TERNATE, Malutline– Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan media mengenai proyek Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa yang sebelumnya menjadi sorotan.

Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait proyek jalan nasional yang menghubungkan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak PPK menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan dan peningkatan jalan nasional yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak HK.02.01-BPJN22.7.3/2025/PKT-01 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025, dengan PT Buli Bangun sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara itu, sumber pendanaan proyek berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Papan Proyek Akan Disesuaikan
Terkait sorotan mengenai papan proyek yang dinilai tidak mencantumkan informasi secara lengkap, pihak PPK menjelaskan bahwa papan informasi yang terpasang di lokasi pekerjaan telah memuat informasi pokok mengenai paket pekerjaan sesuai ketentuan administrasi konstruksi.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyesuaian atau pembaruan informasi pada papan proyek jika diperlukan.

“Apabila terdapat informasi yang belum tercantum secara lengkap pada papan proyek di lapangan, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi kepada publik, melainkan akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan administrasi di lapangan,” demikian penjelasan pihak PPK dalam klarifikasi tertulisnya.

Nilai Anggaran Bukan Pernyataan Resmi
Terkait informasi yang menyebut nilai proyek mencapai sekitar Rp80 miliar, pihak PPK menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan pernyataan resmi dari penyelenggara pekerjaan.

Menurut mereka, nilai kontrak pekerjaan tercantum dalam dokumen kontrak resmi pemerintah dan pengelolaannya dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara serta sistem pengawasan yang berlaku.

Bantah Dugaan Penggunaan Pasir Pantai
Pihak PPK juga menanggapi dugaan penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan konstruksi jalan tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek wajib memenuhi Spesifikasi Umum Bina Marga serta melalui proses pengujian mutu.

Setiap material yang digunakan, kata mereka, telah melalui tahapan pemeriksaan sumber material, pengujian laboratorium, persetujuan teknis dari konsultan pengawas, hingga pengawasan langsung oleh tim teknis di lapangan.
Dengan demikian, pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan tetap mengacu pada standar teknis jalan nasional guna menjamin kualitas serta ketahanan infrastruktur.

Tegaskan Proses Pengadaan Sesuai Aturan Dalam klarifikasinya, pihak PPK juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Mereka menegaskan bahwa proses pengadaan pekerjaan pemerintah dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan merupakan hasil dari proses pengadaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Komitmen Jaga Kualitas Pekerjaan
Pihak PPK juga memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan berada dalam pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas, tim teknis Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, hingga sistem pengawasan internal Kementerian PUPR.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Mereka juga menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dalam mengawasi pembangunan infrastruktur. Namun demikian, pihaknya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat berdasarkan data yang akurat dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” demikian penegasan dalam klarifikasi tersebut.

Klarifikasi itu sendiri disampaikan di Ternate pada 12 Maret 2026 oleh PPK 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. (Bur)

TERNATE, Malutline – Proyek preservasi ruas jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa yang menghubungkan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek jalan nasional tersebut dinilai kurang transparan setelah papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nilai anggaran maupun masa waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui tengah mendorong peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Maluku Utara. Salah satunya melalui proyek preservasi ruas jalan strategis yang menghubungkan Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara serta dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah II Provinsi Maluku Utara

Proyek tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa dengan nomor kontrak HK.02.01-BPJN22.7.3/2025/PKT-01 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025.

Sumber pendanaan proyek berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan tahun anggaran 2025–2026, sementara pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Buli Bangun sebagai kontraktor pelaksana.

Namun, masyarakat menyoroti papan proyek yang tidak mencantumkan nilai total anggaran pekerjaan maupun masa waktu pelaksanaan proyek secara terbuka.

Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar.
Ketiadaan informasi nilai anggaran dan masa kerja pada papan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi proyek pemerintah yang seharusnya memberikan informasi lengkap kepada publik.

Selain persoalan transparansi, masyarakat juga mempertanyakan kualitas pekerjaan di lapangan. Beberapa warga menduga material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut menggunakan pasir pantai, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas dan daya tahan konstruksi jalan.

“Kalau benar menggunakan pasir pantai, tentu kualitas jalan bisa diragukan. Apalagi ini proyek jalan nasional dengan anggaran besar,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi proyek.

