HALSEL, MALUTLINE.COM โ€” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada sejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Informasi yang diperoleh Malutline.com dari sumber yang dinilai terpercaya menyebutkan, proses pemeriksaan tersebut telah berlangsung di Kabupaten Halmahera Selatan dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

Pemeriksaan disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana BOS tahun anggaran 2025 hingga 2026. Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti jumlah maupun daftar sekolah SD Negeri dan SMP yang menjadi objek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Sumber tersebut juga belum memberikan informasi rinci mengenai cakupan pemeriksaan. Karena itu, jumlah sekolah dan ruang lingkup pemeriksaan masih menunggu keterangan resmi dari BPK maupun instansi terkait.

FAKI Minta BPK Tetap Independen

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan tersebut, Lembaga Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara meminta BPK RI Perwakilan Maluku Utara menjalankan pemeriksaan secara independen, profesional, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline.com, Kamis (18/9/2026), meminta agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh pihak mana pun.

Dani secara khusus menyoroti informasi mengenai adanya arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait pemeriksaan penggunaan Dana BOS pada sekolah-sekolah di daerah tersebut.

Menurut Dani, apabila terdapat arahan atau pembatasan terhadap ruang lingkup pemeriksaan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia meminta BPK tetap menentukan prosedur dan ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan kewenangan, standar pemeriksaan, risiko, serta bukti yang ditemukan.

ยซโ€œBPK harus independen dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Jangan sampai ada pihak yang mengarahkan atau membatasi pemeriksaan, terutama terkait penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah,โ€ ujar Dani.ยป

Namun demikian, pernyataan mengenai adanya arahan tersebut masih merupakan informasi dan sorotan dari FAKI. Malutline.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mengenai benar atau tidaknya dugaan adanya arahan tersebut.

Minta Pemeriksaan Tak Hanya Administratif

FAKI juga meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi turut mencermati kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Dani mengatakan, penggunaan Dana BOS perlu diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta realisasi kegiatan yang dibiayai melalui anggaran tersebut.

โ€œYang paling penting adalah memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sesuai dengan aturan. Kalau ada temuan, harus dijelaskan berdasarkan bukti pemeriksaan,โ€ katanya.

FAKI menilai transparansi pengelolaan Dana BOS penting karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan mendukung operasional satuan pendidikan serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Pemeriksaan Bukan Berarti Ada Pelanggaran

Pemeriksaan BPK terhadap sekolah-sekolah di Halsel menjadi perhatian publik, terutama orang tua siswa, pemerhati pendidikan, serta kelompok masyarakat sipil.

Meski demikian, adanya pemeriksaan BPK tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya persoalan harus mengacu pada hasil pemeriksaan, bukti, dokumen, serta laporan resmi BPK setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Apabila ditemukan kelemahan administrasi atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan permasalahan material pada aspek yang diperiksa, hasil pemeriksaan juga dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kondisi tata kelola anggaran pendidikan pada sekolah yang menjadi objek pemeriksaan.

Dinas Pendidikan dan BPK Belum Berikan Penjelasan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Malutline.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara mengenai pemeriksaan tersebut.

Sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan antara lain jumlah sekolah yang diperiksa, wilayah dan satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, periode anggaran yang diperiksa, serta apakah terdapat arahan tertentu dari pihak Dinas Pendidikan sebagaimana disoroti FAKI.

Malutline.com juga belum memperoleh dokumen resmi yang memuat daftar satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan sementara.

Karena itu, informasi mengenai pemeriksaan yang disebut telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir masih perlu dikonfirmasi kepada lembaga berwenang.

Publik Tunggu Hasil Pemeriksaan

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu hasil resmi pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.

Publik berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan.

FAKI sendiri meminta agar seluruh proses pemeriksaan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan pemeriksaan yang berlaku.

