LABUHA, Malutline–Sebanyak 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Saiful Djafar Arfa, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Hamdi Berhert dan para Kepala Seksi dan Penyelenggara bertempat di aula FKUB Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa, 05/08/2025

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Melalui regulasi ini, nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Dalam arahannya, Kakankemenag Saiful Djafar Arfa, mengingatkan betapa pentingnya tugas dan fungsi seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja di Kementerian Agama yang diberikan tugas oleh negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pelayanan dibidang agama dan keagamaan itu cakupannya cukup luas, sehingga harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan ataupun skill dalam mendukung tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur Kementerian Agama dalam melayani. Tutur Ka.Kankemenag

Selain itu, lanjut Ka.Kankemenag sebagai aparatur Kementerian Agama harus dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dan dilingkungan kerja baik itu di KUA maupun di Madrasah. Menurutnya, kata agama dalam Kementerian Agama menjadikan masyarakat mempersepsikan sebagai orang yang memahami agama karena setiap harinya mengurusi persoaanl agama. Karena itu, aparatur Kemenag harus dapat menjadi contoh yang baik. Ujarnya

Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) Hamdi Berhert menyampaikan bahwa penyerahan SK Jabatan Pelaksana merupakan moment penting bagi setiap ASN untuk memiliki Jabatan Pelaksana di tempat kerjanya masing-masing. “Dengan diterbitnya PMA Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana, maka hari ini Bapak dan ibu ASN hadir untuk menerima SK Jabatan Pelaksana sesuai dengan nomenklatur dan kelas jabatan terbaru. Perubahan hanya pada nama jabatan namun pekerjaan tetap sama seperti yang dikerjakan sebelumnya, jika ada perubahan maka disesuaikan saja”, jelas KTU. (Red)

HALSEL, Malutline–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), yang bertujuan untuk memperkuat fungsi strategis masjid sebagai pusat kesejahteraan umat. Kegiatan ini dilaksanakan di aula FKUB Halsel dan diikuti oleh Imam dan Ketua BKM serta para pengurus masjid dalam wilayah Bacan, Bacan Timur dan Bacan Selatan pada Kamis, 31/07/2025

Dengan mengususng tema “Transformasi peran masjid dalam kesejahteraan umat”, Kegiatan Revitalisasi BKM dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa.

Dalam sambutannya, Kepala kantor kementrian agama kabupaten Halmahera Selatan Saiful Djafar Arfa menyampaikan bahwa Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah upaya untuk membenahi kembali struktur dan fungsi BKM, baik dari sisi idarah (manajemen), imarah (pemakmuran) maupun ri’ayah (pemeliharaan), agar masjid benar-benar menjadi pusat pengembangan dan kesejahteraan umat Islam.

Lebih lanjut, Saiful Djafar menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah Muhammad SAW, masjid menjadi episentrum kegiatan umat saat itu selain sebagai tempat untuk melaksanakan shalat, juga sebagai tempat untuk belajar dan dakwah. ‘Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah yang dibangun pertama adalah masjid yang dikenal dengan masjid Quba, disana tidak hanya untuk kegiatan shalat saja, namun menjadi tempat berdakwah, belajar dan kegiatan perekonomian disekitar Masjid tersebut. Setelah dibangun Masjid Quba, Rasulullah kemudian membangun masjid Nabawi, sehingga masjid menjadi pusat peradapan bagi kehidupan umat Islam saat itu”. Ujarnya

Pada kesempatan ini, Ka.Kankememnag mendorong untuk segera membentuk Persaudaraan Imam, Masjid sebagaimana amanah Menteri Agama RI untuk segera dibentuk agar para Imam masjid di Kabupaten Halmahera Selatan memiliki wadah atau organisasi yang akan melahirkani kebijakan dan Langkah-langkah startegis dalam memperkuat peran dan fungsi Imam ditengah Masyarakat serta mempererat ukhuwah antar Imam yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan

Sebelumnya, Kepala Seksi Bimas Islam Mizna Laila Albaar menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka bagaimana mengelola masjid dan menjadikan masjid bukan hanya untuk tempat shalat saja namun kegiatan-kegiatan keumatan lainnya. “Hari ini kita berkumpul disini untuk bagaimana mengelola manajemen masjid dan mengembalikan fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat sujud atau tempat shalat saja, namun bisa diisi dengan kegiatan-kegiatan keumatan, misalnya ada kegiatan remaja masjid ataupun ibu-ibu majelis taklim jangan dibatasai namun diberikan kesempatan untuk memanfaatkan masjid sebagai tempat berdakwah dan menimbah ilmu”, jelas Mizna Laila Albaar

