LABUHA, Malutline— Suasana bulan suci Ramadhan selalu menjadi momentum bagi umat Muslim untuk memperbanyak ibadah, memperbaiki diri, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pesan penuh makna pun datang dari Rifa’at Al Sa’adah, istri dari Hasan Ali Bassam Kasuba, yang mengajak masyarakat untuk menghiasi hari-hari Ramadhan dengan memperbanyak istighfar.

Melalui pesan singkat yang sarat makna, ia menyampaikan kalimat sederhana namun penuh hikmah”Agar wajah terlihat segar, dan badan terasa bugar, hiasi hari untuk selalu beristighfar.”

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa ketenangan hati dan kebugaran jiwa tidak hanya berasal dari pola hidup sehat semata, tetapi juga dari kedekatan spiritual kepada Sang Pencipta. Dalam suasana Ramadhan yang penuh berkah, istighfar menjadi salah satu amalan ringan namun memiliki keutamaan yang sangat besar.

Menurutnya, memperbanyak istighfar bukan hanya membersihkan dosa, tetapi juga memberi ketenangan batin. Ketika hati tenang, pikiran menjadi jernih dan tubuh pun terasa lebih ringan menjalani berbagai aktivitas, termasuk ibadah puasa dan kegiatan sehari-hari.

Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki diri. Banyak ulama menyebutkan bahwa istighfar memiliki kekuatan luar biasa dalam membuka pintu rezeki, menghapus kesalahan, serta memberikan ketentraman dalam hidup.

Karena itu, ia mengajak masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan untuk menjadikan istighfar sebagai kebiasaan harian, bukan hanya di bulan Ramadhan, tetapi juga setelah bulan suci berlalu.

Sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di daerah, Rifa’at Al Sa’adah juga dikenal sering mengingatkan masyarakat, khususnya kaum perempuan dan keluarga, agar memanfaatkan Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan, mempererat silaturahmi, serta menebarkan kebaikan kepada sesama.

Pesan yang ia sampaikan pun mendapat banyak respons positif dari masyarakat. Banyak warga menilai kalimat sederhana tersebut mampu menjadi motivasi untuk tetap menjaga hati, pikiran, dan sikap selama menjalankan ibadah puasa.

Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membersihkan hati dari kesalahan dan memperbanyak amalan baik. Dengan memperbanyak istighfar, setiap Muslim diharapkan mampu menjalani hari-hari Ramadhan dengan hati yang lebih tenang, wajah yang berseri, dan tubuh yang tetap bugar.

Di akhir pesannya, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga semangat ibadah dan saling mengingatkan dalam kebaikan selama bulan suci ini.

“Semoga Ramadhan kali ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbanyak istighfar, memperkuat iman, dan menebar kebaikan kepada sesama,” ujarnya.

Semangat Ramadhan pun terus terasa di tengah masyarakat Halmahera Selatan, dengan harapan setiap hari yang dijalani membawa keberkahan dan kedamaian bagi semua. (Red)

LABUHA, Malutline – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menghadirkan program Mudik Gratis Lebaran 1447 Hijriah / 2026 Masehi bagi masyarakat. Program ini diselenggarakan melalui Dinas Perhubungan Halmahera Selatan untuk membantu warga yang ingin pulang kampung merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Program mudik gratis tersebut diumumkan melalui publikasi resmi yang menampilkan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah kepulauan.

Dalam program ini, Pemda Halsel menyediakan sejumlah rute pelayaran gratis dengan jadwal keberangkatan mulai 17 hingga 19 Maret 2026 dari beberapa pelabuhan utama seperti Ternate, Babang, dan Labuha menuju berbagai wilayah di Halmahera Selatan.

Beberapa rute yang disiapkan pada 17 Maret 2026 antara lain
Ternate – Babang
Ternate – Kupal – Jikotamo
Ternate – Kayoa
Ternate – Gane
Sementara pada 18 Maret 2026, rute mudik gratis dilanjutkan dengan tujuan:
Babang – Pigaraja
Labuha – Obi Selatan
Labuha – Obi Barat
Labuha – Mandioli Selatan
Labuha – Mandioli Utara

Selain itu, terdapat pula rute tambahan untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Babang – Yamli dan pesisirnya (17–19 Maret) Babang – Papaceda (17 & 19 Maret) Babang – Tawabi dan pesisirnya (17–18 Maret) Ternate – Makian Barat (17–18 Maret) Ternate – Makian Dalam (17–18 Maret) Labuha – Kayoa Barat (18 Maret) Labuha – Kasiruta Timur (18 Maret)
Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Halmahera Selatan yang sebagian besar merupakan daerah kepulauan.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini agar memperhatikan jadwal keberangkatan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Dengan adanya program ini, Pemda Halmahera Selatan berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya, sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan bersama keluarga di kampung halaman. (Red)

TERNATE, Malutline– Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah Maluku Utara (LPPD-MU) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penanganan tanggap darurat bencana pada Jembatan Ake Kuswani Tahun 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPPD-MU, Hairun A. Djumat, dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak rekanan pelaksana proyek.