Sorotan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah dugaan keterkaitan proyek tersebut dengan salah satu pengusaha lokal yang disebut-sebut bernama Reni Laos. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut.

Sejumlah pihak pun meminta agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait nilai anggaran proyek, masa pelaksanaan pekerjaan, serta spesifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Ruas jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa sendiri merupakan jalur penting yang menghubungkan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan serta menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian, perikanan, dan logistik antarwilayah.

Karena itu, masyarakat berharap proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat dikerjakan sesuai standar teknis agar kualitas jalan dapat bertahan lama dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap proyek tersebut diperketat sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari. (Red)

HALTIM, Malutline – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Dodaga, Kecamatan Wasilei Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara semakin menjadi perhatian publik. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat melalui LSM front anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara Abdul Salam Hi Ali, kini mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Dodaga terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan adanya sejumlah kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan Dana Desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada 7 Maret 2025, total pagu anggaran Desa Dodaga mencapai Rp1.006.396.000 dan tercatat telah disalurkan 100 persen dalam dua tahap pencairan, Tahap pertama sebesar Rp506.068.800 atau 50,29 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp500.327.200 atau 49,71 persen.

Namun demikian, sejumlah warga menilai realisasi pembangunan di desa tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dicairkan tersebut.

Pembangunan Desa Dipertanyakan
Dalam laporan penggunaan anggaran, tercantum berbagai kegiatan pembangunan seperti Pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan permukiman
Pembangunan MCK umum
Pembangunan drainase Penyediaan sarana olahraga desa Akan tetapi, beberapa warga menyebut bahwa sebagian kegiatan tersebut tidak terlihat jelas realisasinya di lapangan, bahkan ada yang diduga tidak pernah dilaksanakan.

“Kami melihat di laporan banyak kegiatan, tetapi di lapangan tidak ada pembangunan yang jelas. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Program Pemberdayaan Diduga Tidak Berjalan Selain pembangunan fisik, sejumlah program pemberdayaan masyarakat juga menjadi sorotan. Program tersebut meliputi Peningkatan produksi pertanian Bantuan sektor perikanan Program ketahanan pangan desa Program-program ini diketahui memiliki nilai anggaran yang cukup besar, namun masyarakat mengaku tidak merasakan manfaat langsung dari kegiatan tersebut.

Anggaran Keadaan Mendesak Rp144 Juta Jadi Sorotan Selain itu, terdapat pula anggaran yang dikategorikan sebagai keadaan mendesak sebesar Rp144 juta. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga masyarakat meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka penggunaan dana tersebut.

Desak Kejari Haltim Turun Tangan
Melihat berbagai dugaan kejanggalan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Timur segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Dodaga,
Jika terbukti terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah dicairkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Karena itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa dan memproses secara hukum Kepala Desa Dodaga, Kecamatan Wasilei Timur apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah Desa Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dodaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kegiatan fiktif dalam penggunaan Dana Desa tersebut.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar penggunaan dana negara tersebut benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

TIDORE, Malutline – Malam penuh haru dan kekhusyukan menyelimuti tanah adat ketika dentuman Cako Tifa Tatabua menggema dari lingkungan Kesultanan Tidore Kepulauan provinsi Maluku Utara Tabuhan tifa yang sakral itu menjadi penanda resmi bahwa bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah telah tiba.

Dengan diawali ucapan hormat, “Suba Jo Imam Kesultanan Tidore serta segenap Bobato Adat Kesultanan Tidore,” prosesi adat berlangsung penuh wibawa, Alhamdulillah, melalui tradisi turun-temurun tersebut, kesultanan menetapkan bahwa malam ini, selepas salat Isya, umat Islam akan melaksanakan salat Tarawih pertama. InsyaAllah, besok Rabu, 18 Februari 2026 Masehi, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa.

Dentuman tifa bukan sekadar bunyi. Ia adalah bahasa adat, panggilan spiritual, sekaligus simbol persatuan masyarakat Tidore. Dalam setiap iramanya terkandung pesan agar umat menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih, niat yang tulus, dan tekad memperbaiki diri.

