LABUHA, Malutline – Lembaga swadaya Masyarakat Halmahera Selatan (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menonaktifkan atau menarik kembali Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara yang saat ini meduduki jabatan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje.

Karena yang bersangkutan terbukti dan mengakui memberikan suap berupa uang kepada mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp200 juta dalam empat tahun terakhir, Pengakuan tersebut disampaikan Kadri saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba (AGK) yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/6) 2024).

Kadri yang juga PJs. Bupati Halmahera Selatan ini membeberkan, dirinya juga pernah dimintai uang oleh ajudan Abdul Gani Kasuba (AGK) dan orang terdekat mantan Gubernur Malut dua periode itu, Dan uang yang pernah dia berikan kepada orang dekat gubernur yang merupakan keluarga AGK yakni Ramadan Ibrahim, yang sekarang sudah di balik jeruji besi komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk Zaldi Kasuba dan Wahima masih berstatus sebagai saksi.

“Ajudan, orang terdekat dan keluarga AGK, sering meminta uang dan saya ingat akumulasi dari permintaan itu senilai Rp 200 juta, mereka meminta dengan modus bangun rumah, bantu orang sakit, bantu bawa jenazah di Bacan dan Obi, kemudian bantu kurban hewan jelang lebaran Idul Adha,” katanya.

Terkait hal tersebut, Ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul salam Hi Ali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Kadri La Ece sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Dua periode Abdul Gani Kasuba.

Abdul salam juga meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan-alasan yang logis mengenai penundaan penetapan status tersangka atas nama Kadri La Etje berdasarkan fakta persidangan Mantan Gubernur Maluku utara AGK.
di katakannya “ komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga independen harus menunjukkan sikap yang tegas dan berani, serta tidak lemah di hadapan Kadri LaEce dan sejumlah pejabat lain. Sebab, marwah KPK adalah berani melawan setiap penyelenggara negara yang merasa kebal hukum,” ujarnya, selasa (8/10/2024).

Abdul salam mengatakan, berdasarkan kajian Devisi investigasi Front Delik Anti Korupsi, tindakan yang dilakukan oleh Kadri LaEce sudah memenuhi unsur pidana suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara karena ada kepentingan yang mendasarinya.

“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu.

Abdul salam yang akrab di sapa Laken, memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman, antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik, dan penerimanya adalah penyelenggara negara.

“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan Kadri secara delik terpenuhi. Dan Kadri La Etje dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya Kadri sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali, dan di tunjuk serta di percayakan oleh menteri dalam negeri Tito karnavian untuk menjabat PJs. Bupati Halmahera Selatan.

Aatas Bukti kuat keterlibatan PJs Bupati Halsel Kadri La Ece, Pemberi suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan orang dekat Agk baik secara langsung maupun melalui transfer, itu membuat tanda tanya besar oleh para pemerhati anti korupsi di Maluku Utara, karena Kadri Laece l terbukti atas kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara AGK.

Meski terbukti terlibat kasus suap terhadap AGK namun yang bersangkutan di tunjuk oleh pemerintah Pusat sebagai PJs. Bupati Halsel olehnya itu pihaknya mendesak Menteri dalam Negeri Tito Karnavian untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai PJs Bupati Halsel dan mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai asisten I Sekda Provinsi Maluku Utara, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku oleh KPK. ” pintahnya. (Red)

JAILOLO – Pembangunan Jailolo Convention Center (JCC) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), terdapat sebuah bangunan terbengkalai di Jailolo yang tidak difungsikan oleh Pemerintah Halbar.

Bangunan itu dibangun dengan menggunakan anggaran Negara yang cukup besar, sementara bangunanya tidak alih fungsikan, sehingga masyarakat setempat tidak dapat memanfaatkan atas bangunan tersebut.

Diketahui bahwa anggaran atas bangunan tersebut sebesar 12 M dari sumber anggara pinjaman PEN 208 M ke SNI oleh Pemda Halbar pada tahun 2022-2023, sementara bangunan JCC dibiarkan begitu saja tanpa di fungsikan semaksimal mungkin untuk di manfaatkan masyarakat.

Salah satu keluarga Pemilik lahan tersebut saat dikonfirmasi mengaku bahwa lahan untuk pembangunan gedung JCC itu sama sekali belum dibayar oleh Pemda Halbar.

“Dorang dari Pemerintah Daerah belum bayar lahan sama sekali,“ ujarnya.

“Karena lahan itu belum dibayar, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Pemda Halbar Fadli Husein dan kadis PU Halbar Fahlis.