Sementara itu, Malutline.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan atas informasi dan pernyataan yang diberitakan.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan pemeriksaan tersebut dan menyampaikan kepada publik apabila telah terdapat keterangan atau dokumen resmi mengenai hasil pemeriksaan Dana BOS tahun anggaran 2025โ€“2026 di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM โ€” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada sejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Informasi yang diperoleh Malutline.com dari sumber yang dinilai terpercaya menyebutkan, proses pemeriksaan tersebut telah berlangsung di Kabupaten Halmahera Selatan dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana BOS pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa jumlah sekolah SD Negeri maupun SMP yang menjadi objek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Sumber tersebut tidak menyebutkan secara rinci daftar maupun jumlah sekolah yang akan diperiksa. Karena itu, informasi mengenai cakupan pemeriksaan masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan anggaran pendidikan menjadi perhatian publik, mengingat Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan mendukung operasional satuan pendidikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan Dana BOS harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, disertai administrasi dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan Menjadi Sorotan

Kabar mengenai pemeriksaan BPK di sejumlah sekolah di Halsel ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat, khususnya para orang tua siswa dan pemerhati pendidikan.

Publik tentu berharap proses pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tata kelola anggaran pendidikan di tingkat satuan pendidikan, termasuk apakah perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana telah dilakukan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan BPK pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, hasil pemeriksaan nantinya penting untuk menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan adanya kelemahan dalam tata kelola administrasi maupun pengelolaan anggaran.

Namun demikian, adanya pemeriksaan BPK tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya permasalahan harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan dokumen resmi BPK.

Penggunaan Dana BOS Perlu Transparan

Pengelolaan Dana BOS di sekolah memiliki berbagai komponen penggunaan yang harus direncanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Mulai dari kebutuhan operasional sekolah, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga kebutuhan lain yang diperbolehkan dalam aturan penggunaan dana pendidikan.

Karena bersumber dari keuangan negara, penggunaan anggaran tersebut dituntut transparan, akuntabel, efektif dan sesuai peruntukan.

Dokumen perencanaan dan pelaporan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Begitu pula bukti transaksi, dokumen pengadaan, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara belanja yang tercatat dengan realisasi di lapangan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan kelemahan administrasi, ketidaksesuaian prosedur, atau persoalan lainnya, maka hal tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dinas Pendidikan Belum Berikan Keterangan

Sementara itu, terkait informasi mengenai pemeriksaan BPK terhadap sejumlah sekolah di Kabupaten Halmahera Selatan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Konfirmasi terkait jumlah sekolah yang diperiksa, mekanisme pemeriksaan, tahun anggaran yang menjadi fokus pemeriksaan, serta temuan atau hasil sementara pemeriksaan masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait.

Malutline.com juga belum memperoleh dokumen resmi yang memuat daftar satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Karena itu, informasi mengenai pemeriksaan yang telah berjalan sekitar satu bulan terakhir ini masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya temuan penyimpangan pada sekolah-sekolah yang diperiksa.

Publik Tunggu Hasil Resmi

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu keterbukaan informasi mengenai proses pemeriksaan tersebut.

Apabila pemeriksaan telah selesai, hasil resmi BPK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan.

Jika terdapat rekomendasi perbaikan, maka pemerintah daerah maupun pihak sekolah dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan ke depan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan persoalan material dalam pengelolaan anggaran, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi informasi penting bagi publik bahwa pengelolaan dana pendidikan telah berjalan sesuai ketentuan pada aspek-aspek yang diperiksa.

Hingga kini, Malutline.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mengenai jumlah sekolah yang diperiksa, ruang lingkup pemeriksaan, serta perkembangan hasil pemeriksaan Dana BOS tahun anggaran 2025โ€“2026 tersebut.

Publik pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM โ€” Lembaga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sibela Bersatu di Pelabuhan Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, resmi terbentuk.

Pembentukan lembaga tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian Lembaga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sibela Bersatu Nomor 05, yang dibuat pada 16 September 2026 di hadapan Notaris Ira Setiawati Lafali, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam akta pendirian tersebut tercatat sejumlah pihak sebagai pendiri, di antaranya Darmin Mohammad Dali, Husadi Saiman, dan Sairin Rumbia. Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sekretaris TKBM Sibela Bersatu, Husadi Saiman, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga tersebut merupakan langkah untuk membangun organisasi tenaga kerja bongkar muat yang mandiri, solid dan berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan TKBM Sibela Bersatu tidak semata-mata berorientasi pada aktivitas bongkar muat, tetapi juga diarahkan untuk memperhatikan kesejahteraan, perlindungan hak, peningkatan kompetensi serta keselamatan kerja para anggota.