Dalam laporan resmi bernomor 070/B/LPPD-MU/2025, disebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Toara Putra Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak kerja.

Hairun menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pekerjaan proyek tersebut. Salah satunya terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Tidak hanya itu, LPPD-MU juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar, Dalam pekerjaan pemasangan bronjong di lokasi proyek, material yang digunakan bukan batu pilihan sebagaimana mestinya, melainkan campuran kerikil dan batu dari kali yang dinilai tidak layak digunakan untuk konstruksi penguatan jembatan.

Temuan lainnya juga menunjukkan bahwa pemasangan bronjong hanya terlihat menggunakan batu pilihan di bagian luar, sementara bagian tengah diisi dengan material yang tidak sesuai standar. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan ketahanan bangunan jembatan di masa depan.

Selain itu, papan proyek di lokasi pekerjaan juga disebut tidak mencantumkan nilai kontrak proyek, padahal anggaran pekerjaan mencapai miliaran rupiah. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

LPPD-MU juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai dikerjakan secara terburu-buru dan tidak maksimal. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi campuran material yang kurang memadai dalam beberapa bagian konstruksi, termasuk pada struktur telapak oprit dan hasil pengecoran beton yang dinilai tidak memenuhi standar mutu.

“Pekerjaan dengan anggaran Rp. 3 miliar seharusnya menghasilkan konstruksi yang kuat dan berkualitas. Namun dari hasil investigasi kami, pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dan mutu bangunan tidak dapat dijamin,” tegas Hairun.

Atas dasar temuan tersebut, LPPD-MU mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, khususnya bidang tindak pidana khusus, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Hairun menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan.

“Kami meminta Kejati Maluku Utara tidak tinggal diam. Dugaan korupsi dalam proyek penanganan darurat bencana ini harus diusut sampai tuntas agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (red)

LABUHA – Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengetahuan keagamaan masyarakat melalui kegiatan Daurah Janaiz yang digelar dalam rangkaian kegiatan Ramadhan.

Kegiatan yang telah memasuki tahun ketiga ini berlangsung dengan penuh khidmat dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Ketua TP PKK Halsel, Rifa’at Al Sa’adah, melalui unggahan di media sosialnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.

“Belajar bersama untuk menjadi yang bermanfaat bagi sesama. Alhamdulillah tahun ketiga kegiatan Ramadhan rutin TP PKK Halsel berjalan lancar dan insyaAllah terus berkelanjutan,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Kegiatan Daurah Janaiz ini menjadi salah satu program penting TP PKK Halsel, khususnya dalam memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat mengenai tata cara memandikan, mengkafani, menshalatkan hingga menguburkan jenazah sesuai tuntunan agama. Melalui pelatihan ini diharapkan masyarakat memiliki kesiapan dan pengetahuan yang cukup ketika menghadapi situasi duka di lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan materi teori, tetapi juga praktik langsung yang dipandu oleh pemateri berpengalaman di bidang keagamaan. Suasana kegiatan tampak penuh antusias, di mana para peserta aktif mengikuti setiap tahapan pelatihan.

Selain menjadi sarana pembelajaran, kegiatan ini juga mempererat tali silaturahmi antaranggota PKK dan masyarakat. Momentum Ramadhan dimanfaatkan sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, kepedulian sosial, serta semangat kebersamaan.

Sejumlah peserta mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Mereka menilai pelatihan seperti ini sangat penting karena tidak semua masyarakat memahami secara benar tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.

Program keagamaan yang digagas TP PKK Halsel ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Banyak yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai kecamatan di Halmahera Selatan.

Dengan adanya kegiatan seperti Daurah Janaiz ini, TP PKK Halsel diharapkan tidak hanya berperan dalam program pemberdayaan keluarga, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam meningkatkan pemahaman keagamaan serta kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Melalui semangat kebersamaan dan pembelajaran yang terus dilakukan, TP PKK Halsel optimistis kegiatan positif ini akan terus berlanjut dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Halmahera Selatan di masa mendatang. (Red)

LABUHA, Malutline – Seorang warga Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Leonardo Khan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima oleh Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/25/III/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 05 Maret 2026.

Berdasarkan dokumen laporan tersebut, kejadian dugaan pengancaman dan pemerasan itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 04 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di rumah pelapor yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Dalam laporan yang diterima polisi, pelapor Leonardo Khan menyebutkan bahwa tindakan pengancaman dan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang yakni Hasan Hanif dan Ayub.

Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan kemudian mendatangi Kantor Polsek Obi untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun identitas pelapor dalam laporan tersebut tercatat sebagai berikut:
Leonardo Khan, lahir di Ternate, 07 Mei 1976, berusia 49 tahun, berstatus wiraswasta, dan berdomisili di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan tersebut diterima oleh petugas jaga Polsek Obi pada Kamis, 05 Maret 2026 sekitar pukul 17.07 WIT dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani oleh petugas kepolisian.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. (Red)