Sejak sore hari, masyarakat tampak mempersiapkan diri. Masjid-masjid dibersihkan, lampu-lampu dinyalakan lebih terang dari biasanya, dan anak-anak terlihat antusias menyambut malam pertama Tarawih. Aroma hidangan sahur mulai disiapkan di dapur-dapur rumah warga, menandai datangnya bulan yang penuh berkah.

Tradisi Cako Tifa Tatabua menjadi bukti bahwa nilai adat dan agama berjalan beriringan di Tidore. Di tengah modernitas dan informasi digital yang serba cepat, masyarakat tetap menjaga kearifan lokal sebagai identitas dan warisan leluhur.

Dalam seruan yang disampaikan, juga ditegaskan bahwa bagi saudara-saudara yang masih menunggu hasil sidang isbat atau keputusan pemerintah, hal tersebut dipersilakan Perbedaan dalam menetapkan awal Ramadhan merupakan dinamika yang telah lama terjadi dalam kehidupan umat Islam. Namun, yang jauh lebih penting adalah menjaga ukhuwah, saling menghormati, dan tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan perpecahan.

Ramadhan adalah bulan persaudaraan, Bulan di mana dendam harus dilebur, ego diredam, dan silaturahmi diperkuat, Momentum ini menjadi kesempatan emas untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Malam ini, lantunan ayat suci Al-Qur’an akan kembali mengalun di setiap sudut masjid. Saf-saf salat Tarawih akan terisi penuh, doa-doa akan dipanjatkan dengan harap dan tangis, memohon ampunan serta keberkahan bagi diri, keluarga, dan negeri.

Semoga Ramadhan 1447 Hijriah membawa kedamaian bagi Tidore dan seluruh umat Islam. Semoga bulan suci ini menjadi ruang pembaruan iman, penguat persaudaraan, serta sumber keberkahan yang melimpah bagi semua. (Red)

LABUHA, Malutline — Program Bina Keluarga Balita (BKB) terus menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung tumbuh kembang anak usia dini di tingkat desa dan kelurahan. Melalui peran aktif para kader, BKB hadir tidak hanya sebagai program pendamping Posyandu, tetapi juga sebagai sarana pembinaan pola asuh dan perkembangan psikologis anak balita.

Kader BKB disebut sebagai ujung tombak pelaksanaan program di lapangan. Mereka memiliki peran strategis dalam memberikan penyuluhan, pendampingan, serta edukasi kepada orang tua agar mampu mengasuh dan mendidik anak secara tepat sesuai tahapan tumbuh kembang.

Dalam pelaksanaannya, kader BKB menjalankan sejumlah tugas utama, di antaranya penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada orang tua terkait tumbuh kembang balita. Selain itu, kader juga bertugas mengamati dan mengisi Kartu Kembang Anak (KKA) sebagai alat pemantauan perkembangan anak secara berkala.

Tak hanya itu, kader BKB juga mengarahkan penggunaan Alat Permainan Edukatif (APE) agar anak dapat belajar sambil bermain secara positif. Jika ditemukan keterlambatan perkembangan, kader berperan melakukan rujukan serta kunjungan rumah, khususnya kepada keluarga yang jarang mengikuti kegiatan kelompok BKB.

Sementara itu, di tingkat pengelolaan desa, pengurus BKB yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara menjalankan fungsi administrasi, koordinasi, serta perencanaan kegiatan.

Pengurus berkoordinasi dengan pemerintah desa, TP-PKK, penyuluh KB, dan petugas terkait untuk memastikan program berjalan secara berkelanjutan.

Program BKB juga memiliki perbedaan fokus dengan Posyandu. Jika Posyandu menitikberatkan pada kesehatan fisik anak seperti imunisasi, berat badan, dan tinggi badan, maka BKB lebih menekankan pada pola asuh, perkembangan mental, dan psikologis anak, dengan sasaran utama orang tua atau pengasuh balita.

Melalui sinergi antara Posyandu dan BKB, diharapkan kualitas tumbuh kembang anak balita dapat dipantau secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan fisik maupun perkembangan mental dan emosional.

Keberadaan kader BKB di desa menjadi bukti bahwa pembangunan sumber daya manusia dimulai dari keluarga. Dengan pendampingan yang tepat sejak usia dini, generasi masa depan diharapkan tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter. (Red)