiruta Barat,kabupaten Halsel, Romy safar ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha atas dugaan penyelewengan dan penggelapan Anggaran Dana Desa (DDS) yang nilainya mencapai miliyaran Rupiah.

Hal ini di sampaikan oleh Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muksin M Hi. Jauhar, kepada Malutline, Selasa (08/04/2025) melalui presreleasnya yang mengatakan dugaan penyelewengan dan penggelapan Dana Desa (DDS) yang diduga kuat di lakukan oleh kades Marikapal Romy safar, karena dalam pengelolan dan penggunaan dana Desa yang bersangkutan tidak pernah melibatkan BPD Udin Usman dan Kaur keuangan melainkan setiap proses pencairan yang bersangkutan menggunakan anggaran sendiri tanpa berpatokan pada Dokumen anggaran pada akunya

” Contohnya,anggaran untuk rehabilitasi Gedung Pendidikan anak usia Dini (PAUD) juga di gunakan tidak sesuai dengan anggaran yang di cairkan pada Dokumen APBdes hanya di lakukan perbaikan tripleks pada plafon gedung Paud bahkan Kayu plafon yang sudah lapuk tidak di ganti melainkan hanya tripleks plafon yang di ganti sehingga terjadi markup anggaran rehabilitasi gedung Paud Desa marikapal yang sudah tidak layak di gunakan tersebut,” bebernya.

Lanjutnya, selain Rahabilitasi gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk rehabilitasi dan perbaikan kantor Desa yang sudah tidak layak di gunakan juga tidak di lakukan perbaikan padahal rehabilitasi gedung Kantor Desa sudah di anggarkan dalam APBdes.

” Perlu di ketahui Kantor Desa Marikapal bangun sejak tahun 2010 menjadi sorotan warga karena kondisi bangunan yang tidak terawat mulai dari awal periode Romy safar menjabat sebagai kades marikapal sampai saat ini,” ujarnya.

Selain itu fasilitas kantor Desa oleh warga diketahui bahwa fasilitas dan infentaris Desa berupa 2 buah laptop, 1 mesin fotocopy, 1 mesin printer dan satu (1) Unit Wifi, tetapi fasilitas tersebut tidak dipergunakan untuk seluruh masyarakat, malahan di tahan dan di Gunakan kades secara pribadi di rumah pribadinya bukan di kantor Desa.

” Penggunaan anggaran desa sekitar Rp 700 juta pertahun bahkan mencapai Rp 1 miliar termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) Seharusnya Anggaran ini digunakan untuk pembangunan desa, termasuk salah satunya pembangunan kantor Desa Sampai sekarang tidak ada perbaikan,” akunya.

Tambahnya, untuk anggaran bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan Non-tunai hanya diberikan kepada 13 orang, sedangkan dalam daftar penerima manfaat ada 16 orang yang menerima bantuan, sehingga sisa 3 orang lainnya belum menerima bantuan tersebut.

“Bahkan dalam pengelolaan dan penggunana Dana Desa Ketua BPD Desa Marikapal Udin Usman, tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Bahkan, laporan pembangunan desa tidak pernah disampaikan kepada BPD, sehingga anggaran pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DDS) yang Diduga di gelapkan oleh kades marikapal Romy safar sudah mencapai milyaran rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua BPD Desa marikapal kecamatan Kasiruta Barat,Udin Usman merasa di abaikan oleh kepala Desa Marikapal Romy Safar, karena janji kepala Desa terhadap masyarakat Desa khususnya pemuda untuk Pembangunan lapangan bola kaki ini hanya sekedar janji semata, tidak mampu di realisasikan oleh kades terhadap pemuda desa Marikapal.

“Padahal anggaran untuk pembangunan lapangan bola kaki sudah di bahas dan di sepakati dan sudah di tuangkan dalam APBdes namun pada saat setiap anggaran di cairkan tidak ada pembangunan lapangan bola kaki, mungkin APBdes yang sudah di setujui oleh Masyarakat tersebut terjadi perubahan di kabupaten sehingga aitem anggaran untuk pembangunan lapangan bola kaki di hilangkan sehingga para pemuda merasa di bohongi oleh kepala desa Romi Safar,”katanya.

Olehnya itu Warga Desa Marikapal dan BPD mendesak Pihak Inspektorat Halmahera Selatan segera mengutus tim investigasi untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa mulai dari tahun 2019 sampai 2024.

