HALSEL,Malutline– Penjabat (Pj) Kepala Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Marlin Kerubun, menuai kritik keras dari warga terkait sejumlah keputusan yang dianggap sepihak dan tidak transparan, termasuk pengangkatan suaminya sebagai Ketua Koperasi Merah Putih serta penundaan pembayaran honor sejumlah perangkat desa.

 

Pjs Kepala Desa Galal bersama Wakil Gubernur Maluku Utara (Istimewa)

Ketegangan bermula dari keputusan Marlin yang menunjuk suaminya, Bili Lewarion, sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tanpa proses musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Warga menilai langkah ini cacat prosedural dan sarat konflik kepentingan.

“Musyawarah sebelumnya hanya diikuti sekitar 20 orang dan didominasi perangkat desa. Tidak ada undangan resmi kepada warga. Ini jelas tidak sesuai arahan pemerintah pusat yang menekankan keterlibatan semua elemen masyarakat,” ujar Piche Rope, pemuda Desa Galala, Sabtu (24/5/2025).

Musyawarah ulang yang semula dijadwalkan digelar pada Sabtu pagi akhirnya batal. Pasalnya, Pj Kades bersama suaminya secara mendadak meninggalkan desa menuju Labuha tanpa pemberitahuan.

Sikap Pj Kades semakin memantik kemarahan warga setelah diketahui bahwa surat pembatalan struktur kepengurusan koperasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPMD dan Disperindagkop, tidak diindahkan. Marlin tetap bersikeras mempertahankan suaminya sebagai ketua koperasi.

“Ini bukan hanya melanggar asas transparansi dan partisipasi, tapi juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegas Piche.

Tak hanya persoalan koperasi, Marlin juga dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban administratif lainnya. Warga mengungkapkan bahwa honor perangkat desa, termasuk Kaur dan guru PAUD, hingga kini belum dibayarkan.

“Kami bingung, ke mana anggaran desa dialokasikan? Gaji guru PAUD dan perangkat belum dibayar, padahal ini kebutuhan dasar,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan dan mengawal jalannya pemerintahan di Desa Galala agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa praktik nepotisme. (Red)

 

Halasel,Malutline — Tumpukan sampah yang kian menggunung di kawasan perkotaan Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan tajam dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Halsel. Persoalan ini dinilai mencerminkan kegagalan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dalam menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketua II Bidang Advokasi PMII Halsel, Saiful Subarno, menyampaikan bahwa permasalahan sampah di wilayah tersebut sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal estetika, tetapi telah berdampak serius terhadap kualitas ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sampah berhamburan

“Isu persampahan menjadi masalah kompleks yang terus membesar di Halmahera Selatan, khususnya di Labuha. Pencemaran lingkungan akibat tumpukan sampah di area resapan air sudah sangat memprihatinkan dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, lemahnya perhatian dan tindakan dari DLH terlihat dari masih minimnya fasilitas penunjang seperti tempat pembuangan sementara (TPS) yang layak, keterbatasan armada pengangkut, serta kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.

“Kami tidak melihat ada sistem pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan. Semua sebatas program di atas kertas, tanpa realisasi yang menyentuh langsung persoalan di lapangan,” tegasnya.

Sampah Yang Semakin memprihatinkan

PMII juga menyoroti kurangnya pelibatan stakeholder seperti masyarakat, komunitas lingkungan, LSM, hingga lembaga pemerintahan lintas sektor dalam upaya penanganan sampah.

Saiful mendesak DLH, DPRD, hingga Bupati Halsel agar serius dan berkomitmen tinggi dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, kualitas lingkungan menjadi indikator utama keberhasilan sebuah daerah.

“Jika pemerintah daerah abai terhadap pengelolaan sampah, maka jangan berharap bisa membangun citra daerah yang sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. (Red)

LABUHA,Malutline com-Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) mendapatkan pinjaman dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini merupakan bagian dari perjanjian antara PT SMI dengan Pemkab Halsel untuk mendukung pembangunan daerah pada tahun 2017 di masa kepemimpinan Bahrain Kasuba -Iswan Hasjim.

