Ternate Malutline com-perceraian suami istri yang di ambil pengadilan agama Ternate, Kelas .1.A sepihak karena tidak lewati jalur, pesidagan langsung di keluarkan putusan pada Senin tanggal 28 April 2025. dengan nomor, putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte tanggal 3 Maret 2025. Jumat (23/5/2025).

perceraian suami istri di Pengadilan Agama Ternate, diduga kuat, putusan perkara cerai suami istri yang beralamat di kel. Jati RT/RW/010/005 kecamatan kota Ternate selatan. provinsi Maluku Utara, tanpa menghadirkan suaminya, diam-diam langsung menjatuhkan putusan. cerai ada apa di balik ini? ujarnya.

Penggugat Perceraian Berinisial MAL alias iyam dan tergugat Berinisial MM alias Mus dan yang di sesalkan tergugat adalah putusan pengadilan.agama Ternate, tidak ada surat panggilan yang di layangkan oleh pengadilan agama Ternate ke tergugat sesalnya,

Tergugat mendapatkan infomasi perceraian. pada Jumat (23/5/2025) lansung mendatangi pengadilan agama Ternate pada pukul 10.30.wite bersama beberapa media untuk mengkonfirmasi soal kasus perceraian. yang di putuskan. sepihak

kedatangan tergugat, bersama ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut dan beberapa media ke pengadilan agama Ternate guna ketemu panitera mengkonfirmasi terkait, putusan.Perceraian yang di ambil pengadilan agama sepihak namun yang di temui hanya bagian pelayanan.

dan salah satu pegawai pengadilan agama yang di temui tergugat, bersama beberapa media dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN menyampaikan kami tidak tau dan kalau setau kami setiap panggilan tergugat, itu kami pihak pengadilan agama bekerja sama dengan kantor post, jadi nanti kantor post, yang akan mengantarkan surat panggilan tersebut, selanjutnya, nanti di tanyakan saja ke panitra karena semua itu lewat panitera ungkap, pegawai yang namanya, tidak di sebut,

lanjut, tergugat, bersama LSM LPAKN RI-PROJAMIN dan beberapa media akan melaporkan putusan. perceraian.yang di putuskan pengadilan agama Ternate tanpa di sidangkan ke APH Polda Maluku Utara,

tambanya, Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu desak pengadilan tinggi agama provinsi Maluku Utara, agar segera, di evaluasi kinerja pengadilan agama ternate kerena putusan perceraian yang diduga sepihak tegas. ketua LSM Malut,

panitera pengadil

an agama Ternate Drs.Irssan Alham Gafur, .M.H. belum dapat di konfirmasi hingga, berita ini di publish.

(Muksin)

Ternate Malutline com-Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku Utara, Kombes Pol.Ali Wardhana, S.H., S.I.K., M.M., mewakili Kapolda Malut menghadiri kegiatan Wisuda Daerah Universitas Terbuka (UT) Ternate Tahun 2025, Pada Kamis (22/5/2025) kemarin.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Asrama Haji Ternate dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Provinsi Malut, Direktur UT Ternate Muhlis Hafel, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Sherly Joanda menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan dan wisudawati. Ia menekankan pentingnya pendidikan tinggi yang inklusif dan merata, seperti yang diusung Universitas Terbuka melalui sistem pembelajaran jarak jauh.

“Universitas Terbuka telah menjadi solusi strategis dalam menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, termasuk di Maluku Utara,” ujar Sherly.

Lanjut, Ia juga mendorong para lulusan untuk menjadi agen perubahan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah, serta terus menjaga semangat belajar sepanjang hayat.

Sementara itu, Direktur UT Ternate, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian para lulusan. Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai hasil dari kerja keras, kedisiplinan, dan ketekunan mahasiswa yang mengikuti sistem pembelajaran daring UT.

“UT hadir untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa batas wilayah,” kata Muhlis. Ia juga berharap sinergi antara Universitas Terbuka dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat terus diperkuat demi kemajuan pendidikan Maluku Utara.