“Lahan yang belum dibayar, mereka berani merekomendasikan untuk dilaksanakannya pembangunan,“ ungkap warga.

Sementara Kabag pemerintahan Fadli Husen ketika di konfirmasi wartawan Senin (07/10/2024) melalui saluran teleponnya mengaku, bahwa lahan tersebut belum dibayar.

“Menang betul lahan belum dibayarkan Pemda ke pihak keluarga. Namun semua diperintahkan oleh Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri muhammad. Dan Pada Saat itu, saya belum menjabat sebagai Kabag Pemerintahan,” akunya.

Sedangkan Kadis PUPR Halbar, Fahlis sampai berita dipublish, belum ada respon terkait bangunan JCC tersebut. (Win)

HALBAR, Malutline – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, di Bawah kepemimpinan Bupati James uang dan Jufri Muhammad di duga kuat memerintahkan Kepala bagian umum (Kabag) umum dan perlengkapan Djems kose untuk menyiapkan anggaran ratusan juta rupiah pada kegiatan kampanye dan serangan fajar untuk memenangkan calon anggota DPRD kabupaten Halbar periode 2024-2029 dari partai demokrat.

anggaran Pemda Halbar yang melekat pada Bagian umum dan perlengkapan Pemda Halbar yang di gunakan untuk kepentingan Memenangkan para calon anggota DPRD dari partai Demokrat periode 2024-2029 itu terbongkar yakni Pada tanggal 11 /1/2024 Biayaya konsumsi kampanye partai demokrat 6 juta di Terima langsung oleh kabag umum tanggal 11/1/2024 uang saku petugas pada saat kampanye partai demokrat sebesar 6 juta di Terima oleh imelda pad tgl 16/01/2024 sewa mobil meri popala 17 juta di Terima oleh akbar kampanye partai demokrat pada tgl 18/01/2024 di kecamatan ibu 20 juta di Terima oleh kabag umum tgl 23/01/2024 kampanye di kecamatan ibu selatan 20 juta di Terima oleh kabag umum, dan tgl 5/02/2024 anggaran untuk serangan fajar memenangkan Partai Demokrat 100 juta di Terima oleh Ristl Kose.

Selain dana pengaman kampanye Partai demokrat 50 juta yang di terima oleh Imelda dan Ivan Bailusi biayaya kaos partai Demokrat sebesar 38 juta rupiah di Terima oleh kabag umum perlengkapan pada tgl 7//02/2024 dana saksi pileg 200 juta juga di Terima oleh kabag, dana bawaslu sahu timur dalam pengawasan kampanye partai demokrat pada kecamatan sahu timur sebesar 5 juta pawai kemenangan partai drmokrat di kec ibu sebesar 15 juta di Terima langsung oleh kabag umum perlengkapan Pemda Halbar Djems kose.

Dari hasil serangan fajar dan kekuatan kskauasan yang di kerahkan oleh Bupati dan wakil Bupati Halbar sehingga Partai Demokrat Halmahera Barat (Halbar), akhirnya berhasil mennggeser pucuk pimpinan DPRD Halbar yang sebelumnya di kuasai oleh partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) dari hasil pleno dari 25 kursi di DPRD Halbar, Demokrat berhasil mendapatkan 6 kursi dan sudah memegang pucuk pimpinan di DPRD Halbar periode 2024-2029.

Berikut nama 6 Calon legislatif,Caleg yang berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Halbar periode 2024-2029 sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing dari partai Demokrat di antaranya (1). lbnu Saud Kadim SE dapil I suara sah (984) (2). Fahmi Albar, S.IP dapil I suara sah (880) Demokrat. Jumlah suara Sah Partai Politik dan Calon = 5.699 (3). Melson Waeri, S.IP, dapil II suara sah (1.014) dari Jumlah suara Sah Partai Politik dan Calon = 3.820, (4). Yoramn Uang, S.IP dapil III suara sah (2361) (5). Kristovel Sakalaty, SH, MH dapil III suarah sah (1268) (6). Veronika Dolianan Tony, dapil III (951) dari Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon= 5.811.

atas dugaan aliran Dana Daerah dari Bagian umum perlengkapan Pemda Halbar untuk kepentingan kampanye dan serangan fajar dalam kepentingan kemenangan suksesi pemilihan legislatif dari partai Demokrat Kabag umum dan perlengkapan Pemda kabupaten Halmahera Barat Djems kose saat di hubungi wartawan Senin (07/10/2024) tidak dapat di hubungi hingga berita ini di publish. (Win)

HALBAR, Malutline – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Maluku Utara di desak Melakukan pemeriksaan terhadap kepala bagian (Kabag) umum Perlengkapan dan keuangan kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Djems kose S.si, Msi atas aliran dana ratusan juta rupiah, untuk kepentingan politik dalam pengurusan 2 Rekomendasi B1KWK Partai pengusung calon Petahana James Uang dan jufri Muhamad (jujur) sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Halbar Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029.

