Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.

Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)

Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)

Ternate,MalutLine.Com
Personel Satuan Brimob Polda Maluku Utara bersama personel Resimen Pelopor Pasukan Brimob III wilayah Maluku Utara yang tergabung dalam _Tim Fere Kie_ Sat Brimob Polda Maluku Utara mengevakuasi seorang pendaki gunung Gamalama yang mengalami kelelahan saat pendakian.

Seorang pendaki gunung Gamalama tersebut dievakuasi tim gabungan setelah mengalami kelelahan dan kram saat turun dari pendakian di Gunung Gamalama.

Kejadian tersebut bermula saat Tim gabungan Satuan Brimob Polda Malut dan Resimen Pelopor Pasukan Brimob III wilayah Maluku Utara yang dipimpin oleh IPDA Alka Otaiba, S.H. melaksanakan survey jalan yang akan digunakan dalam kegiatan pembaretan Bintara remaja ke puncak gunung Gamalama.

Dantim mengatakan saat turun dari gunung, petugas menemukan seorang pendaki yang mengalami kelelahan dan kram kaki.

“Pendaki tersebut kemudian dibantu turun secara perlahan dengan dipapah dan di gendong oleh petugas”. Ujarnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pentingnya kesiapan fisik dan perlengkapan pendakian yang memadai saat melakukan pendakian gunung.

Pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pendakian gunung agar selalu mempersiapkan dan memerhatikan kondisi tubuh dan tidak memaksakan diri jika sudah merasa kelelahan.(Humas Polda Malut/Rifaldi)

Ternate-MalutLine.Com

Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung apel pagi yang berlangsung di Lapangan Mapolda Maluku Utara. Apel ini diikuti oleh para pejabat utama (PJU), perwira menengah (pamen), perwira pertama (pama), seluruh personel Polda Malut, serta ASN Polda Malut. Senin (14/04)

Dalam arahannya, Wakapolda menekankan kepada seluruh personel untuk disiplin dalam pelaksanaan tugas dalam rangka  melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan akan pentingnya evaluasi kinerja di seluruh lini, baik operasional, pembinaan, hingga sumber daya manusia (SDM).

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri harus dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa ada intervensi atau praktik titip-menitip.

“Biarlah sistem yang menentukan siapa yang layak dan terbaik, jangan khianati sistem, karena pengkhianat sistem akan ditindak tegas”. Tegasnya.

Wakapolda juga mengungkapkan komitmen bapak Kapolda Maluku Utara dalam menjaga integritas institusi, salah satunya dengan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama institusi.

Ia menginstruksikan Bidang Propam untuk terus memantau dan memastikan sanksi diberikan secara tegas bagi pelanggar.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada sektor operasional, terutama pengelolaan sumber daya alam di wilayah Maluku Utara.

Wakapolda menyampaikan pentingnya kehadiran Polri sebagai representasi negara, serta menegaskan instruksi Kapolda untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara.(Humas Polda Malut/RF)