โ€œTKBM Sibela Bersatu dibentuk sebagai wadah untuk memperkuat persatuan anggota, meningkatkan kesejahteraan, memperjuangkan perlindungan dan kepastian hak anggota, serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan pekerjaan bongkar muat,โ€ ujar Husadi Saiman.

Mengedepankan Persatuan dan Profesionalisme

Dalam dokumen pendirian, TKBM Sibela Bersatu menetapkan tujuan untuk mewujudkan anggota yang sejahtera, terlindungi, profesional, mandiri dan bermartabat.

Lembaga tersebut juga menempatkan peningkatan kompetensi, perlindungan hak, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang aman, tertib, efektif dan produktif sebagai bagian dari tujuan organisasi.

TKBM Sibela Bersatu memiliki visi:

> โ€œTerwujudnya Lembaga yang solid, profesional, sejahtera, mandiri, bermartabat, dan berdaya saing dengan menjunjung tinggi persatuan, keselamatan, dan kesehatan kerja serta memberikan kontribusi nyata terhadap kelancaran kegiatan bongkar muat.โ€

Husadi menjelaskan, visi tersebut menjadi arah bagi organisasi dalam menjalankan roda kelembagaan sekaligus membangun hubungan kerja yang baik dengan berbagai pihak terkait aktivitas kepelabuhanan.

โ€œYang paling penting adalah bagaimana organisasi ini dapat berjalan sesuai tujuan pendiriannya. Kami ingin anggota memiliki rasa persatuan, bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan keselamatan serta ketertiban dalam menjalankan tugas,โ€ katanya.

Sembilan Misi TKBM Sibela Bersatu, Untuk mewujudkan visi tersebut, TKBM Sibela Bersatu menetapkan sembilan misi utama.

Pertama, membangun persatuan dan solidaritas seluruh anggota, Kedua, meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, Ketiga, memperjuangkan perlindungan dan kepastian hak anggota, Keempat, meningkatkan keterampilan, kompetensi dan profesionalitas TKBM, Kelima, meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Keenam, meningkatkan disiplin, produktivitas dan etos kerja Ketujuh, membangun hubungan kerja yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan, Kedelapan, mewujudkan organisasi yang transparan, demokratis dan akuntabel Kesembilan, mendorong kemandirian ekonomi anggota.

Menurut Husadi, sembilan misi tersebut menjadi pedoman organisasi dalam menjalankan kegiatan dan memperjuangkan kepentingan anggota secara kelembagaan.

Dorong Tata Kelola Bongkar Muat yang Tertib

Dengan terbentuknya TKBM Sibela Bersatu, organisasi tersebut diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi bagi para tenaga kerja bongkar muat yang beraktivitas di Pelabuhan Tuwokona.

Husadi menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian penting karena kegiatan bongkar muat memiliki risiko pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.

Selain itu, organisasi juga membawa prinsip transparansi, demokrasi dan akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaan.

โ€œKami ingin organisasi ini dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Semua harus berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan dalam akta pendirian,โ€ jelasnya.

Ia berharap TKBM Sibela Bersatu dapat membangun hubungan kerja yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan di kawasan Pelabuhan Tuwokona.

Menurutnya, sinergi antara tenaga kerja, pengelola pelabuhan dan pihak-pihak terkait diperlukan agar kegiatan bongkar muat dapat berlangsung secara aman, tertib dan produktif.

Dengan diterbitkannya akta pendirian tersebut, TKBM Sibela Bersatu kini memiliki dasar kelembagaan untuk menjalankan visi dan misi organisasi serta memperkuat peran para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Tuwokona.

Husadi menambahkan, pihaknya akan berupaya menjaga persatuan seluruh anggota sekaligus mendorong peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan.