Desakan ini di sampaikan oleh Lembaga suwadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya Senin (07/10/2024) mengatakan Penggunaan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang melekat pada bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar di duga kuat untuk membiayayai pengurusan dua Rekomendasi B1KWK partai politik (Parpol) pengusung petahana sebagai calon bupati dan calon wakil Bupati Halbar James uang dan Jufri Muhamad.

Dugaan penggunaan anggaran Daerah untuk kepentingan pengurusan 2 Rekomendasi B1KWK partai politik (Parpol) pengusung, James uang dan Djufri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Barat periode 2024-2029, tersebut beredar Tabel rincian penggunaan anggaran Pemda Halbar yang melekat pada bagian umum perlengkapan dan keuangan Halbar yang di tanda tangani oleh kepala bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose, dengan rincian anggaran ratusan juta rupiah untuk kepentingan politik petahana baik untuk kegiatan politik atribut partai politik maupun untuk anggaran rekomendasi B1KWK dua partai politik pengusung petahana James uang dan Jufri Muhamad sebagi calon bupati Halbar.

Olehnya itu pihaknya mendesak kepada kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk dapat memanggil kepala bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose untuk di lakukan penyidikan dan penyilidikan atas Dugaan aliran anggaran APBD untuk kepentingan politik petahana dalam pengurusan dua rekomendasi B1KWK partai politik sebagai partai pengusung James uang dan Jufri Muhamad sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati Halmahera Barat,”pintahnya.

Sementara itu kepala bagian (Kabag) umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose hingga berita ini di publis tidak bisa di konfermasih terakit beredarnya bukti pengeluaran uang daerah ke 2 partai politik dalam pengurusan rekomendasi B1KWK paket (Jujur) James uang dan Djufri Muhammad ratusan juta rupiah tersebut. (Win)

HALSEL, Malut Line – Panatia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan. Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut), telah melakukan tindakan secara personal terhadap anggaran opresaional dan gaji staf PPS.

Terkait gaji staf PPS beberapa bulan  yang lalu, Ketua PPS Desa Sawadai  tidak memberikan langsung kepada yang berhak, sehingga hal ini membuat staf PPS tersebut merasa dirugikan. Maka staf  yang merasa dirugikan itu menagatakan sikap untuk keluar dari staf PPS, sikap itu pun dilontarkan kepada salah satu anggota PPS Desa Sawadai.

Peryataan sikap itu sudah 3 kali diutarakan, bahkan meminta kepada anggota PPS agar segera namanya digantikan dengan yang lain, “tegas, Staf PPS sembari geram marah.

Namun sampai hari ini namanya tidak di ganti, sementara dalam gaji staf  tetap berjalan  sehingga nama yang belum diganti itu harusnya memiliki hak untuk mendapatkan gaji, tapi gaji itu tak kunjung sampai pada yang berhak.

Selain itu masih ada staf yang yang mengalami hal yang sama  tetapi motifnya berbeda, salah satu motif yang dimaksud adalah sikap Ketua PPS Desa Sawadai yang dianggap tidak profesional dalam mengambil keputusan terkait  dengan anggaran operasional.

Sekretaris PPS saat di Konfirmasi melalu via Watshap  kepada  Media Malut Line,” ia membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Sawadai benar terjadi, bahkan anggaran  operasional itu awalnya ada di saya  dan itu perintah langsung dari KPU, nanti kalau dong butuh baru dong ambe,  tapi kemudian anggaran itu  Ketua PPS yang tahan,  Ketua PPS marah karena ada sedikit perdebatan terkait anggaran itu, sampai ketua ambe sikap melalui Vn Watshap di Saya “mau saya kase kaluar pa ngana” akhirnya saya bilang kase kaluar sudah” Ungkap Sekretaris PPS.

Selain Ia juga menyapaikan kalau gaji staf yang kurang lebih 4 bulan Ketua PPS yang tahan, sementara gaji staf yang dimaksud sudah menyatakan sikap keluar beberapa bulan yang lalu, tapi namanya belum diganti, “tambahnya.

Kalaupun demikian maka Ketua PPS telah melanggar Amanat Konstitusi,  kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel,  agar segera memanggil dan mengevaluasi ketua PPS Desa Sawadai, karena hal ini kalau dibiarkan maka semakin meperburuk lembaga. (Ismit)

Muat Lagi Berita