” Mereka juga mendesak kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan agar melakukan pemeriksaan terhadap kades marikapal Romy safar serta meminta agar Kepala Desa Romi Safar memberikan laporan pertanggung jawaban yang transparan kepada BPD dan masyarakat Desa marikapal kecamatan kasiruta barat kabupaten Halmahera Selatan,”pintanya.(red)

HALSEL, Malutline.com 

Kejadian mengejutkan terjadi di Puskesmas Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Halmahera Selatan, yang menyebar luas di kalangan masyarakat. Kasus cinta terlarang antara Kepala Puskesmas Palamea dan seorang staf di puskesmas tersebut mencuat dan membuat heboh banyak pihak. Insiden ini langsung mendapat perhatian serius, terutama dari Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan. Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme, Harmain Rusli, dalam keterangan persnya pada Selasa (8/4/2025), menyampaikan rasa keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tersebut.

Menurut Harmain, peristiwa ini sangat mencoreng citra dan integritas institusi pelayanan kesehatan, yang seharusnya menjadi contoh profesionalisme dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Puskesmas sebagai tempat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi simbol kepercayaan dan profesionalisme, kini justru menjadi sorotan karena kasus ini,” ujar Harmain dengan tegas.

Tindakan tidak terpuji yang melibatkan pejabat publik tersebut dinilai merusak nilai-nilai moral dan etika, yang seharusnya menjadi pedoman bagi para tenaga medis. Harmain Rusli juga menambahkan bahwa kejadian ini bisa merusak hubungan antara masyarakat dan institusi kesehatan jika tidak segera ditangani dengan tegas.

Dalam pernyataan tersebut, Harmain meminta kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengeluarkan maklumat yang bisa memberi kepastian hukum dan menanggulangi masalah ini agar tidak merusak citra pemerintah daerah.

“Kami mendesak Bupati untuk segera mengeluarkan Maklumat agar kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat kembali merasa aman serta percaya pada pelayanan kesehatan yang ada,” pungkasnya.

Insiden ini tentunya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap puskesmas, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan profesional dalam memberikan layanan kesehatan.(Red)

Malutline Com-Jakarta

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan bangsa. Kejadian memilukan yang menimpa seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual lebih dari sepuluh pria dewasa, termasuk dua orang guru, yang telah berlangsung sejak ia duduk di bangku SD hingga SMP.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan mencurigakan pada kondisi fisik anaknya. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025, dengan nomor STPL/197/IV/2025/SPKT.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Ibnu Khaldun (UIC) Jakarta, Risda Ibrahim yang juga merupakan putri asli dari Desa Bibinoi memberikan pernyataan keras dan penuh kepedihan. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Anak-anak adalah tumpuan masa depan kita. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan seksual dan ketakutan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tak boleh diberi ruang toleransi sekecil apa pun,” tegas Risda Ibrahim.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Risda menyoroti pentingnya penegakan perlindungan hukum secara serius dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa negara, melalui aparat penegak hukum dan lembaga terkait, harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban, bukan hanya dalam bentuk wacana, tetapi melalui tindakan konkret.

Lebih lanjut, Risda menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pendidikan karakter dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kami mengapresiasi upaya polres halmahera selatan, namun harus ada langkah sistemik yang menyasar akar persoalan, yakni pembentukan karakter dan edukasi dini terhadap nilai-nilai moral dan kemanusiaan, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa,” jelasnya.

Tak hanya mendorong penanganan yang cepat dan adil terhadap korban, Risda juga menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku lain di masa depan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus diadili seberat-beratnya. Keadilan bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Risda juga mengingatkan agar Kapolres Halmahera Selatan menjalankan tugas dan kewenangannya secara penuh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 Jo Pasal 102 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penyelidikan terhadap setiap tindak pidana.

“Kami menaruh harapan besar pada Kapolres Halmahera Selatan untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Penegakan hukum yang tegas adalah pilar dari keadilan sosial dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Risda Ibrahim mengajak seluruh elemen bangsa khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, hingga keluarga serta masyarakat, hingga institusi negara untuk bersatu membangun budaya peduli terhadap perlindungan anak.

“Korps HMI-Wati akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal masa depan anak-anak Indonesia. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan layak bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang,” akunya.