Turut hadir pada acara pembukaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Hamdi Berhert, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Mizna Laila Albaar, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Juhari S. Tawary.Kepala Seksi Pendis Afais Abdullah, Penyelenggara Zakat Wakaf Atib Ajid, Penyelenggara Kristen Fendi Betawi, Kepala KUA Bacan H. Safaruddin, Kepala KUA Bacan Timur Ikbal Jen, Kepala KUA Bacan Selatan H. Ruslan Launuru, Ketua Pokjawas serta ASN Jabatan Pelaksana Seksi Bimas Islam. (Red)

Manado, Malutline – 26 Juni 2025  Felisha Hafi Aswin, balita perempuan berusia 10 bulan asal Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit hidrosefalus di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, Sulawesi Utara.

Felisha adalah anak pertama dari pasangan Aswin M. Sangaji, seorang petani, dan Fistri Haras, ibu rumah tangga. Ia mulai menunjukkan gejala penyakit sejak usia 4 bulan dan hingga kini telah berjuang selama 6 bulan melawan hidrosefalus  kondisi medis serius yang menyebabkan penumpukan cairan di otak.

Menurut keterangan dari nenek dan kakeknya, Masria Harap dan Mahmud Wahid, Felisha awalnya mendapat perawatan tradisional dan pengobatan alternatif. Karena kondisi tak kunjung membaik, ia dirujuk ke Puskesmas Gane Dalam, lalu ke RSUD Labuha, dilanjutkan ke RS Siloam untuk rawat jalan. Ketika kondisinya memburuk dengan demam tinggi, ia dibawa ke IGD RSUP Kandou Manado dan telah menjalani rawat inap selama 13 hari, menunggu jadwal tindakan operasi.

Sayangnya, hingga hari ini, Felisha harus berjuang sendiri tanpa dukungan nyata dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Diduga kuat, belum ada informasi resmi yang diterima Pemkab Halsel terkait kondisi darurat kesehatan yang dialami Felisha. Padahal, sesuai regulasi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sosial terhadap warganya, terutama keluarga dengan keterbatasan ekonomi seperti keluarga Felisha.

Felisha berasal dari keluarga kurang mampu. Ayahnya hanya seorang petani dengan penghasilan terbatas, sementara ibunya tidak bekerja. Biaya pengobatan di luar daerah tentu sangat memberatkan, terlebih untuk tindakan medis lanjutan seperti operasi. Dukungan pemerintah, baik dalam bentuk layanan kesehatan gratis, bantuan transportasi medis, maupun dukungan logistik keluarga pasien, sangat dibutuhkan.

Masyarakat Halmahera Selatan dan sekitarnya diajak turut serta membantu keluarga Felisha, baik secara moral maupun materiil. Uluran tangan dari sesama warga dapat menjadi jembatan harapan bagi kesembuhan gadis kecil ini. Sementara itu, perhatian dan respon cepat dari Pemkab Halsel serta Pemprov Maluku Utara sangat dinantikan.

“Dek Felisha pasti sembuh.”

Kalimat itu bukan sekadar harapan, tetapi seruan solidaritas bagi seorang anak bangsa yang berhak mendapatkan hak hidup sehat dan masa depan yang cerah. Semoga pemerintah segera turun tangan. (Red)

LABUHA, Malutline — Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Warga mengeluhkan tindakan dokter yang memulangkan seorang pasien balita berinisial A.H yang dinilai belum sembuh total, meski masih menunjukkan gejala demam dan lemas.

Keluhan ini disampaikan oleh pihak keluarga pasien yang kecewa karena anak mereka yang baru berusia sekitar 1 tahun 7 bulan hanya mendapatkan perawatan kurang dari delapan jam pada kunjungan pertama.

Berdasarkan keterangan dokter, hasil laboratorium menunjukkan kondisi normal dan suhu tubuh pasien telah menurun, sehingga A.H diizinkan pulang hanya dengan resep obat.