Ada dugaan korupsi terkait penggunaan pinjaman ini, yang dijanjikan untuk dituntaskan oleh mantan Kapolda Malut, saat itu  Irjen Pol Midi Siswoko, S.I.K yang berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman SMI Tahun 2017 yang diduga melibatkan Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019.

“Kasus PT. SMI yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan, terus dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Krimsus, di bawah mantan Kapolda Maluku Utara Irjen pol Midi siswoko S.I.k ”  saat itu Kasus SMI masih dalam tahap permintaan keterangan para saksi, hingga saat ini pihak Polda bakal menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, terkait persoalan  kasus dugaan suap SMI tahun 2017 yang diduga melibatkan Anggota DPRD Halsel yang terus berproses hingga berita ini di publish pihak Polda belum dapat di konfirmasih secara resmi dan masih dalam upaya konfirmasih.

Hingga Saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Penyidik. Namun belum di ketahui secara pasti pihak-pihak mana yang dimintai keterangan “Untuk jumlah yang dimintai keterangan dan pihak mana belum diketahui, tetapi kasus ini tetap berjalan, karena baru beberapa hari belakangan ini penyidik Polda Malut telah berada di kabupaten Halmahera Selatan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kesimpulan penetapan tersangka.

Sekadar diketahui, Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi/suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.

Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar, Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019, Gafar S Tuanany dari partai Gerindra dan Muhammad Qudri dari Partai Demokrat, Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa satu anggota DPRD kabupaten Halmahera Selatan aktif dari partai Golkar yaitu Gufran Mahmud.

Berdasarkan data yang di himpun sumber terpercaya wartawan media ini di Polda Malut, Minggu (25/05/2025) kepada media ini menyebutkan dari keterangan saksi yang di periksa oleh pihak penyidik Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka sejumlah pihak dalam kasus tersebut, namun pihaknya tidak menyebutkan secara terperinci berapa orang yang bakal di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Perlu diketahuai Ketika itu, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017, Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun, Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.

Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuwokona kecamatan Bacan Selatan dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati Halsel Hi Bahrain Kasuba  dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.

Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019, Sedangkan masa jabatan bupati saat itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021 sehingga penyelesaian pinjaman utang SMI tersebut di selsaikan Pemda Halsel di bawah kepemimpinan mendiang Bupati Halsel Hi. Usman sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

(Red)

Halsel Malutline com-Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Frong Delik Anti korupsi (FADAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Desak agar segera mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan kepala Bidang DLHK Randi Iskandar Alam.

Desakan ini di sampaikan oleh Wakil ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Muksin Hi Jauhar kepada wartawan Kamis (15/05/2025) “mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba, segera menonjobkan kepala dinas Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Randi iskandar alam karena keduanya di Duga tidak transparan dalam penggunaan anggaran perawatan mobil sampah dan baiayaya operasional kebersihan,”.

keduanya juga diduga kompromi menggelapkan anggaran perawatan mobil dinas kebersihan dan biayaya operasional kebersihan sehingga mobil kebersihan yang rusak saat di perbaiki tidak bisa di bayar ke pihak bengkel sehingga mobil kebersihan yang di perbaiki meski suda jadi tapi masih di tahan oleh pihak bengkel karena kadis Samsu Abubakar dan Kabid Randi kamarullah tidak membayar biayaya perawatan mobil sampah sehingga mobil penggakut sampah belum bisa di gunakan oleh petugas kebersihan untuk mengangkut sampa di beberapa titik di dalam kota dan Bacan selatan yang sudah ful di tempat penampungan dan sudah bauh busuk yang sangat dikeluhkan warga sekitar.

perlu di ketahui anggaran Biayaya perawatan mobil sampahDinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada tahun 2025 dapat kucuran dana alokasi umum (Dau) sebesar 14,4 miliar DLHK tidak kebagian anggaran DAK setelah Disperkim dilebur terpisah menjadi dinas sendiri tapi Dinas DLHK kelola Dau sebesar 14,4 miliar tahun 2025.

“Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp 14,4 miliyar di perioritaskan gaji pegawai sebesar Rp. 4 miliyar, penangan sampah 7 miliyar kemudian sisanya pengelolaan pencemaran lingkungan dan operasional dinas, namun anggaran sebesar itu mobil dinas pengangkut sampah yang rusak tidak pernah di perbaiki selama satu tahun ini namun anggaran tersebut di cairkan oleh kadis DLHK Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar alam diduga menggelapkan miliyaran anggaran operasional dan perawatan mobil sampah,” akunya

sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar Alam hingga berita ini di publish antara kadis dan Kabid DLHK Masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

Halsel Malutline Com-Warga yang berdomisili di Desa kampung makian kecamatan Bacan selatan kabupaten Halmahera Selatan, yang berprofesi sebagai Petugas penyapu jalan pada Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) para petugas penyapu jalan ini di ketahui mengabdi suda sekitar 12 tahun namun di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Halsel Samsu Abubakar SE,M.Si.

Pemberhentian terhadap sejumlah tukang sapu kebersihan ini berdasarkan surat Pemutusan kerja 660.1/09/DlH.HS/V/2025 pada tanggal 6 mei 2025 dengan alasan hasil evaluasi kinerja sebagai tenaga harian lepas penyapu jalan oleh dinas DLHK menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan tanggung jawab pekerjaan di lapangan sebagai penyapu jalan maka dari itu pihak dinas DLHK memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja (pemutusan kerja) dengan para penyapu jalan terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 para penyapu jalan dinyatakan berakhir.

Dalam surat pemberhentian kepada sejumlah tukang sapu tersebut Pihak DLHK Menyampaikan terimakasih dan pengabdian dan loyalitas kepada Para Penyapu jalan yang di berikan selama ini apabila di kemudian hari di perlukan, maka kami akan menawarkan kesempatan kerja kembali kepada para petugas penyapu jalan sebagai tenaga harian lepas penyapu jalan dinas lingkungan hidup dan kebersihan(DLHK) kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan surat pemberhentian yang di keluarkan oleh kadis DLHK Kabupaten Halmahera Selatan Samsu Abubakar terhadap sejumlah tukang sapu tersebut dengan alasan jarang masuk kerja dan tidak disiplin ini tidak benar dan para tukang sapu ini merasa di zalimi karena Mereka selalu aktif menjalankan tugas sebagai tukang sapu harusnya yang di evaluasi itu pengawas lapangan karena pengawas lapangan datang melakukan kroscek para tukang sapu itu sudah sekitar jam 7 dan jam 8 pagi sementara para tukang sapu bekerja mebersihkan jalan itu di bersihkan pada waktu malam hari sebelum azan subuh jadi hasil evaluasi dinas ini merupakan hasil evaluasi sepihak.

para tukang sapu ini meminta belas kasihan dari Bupati kabupaten Halmahera Selatan untuk dapat meninjau kembali surat keputusan kepala dinas DLHK Samsu Abubakar yang memberhentikan mereka dari tukang sapu dengan alasan yang tidak masuk akal, ada yang mengaku sebelum mereka di berhentikan itu kami suda di telepon di ancam oleh sejumlah PNS di DLHK dengan tuduhan kami memiliki arah politik lain padahal Torang juga memiliki arah pilihan Politik ke BASAM-HELMI.

“Jangan sampe dorang yang pilih kandidat lain trus Torang yang di jadikan kambing hitam untuk menyelamatkan dong pe jabatan” ujar salah seorang penyapu jalan kepada Malutline kamis (8/5/2025).

sementara itu kepala dinas DLHK Kabupaten Halmahera Selatan Samsu Abubakar pada saat di konfirmasi melalui saluran telepon terkait pemberhentian sejumlah tukang sapu tersebut masih dalam upaya konfirmasih hingga berita ini di publish. (red)