Dengan sikap tegas ini, Kohati HMI UIC berharap mampu menggugah kesadaran kolektif bangsa untuk bersikap lebih proaktif dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara utuh dalam sistem hukum dan sosial masyarakat. pungkasnya (Red)

HALSEL, MalutLine.com – Diduga melakukan konspirasi, soal aman mengamankan masuknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), dan peredaran Kimia, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berjenis Merkuri dan Ceanida (CN), serta mendapat fee dari pengusaha di Tambang Rakyat Ilegal Obi Latu, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Polda Malut di minta bentuk Tim, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang terlibat

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Kegiatan PETI juga sering memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Kegiatan ini dapat merugikan negara, perusahaan tambang berizin, dan masyarakat sekitar, serta menyebabkan kerusakan ekosistem

Dampak-dampak yang timbul dari tambang emas ilegal, adalah :

Kerugian Negara : Penambangan ilegal merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari pajak dan royalti pertambangan.

Kerusakan Lingkungan : PETI seringkali menyebabkan erosi tanah, polusi air dan tanah, serta hilangnya vegetasi.

Dampak Sosial : PETI dapat memicu konflik sosial, kriminalitas, dan ketidakstabilan di daerah tambang.

Penggunaan Zat Berbahaya : Dalam proses penambangan, seringkali digunakan zat berbahaya seperti sianida atau merkuri, yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Ketidakpastian Hukum : Penambangan ilegal menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan yang beroperasi secara legal.

Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Soasangaji dan Manatahang,Kecamatan Obi Barat, banyak menimbulkan berbagai persoalan, dari mulai konflik sosial, Dampak Lingkungan, peredaran Kimia B3 ilegal, dan royalti yang pasif.

Kehadiran PETI tersebut juga menjadi ancaman kehadiran Investasi Pertambangan Nikel, yang telah masuk dalam Objek Vital Negara, dalam arti kata Proyek Strategi Nasional (PSN) di Pulau Obi.

Hal ini karena aktifitas PETI tidak ada Standar Operasional (SOP) kerja, untuk mengatasi dampak lingkungan, di area lokasi produksi biji emas pada tambang ilegal. Sehingga dapatlah mempengaruhi pencemaran lingkungan pada perairan, di sekitar Pertambangan Nikel yang sangat amat parah.

Pasalnya sudah ada ribuan Orang telah melakukan aktifitas Pertambangan ilegal, yang memakai Ratusan lebih Gurandil atau Tromol. menggunakan bahan kimia berbahaya Sianida dan Mercury dari tahun 2019 sampai 2024.

Bukan hanya itu saja, namun masuknya PETI dan Penyebaran barang ilegal, Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) di tambang ilegal Kecamatan Obi Barat, ada dugaan kuat di Backup oleh Oknum aparat setempat.

Apalagi Tambang Ilegal ini telah memberikan kerugian Negara Mencapai Rp. 137 Triliun Rupiah, akibat tidak membayar Pajak IUJP dan Mengeruk Harta kekayaan Indonesia.

Adanya hal ini Kapolri mengatakan tidak akan main-main, jika bawahannya kedapatan bermain dengan Tambang Ilegal, langsung di non job.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers dengan DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN Counter Polri) di jakarta. Pada Sabtu, 5/4/2025, menegaskan kepada Pejabat Utama (PJU) dalam hal Bareskrim Bidang Dittipiter, atau Ditreskrimsus pada instansi Polda. Jika kedapatan terlibat dalam tambang ilegal, ia tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya.

“Kami menegaskan terhadap bawahan, jika kedapatan terlibat dalam Tambang Ilegal, kami tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya, karena yang dipersalahkan PJU Yang Memiliki Tugas Itu, Katakan Saja Di Bareskrim Bidang Itu Dittipiter, kalau di Polda Ditangani Ditreskrimsus,” tegasnya di Kutip dari www.radarblambangan.com (6/4)

Apalagi aktifitas PETI ini telah di larang Pemerintah Pusat, namun pada kenyataannya masi banyak ratusan dan ribuan penambang melakukan aktifitasnya di lokasi Obi Barat.

Olehnya itu, dengan ada persoalan ini, Polda Malut di minta bentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang Kurang lebih Puluhan Oknum, ikut terseret dalam keterlibatan bermain dalam Tambang Ilegal di Pulau Obi.

Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU 4/2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administrative, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.(Red)

Muat Lagi Berita