TERNATE, Malutline– Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan media mengenai proyek Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa yang sebelumnya menjadi sorotan.
Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait proyek jalan nasional yang menghubungkan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.
Dalam keterangan resminya, pihak PPK menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan dan peningkatan jalan nasional yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak HK.02.01-BPJN22.7.3/2025/PKT-01 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025, dengan PT Buli Bangun sebagai kontraktor pelaksana.
Sementara itu, sumber pendanaan proyek berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Papan Proyek Akan Disesuaikan
Terkait sorotan mengenai papan proyek yang dinilai tidak mencantumkan informasi secara lengkap, pihak PPK menjelaskan bahwa papan informasi yang terpasang di lokasi pekerjaan telah memuat informasi pokok mengenai paket pekerjaan sesuai ketentuan administrasi konstruksi.
Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyesuaian atau pembaruan informasi pada papan proyek jika diperlukan.
“Apabila terdapat informasi yang belum tercantum secara lengkap pada papan proyek di lapangan, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi kepada publik, melainkan akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan administrasi di lapangan,” demikian penjelasan pihak PPK dalam klarifikasi tertulisnya.
Nilai Anggaran Bukan Pernyataan Resmi
Terkait informasi yang menyebut nilai proyek mencapai sekitar Rp80 miliar, pihak PPK menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan pernyataan resmi dari penyelenggara pekerjaan.
Menurut mereka, nilai kontrak pekerjaan tercantum dalam dokumen kontrak resmi pemerintah dan pengelolaannya dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara serta sistem pengawasan yang berlaku.
Bantah Dugaan Penggunaan Pasir Pantai
Pihak PPK juga menanggapi dugaan penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan konstruksi jalan tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek wajib memenuhi Spesifikasi Umum Bina Marga serta melalui proses pengujian mutu.
Setiap material yang digunakan, kata mereka, telah melalui tahapan pemeriksaan sumber material, pengujian laboratorium, persetujuan teknis dari konsultan pengawas, hingga pengawasan langsung oleh tim teknis di lapangan.
Dengan demikian, pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan tetap mengacu pada standar teknis jalan nasional guna menjamin kualitas serta ketahanan infrastruktur.
Tegaskan Proses Pengadaan Sesuai Aturan Dalam klarifikasinya, pihak PPK juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Mereka menegaskan bahwa proses pengadaan pekerjaan pemerintah dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan merupakan hasil dari proses pengadaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Komitmen Jaga Kualitas Pekerjaan
Pihak PPK juga memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan berada dalam pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas, tim teknis Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, hingga sistem pengawasan internal Kementerian PUPR.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Mereka juga menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dalam mengawasi pembangunan infrastruktur. Namun demikian, pihaknya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat berdasarkan data yang akurat dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” demikian penegasan dalam klarifikasi tersebut.
Klarifikasi itu sendiri disampaikan di Ternate pada 12 Maret 2026 oleh PPK 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. (Bur)


Proyek tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Weda – Mafa – Matuting – Saketa dengan nomor kontrak HK.02.01-BPJN22.7.3/2025/PKT-01 yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025.