(Muksin)

TERNATE Malutline com-Lembaga suwadaya Masyarakat (LSM) Lumbung informasi rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara Mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) agar melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Laos atas kebijakanya melaksanakan setiap kegiatan Rapat kerja (Raker) maupun kegiatan lain di Provinsi Maluku Utara selalu terpusatkan di Bela internasional Hotel di kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

desakan ini di sampaikan oleh ketua LSM Lumbung informasi rakyat (LIRA) Maluku Utara, Said Alkatiri, melalui presrilisnya kepada wartawan, mengatakan Sewal Bella internasional Hotel oleh gubernur Maluku Utara Sherly Laos dinilai melanggar aturan Sebagai bentuk komitmen pimpinan baik itu presiden, gubernur, Bupati dan walikota telah di atur hak-hak untuk melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dan segala bentuk fasilitas oleh negara.

“Pihaknya menduga penggunaan uang rakyat, pada setiap pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah khusus di provinsi Maluku Utara menjadi atensi dari LSM lumbung informasi rakyat ( lira) provinsi Maluku Utara di karenakan pada saat kegiatan Pemprov Maluku Utara hanya satu pilihan lokasi kegiatan yakni di hotel bella yang kepemilikan merupakan mendiang suaminya gubernur Serly Laos yang patut di duga penggunaan anggaran setiap kegiatan Pemprov memerlukan biaya yang cukup besar,” ungkapnya (21/5/2025).

Dikatakannya untuk evisiensi anggaran yang melekat pada APBD, Pemprov masih bisa menggunakan fasilitas pemerintah provinsi Maluku Utara misalnya kantor gubernur, kantor DPRD dan fasilitas lainnya yang bisa di gunakan di ibu kota provinsi Maluku Utara yakni di Sofifi tapi tidak di lakukan hal demikian, Malah semua kegiatan Pemprov di laksanakan di kota Ternate yang di pusatkan di hotel bella sementara banyak hotel atau lokasi kegiatan menjamur di kota Ternate yang dinilai lebih murah di bandingkan hotel Bella yang merupakan hotel elit yang pembiyayannya lebih besar di bandingkan hotel lain di kota Ternate namun tidak di gunakan.

berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Tipikor yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, khusus dalam pasal 17,18,19,20 dan 21 dalam pasal ini menetapkan larangan bagi badan/atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui, mencampuradukkan wewenang dan/ bertindak sewenang-wenang Bahwa dalam pelaksanaan anggaran daerah pun berdasarkan inpres no 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara maupun Anggaran pendapatan daerah tahun 2025

“Oleh karenanya dari hasil monitoring LSM lumbung informasi rakyat (lira) provinsi Maluku Utara mendesak BPK RI dan KPK agar segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara yang di lakukan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan apabila di temukan ada potensi pelanggaran maka komisi pemberantasan korupsi (KPK) di desak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur Sherly laos,” pintah said A . Alkatiri. (Red)

Ternate | MalutLine.Com
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menghadiri upacara pelepasan jamaah calon haji Provinsi Maluku Utara tahun 1446 H/2025 M yang digelar di Gedung Raudah, Asrama Haji Ngade, Ternate, Selasa, (6/5/2025).

Upacara itu juga dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Drs. H. Amar Manaf, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Daerah Provinsi, Komandan Lanal Ternate, serta para tamu undangan.

Dalam laporannya, Amar Manaf menyebutkan jumlah jamaah yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 1.076 orang, yang berasal dari sepuluh kabupaten dan kota se-Maluku Utara.

“Mereka terdiri dari Kota Ternate 263 orang, Halmahera Selatan 189 orang, serta 105 orang dari Tidore Kepulauan dan 105 orang dari Kepulauan Sula,” kata Amar.

Adapun daerah lain yang juga mengirimkan jamaah adalah Halmahera Utara (100 orang), Halmahera Barat (74 orang), Halmahera Tengah (66 orang), Halmahera Timur (65 orang), serta Pulau Morotai dan Pulau Taliabu masing-masing 50 orang. Sebanyak sembilan petugas haji daerah turut serta mendampingi.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya mengapresiasi kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses persiapan ibadah haji tahun ini. Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diperoleh para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

“Semoga seluruh jamaah diberikan kelancaran, keselamatan, dan kembali dengan predikat haji yang mabrur,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi secara simbolis menyerahkan bantuan dana saku kepada para jamaah. Gubernur juga mengimbau agar para calon haji menjaga kesehatan, menjunjung tinggi kebersamaan, dan mematuhi arahan petugas selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, ia mengajak jamaah mendoakan agar Maluku Utara senantiasa dalam keadaan aman dan diberkahi.(Humas Polda /Ikhsan)

Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.