LABUHA, Malutline–Sejumlah masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknom petinggi di polres Halmahera Selatan berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya oknum petinggi di Polres Halmahera Selatan yang diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku usaha tambang ilegal yang beroperasi di secara ilegal wilayah Kecamatan Obi di manfaatkan oleh sejumlah oknom anggota polres Halsel untuk melakukan pemerasan dengan menjamin aktifitas pertambahan ilegal mereka aman di saat pemeriksaan oleh APH di kabupaten Halmahera Selatan maupun APH provinsi Maluku baik Polda maupun instansi APH lainnya tetap aman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Malutline dari sejumlah narasumber, besaran pungutan yang diduga diminta kepada para pengusaha tambang ilegal bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga puluhan juta rupiah untuk setiap tromol atau pengusaha tambang ilegal, bergantung pada skala aktivitas pertambangan yang dijalankan. Informasi tersebut juga diperkuat dengan pengakuan sejumlah pelaku usaha tambang ilegal yang ditemui wartawan di lokasi pertambangan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Kapolda Maluku Utara membentuk tim untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Mereka menilai, apabila informasi tersebut tidak benar, hasil penyelidikan harus disampaikan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik, masyarakat meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Sekretarisnya, Husadi Saiman, menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kapolda Maluku Utara. Menurutnya, FDAK telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa rekaman suara, rekaman video pengakuan beberapa pengusaha tambang ilegal, serta keterangan warga di sekitar lokasi pertambangan yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan awal penyelidikan.

FDAK meminta Kapolda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota maupun pejabat di lingkungan Polres Halmahera Selatan, FDAK mendesak agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku, dikenakan sanksi etik, serta dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait informasi dan dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. (Red)

LABUHA, Malutline–Sejumlah masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya oknum petinggi di Polres Halmahera Selatan yang diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku usaha tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Obi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Malutline dari sejumlah narasumber, besaran pungutan yang diduga diminta kepada para pengusaha tambang ilegal bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga puluhan juta rupiah untuk setiap tromol atau pengusaha tambang ilegal, bergantung pada skala aktivitas pertambangan yang dijalankan. Informasi tersebut juga diperkuat dengan pengakuan sejumlah pelaku usaha tambang ilegal yang ditemui wartawan di lokasi pertambangan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Kapolda Maluku Utara membentuk tim untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Mereka menilai, apabila informasi tersebut tidak benar, hasil penyelidikan harus disampaikan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik, masyarakat meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Sekretarisnya, Husadi Saiman, menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kapolda Maluku Utara. Menurutnya, FDAK telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa rekaman suara, rekaman video pengakuan beberapa pengusaha tambang ilegal, serta keterangan warga di sekitar lokasi pertambangan yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan awal penyelidikan.

FDAK meminta Kapolda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota maupun pejabat di lingkungan Polres Halmahera Selatan, FDAK mendesak agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku, dikenakan sanksi etik, serta dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait informasi dan dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. (Red)

HALSEL, Malutlineโ€“ Sejumlah orang tua siswa di Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan kualitas makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menilai menu yang diberikan kepada para pelajar belum memenuhi standar gizi yang layak sebagaimana tujuan utama program tersebut.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah orang tua kepada media ini. Mereka berharap pemerintah maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program MBG segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan program di Kecamatan Gane Barat.

Menurut para orang tua, porsi makanan yang diberikan dinilai terlalu sedikit dan tidak sebanding dengan kebutuhan nutrisi anak-anak yang sedang berada dalam masa pertumbuhan.

“Anak-anak hanya mendapat porsi nasi yang sangat sedikit, sepotong tahu, dan satu buah salak. Dengan menu seperti itu, bagaimana kebutuhan gizi mereka bisa terpenuhi,” ujar salah seorang orang tua siswa.

Mereka menegaskan bahwa tujuan program MBG adalah meningkatkan kualitas gizi peserta didik agar tumbuh sehat, cerdas, dan mampu meningkatkan konsentrasi belajar di sekolah. Karena itu, menu yang disajikan seharusnya memenuhi unsur gizi seimbang, seperti karbohidrat, protein, sayur, buah, serta porsi yang memadai.

Selain itu, para orang tua juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program MBG secara nasional yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah di berbagai daerah. Dengan besarnya anggaran tersebut, mereka berharap kualitas makanan yang diterima siswa benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat meminta instansi yang berwenang, termasuk penyelenggara program MBG, segera melakukan evaluasi terhadap kualitas menu, porsi makanan, serta sistem pengawasan pelaksanaan program di Kecamatan Gane Barat agar tujuan meningkatkan gizi anak-anak dapat tercapai secara maksimal.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gane Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh para orang tua siswa.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk memberikan ruang klarifikasi dan penjelasan. (Red)

LABUHA โ€“ Sejumlah warga Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan pelayanan pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan maksimal. Mereka meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Marituso, Rustam Mohdar.

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kepala Desa Marituso diduga telah lama tidak berada di desa dan lebih banyak berdomisili di Jakarta. Akibatnya, selama kurang lebih enam hingga tujuh bulan terakhir, kantor desa disebut jarang bahkan tidak beroperasi sehingga pelayanan administrasi kepada masyarakat terganggu.

“Sudah sekitar tujuh bulan kepala desa tidak pulang ke kampung. Kantor desa juga sering tutup sehingga masyarakat kesulitan mengurus berbagai administrasi,” ujar warga tersebut kepada media, Rabu.

Warga juga menyebut roda pemerintahan desa saat ini lebih banyak dijalankan oleh Sekretaris Desa, Ridwan Abdurrahman. Seluruh urusan administrasi hingga pengelolaan pemerintahan sehari-hari disebut berada di tangan sekretaris desa.

Selain itu, warga menyoroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2026. Mereka mengaku terdapat sekitar 24 warga penerima manfaat, namun pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp300 ribu per orang, padahal menurut mereka bantuan tersebut merupakan alokasi untuk enam bulan.

“Yang kami pertanyakan, kalau itu pembayaran enam bulan, mengapa yang diterima masyarakat hanya Rp300 ribu per orang. Kami berharap ada penjelasan resmi dari pemerintah desa,” kata sumber tersebut.

Tak hanya itu, warga juga menduga Sekretaris Desa telah beberapa kali melakukan pencairan dana desa tanpa didampingi bendahara desa. Menurut mereka, hal itu dilakukan atas arahan Kepala Desa. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Atas berbagai persoalan tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba serta instansi terkait, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Marituso guna memastikan pelayanan publik dan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Marituso Rustam Mohdar maupun Sekretaris Desa Ridwan Abdurrahman belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga. Media masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. (Red)

LABUHA, Malutline โ€“ Sejumlah warga Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengevaluasi Kepala SMP Negeri 29 Halmahera Selatan, Hi Kafin Gafar.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya berbagai tudingan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya hubungan pribadi dengan istri orang. Selain itu, warga juga mengaku menyoroti persoalan kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Menurut warga, dugaan tersebut telah menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat sehingga mereka meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Warga juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muksin agar mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, kode etik, maupun ketentuan kepegawaian lainnya.

“Apabila terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik ASN, kami meminta agar pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi jabatannya sebagai kepala sekolah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Mereka juga meminta agar seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan sehingga hasil pemeriksaan benar-benar berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Hi Kafin Gafar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. Demikian pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi mengenai adanya desakan evaluasi tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Hi Kafin Gafar maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. (Red)