โ€œHarapan kami, TKBM Sibela Bersatu menjadi rumah bersama bagi seluruh anggota. Persatuan harus menjadi kekuatan utama, sementara profesionalitas, keselamatan kerja dan kesejahteraan menjadi bagian yang terus kami perjuangkan,โ€ pungkas Husadi Saiman. (Red)

LABUHA, MALUTLINE.COM โ€” DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kawasan SPBUN Sayoang menuju Pelabuhan Perikanan Panamboang.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., mengatakan pihaknya menemukan kendaraan Pickup L300 dengan nomor polisi DG 8114 UP yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Menurut Harmain, pengangkutan BBM menggunakan kendaraan tersebut perlu diperiksa karena menyangkut aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan pengangkutan barang berbahaya.

โ€œKami meminta pihak berwenang memeriksa kendaraan tersebut, asal muatan BBM, serta prosedur dan dokumen pengangkutannya,โ€ ujar Harmain.

GPM mendesak Satlantas Polres Halsel, Dinas Perhubungan Halsel, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap prosedur penyaluran BBM dari SPBUN Sayoang apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Harmain menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat berwenang.

โ€œKami tidak ingin menghakimi. Jika terbukti terdapat pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ€ tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBUN Sayoang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (Jais)

JAKARTA, MALUTLINE.COM โ€” Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utaraโ€“Jakarta dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Aksi tersebut mengangkat isu dugaan persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara, khususnya terkait dugaan aliran dana dan sejumlah pihak yang disebut dalam materi tuntutan aksi.

Informasi mengenai rencana aksi tersebut tercantum dalam poster yang beredar. Dalam poster itu, massa aksi mencantumkan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap dugaan persoalan dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu isu yang disoroti adalah munculnya dugaan adanya tekanan terhadap yayasan mitra serta aliran dana ke rekening Yayasan TWONE SUKSES CIPTANUSA yang disebut memasuki fase lebih serius setelah adanya bukti transaksi ke rekening CV Twone Sukses Ciptanusa.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan atau pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utaraโ€“Jakarta mendesak DPP Partai Gerindra untuk mengevaluasi Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, terkait dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh dalam pelaksanaan program MBG di Maluku Utara.

Desakan tersebut menjadi salah satu poin utama aksi. Massa mahasiswa meminta adanya evaluasi internal terhadap persoalan yang mereka soroti agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah.

Selain kepada partai politik, massa juga mengarahkan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK didesak melakukan penyelidikan terhadap dugaan konflik kepentingan, gratifikasi, korupsi maupun penyalahgunaan pengaruh politik yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di Maluku Utara.

Kejagung dan PPATK Juga Didesak Turun Tangan

Tidak hanya KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menjadi sasaran tuntutan.

Kejagung didesak memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk pihak pemberi dana, penerima dana, pengurus CV Twone Sukses Ciptanusa, serta pihak-pihak yang disebut dalam percakapan terkait istilah โ€œuang pusatโ€ atau โ€œhak pusat.โ€

Sementara itu, PPATK didesak melakukan penelusuran transaksi keuangan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai sumber dana, pola transaksi, rekening penerima, pihak yang menikmati manfaat akhir, serta hubungan transaksi tersebut dengan istilah yang muncul dalam materi dugaan.

Langkah tersebut dinilai penting apabila benar terdapat transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan tujuan program atau terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak semestinya.

Mahasiswa Minta Penegak Hukum Tidak Tutup Mata

Aliansi mahasiswa menilai program MBG merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Karena itu, dugaan penyimpangan yang muncul di tengah masyarakat, menurut mereka, perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang terbuka dan profesional.

Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran negara.

Dalam poster aksi, massa membawa sejumlah pesan, di antaranya โ€œStop Korupsi di Program MBGโ€, โ€œUang Rakyat Bukan untuk Pejabatโ€, serta desakan agar dugaan aliran dana MBG di Maluku Utara diusut secara tuntas.

Dijadwalkan Digelar 17 September

Berdasarkan informasi pada poster, aksi dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 17 September 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB hingga selesai
Lokasi: DPP Gerindra dan KPK RI
Korlap: Bunari

Aksi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta lembaga penegak hukum melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan terhadap tudingan yang beredar. Malutline.com menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan dan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab setiap pihak.

Jika benar ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. (Red)