LABUHA, Malutline–Sebanyak 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Saiful Djafar Arfa, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Hamdi Berhert dan para Kepala Seksi dan Penyelenggara bertempat di aula FKUB Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa, 05/08/2025
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Melalui regulasi ini, nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Dalam arahannya, Kakankemenag Saiful Djafar Arfa, mengingatkan betapa pentingnya tugas dan fungsi seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja di Kementerian Agama yang diberikan tugas oleh negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pelayanan dibidang agama dan keagamaan itu cakupannya cukup luas, sehingga harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan ataupun skill dalam mendukung tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur Kementerian Agama dalam melayani. Tutur Ka.Kankemenag
Selain itu, lanjut Ka.Kankemenag sebagai aparatur Kementerian Agama harus dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dan dilingkungan kerja baik itu di KUA maupun di Madrasah. Menurutnya, kata agama dalam Kementerian Agama menjadikan masyarakat mempersepsikan sebagai orang yang memahami agama karena setiap harinya mengurusi persoaanl agama. Karena itu, aparatur Kemenag harus dapat menjadi contoh yang baik. Ujarnya
Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) Hamdi Berhert menyampaikan bahwa penyerahan SK Jabatan Pelaksana merupakan moment penting bagi setiap ASN untuk memiliki Jabatan Pelaksana di tempat kerjanya masing-masing. “Dengan diterbitnya PMA Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana, maka hari ini Bapak dan ibu ASN hadir untuk menerima SK Jabatan Pelaksana sesuai dengan nomenklatur dan kelas jabatan terbaru. Perubahan hanya pada nama jabatan namun pekerjaan tetap sama seperti yang dikerjakan sebelumnya, jika ada perubahan maka disesuaikan saja”, jelas KTU. (Red)