Halut Malutline com-Kepolisian Resor Halmahera Utara bersama Polsek Maba berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Siska Noberta Gogugu, mahasiswi berusia 19 tahun yang ditemukan tewas di kamar kos, pada awal Mei lalu.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol.Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Terduga pelaku berinisial AS (19), warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur.

“Pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi antara Polsek Maba dan Polres Halmahera Utara,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Senin, (26/5/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Resmob Canga dari Polsek Maba di Desa Buli, Kecamatan Maba, ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut

Diketahui, Siska Noberta Gogugu ditemukan meninggal dunia pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, di sebuah kamar kos milik Ordemas Gogugu. Korban diketahui berdomisili di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, dan tercatat sebagai seorang mahasiswi.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Muksin)

Ternate Malutline com-Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari jajaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku Utara, Pada Senin (26/5/2025) kemarin di ruang kerjanya.

Pertemuan ini digelar dalam semangat memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hadir dalam rombongan PTA Malut, Wakil Ketua Drs. Mazharudin, M.H, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh makna, mencerminkan tekad bersama dalam mendorong reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menyambut baik komitmen Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang sejalan dengan semangat membangun institusi yang bersih dan melayani sepenuh hati,” ujar Kapolda.

Menurutnya, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan moral dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kemitraan berkelanjutan antara Polda dan PTA Malut, sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan pelayanan publik yang prima dan bebas korupsi.

(Muksin)

Halsel Malutline Com-Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara penertiban tersebut berada di dua lokasi yaitu lokasi Rendaman yang bertempat di gunung Kompleks Tanjung Kurango dan Lokasi Tromol di pesisir Pantai Desa Kubung.

Dalam penertiban tersebut Tim Gabungan Sat Reskrim melakukan pemasangan garis polisi pada lubang galian material Emas, bak rendaman yang menggunakan terpal, material Emas yang berisi di dalam karung yang berada di atas gunung Kompleks tanjung gurango dan Tromol yang bertempat di pesisir Pantai Desa Kubung

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C. Jumario Laapen S. Tr. K mengatakan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolda Maluku Utara dalam rangka penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Wilayah Maluku Utara khususnya di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan – Polres Halmahera Selatan

“Perwira dua balak tersebut mengatakan bahwa kami akan memanggil para pemilik rendaman dan pemilik Tromol untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” akunya (8/5/2025)

“Kami menghimbau kepada Masyarakat di lokasi lingkar tambang agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi yang sudah di lingkar dengan garis Polisi,” tegasnya.(Red)

Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.

Haltim |Malut Line.Com

Kemarahan masyarakat di Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terhadap PT Santosa Teguh Sakti (STS) yang diduga melakukan penyerobotan lahan adat masyarakat di Maba,Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sehingga beberapa waktu lalu membuat kisruh dan gesekan namun dapat terkendali.

Masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat Maba melakukan aksi demo kepada perusahaan yang beroperasi sejak 2009 ini untuk agar di cabut ijin operasinya dan dalam aksi tersebut sempat terjadi sedikit gesekan antara masyarakat yang melakukan aksi demontrasi dengan anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur yang di tugaskan untuk mengamankan perusahaan ini, sehingga muncul anggapan dari masyarakat bahwa anggota Polres Haltim bersikap arogan dalam menghadapi masyarakat yang melangsungkan protes lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolres Halmahera Timur, AKBP H.Hidayatullah SH.SIK saat dikonfirmasi melalui Media pada Senin,28/04/2025 ini bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tentunya sesuai dengan SOP dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dimana PT.STS juga masuk didalam Obvitnas.

“Aturan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain :
– Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 : Peraturan ini menetapkan pengamanan objek vital nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
– Peraturan Polri No. 13 Tahun 2017 : Peraturan ini mengatur pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
– Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/738/X/2005: Peraturan ini menetapkan sistem pengamanan objek vital nasional.
– UU No. 2 Tahun 2002 : Undang-Undang ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkewajiban melaksanakan pengamanan objek-objek khusus,” bebernya.

Kapolres Hidayatullah juga mengingatkan pengamanan objek vital nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sekitar.

“Polri melaksanakan tugas pengamanan sudah sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku dan memfasilitasi serta mengakomodir yang menjadi aspirasi masyarakat bersama Forkompinda Kabupaten Haltim dan instansi terkait lainnya, bekerja sama untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko gangguan,” ucapnya.

Terang kapolres, untuk perkembangan PT.STS ini dapat kami ucapkan rasa syukur Alhamdulillah karena sudah ada titik temu dari hasil pertemuan antara Bupati dan Wabup bersama Kapolda hari ini.

” Perkembangan seperti apa hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,”tutupnya.(Arief)

Muat Lagi Berita