Namun, sesampainya di rumah, kondisi pasien kembali memburuk. A.H mengalami demam tinggi dan tubuh panas yang tidak stabil. Keluarga pun kembali membawa pasien ke RSUD Labuha pada Minggu, 22 Juni 2025. Akan tetapi, pasien hanya dirawat sekitar enam jam dan belum sempat menghabiskan satu botol cairan infus, dokter kembali meminta pasien untuk pulang.

“Anak kami masih lemas, demamnya naik turun setiap jam. Tapi dokter langsung suruh pulang padahal jelas-jelas anak ini belum sembuh,” ujar salah satu anggota keluarga pasien.

Insfus belum habis, pasien langsung disuruh pulang.

Pasien A.H diketahui sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Labuha. Menurut pihak keluarga, tindakan medis yang terkesan terburu-buru ini sangat mengecewakan, terlebih kondisi pasien yang masih sangat kecil dan rentan.

Pihak keluarga berharap RSUD Labuha tidak lagi memberikan pelayanan yang terkesan terburu-buru dalam menangani pasien, terutama balita. Mereka meminta agar pasien diberikan perawatan hingga benar-benar pulih dan layak dipulangkan.

“Kalau belum sembuh, jangan dulu disuruh pulang. Jangan tunggu pasien tambah parah baru ditangani serius. Kami hanya minta anak kami dirawat sampai sembuh total,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Labuha belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan warga tersebut. Namun warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, segera mengevaluasi sistem pelayanan medis di RSUD Labuha agar kejadian serupa tidak terulang. (Red)

Halsel Malutline com-Pernyataan “pasien di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara didominasi ISPA” berarti bahwa di pulau Obi, jumlah pasien yang menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) lebih banyak dibandingkan dengan jenis penyakit lainnya. ISPA adalah infeksi yang menyerang saluran pernapasan atas dan dapat disebabkan oleh berbagai virus, bakteri, atau jamur. 

ISPA adalah penyakit umum, penyakit yang terjadi, terutama pada musim hujan atau saat perubahan cuaca, Penyebab ISPA, ISPA dapat disebabkan oleh berbagai macam virus, bakteri, atau jamur. Contohnya, virus influenza, rhinovirus, atau adenovirus yang memiliki Gejala ISPA bervariasi, tetapi umumnya meliputi batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam, dan nyeri kepala, Penularan ISPA dapat menular melalui kontak dengan percikan air liur penderita saat batuk atau bersin, Pencegahan ISPA dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan diri, mencuci tangan, menghindari kontak dengan orang yang sakit, dan memperkuat daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi.

Mengingat pernyataan “pasien di Obi didominasi ISPA”, hal ini menunjukkan bahwa ISPA mungkin menjadi masalah kesehatan utama di pulau tersebut, dan perlu ada perhatian lebih dari Perusahan PT. HARITA Group terhadap pencegahan dan penanganan ISPA di wilayah tersebut, karena ini di sebabkan oleh Pencemaran lingkungan di wilayah tambang nikel Pulau Obi, Maluku Utara, menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat oleh masyarakat Desa kawasi yang mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita group di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini berdasarkan Laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT Harita Grup, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya, Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi, hingga meningkatkan risiko kanker.

Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, Ia mendesak pemerintah daerah dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi “Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Afrisal juga mengkritik sikap PT Harita Grup yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan, Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan, Menurutnya, sikap yang di tujukan oleh pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas, melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.

Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah provinsi dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga, serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen “Kami tidak menolak investasi, Tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, Negara harus hadir Jika pihak PT Harita grup tidak lakukan pencegahan maka pihaknya mendesak PT. Harita Group angkat kaki dari wilayah tambang pulau Obi dan menghentikan aktifitas produksi tambang,” pungkas Afrisal.

Sementara itu kepala Puskesmas kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Sumarni Malang S.tr. keb saat di konfirmasi Malutline Jumat (10/05/2025) melalui sluran teleponnya mengatakan “terkait dengan persoalan pencemaran lingkungan Cromium cr 6 oleh PT. Harita Group yang mengakibatkan pasien di Obi wilayah lingkar tambang Obi yang sebagain besar terpapar (ISPA) akut tersebut kepala Puskesmas tidak mau memberikan komentar dan meminta wartawan konfirmasi langsung ke pihak Dinas kesehatan kabupaten Halsel karena semua data suda masuk di dinas kesehatan dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (Red)

Muat Lagi Berita